Pelunasan Klausul Contoh

Pelunasan. Estimasi harga kendaraan di tahun ke 3 235.060.000 Dengan Resale Value 167.900.000 Nilai pe-lunasan Guarantee 70%* 67.160.000 Include Asuransi Kombinasi Tipe Kendaraan Total DP Bulan ke - 12 Partners X STYLE IVT 182.150.000 167.900.000 Shinhan Bank 335,800,000 213.310.300 134.320.000 SKBF X PRIME IVT 188.132.000 173.200.000 Shinhan Bank 346,400,000 220.230.000 138.560.000 SKBF Include Asuransi all risk Cuti cicilan 1 Tahun Cuti cicilan 3 Bulan Cuti cicilan 1 Tahun Sep Jun Libur Libur
Pelunasan. 1. Nasabah wajib membayar Pelunasan pada tanggal Pelunasan dan biaya-biaya lain (bila ada) kepada Bank, dimana biaya-biaya tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Nasabah, selambat- lambatnya pada Tanggal Pelunasan selama jangka waktu PermataKTA PayDay. Dalam hal Tanggal Pelunasan jatuh pada hari bukan Hari Kerja, maka pembayaran Pelunasan dan biaya-biaya lain (bila ada) harus dilakukan 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan tersebut.
Pelunasan. 162.800.000 Nilai pe-lunasan Dengan Resale Value Guarantee 70%* 65.120.000 Include Asuransi all risk Cuti cicilan 1 Tahun Tipe Kendaraan Total DP Bulan ke - 12 Partners Untuk tambahan DP pembelian Hyundai berikutnya STYLE IVT 325,600,000 178.742.500 186.391.000 178.742.500 SKBF 162.800.000 Shinhan Bank Cuti cicilan 1 Tahun Ilustrasi : PRIME IVT 184.395.500 184.395.500 SKBF Bayar TDP Libur Libur Bayar Cicilan 336,200,000 192.372.000 168.100.000 Shinhan Bank Bulan Include Asuransi all risk Cuti cicilan 3 Bulan Sep Jun Tipe Kendaraan Tenor Maybank Finance Mandiri Tunas Finance Tenor Shinhan Bank SKBF Angsuran Total DP Angsuran Total DP Angsuran Total DP Angsuran Total DP STYLE IVT 325,600,000 8 22.180.000 167.750.000 22.539.000 168.740.000 9 29.916.000 83.660.000 28.276.400 95.714.500 00 00.000.000 000.000.000 00.000.000 000.000.000 00 00.000.000 00.000.000 00.000.000 000.000.000 00 0.000.000 000.000.000 0.000.000 000.000.000 00 0.000.000 00.000.000 0.000.000 000.000.000 00 0.000.000 000.000.000 0.000.000 000.000.000 00 0.000.000 000.000.000 0.000.000 000.000.000 00 0.000.000 000.000.000 0.000.000 000.000.000 00 0.000.000 000.000.000 0.000.000 000.000.000 00 0.000.000 000.000.000 0.000.000 000.000.000 00 0.000.000 000.000.000 00 0.000.000 000.000.000 0.000.000 000.000.000 00 0.000.000 000.000.000 PRIME IVT 336,200,000 8 22.902.000 173.110.000 23.265.000 174.043.000 9 30.890.000 86.297.000 29.197.000 98.664.500 00 00.000.000 000.000.000 00.000.000 000.000.000 00 00.000.000 00.000.000 00.000.000 000.000.000 00 0.000.000 000.000.000 0.000.000 000.000.000 00 0.000.000 00.000.000 0.000.000 000.000.000 00 0.000.000 000.000.000 0.000.000 000.000.000 00 0.000.000 000.000.000 0.000.000 000.000.000 00 0.000.000 000.000.000 0.000.000 000.000.000 00 0.000.000 000.000.000 0.000.000 000.000.000 00 0.000.000 000.000.000 0.000.000 000.000.000 00 0.000.000 000.000.000 00 0.000.000 000.000.000 0.000.000 000.000.000 00 0.000.000 000.000.000 Include Asuransi Kombinasi Low Interest Package Cuti cicilan 3 Bulan Ilustrasi : * Include Asuransi Kombinasi/ Tenor 10 all risk Special benefit melalui Hyundai Finance. Dapatkan Payment Protection Program* Opsional Tipe Kendaraan Tenor Maybank Finance Mandiri Tunas Finance Shinhan Bank SKBF Angsuran Total DP Angsuran Total DP Angsuran Total DP Angsuran Total DP STYLE IVT 325,600,000 11 22.180.000 101.210.000 22.539.000 101.123.000 22.509.000 99.657.000 21.234.700 117.007.900 00 00.000.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000 00.000.000 00.000.0...
Pelunasan. Kecuali disetujui secara tertulis, pelunasan faktur untuk Biaya akan dilakukan dengan melakukan perjumpaan utang (set-off) atas dana dalam Akun Penjual Anda di Lazada.
Pelunasan. Pengembalian dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong dengan biaya penjualan kembali akan dibayarkan dengan cara pemindahbukuan atau transfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer merupakan beban dari pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran ini akan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak formulir penjualan kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA KOMBINASI ARJUNA, pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali BAHANA KOMBINASI ARJUNA yang dijual oleh pemegang unit penyertaan apabila periode kepemilikan sampai dengan 3 (tiga) bulan sejak dana pertama ditempatkan oleh pemodal dan 0% (nol persen) apabila periode kepemilikan lebih dari 3 (tiga) bulan sejak dana pertama ditempatkan oleh pemodal;
Pelunasan. Timbulnya kewajiban membayar pajak ditentukan oleh sistem penetapan pajak yang diterapkan. Dalam hal UU menerapkan official assessment, maka mulaitimbul utang pajak adalah setelah xxxxx xxxxx menerima keputusan tentang ketetapan pajak. Keptusan tersebut ada yang berbentuk surat ketetapan pajak, yang oleh uu no 9 tahun1994 diubah dan dikembangkan menjadi surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak nihil (SKPN), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat ketetapan pajak lebih bayar (skplb), surat tagihan pajak (stp), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan surat keutusan banding dalam hal jumlah pajak yang harus dibayar ditambah. Tetapi surat ketetapan pajak yang berkaitan dengan official avesment adalah surat ketetapan pajak (skp), suat ketetapan pajak tagihan kemudian, surat ketetapan pajak tagihan susulan, surat ketetapan pajak rampung, dan surat ketetapan pajak sementara.

Related to Pelunasan

  • PELAKSANAAN (1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan :

  • Tinjauan Pustaka A. Penelitian Terdahulu .............................................................................. 16

  • PENDAHULUAN A. Latar Belakang

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.

  • Pemberitahuan 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat dan/atau kontak lainnya yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis kepada Bank atau ke alamat dan/atau kontak lainnya yang terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.

  • Latar Belakang Dalam rangka mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya, diperlukan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang mengintegrasikan dari sistem perencanaan, pemrograman, penganggaran, serta pelaksanaan program dan kegiatan yang kemudian dituangkan dalam laporan kinerja instansi pemerintah. Laporan Kinerja disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah diamanahkan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan seluruh sumber dayanya, meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta anggaran (DPA). Untuk itu, di dalam Laporan Kinerja akan diuraikan mengenai perjalanan suatu instansi dari awal sampai dengan habis berlakunya tahun anggaran. Selain itu juga dilakukan upaya pemantauan kinerja secara berkala, saat ini telah dilakukan melalui penggunaan aplikasi system informasi monitoring dan evaluasi untuk melakukan monitoring kinerja OPD setiap triwulan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang merupakan implementasi pencapaian rencana aksi serta perjanjian kinerja OPD Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan memiliki kewajiban untuk menyusun Perjanjian Kinerja (Jankin) pada awal pelaksanaan anggaran dan menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) pada akhir pelaksanaan tahun anggaran sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sebagaimana organisasi perangkat daerah lainnya. Kepala dinas menyusun laporan kinerja tahunan berdasarkan perjanjian kinerja yang disepakati dan menyampaikannya kepada Walikota, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Secara teknis penyusunan dokumen tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Mengacu pada ketentuan tersebut di atas, maka perlu disusun Laporan Kinerja tahun 2022 sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada Disperkimtan atas penggunaan anggaran. Penyusunan ini bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, sekaligus sebagai upaya perbaikan berkesinambungan untuk meningkatkan kinerjanya. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perangkat daerah merupakan unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah, terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain, serta Kecamatan, dan Kelurahan. Penjabaran lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), yang menyebutkan bahwa Disperkimtan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada daerah sesuai dengan visi, misi, dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Sebagai unit teknis penyelenggara urusan pemerintahan di daerah, Disperkimtan melaksanakan kewenangan daerah dalam urusan perumahan rakyat, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan pertanahan dan sebagian urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan kepemudaan dan olahraga, serta urusan lain yang ditugaskan. Dalam pelaksanaan tugasnya, aspek strategis organisasi yang dapat teridentifikasi dan perlu mendapat perhatian antara lain pada jenis pelayanan dasar:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)