Common use of BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan Danamas Dollar adalah sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat). Batas saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Danamas Dollar yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000 (lima ribu Dollar Amerika Serikat). Untuk transaksi Unit Penyertaan Danamas Dollar yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan Danamas Dollar untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat). Pemegang Unit Penyertaan harus mempertahankan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Danamas Dollar yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000 (seribu Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali tersebut mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi berhak untuk mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa dan menutup rekening tersebut serta mengembalikan sisa investasinya dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 3 contracts

Samples: Reksa Dana, Reksa Dana, Reksa Dana

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan Danamas Dollar adalah sebesar SETIABUDI USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat). Batas saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Danamas Dollar yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000 (lima ribu Dollar Amerika Serikat). Untuk transaksi Unit Penyertaan Danamas Dollar yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan Danamas Dollar untuk BOND FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100 (seratus Dollar Dolar Amerika Serikat)) setiap transaksi. Pemegang Unit Penyertaan harus mempertahankan Manajer Investasi tidak menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Danamas Dollar yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada hari dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SETIABUDI USD BOND FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000 (seribu Dollar Amerika Serikat). Apabila Penyertaan, permohonan penjualan kembali tersebut mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi berhak penyertaan akan diproses untuk mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa dan menutup rekening tersebut serta mengembalikan sisa investasinya dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh milik Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi atau Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan Danamas Dollar SIMAS SATU bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100 Rp. 100.000,- (seratus Dollar Amerika Serikat)ribu Rupiah) setiap transaksi. Batas saldo minimum kepemilikan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Danamas Dollar SIMAS SATU yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000 senilai Rp. 100.000,- (lima seratus ribu Dollar Amerika Serikatrupiah). Untuk transaksi Unit Penyertaan Danamas Dollar Simas Satu yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan Danamas Dollar untuk setiap Pemegang Simas Satu adalah sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat). Pemegang Unit Penyertaan harus mempertahankan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Danamas Dollar SIMAS SATU yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000 senilai Rp. 10.000,- (seribu Dollar Amerika Serikatsepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali tersebut mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Perubahan ini hanya berlaku untuk transaksi yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi berhak untuk mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa dilakukan melalui mekanisme Sistem Elektronik dan menutup rekening tersebut serta mengembalikan sisa investasinya dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh telah memiliki perjanjian terlebih dahulu dan mendapat persetujuan sebelumnya dari Manajer Investasi (jika ada) Investasi, sedangkan untuk transaksi secara konvensional batas minimum masih berlaku sesuai dengan ketentuan semula. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SATU yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan di atasdengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan Danamas Dollar adalah sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat). Batas saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Danamas Dollar yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000 100 (lima ribu seratus Dollar Amerika Serikat). Untuk transaksi Unit Penyertaan Danamas Dollar yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan Danamas Dollar untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat). Pemegang Unit Penyertaan harus mempertahankan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Danamas Dollar yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000 100 (seribu seratus Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali tersebut mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi berhak untuk mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa dan menutup rekening tersebut serta mengembalikan sisa investasinya dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana