Common use of BIAYA YANG MENJADI BEBAN Clause in Contracts

BIAYA YANG MENJADI BEBAN. EBA-SP SMF-BTN04 a. Untuk Agen Pembayaran, jumlah yang sama dengan imbalan jasa yang berlaku sebesar 0,050% (Nol koma nol lima nol persen) dari bunga yang dibayarkan kepada Pemegang EBA-SP SMF-BTN04 Kelas A pada tiap Tanggal Pembayaran, minimum Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) maksimum Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah), dengan memperhatikan ketentuan sesuai perjanjian dengan KSEI, yang di bayarkan setiap triwulan; b. Untuk Registrar, jumlah sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) per tahun, sesuai perjanjian dengan KSEI; c. Untuk Penerbit, jumlah yang sama dengan 0,060% (Nol koma nol enam nol persen) per tahun dari Jumlah Pokok Terhutang atas EBA-SP SMF-BTN04 tiap triwulan sebelum pembayaran kepada para Pemegang EBA-SP SMF- BTN04, yang dibayarkan setiap Tanggal Pembayaran; d. Untuk Wali Amanat, jumlah yang sama dengan 0,025% (Nol koma nol dua lima persen) per tahun dari Jumlah Pokok Terhutang atas EBA-SP SMF-BTN04 tiap triwulan sebelum pembayaran kepada para Pemegang EBA-SP SMF- BTN04, minimum Rp 7.000.000,- (tujuh juta Rupiah) per bulan, maksimum Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta Rupiah) per bulan, yang dibayarkan setiap Tanggal Pembayaran e. Untuk Bank Kustodian, jumlah yang sama dengan 0,066% (Nol koma nol enam enam persen) per tahun dari Jumlah Pokok Terhutang atas EBA-SP SMF-BTN04 tiap triwulan sebelum pembayaran kepada para Pemegang EBA-SP SMF-BTN04, minimum Rp 11.000.000,- (sebelas juta Rupiah) per bulan, maksimum Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta Rupiah) per bulan, yang dibayarkan setiap Tanggal Pembayaran; f. Untuk Pendukung Kredit, jumlah yang sama dengan 0,080% (Nol koma nol delapan nol persen) per tahun dari Jumlah Pokok Terhutang atas EBA-SP SMF-BTN04 tiap triwulan sebelum pembayaran kepada para Pemegang EBA-SP SMF-BTN04, yang dibayarkan setiap Tanggal Pembayaran. g. Untuk Lembaga Pemeringkat, jumlah yang sama dengan Rp 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta Rupiah) per tahun sesuai dengan perjanjian dengan Lembaga Pemeringkat, yang dibayarkan setiap tahun pada Tanggal Pembayaran yang relevan; h. Untuk Auditor, jumlah yang akan disetujui pada saat penunjukkan Auditor; i. Untuk Penyedia Jasa Cadangan, jumlah yang sama dengan imbalan jasa yang akan disetujui pada saat penunjukkan Penyedia Jasa Cadangan; j. Untuk Bursa Efek Indonesia, jumlah sebesar 0,025% (Nol koma nol dua lima persen) per tahun dari Jumlah Pokok Terhutang EBA-SP SMF-BTN04 Kelas A, yang akan dibayarkan setahun sekali dengan memperhatikan ketentuan perjanjian dengan Bursa Efek Indonesia; k. Semua imbalan jasa dan biaya yang wajib dibayar kepada Penyedia Jasa adalah jumlah yang sama dengan Imbalan Jasa Penyedia Jasa yang berlaku, yaitu 5% (lima persen) dari Hasil Koleksi selama 3 (tiga) Periode Koleksi sebelumnya secara berturut-turut. l. Semua pembayaran biaya di atas sudah termasuk pajak penghasilan, tetapi belum termasuk pajak pertambahan nilai.