Common use of Beban Pengelolaan Investasi Clause in Contracts

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas beban pengelolaan investasi untuk tahun 2021 dan periode 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 21.242.459 dan Rp 11.093.508.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 10,75% (satu nol koma tujuh puluh lima persen) per tahun, yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas beban pengelolaan investasi untuk tahun- tahun 2021 dan periode 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 21.242.459 1.249.214.789 dan Rp 11.093.508786.402.457.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum sebesar 11,00% (satu persen) per tahun, tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 365 (tiga ratus enam puluh enamlima) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas beban pengelolaan investasi untuk tahun-tahun 2021 dan periode 2020 masing-masing- masing adalah sebesar Rp 21.242.459 308.872.825 dan Rp 11.093.508345.382.692.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 10,75% (satu nol koma tujuh puluh lima persen) per tahun, yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas beban pengelolaan investasi untuk tahun- tahun 2021 2020 dan periode 2020 2019 masing-masing adalah sebesar Rp 21.242.459 786.402.457 dan Rp 11.093.508696.986.256.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif