Delivery Klausul Contoh

Delivery. Pengiriman harus dilakukan sebagaimana disetujui di dalam kontrak dan setiap tanggal pengiriman hanyalah perkiraan semata. Syarat- syarat perdagangan umum akan ditafsirkan sesuai dengan INCOTERMS yang berlaku pada tanggal kontrak tersebut ditandatangani. Pembeli akan membongkar dan melepas seluruh kontainer dan peralatan transportasi kepada Penjual dalam batas waktu yang disetujui untuk itu dengan Penjual, yang jatuh dimana, Pembeli harus membayar seluruh tagihan kelebihan biaya waktu berlabuh yang dikeluarkan Penjual pada permintaan. Delivery shall be effected as agreed in the contract and any delivery dates are estimates only. General commercial terms shall be interpreted in accordance with the INCOTERMS in force on the date the contract is concluded. Buyer shall unload and release all transportation containers and equipment to Seller within the time limits agreed therefor with Seller, falling which, it shall pay all demurrage charges incurred by Seller on demand.
Delivery a. Unless otherwise agreed in the Purchase Order, Goods shall be deemed to be sold to Heinz ABC Free on Board (F.O.B.) from the port of shipment. b. Delivery of an order F.O.B. shall be completed when the Goods effectively pass the ship’s rail at the port of shipment. c. Any additional or special requirements by Xxxxx ABC as to delivery of the Goods specified on the Purchase Order shall be deemed to be a condition of this Term. Delivery shall be made no later than the date specified in the Purchase Order (time being pada tanggal yang disebutkan dalam Pesanan Pembelian (waktu adalah hal yang terutama dalam hal ini). Apabila penyerahan tidak dilakukan dengan tepat waktu dan dengan mematuhi semua syarat, ketentuan dan persyaratan lain yang terdapat pada Pesanan Pembelian, maka Pesanan Pembelian dapat dibatalkan, baik secara keseluruhan atau sebagian oleh Xxxxx ABC atas pilihan dari Heinz ABC. d. Penyerahan akan dilakukan kepada Xxxxx ABC atas pilihan Heinz ABC dengan satu atau lebih pengapalan. Apabila setelah pemeriksaan atas Barang (dan terlepas dari apakah seorang pejabat Heinz ABC telah menandatangani suatu penerimaan atas Barang atau tidak), ternyata Barang yang dipasok tidaklah sebagaimana disebutkan dalam Pesanan Pembelian dan/atau terdapat suatu pelanggaran atas segala jaminan apapun oleh Penjual mengenai Barang berdasarkan Persyaratan Pembelian ini atau Pesanan Pembelian dan/atau Barang ternyata (menurut pendapat Heinz ABC dengan itikad baik) tidak memuaskan, cacat dan/atau bermutu rendah dan/atau gagal memenuhi dengan ketat persyaratan dari Persyaratan Pembelian atau Pesanan Pembelian, Heinz ABC (tanpa mengesampingkan segala hak yang mungkin dimiliki) dapat untuk (meskipun ri s iko atas Barang kemungkinan telah beralih kepada Heinz ABC atau penyerahan mungkin telah diselesaikan): i. Memilih untuk tidak membayar Harga (dan, sepanjang Heinz ABC telah membayar Harga, memperoleh suatu pengembalian atasnya dengan segera); dan/atau
Delivery. Transportation charges, if applicable, will be specified in a Transaction Document. For Programs IBM provides to Customer in tangible form, IBM fulfills its shipping and delivery obligations upon delivery of such Programs to the IBM-designated carrier, unless otherwise agreed to in writing by Customer and IBM.
Delivery. Delivery dates for Appliances with Machine Components are estimates unless otherwise specifically agreed in a Transaction Document. Transportation charges, if applicable, will be specified in a Transaction Document.
Delivery. 13.1 Pump sets and all associated accessories shall be delivered to site not more than four (4) months from the date of acceptance of contract.

Related to Delivery

  • PENYELESAIAN SENGKETA Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, yakni sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, maka Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI serta tunduk pada Undang-Undang No.30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahan serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase, yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang, sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH / tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan, dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, maka kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, maka para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

  • Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman Rp.850.000.000,00 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemakaman Rp.200.000.000,00 Pasir Pengaraian, Maret 2019 Plt.Kepala Dinas Plt.Kepala Bidang Kawasan Permukiman XXXXXXX, X.Xxx X.XXXX XXXXXXX ADIWINATA, ST NIP. 19790319 200604 1 004 NIP. 19791209 201001 1 007 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : SUPRAPTO Jebatan : Kepala Sub Bagian Umum, Perlengkapan, dan Keuangan Selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : XXXXXXX,X.Xxx Jabatan : Plt. Kepala Dinas Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak pertama pada tahun 2019 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pasir Pengaraian, Maret 2019 XXXXXXX,S.Hut SUPRAPTO NIP.19790319 200604 1 004 NIP.00000000 000000 0 001 NO Sasaran Strategi Indikator Kinerja Target

  • HARGA RIZAB Jualan ini adalah tertakluk kepada harga rizab.

  • PERSELISIHAN (1) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat di antara PARA PIHAK, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila ketentuan pada ayat (1) tidak tercapai maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan perselisihan yang timbul pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.

  • Bulan Bekerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas PAMTUP; 12 Bulan Lumajang, 12 Februari 2019 KEPALA SEKSI KERJA SAMA XXXXXX XXXXX XXXX, SE NIP. 00000000 000000 0 034 PETUGAS KEAMANAN (PAMTUP) XXXXX XXXXXXXXX Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : X. XXXXXX XXXXXXXX Jabatan : Petugas Keamanan (Pamtup) Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXX XXXX, SE Jabatan : Kepala Seksi Xxxxx Xxxx Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Lumajang, 12 Februari 2019

  • Penata Tk I NIP. 19710305 199703 2 003

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID.

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

  • PENUTUP A. Simpulan ....................................................................................... 73 B. Saran.............................................................................................. 74