Risiko Industri. Kinerja Emiten penerbit Efek, baik Efek Bersifat Ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri dimana Emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka Emiten-emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh Emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh Emiten-emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
Risiko Industri. Sesuai dengan Kebijakan Investasi Reksa Dana, sebagian besar hingga seluruh investasi Reksa Dana adalah dalam Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia, sehingga risiko investasi Reksa Dana yang relevan adalah risiko Negara Republik Indonesia dan/atau risiko usaha dan/atau risiko industri dari Perusahaan Penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis proteksi yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.
Risiko Industri c. Industry Risk The performance of issuers of securities, both Equity Instruments and Debt Instruments, is influenced by the industry in which the issuer operates. If the performance of an industry decreases, issuers operating in the same industry will decrease in performance, which in turn will have a negative effect on the value of the securities issued by these issuers. Industry risk can be minimized by diversifying investments in several securities issued by issuers operating in several different industries.
Risiko Industri. Kinerja emiten penerbit Efek, baik Efek bersifat ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri dimana emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka emiten‐emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh emiten‐emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh emiten‐emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
Risiko Industri. Sesuai dengan Kebijakan Investasi XXXXXXXX PROTEKSI 9, sebagian besar hingga seluruh investasi XXXXXXXX PROTEKSI 9 adalah dalam Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia, sehingga risiko investasi XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang relevan adalah risiko Negara Republik Indonesia dan/atau risiko usaha dan/atau risiko industri dari perusahaan penerbit Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang menjadi basis proteksi yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.
Risiko Industri. Sesuai dengan Kebijakan Investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 10, sebagian besar hingga seluruh investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 adalah dalam Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia, sehingga risiko investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 00 xxxx xxxxxxx xxxxxx xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau risiko usaha dan/atau risiko industri dari perusahaan penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis proteksi, yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.
Risiko Industri. Sesuai dengan Kebijakan Investasi AURORA BERIMBANG, sebagian besar hingga seluruh investasi AURORA BERIMBANG adalah dalam Efek bersifat ekuitas dan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sehingga risiko investasi AURORA BERIMBANG yang relevan adalah risiko Negara Republik Indonesia dan/atau risiko usaha yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.
Risiko Industri. Sesuai dengan Kebijakan Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74, sebagian besar hingga seluruh investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 adalah dalam Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sehingga risiko investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 00 xxxx xxxxxxx xxxxxx xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau risiko usaha yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal. Mengingat REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 tidak melakukan investasi pada Efek luar negeri, maka perubahan nilai tukar mata uang asing tidak akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74.
Risiko Industri. Sesuai dengan Kebijakan Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18, sebagian besar REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 adalah dalam Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia, sehingga risiko investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 yang relevan adalah risiko Negara Republik Indonesia dan/atau risiko usaha dan/atau risiko industri dari perusahaan penerbit Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang menjadi basis proteksi yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.
Risiko Industri. Sesuai dengan Kebijakan Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6, sebagian besar hingga seluruh investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 adalah dalam Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia, sehingga risiko investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 0 xxxx xxxxxxx xxxxxx xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau risiko usaha dan/atau risiko industri dari perusahaan penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis proteksi, yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.