Common use of BIAYA PEMBELIAN YANG DITANGGUHKAN (DEFERRED SALES CHARGE/”DSC”) Clause in Contracts

BIAYA PEMBELIAN YANG DITANGGUHKAN (DEFERRED SALES CHARGE/”DSC”). Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) adalah biaya yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaannya. Untuk setiap penjualan kembali MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA baik sebagian atau seluruhnya, Pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan sebesar 1,25% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat unit penyertaan yang bersangkutan dibeli, berdasarkan metode First In First Out (FIFO) untuk tahun pertama, 0% (nol persen) untuk tahun kedua dan seterusnya.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus