Common use of BUNGA Clause in Contracts

BUNGA. Jika total tagihan tidak dilunasi secara penuh atau pembayaran efektif diterima setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tidak ada pembayaran sama sekali, Nasabah akan dibebankan bunga (disebut juga sebagai finance charges atau billed deferred) sebesar 2,25% per bulan atau 26,95% per tahun yang akan diperhitungkan untuk masing-masing jenis Transaksi Pembelanjaan (RetaiI) dan Transaksi Tarik Tunai, dari tanggal pembukuan (posting date), yang merupakan tanggal riil Bank melakukan pembayaran kepada Acquirer atas Transaksi yang dilakukan, beban bunga tersebut akan diperhitungkan sampai dengan tanggal pembayaran penuh, dihitung atas dasar saldo harian dan akan disesuaikan dengan pembayaran yang dilakukan oleh Nasabah dan diterima oleh Bank. Bank tidak menyertakan bunga, biaya dan denda terutang sebagai komponen dalam perhitungan bunga kartu kredit. Penetapan bunga harian didasarkan pada perhitungan jumlah hari kalender dalam 1 tahun, yaitu 365 hari. Termasuk dalam perhitungan suku bunga adalah sebagai berikut:

Appears in 6 contracts

Samples: Kartu Kredit, Syarat & Ketentuan Kartu Kredit, Kartu Kredit