Deposit Klausul Contoh

Deposit. 3.1 Penghuni hendaklah pada tarikh Perjanjian ini ditandatangani menyerahkan kepada Kerajaan deposit menduduki kuarters tersebut mengikut kadar sepertimana yang ditetapkan dalam Jadual A kepada Perjanjian ini (selepas daripada ini disebut sebagai “Deposit Tersebut”). 3.2 Deposit Tersebut hendaklah dibayar kepada Jabatan/Bahagian dalam bentuk Wang Pos/Tunai atas nama Ketua Jabatan. 3.3 Deposit Tersebut akan dikembalikan kepada Penghuni selepas tamat tempoh tiga (3) bulan daripada tarikh Perjanjian ini luput tanpa dibayar apa-apa faedah atau imbuhan. 3.4 Walau apapun, Penghuni berhak untuk menuntut Deposit Tersebut sekiranya Perjanjian ini ditamatkan lebih awal daripada tarikh Perjanjian luput oleh mana-mana pihak
Deposit. 5.1 Penyewa dikehendaki membayar satu jumlah yang dinyatakan dalam Perkara 8 Jadual A Perjanjian ini sebagai deposit untuk kunci (“Deposit Kunci”) pada atau sebelum Tarikh Penyewaan. 5.2 Bank berhak untuk menyemak Deposit Kunci dari semasa ke semasa dengan memberi notifikasi kepada Xxxxxxx. Sekiranya Deposit Kunci permulaan yang dibayar kepada Bank kurang daripada Deposit Kunci yang disemak semula itu, Penyewa dikehendaki menambah untuk perbezaan amaun, jika tidak Bank berhak untuk mendebit daripada akaun yang disenggara oleh Penyewa dengan Bank atau PIBB untuk amaun tersebut atau menamatkan Perjanjian itu dengan serta-merta. 5.3 Deposit Kunci tidak boleh digunakan untuk menolak selesai sewa tahunan atau pembayaran yang terhutangdan perlu dibayar oleh Penyewa kepada Bank di bawah Perjanjian ini, kecuali dipersetujui oleh Bank secara bertulis.
Deposit. Biaya Sambungan Telepon : Rp 750.000 per saluran Fit-Out : Perseroan diberikan waktu maksimal 6 bulan dari waktu fit-out terhitung sejak tanggal serah terima area sewa untuk tujuan penyesuaian dan pemasokan terhadap area sewa atau sampai dimulainya usaha. Setelah penyelesaian fit-out dan hasil fit-out telah memenuhi kriteria yang disepakati, maka Para Pihak akan membuat surat pernyataan pembukaan area sewa yang akan ditandatangani oleh Para Pihak, yang menyatakan Perseroan dapat memulai kegiatan usahanya.
Deposit. 4.1 Deposit permulaan minimum yang diperlukan untuk membuka Akaun dan baki minimum adalah jumlah sedemikian yang ditentukan oleh kami dari semasa ke semasa. 4.2 Sebarang deposit ke dalam Akaun perlu dilakukan di kaunter mana-mana cawangan, ATM atau mesin deposit tunai/cek kami, atau melalui pemindahan antara bank, pemindahan bertelegraf, perkhidmatan Perbankan Telefon UOB yang disediakan oleh kami atau melalui PIB. 4.3 Apabila anda melakukan deposit:- (a) deposit tersebut mesti dimasukkan mengikut cara atau kaedah sedemikian seperti yang kami tentukan dari semasa ke semasa, sama ada di kaunter cawangan atau melalui penggunaan mana-mana perkhidmatan yang mungkin disediakan oleh kami dari semasa ke semasa; (b) anda bersetuju bahawa semua tunai yang didepositkan tidak boleh ditarik balik sehingga ia telah diterima oleh kami dan didepositkan ke dalam Akaun; (c) kami boleh (tetapi tidak diwajibkan untuk) memberikan kredit serta-merta untuk cek, draf dan semua instrumen pembayaran lain yang didepositkan ke dalam Akaun. Walau bagaimanapun, deposit tersebut tidak boleh dikeluarkan sehingga hasilnya telah diterima oleh kami. 4.4 Slip deposit yang disertakan dengan deposit tunai tidak dianggap sebagai resit sah kecuali disahkan mesin oleh kami atau ditandatangani oleh pegawai kami dengan cap kami. Jika slip deposit mengandungi kesilapan atau peninggalan, kami boleh meminda slip deposit tersebut dan versi yang dipinda adalah muktamad untuk semua tujuan. Anda harus menyimpan rekod transaksi supaya anda boleh mengesahkan kemasukan dalam Penyata Akaun. 4.5 Semua cek yang didepositkan akan diterima oleh kami semata-matanya sebagai agen kutipan, dan kami tidak bertanggungjawab untuk:- (a) apa-apa pembayaran yang tidak dilakukan atau kerugian kepada anda akibat daripada kami tidak mampu untuk mengutip cek itu, sama ada disebabkan oleh apa-apa sekatan pembayaran atau sebarang undang-undang atau peraturan mana-mana negara di mana cek tersebut dijelaskan/dikutip; atau (b) apa-apa pemogokan, atau apa-apa keingkaran, kecuaian atau ketakmampuan bayar oleh mana-mana bank wakil atau bank pembayar atau mana-mana agen atau sub-agen; atau (c) apa-apa sebab di luar kawalan kami. 4.6 Apabila deposit dilakukan melalui cek atau instrumen pembayaran bukan tunai yang lain, tarikh nilai akan bermula hanya selepas penerimaan hasil sebenar daripada bank pengeluar. Sebarang Makluman Pengesahan yang dikeluarkan oleh kami menurut penempatan deposit adalah tertakluk kepada cek atau instrumen pemb...
Deposit. I.4.1. Deposit in cash may be made either in Rupiah currency or other currency which may be accepted by Bank. If necessary, deposit in other currency than Rupiah shall be made after Bank converts it by using I.4.2. Penyetoran yang dilakukan Nasabah dengan menggunakan warkat kliring akan menjadi efektif pada saat dana telah diterima Bank dengan baik. I.4.3. Bank berhak mendebet sejumlah uang dari Rekening dengan nilai sesuai nilai warkat kliring yang karena sesuatu hal tidak dibayarkan oleh Bank penarik. Jika nilai uang tersebut adalah dalam mata uang selain Rupiah, maka Bank akan menggunakan nilai tukar pada tanggal Bank melakukan pendebetan Rekening. I.4.4. Nasabah bertanggung jawab atas keaslian, kepemilikan dana, asal usul dana atau warkat kliring yang diserahkan kepada Bank.
Deposit 

