Common use of BIAYA YANG MENJADI BEBAN XXXXXXXX PROTEKSI Clause in Contracts

BIAYA YANG MENJADI BEBAN XXXXXXXX PROTEKSI. 9 a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek; d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah XXXXXXXX PROTEKSI 9 dinyatakan efektif oleh OJK; e. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita atau pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah XXXXXXXX PROTEKSI 9 dinyatakan efektif oleh OJK; f. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan XXXXXXXX PROTEKSI 9; g. Biaya asuransi (jika ada); h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BIAYA YANG MENJADI BEBAN XXXXXXXX PROTEKSI. 9 a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek; d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah XXXXXXXX PROTEKSI 9 dinyatakan efektif oleh OJK; e. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita atau pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah XXXXXXXX PROTEKSI 9 dinyatakan efektif oleh OJK; f. Biaya x. Xxxxx jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan XXXXXXXX PROTEKSI 9; g. Biaya asuransi (jika ada); h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

BIAYA YANG MENJADI BEBAN XXXXXXXX PROTEKSI. 97 a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 7 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,250,5% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 7 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek; d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah XXXXXXXX PROTEKSI 9 7 dinyatakan efektif oleh OJK; e. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah XXXXXXXX PROTEKSI 7 dinyatakan efektif oleh OJK; f. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah XXXXXXXX PROTEKSI 7 dinyatakan efektif oleh OJK; g. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita atau pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah XXXXXXXX PROTEKSI 9 7 dinyatakan efektif oleh OJK; f. h. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan XXXXXXXX PROTEKSI 97; g. i. Biaya asuransi (jika ada); h. j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan i. k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus