PENYERAHAN. Anda tidak boleh menyerahkan atau mengalihkan Persyaratan ini, atau hak atau kewajiban Anda mana pun di bawah ini, dan setiap upaya tersebut akan batal demi hukum.
PENYERAHAN. PIHAK PERTAMA akan menyerahkan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya selambat-lambatnya pada tanggal [(--------------------- ) ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---)].
PENYERAHAN. 1. PIHAK PERTAMA menyerahkan 3 (tiga) dump truck kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
2. PIHAK PERTAMA juga menyertakan [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] orang foreman, [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] orang operator, dan [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] orang mekanik dalam penyerahan untuk mendukung kelancaran operasional. Biaya akomodasi bagi mereka sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PENYERAHAN. 10.1 Perkhidmatan menurut peruntukan di bawah Fasal 4 hendaklah disempurnakan mengikut spesifikasi yang ditetapkan berdasarkan spesifikasi di Jadual A.
10.2 Syarikat hendaklah membekal di atas risikonya sendiri dan menanggung kos untuk segala peralatan, pengangkutan, tenaga pekerja dan apa-apa jua yang perlu dalam melaksanakan Perkhidmatan ini.
PENYERAHAN. 19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan
19.2 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana penyerahan lokasi kerja yang telah disepakati oleh para pihak dalam Rapat Persiapan Penandatangananan Kontrak, untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
19.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja.
19.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja yang selanjutnyaakandituangkandalam addendum kontrak.
19.5 Jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak tidak dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia yang untuk mulai bekerja pada Tanggal Mulai Kerja untuk melaksanakan pekerjaan dan terbukti merupakan suatu hambatan yang disebabkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, maka kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.
19.6 Penyedia menyerahkan Personel dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
19.6.1 bukti sertifikat kompetensi:
1) personel manajerial pada Pekerjaan Konstruksi; atau 2) personel inti pada Jasa Konsultansi Konstruksi;
19.6.2 bukti sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan tanpa menghadirkan personel yang bersangkutan; 19.6.3 perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran;
19.6.4 melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi, atau analis yang belum bersertifikat pada saat pelaksanaan pekerjaan; dan 19.6.5 pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang, membahas paling sedikit terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian. Apabila Penyedia tidak dapat menunjukan bukti sertifikat maka Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk mengganti personel yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Penggantian personel harus dilakukan dalam jangka waktu mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan.
PENYERAHAN. 19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan peninjauan
19.2 Pengguna Jasa berkewajiban untuk menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana kerja yang telah disepakati oleh para pihak dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
19.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja.
19.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja yang selanjutnya akan dituangkan dalam addendum kontrak.
19.5 Jika Pengguna Jasa tidak dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia yang untuk mulai bekerja pada Tanggal Mulai Kerja untuk melaksanakan pekerjaan dan terbukti merupakan suatu hambatan yang disebabkan oleh Pengguna Jasa, maka kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.
PENYERAHAN. 9.1. Pembekalan Baja dan Bahan Pelengkap hendaklah bermula dalam tempoh Empat Belas (14) hari dari tarikh Pesanan Tempatan dikeluarkan.
9.2. Sebarang lanjutan kepada tempoh penyerahan di Fasal
9.1 hendaklah dipersetujui oleh JPNS secara bertulis.
9.3. Pembekal hendaklah pada tiap-tiap penyerahan memastikan bahawa kuantiti Baja dan Bahan Pelengkap yang dihantar itu tidak kurang daripada kuantiti seperti yang dipesan.
PENYERAHAN. Anda tidak menugaskan perjanjian ini sama ada keseluruhannya atau sebahagiannya. Microsoft mungkin memindahkan perjanjian ini tanpa keizinan anda, namun hanya kepada salah satu Sekutu Microsoft. Sebarang peruntukan yang dilarang adalah terbatal.
PENYERAHAN. Keanggotaan Anda di dalam Program dan hak atau manfaat apa pun yang diberikan Program tidak dapat ditransfer atau dipindahkan baik karena perubahan kepemilikan, merger, akuisisi, penjualan atau transfer atas semua, atau semua secara substansial atau sebagian dari bisnis atau aset Anda atau lainnya, baik secara sukarela, diwajibkan oleh hukum atau lainnya, tanpa persetujuan tertulis dari Intel, yang dapat Intel berikan atau tangguhkan berdasarkan diskresi Intel sepenuhnya. Penyerahan atau transfer yang demikian akan dianggap sebagai pelanggaran material dari Syarat dan Ketentuan ini dan akan batal serta tidak berlaku. Intel dapat menyerahkan atau mendelegasikan hak dan/atau kewajibannya, sebagian atau seluruhnya, di bawah Syarat dan Ketentuan ini terhadap afiliasi atau vendor pihak ketiga mana pun.
PENYERAHAN. Objek Hibah akan diserahkan kepada PIHAK KEDUA dibuktikan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah oleh PARA PIHAK.-- Serah Terima Objek Hibah sebagaimana dimaksud ayat (1) akan diserah terimakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah penandatanganan Perjanjian Hibah.--------------------------------------------------------------------