Related to Deposit

  • BIDDING DEPOSIT Subject To paragraph 6.1 below, all intending bidders (except the Assignee) shall deposit with the Auctioneer, prior to the auction sale, a bank draft or cashier’s order drawn in favour of BANK ISLAM MALAYSIA BERHAD for a sum (‘Bidding Deposit”) equivalent to ten per centum (10%) of the Reserved Price or remit the same through online banking transfer, one (1) working day before auction date. For online bidders, please refer to the Terms and Conditions on xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx for manner of payment of the deposit.

  • Bank Kustodian 4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian

  • MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN PT Mandiri Manajemen Investasi Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Deutsche Bank Building Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Jakarta 10310 - Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000-000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data pemegang unit penyertaan, data pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PTMandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK. DAFTAR ISI HAL

  • Beban Kustodian Beban ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,15% per tahun selama periode investasi dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 8).

  • QUIT RENTS ETC arrears of quits rents, assessments and maintenance charges, due and payable in respect of the property to any relevant authority or the Developer or Proprietor or relevant third parties up to the date of sale shall be paid out of the purchase money and any such sums due and payable after the date of sale shall be borne by the Purchaser. The outstanding payable by bank is after receipt of balance of purchase price.

  • PENGALAMAN BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.

  • PENGADMINISTRASI UMUM XXXXX XXXX XXX XXXXXXXXXXXX, SH.

  • KAS DI BANK 5. CASH IN BANK

  • Investasi Bank Kustodian