Delivery Klausul Contoh

Delivery. Pengiriman harus dilakukan sebagaimana disetujui di dalam kontrak dan setiap tanggal pengiriman hanyalah perkiraan semata. Syarat-syarat perdagangan umum akan ditafsirkan sesuai dengan INCOTERMS yang berlaku pada tanggal kontrak tersebut ditandatangani. Pembeli akan membongkar dan melepas seluruh kontainer dan peralatan transportasi kepada Penjual dalam batas waktu yang disetujui untuk itu dengan Penjual, yang jatuh dimana, Pembeli harus membayar seluruh tagihan kelebihan biaya waktu berlabuh yang dikeluarkan Penjual pada permintaan. Delivery shall be effected as agreed in the contract and any delivery dates are estimates only. General commercial terms shall be interpreted in accordance with the INCOTERMS in force on the date the contract is concluded. Buyer shall unload and release all transportation containers and equipment to Seller within the time limits agreed therefor with Seller, falling which, it shall pay all demurrage charges incurred by Seller on demand.
Delivery. Transportation charges, if applicable, will be specified in a Transaction Document. For Programs IBM provides to Customer in tangible form, IBM fulfills its shipping and delivery obligations upon delivery of such Programs to the IBM-designated carrier, unless otherwise agreed to in writing by Customer and IBM.
Delivery. Delivery dates for Appliances with Machine Components are estimates unless otherwise specifically agreed in a Transaction Document. Transportation charges, if applicable, will be specified in a Transaction Document.
Delivery a. Unless otherwise agreed in the Purchase Order, Goods shall be deemed to be sold to Heinz ABC Free on Board (F.O.B.) from the port of shipment.
Delivery. 13.1 Pump sets and all associated accessories shall be delivered to site not more than four (4) months from the date of acceptance of contract.

Related to Delivery

  • PENYELESAIAN SENGKETA Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM KAPITAL PLUS, dengan cara sebagai berikut:

  • Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman Rp.850.000.000,00 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemakaman Rp.200.000.000,00 Pasir Pengaraian, Maret 2019 Plt.Kepala Dinas Plt.Kepala Bidang Kawasan Permukiman XXXXXXX, X.Xxx X.XXXX XXXXXXX ADIWINATA, ST NIP. 19790319 200604 1 004 NIP. 19791209 201001 1 007 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : SUPRAPTO Jebatan : Kepala Sub Bagian Umum, Perlengkapan, dan Keuangan Selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : XXXXXXX,X.Xxx Jabatan : Plt. Kepala Dinas Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak pertama pada tahun 2019 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pasir Pengaraian, Maret 2019 XXXXXXX,S.Hut SUPRAPTO NIP.19790319 200604 1 004 NIP.00000000 000000 0 001 NO Sasaran Strategi Indikator Kinerja Target

  • HARGA RIZAB Hartanah tersebut akan dijual secara “keadaan sedia ada” tertakluk kepada satu harga rizab sebanyak RM13,122.00 (RINGGIT MALAYSIA: TIGA BELAS RIBU DAN SATU RATUS DUA PULUH DUA SAHAJA) dan Syarat-syarat Jualan dan tertakluk kepada kebenaran yang diperolehi oleh Pembeli dari Pemaju/Pemilik Tanah dan Pihak Berkuasa yang lain, jika ada. Pembeli melalui atas talian juga tertakluk kepada terma-terma dan syarat-syarat terkandung dalam xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx. Semua penawar yang ingin membuat tawaran dikehendaki mendeposit kepada Pelelong, sebelum lelongan 10% daripada harga rizab secara BANK DERAF atau PESANAN JURUWANG sahaja atas nama Bank Islam Malaysia Berhad atau melalui pemindahan perbankan atas talian kepada Pelelong, sekurang-kurangnya satu(1) hari bekerja sebelum tarikh lelongan awam dan baki wang belian hendaklah dijelaskan dalam tempoh sembilan puluh (90) hari. Untuk penawar dalam talian sila rujuk Terma & Syarat pada xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx dengan cara pembayaran deposit. Untuk butir-butir lanjut, sila berhubung dengan Tetuan Rafaei & Co., Peguamcara bagi Pihak Pemegang Serah Serah Hak/ Pemberi Pembiayaan di No. 85,Tingkat 0&0, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx (Ruj No.: RCO/L/BIMB/NTV/12393/2021) Tel No.: 00-0000000, No. Fax: 00-0000000 atau Pelelong yang tersebut di bawah ini:- ALAMAT : Xxxxx X-00-00, Xxxxxxx 00, Xxxx X, Xxxxx Xxxxxx 0, (Pelelong Berlesen) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. NO TEL : 00-0000000, H/P No: 016-6639786/000-0000000, NO FAX : 00-0000000 EMAIL : xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx LAMAN WEB : xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx RUJUKAN KAMI : EZ/LACA/BIMB/176/2023/Nad IN THE MATTER OF PROPERTY SALE AGREEMENT, PROPERTY PURCHASE AGREEMENT AND DEED OF ASSIGNMENT (BY WAY OF SECURITY) ALL DATED 03RD MARCH 2002 In the exercise of the rights and powers conferred upon the Assignee/Financier under the Property Sale Agreement, Property Purchase Agreement and Deed Of Assignment (By Way Of Security) All Dated 03rd March 2002 entered into between the Assignor/Customer and the said Assignee/Financier it is hereby proclaimed that the Assignee/Financier with the assistance of the undermentioned Auctioneer will sell the property described below by:-

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;

  • PENUTUP A. Simpulan.................................................................................. 89

  • PAYMENT 8.1 Immediately after the fall of the hammer, the successful bidder (“Purchaser”) shall sign the Memorandum at the foot of these conditions. For online bidders please refer to the Terms & Conditions on xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx for the manner of payment of the same.

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx dan penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.