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA YANG MENJADI BEBAN. EBA-SP SMF-BTN04BMRI01 a. Untuk Agen Pembayaran, jumlah yang sama dengan imbalan jasa yang berlaku sebesar 0,0500,05% (Nol nol koma nol lima nol persen) dari bunga yang dibayarkan kepada Pemegang EBA-SP SMF-BTN04 Kelas A pada tiap Tanggal Pembayaran, minimum Rp 2.500.000,- Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) dan maksimum Rp 10.000.000,- Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah), dengan memperhatikan ketentuan sesuai perjanjian dengan KSEI, yang di bayarkan setiap triwulan; b. Untuk RegistrarRegistrasi, jumlah sebesar Rp 15.000.000,- Rp.10.000.000 (lima belas sepuluh juta Rupiah) per seri per tahun, sesuai perjanjian dengan KSEI; c. Untuk Penerbit, jumlah yang sama dengan 0,0600,06% (Nol nol koma nol enam nol persen) per tahun dari Jumlah Pokok Terhutang atas EBA-SP SMF-BTN04 tiap triwulan sebelum pembayaran kepada para Pemegang EBA-SP SMF- BTN04SP, yang dibayarkan setiap Tanggal Pembayaran; d. Untuk Wali Amanat, jumlah yang sama dengan 0,025% (Nol nol koma nol dua lima persen) per tahun dari Jumlah Pokok Terhutang atas EBA-SP SMF-BTN04 tiap triwulan sebelum pembayaran kepada para Pemegang EBA-SP SMF- BTN04SP, minimum Rp 7.000.000,- Rp7.000.000,- (tujuh juta Rupiah) per bulan, maksimum Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta Rupiah) per bulan, yang dibayarkan setiap Tanggal Pembayaran e. Untuk Bank Kustodian, jumlah yang sama dengan 0,066% (Nol nol koma nol enam enam persen) per tahun dari Jumlah Pokok Terhutang atas EBA-SP SMF-BTN04 tiap triwulan sebelum pembayaran kepada para Pemegang EBA-SP SMF-BTN04SP, minimum Rp 11.000.000,- Rp11.000.000,- (sebelas juta Rupiah) per bulan, maksimum Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta Rupiah) per bulan, yang dibayarkan setiap Tanggal Pembayaran; f. Untuk Pendukung Kredit, jumlah yang sama dengan 0,0800,08% (Nol nol koma nol delapan nol persen) per tahun dari Jumlah Pokok Terhutang atas EBA-SP SMF-BTN04 tiap triwulan sebelum pembayaran kepada para Pemegang EBA-SP SMF-BTN04SP, yang dibayarkan setiap Tanggal Pembayaran. g. Untuk Lembaga Pemeringkat, jumlah yang sama dengan Rp 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta Rupiah) per tahun sesuai dengan perjanjian dengan Lembaga Pemeringkat, yang dibayarkan setiap tahun pada Tanggal Pembayaran yang relevan; h. Untuk Auditor, jumlah yang akan disetujui pada saat penunjukkan Auditor; i. Untuk Penyedia Jasa Cadangan, jumlah yang sama dengan imbalan jasa yang akan disetujui pada saat penunjukkan Penyedia Jasa Cadangan; j. Untuk Bursa Efek Indonesia, jumlah sebesar 0,025% (Nol koma nol dua lima persen) per tahun dari Jumlah Pokok Terhutang EBA-SP SMF-BTN04 Kelas A, yang akan dibayarkan setahun sekali dengan memperhatikan ketentuan perjanjian dengan Bursa Efek Indonesia; k. Semua imbalan jasa dan biaya yang wajib dibayar kepada Penyedia Jasa adalah jumlah yang sama dengan Imbalan Jasa Penyedia Jasa yang berlaku, yaitu 5% (lima persen) dari Hasil Koleksi selama 3 (tiga) Periode Koleksi sebelumnya secara berturut-turut. l. Semua pembayaran biaya di atas sudah termasuk pajak penghasilan, tetapi belum termasuk pajak pertambahan nilai.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA YANG MENJADI BEBAN. EBA-SP SMF-BTN04BTN02 a. Untuk Agen Pembayaran, jumlah yang sama dengan imbalan jasa yang berlaku sebesar 0,0500,05% (Nol nol koma nol lima nol persen) dari bunga yang dibayarkan kepada Pemegang EBA-SP SMF-BTN04 Kelas A pada tiap Tanggal Pembayaran, minimum Rp 2.500.000,- Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) maksimum Rp 10.000.000,- Rp.10.000.000 (sepuluh juta Rupiah), dengan memperhatikan ketentuan sesuai perjanjian dengan KSEI, yang di bayarkan setiap triwulan; b. Untuk Registrar, jumlah sebesar Rp 15.000.000,- Rp.10.000.000 (lima belas sepuluh juta Rupiah) per tahun, sesuai perjanjian dengan KSEI; c. Untuk Penerbit, jumlah yang sama dengan 0,0600,06% (Nol nol koma nol enam nol persen) per tahun dari Jumlah Pokok Terhutang atas EBA-SP SMF-BTN04 tiap triwulan sebelum pembayaran kepada para Pemegang EBA-SP SMF- BTN04SP, yang dibayarkan setiap Tanggal Pembayaran; d. Untuk Wali Amanat, jumlah yang sama dengan 0,025% (Nol nol koma nol dua lima persen) per tahun dari Jumlah Pokok Terhutang atas EBA-SP SMF-BTN04 tiap triwulan sebelum pembayaran kepada para Pemegang EBA-SP SMF- BTN04SP, minimum Rp 7.000.000,- Rp.7.000.000 (tujuh juta Rupiah) per bulan, maksimum Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta Rupiah) per bulan, yang dibayarkan setiap Tanggal Pembayaran e. Untuk Bank Kustodian, jumlah yang sama dengan 0,066% (Nol nol koma nol enam enam persen) per tahun dari Jumlah Pokok Terhutang atas EBA-SP SMF-BTN04 tiap triwulan sebelum pembayaran kepada para Pemegang EBA-SP SMF-BTN04SP, minimum Rp 11.000.000,- Rp.11.000.000 (sebelas juta Rupiah) per bulan, maksimum Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta Rupiah) per bulan, yang dibayarkan setiap Tanggal Pembayaran; f. Untuk Pendukung Kredit, jumlah yang sama dengan 0,0800,08% (Nol nol koma nol delapan nol persen) per tahun dari Jumlah Pokok Terhutang atas EBA-SP SMF-BTN04 tiap triwulan sebelum pembayaran kepada para Pemegang EBA-SP SMF-BTN04SP, yang dibayarkan setiap Tanggal Pembayaran. g. Untuk Lembaga Pemeringkat, jumlah yang sama dengan Rp 220.000.000,- Rp100.000.000 (dua ratus dua puluh seratus juta Rupiah) per tahun sesuai dengan perjanjian dengan Lembaga Pemeringkat, yang dibayarkan setiap tahun pada Tanggal Pembayaran yang relevan; h. Untuk Auditor, jumlah yang akan disetujui pada saat penunjukkan Auditor; i. Untuk Penyedia Jasa Cadangan, jumlah yang sama dengan imbalan jasa yang akan disetujui pada saat penunjukkan Penyedia Jasa Cadangan; j. Untuk Bursa Efek Indonesia, jumlah sebesar 0,025% (Nol nol koma nol dua lima persen) per tahun dari Jumlah Pokok Terhutang EBA-SP SMF-BTN04 Kelas A, yang akan dibayarkan setahun sekali dengan memperhatikan ketentuan perjanjian dengan Bursa Efek Indonesia; k. Semua imbalan jasa dan biaya yang wajib dibayar kepada Penyedia Jasa adalah jumlah yang sama dengan Imbalan Jasa Penyedia Jasa yang berlaku, yaitu 52,5% (dua koma lima persen) dari Hasil Koleksi selama 3 (tiga) Periode Koleksi sebelumnya secara berturut-turut. l. Semua pembayaran biaya di atas sudah termasuk pajak penghasilan, tetapi belum termasuk pajak pertambahan nilai.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus