Common use of BIAYA KEGIATAN Clause in Contracts

BIAYA KEGIATAN. (1) Komponen biaya secara langsung disalurkan oleh PIHAK KESATU kepada (2) PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab untuk menanggung biaya-biaya lain selain biaya yang sudah disepakati di dalam RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (4) Pembayaran dilakukan secara sekaligus dalam 1 (satu) termin. (5) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya yang masih tersisa apabila terdapat kondisi sebagai berikut: a. tagihan dan Laporan tidak disampaikan oleh PIHAK KEDUA; dan b. kegiatan yang telah dianggarkan tidak dilaksanakan.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

BIAYA KEGIATAN. (1) Komponen biaya secara langsung disalurkan oleh PIHAK KESATU kepada (2) PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab untuk menanggung biaya-biaya lain selain biaya yang sudah disepakati di dalam RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (4) Pembayaran dilakukan secara sekaligus dalam 1 (satu) termin. (5) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya yang masih tersisa apabila terdapat kondisi sebagai berikut: a. tagihan dan Laporan tidak disampaikan oleh PIHAK KEDUA; dan b. kegiatan yang telah dianggarkan tidak dilaksanakan.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

BIAYA KEGIATAN. (1) Komponen biaya secara langsung disalurkan oleh PIHAK KESATU KEDUA kepada (2) PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab untuk menanggung biaya-biaya lain selain biaya yang sudah disepakati di dalam RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya melebihi jangka waktu durasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45. (4) Pembayaran dilakukan secara sekaligus dalam 1 (satu) termin. (5) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya yang masih tersisa apabila terdapat kondisi sebagai berikut: a. tagihan dan Laporan tidak disampaikan oleh PIHAK KEDUA; dan b. kegiatan yang telah dianggarkan tidak dilaksanakan.

Appears in 1 contract

Samples: Kerjasama

BIAYA KEGIATAN. (1) Komponen biaya secara langsung disalurkan oleh PIHAK KESATU kepadakepada PIHAK KEDUA yang rinciannya dijelaskan dalam RAB. (2) PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab untuk menanggung biaya-biaya lain selain biaya yang sudah disepakati di dalam RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya melebihi jangka waktu durasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. (4) Pembayaran dilakukan secara sekaligus bertahap dibagi dalam 1 satu (satu1) termin. (5) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya yang masih tersisa apabila terdapat kondisi sebagai berikutberikut : a. tagihan Tagihan dan Laporan tidak disampaikan oleh PIHAK KEDUA; dan. b. kegiatan Kegiatan yang telah dianggarkan tidak dilaksanakan.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerjasama

BIAYA KEGIATAN. (1) Komponen biaya secara langsung disalurkan oleh PIHAK KESATU KEDUA kepada (2) PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab untuk menanggung biaya-biaya lain selain biaya yang sudah disepakati di dalam RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya melebihi jangka waktu durasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. (4) Pembayaran dilakukan secara sekaligus bertahap dibagi dalam 1 dua (satu2) termin. (5) PIHAK KESATU KEDUA tidak menanggung biaya yang masih tersisa apabila terdapat kondisi sebagai berikutberikut : a. tagihan Tagihan dan Laporan tidak disampaikan oleh PIHAK KEDUA; danKESATU. b. kegiatan Kegiatan yang telah dianggarkan tidak dilaksanakan.

Appears in 1 contract

Samples: Kerjasama