Definisi Tanggal Pengiriman

Tanggal Pengiriman. Penjual akan menggunakan upaya yang wajar secara komersial untuk mengirimkan Barang pada tanggal perkiraan pengiriman yang dinyatakan dalam Konfirmasi Pesanan; namun, dengan ketentuan, bahwa tanggal perkiraan pengiriman tersebut hanya merupakan estimasi dan Penjual tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Pembeli jika terjadi keterlambatan pengiriman. Jika tidak ada tanggal pengiriman yang dinyatakan dalam Konfirmasi Pesanan, Barang akan dikirimkan pada waktu yang dianggap tepat oleh Penjual.
Tanggal Pengiriman adalah tanggal PENYEWA menyetujui bahwa FSO VESSEL berada di LOKASI dan telah siap sepenuhnya untuk melakukan PENGISIAN, PENYIMPANAN dan CUSTODY TRANSFER/ PEMINDAHAN PENYIMPANAN sesuai dengan seluruh persyaratan PERJANJIAN SEWA ini dan “PENGIRIMAN” harus ditafsirkan sebagaimana mestinya; "FLAG STATE" : means any internationally recognized ship registry where the FSO VESSEL is registered at any time during the CHARTER PERIOD; “NEGARA ANGGOTA” : adalah daftar kapal yang diterima secara internasional dimana FSO VESSEL terdaftar selama JANGKA WAKTU SEWA; "FSO VESSEL" : means Trading Tanker or Motor Tanker as a FLOATING STORAGE UNIT the description and specification of which are contained in ATTACHMENT A and associated equipment or any other vessel or vessels supplied in substitution therefore in accordance with this CHARTER; “FSO VESSEL” : adalah Trading Tanker atau Motor Tanker sebagai UNIT PENYIMPANAN TERAPUNG dengan deskripsi dan spesifikasi sebagaimana tertuang di dalam LAMPIRAN A beserta peralatan terkait lainnya atau kapal lainnya yang disediakan sebagai pengganti sesuai dengan PERJANJIAN SEWA ini; "INSURANCES" : means all policies and contracts of insurance (including all entries of the FSO VESSEL in a protection and indemnity association and a war risk association) which are from time to time taken out or entered into in respect of the FSO VESSEL as more particularly set out in Article 45 and all benefits of such policies and contracts including all claims of whatsoever nature and return of premiums; “ASURANSI” : adalah seluruh polis dan kontrak asuransi (termasuk seluruh permohonan FSO VESSEL pada asosiasi perlindungan dan ganti rugi dan asosiasi resiko perang) yang diajukan berkenaan dengan FSO VESSEL sebagaimana diatur secara khusus pada Pasal 45 dan seluruh manfaat dari polis dan kontrak tersebut termasuk semua klaim lainnya dan pengembalian premi; "LOAD" and "LOADING" : means the receipt of PRODUCT onto the FSO VESSEL from barges or shuttle tankers in accordance with the requirements set forth in this CHARTER; “MUAT” DAN “PEMUATAN” : adalah penerimaan PRODUK pada FSO VESSEL dari tongkang atau tanker shuttle sesuai dengan persyaratan yang diatur di dalam PERJANJIAN SEWA ini; "LOCATION" : means Bangka Marine Terminal (“BMT”) position on Latitude 01o 50’ 00” S, Longitude 105o 08’ 12” E being the designated of Single Point Mooring. “LOKASI” : adalah posisi Bangka Marine Terminal (‘BMT’) pada garis lintang 01° 50’ 00’ Selatan, Garis Bujur 105° 08’ 12” ...
Tanggal Pengiriman berarti tanggal untuk pengiriman Barang dan/atau Layanan sebagaimana disebutkan di dalam Kontrak;

Examples of Tanggal Pengiriman in a sentence

  • Pembeli berhak mengembalikan Barang-barang apa pun yang dikirimkan sebelum Tanggal Pengiriman dengan biaya Pemasok dan Pemasok akan mengirimkan kembali Barang-barang tersebut pada Tanggal Pengiriman.

  • Apabila Pemasok tidak dapat mengirimkan Barang-barang secara keseluruhan pada Tanggal Pengiriman, Pembeli dapat mengakhiri secara langsung Pemesanan Pembelian dengan memberikan surat pemberitahuan tertulis kepada Pemasok dan Pemasok akan mengganti rugi Pembeli atas kerugian, klaim, kerusakan, dan biaya serta pengeluaran wajar yang disebabkan oleh kegagalan Pemasok dalam mengirimkan Barang-barang pada Tanggal Pengiriman.

  • Kepatuhan pada Tanggal Pengiriman atau periode pengiriman yang ditentukan dengan tanggal POD oleh Sandvik.

  • Pembeli berhak untuk memeriksa Barang-barang pada saat atau setelah Tanggal Pengiriman.


More Definitions of Tanggal Pengiriman

Tanggal Pengiriman adalah tanggal pengiriman yang tertulis di dalam Pemesananan; “Lokasi Pengiriman” adalah lokasi untuk pengiriman yang tertulis di dalam Pemesanan; “Waktu Pengiriman” adalah waktu untuk pengiriman yang tertulis di dalam Pemesanan;

Related to Tanggal Pengiriman

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Berita Acara Penggantian Bendera Dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri. 9. Copy International Tonnage Measurement Certificate (Surat Ukur). 10. Copy International Load Line Certificate (corresponds to Maximum 35,000 DWT). 11. Certificate of Fitness LPG Carrier (for LPG Tanker). 12. Copy of Bollard Pull Calculation (for Tug Boat). 13. Copy Tanker Management Self Assessment/TMSA (jika dipersyaratkan).

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Penyebutharga adalah dikehendaki mengisi dengan lengkap/mengemukakan segala maklumat berikut dengan sepenuhnya :-

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 28 71 Batavia Proteksi Maxima 17

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam VICTORIA PASAR UANG SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada))dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 12.1 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran Pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Tanggal Efektif 29 November 2016 Tanggal Mulai Penawaran: 22 Desember 2016

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan,

  • Informasi Hasil Integrasi Nilai Per Sub Nilai Hasil Akhir Nilai Kompetensi Jenis Kompetensi Nilai Nilai Bobot (%) Skor Total Nilai Keterangan