Common use of Evaluasi Harga Clause in Contracts

Evaluasi Harga. a. unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan: 1) Total harga penawaran terkoreksi dibandingkan dengan nilai HPS: a) apabila total harga penawaran terkoreksi melebihi nilai HPS, dinyatakan gugur; dan b) apabila semua harga penawaran terkoreksi di atas nilai HPS, tender dinyatakan gagal. 2) Dalam hal bagian pekerjaan harga satuan maka harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi dengan ketentuan: a) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/ sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang; b) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga; c) Pokja Pemilihan menyampaikan daftar harga satuan yang dinyatakan timpang kepada PPK dalam bentuk berita acara klarifikasi harga timpang. 3) Apabila terdapat mata pembayaran yang harganya nol atau tidak ditulis maka dilakukan klarifikasi, kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga pekerjaan lainnya. 4) Khusus untuk mata pembayaran perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, apabila peserta tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp0,- (nol rupiah) maka dinyatakan gugur. 5) Peserta yang tidak menyampaikan rincian komponen biaya penerapan SMKK secara lengkap tidak digugurkan; dan 6) Peserta yang memenangkan tender dan tidak menyampaikan rincian komponen biaya penerapan SMKK secara lengkap, maka pada saat pelaksanaan pekerjaan harus melaksanakan semua komponen biaya penerapan SMKK. b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik, apabila ada koreksi/ perubahan; 2) Klarifikasi dalam hal penawaran Tingkat Komponen Dalam negeri (TKDn) berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja Pemilihan (apabila mensyaratkan TKDn); 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan: a) Untuk bagian pekerjaan lumsum: i. Peserta menyampaikan Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung; ii. Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan; iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap rincian keluaran dan harga dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran harga satuan keluaran pekerjaan berdasarkan harga satuan keluaran pekerjaan kontrak sejenis sekurang- kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan x. Xxxxx dalam rincian keluaran pekerjaan yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran; b) Untuk bagian harga satuan: i. Peserta menyampaikan Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung; ii. Rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan; iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan v. Harga dalam Analisa Harga Satuan dan bukti harga satuan dasar yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran; c) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka peserta dinyatakan gugur; d) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga; e) Apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang tender, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persen) dari nilai HPS; dan f) Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima persen) HPS, penawarannya digugurkan serta dikenakan sanksi Daftar Hitam. c. Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (apabila memenuhi persyaratan diberlakukannya preferensi harga) dengan ketentuan: 1) nilai TKDn Komponen Barang berdasarkan daftar inventaris barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian; 2) Preferensi Harga diberikan pada tiap kompomembarang yang memiliki nolai total paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 3) Preferensi Harga diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDn paling rendah 25% (dua puluh lima persen). nilai preferensi yang diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen). 4) Apabila peserta tidak menyampaikan Formulir Penyampaian TKDn maka peserta dianggap tidak menginginkan diberlakukan preferensi harga bagi penawarannya dan tidak menggugurkan. 5) Rumus penghitungan harga evaluasi akhir untuk tiap komponen barang dengan rumus sebagai berikut: ๐ป๐ธ๐ด๐‘˜๐‘œ๐‘š๐‘๐‘œ๐‘›๐‘’๐‘› ๐‘๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘›๐‘” = (1 โˆ’ ๐พ๐‘ƒ)๐‘ฅ ๐ป๐‘ƒ HEA komponen barang = Harga Evaluasi Akhir tiap komponen barang. 6) Pemberian Preferensi Harga tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh Pokja Pemilihan untuk keperluan perhitungan HEA komponen barang. 7) Perhitungan HEA komponen barang dalam total penawaran digunakan untuk menetapkan peringkat pemenang. d. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) sebagaimana ketentuan peraturan dan perundang-undangan, maka tender dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dikenakan sanksi Daftar Hitam; e. Apabila dalam evaluasi harga terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil verifikasi lapangan dan/atau klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; f. Apabila dalam evaluasi kewajaran harga (apabila ada) dalam hal klarifikasi, peserta tidak hadir dan/atau tidak bersedia dilakukan klarifikasi sehingga tahapan-tahapan Evaluasi Kewajaran Harga tidak dapat dilaksanakan atau harga dinyatakan tidak wajar, maka peserta dinyatakan gugur; g. Undangan klarifikasi evaluasi kewajaran harga (apabila ada) disampaikan tertulis secara elektronik dan/atau non elektronik kepada data kontak peserta yang terdapat pada daftar isian kualifikasi; h. Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak (misal akun email atau nomor telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta, maka risiko sepenuhnya ada pada peserta; i. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi harga maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi; j. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi harga, maka evaluasi dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi; dan k. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka tender dinyatakan gagal.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Pekerjaan Konstruksi

Evaluasi Harga. a. Sebelum evaluasi harga dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan : 1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam DKH disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; 2) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; 3) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada DKH tetap dibiarkan kosong; 4) jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam DKH disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam dokumen Pemilihan dan harga satuan pekerjaan dianggap nol; dan 5) Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai total harga penawaran, sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula; b. Total harga penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur; c. Apabila semua total harga penawaran atau penawaran terkoreksi di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal; d. Pokja ULP melakukan evaluasi penawaran harga terhadap semua penawaran setelah koreksi aritmatik; e. Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga kurang dari nilai total HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran harga; f. unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan: 1) Total harga penawaran terkoreksi dibandingkan dengan nilai HPS: a) apabila total harga penawaran terkoreksi melebihi nilai HPS, dinyatakan gugur; dan b) apabila semua harga penawaran terkoreksi di atas nilai HPS, tender dinyatakan gagal. 2) Dalam hal bagian pekerjaan harga satuan maka harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persenperseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi dengan ketentuan: a) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/ sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang; b) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga; c) Pokja Pemilihan menyampaikan daftar . Jika terhadap harga satuan yang dinyatakan timpang kepada PPK dalam bentuk berita acara klarifikasi timpang, dilakukan negosiasi teknis dan harga; b) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/ sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut tidak timpang. 32) Apabila terdapat mata pembayaran yang harganya harga satuannya nol atau tidak ditulis maka dilakukan klarifikasi, klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya.; 4) Khusus untuk mata pembayaran perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksig. Dilakukan klarifikasi kewajaran harga, apabila peserta tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp0,- (nol rupiah) maka dinyatakan gugur. 5) Peserta yang tidak menyampaikan rincian komponen biaya penerapan SMKK secara lengkap tidak digugurkan; dan 6) Peserta yang memenangkan tender dan tidak menyampaikan rincian komponen biaya penerapan SMKK secara lengkap, maka pada saat pelaksanaan pekerjaan harus melaksanakan semua komponen biaya penerapan SMKK. b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Klarifikasi dilakukan klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik, apabila ada koreksi/ perubahan; 2) Klarifikasi klarifikasi dalam hal penawaran Tingkat Komponen Dalam komponen dalam negeri (TKDn) berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja Pemilihan (apabila mensyaratkan TKDn)ULP dan/atau Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri;] 3) Klarifikasi/evaluasi klarifikasi kewajaran harga harga, apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persenperseratus) HPS HPS, dengan ketentuan: a) Untuk bagian pekerjaan lumsum: i. Peserta menyampaikan Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung; ii. Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan; iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap rincian keluaran dan harga dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran harga satuan keluaran pekerjaan berdasarkan harga satuan keluaran pekerjaan kontrak sejenis sekurang- kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan x. Xxxxx dalam rincian keluaran pekerjaan yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran; b) Untuk bagian harga satuan: i. Peserta menyampaikan Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung; ii. Rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan; iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan v. Harga dalam Analisa Harga Satuan dan bukti harga satuan dasar yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran; c) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka peserta dinyatakan gugur; d) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga; e) Apabila apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang tenderlelang, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persenperseratus) dari nilai total HPS; dan; fb) Apabila apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima persen) HPSPelaksanaan, maka penawarannya digugurkan serta dikenakan sanksi dan dimasukkan dalam Daftar Hitam; dan c) Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Pokja ULP dengan Penyedia. c. Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi h. Apabila dalam negeri evaluasi ditemukan indikasi persaingan usaha tidak sehat dan/atau indikasi adanya pengaturan bersama (apabila memenuhi persyaratan diberlakukannya preferensi hargakolusi/persekongkolan) dengan ketentuan: 1) nilai TKDn Komponen Barang berdasarkan daftar inventaris barang/jasa produksi dalam negeri antar peserta, maka peserta yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian; 2) Preferensi Harga diberikan pada tiap kompomembarang yang memiliki nolai total paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 3) Preferensi Harga diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDn paling rendah 25% (dua puluh lima persen). nilai preferensi yang diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen)terindikasi bersekongkol digugurkan. 4) Apabila peserta tidak menyampaikan Formulir Penyampaian TKDn maka peserta dianggap tidak menginginkan diberlakukan preferensi harga bagi penawarannya dan tidak menggugurkan. 5) Rumus penghitungan harga evaluasi akhir untuk tiap komponen barang dengan rumus sebagai berikut: ๐ป๐ธ๐ด๐‘˜๐‘œ๐‘š๐‘๐‘œ๐‘›๐‘’๐‘› ๐‘๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘›๐‘” = (1 โˆ’ ๐พ๐‘ƒ)๐‘ฅ ๐ป๐‘ƒ HEA komponen barang = Harga Evaluasi Akhir tiap komponen barang. 6) Pemberian Preferensi Harga tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh Pokja Pemilihan untuk keperluan perhitungan HEA komponen barang. 7) Perhitungan HEA komponen barang dalam total penawaran digunakan untuk menetapkan pi. eringkat pemenang. d. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengakolusi/ turan bersama (kolusi/persekongkolan) sebagaimana ketentuan peraturan )dan perundang-pelelangan undangan, maka tender dinyatakan gagal dan peserta yang terldimasukkan dalam ibat dikenaka.n sanksi Daftar Hitam; e. Apabila dalam evaluasi harga terdapat hal-hal yang kurang j. jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil verifikasi lapangan dan/atau klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; f. Apabila dalam evaluasi kewajaran harga (apabila ada) dalam hal klarifikasi, peserta tidak hadir dan/atau tidak bersedia dilakukan klarifikasi sehingga tahapan-tahapan Evaluasi Kewajaran Harga tidak dapat dilaksanakan atau harga dinyatakan tidak wajar, maka peserta dinyatakan gugur; g. Undangan klarifikasi evaluasi kewajaran harga (apabila ada) disampaikan tertulis secara elektronik dan/atau non elektronik kepada data kontak peserta yang terdapat pada daftar isian kualifikasi; h. Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak (misal akun email atau nomor telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta, maka risiko sepenuhnya ada pada pesULP menyusun urutan erta; i. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi harga maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap penawasebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 r terendah ber), dengan ketentuan ikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi; j. Apabipenawaran harga la hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi harga, maka evaluasi dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi; dan k. Apabila tidak ada pesertpenawaran a yang lulus evaluasi harga maka tterkoreksi terendahender dinyatakan gagal.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan E Lelang Pekerjaan Konstruksi

Evaluasi Harga. Apabila penawaran yang masuk berjumlah 3 atau lebih, maka : a. unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan: 1) Total harga penawaran terkoreksi dibandingkan dengan nilai total HPS:; a) apabila total harga penawaran terkoreksi melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur; dan b) apabila semua harga penawaran terkoreksi di atas nilai total HPS, tender pelelangan dinyatakan gagal.; 2) Dalam hal bagian pekerjaan harga satuan maka harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persenperseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi dengan ketentuan: a) apabila setelah HPS dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/ sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang; b) apabila . Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga; c) Pokja Pemilihan menyampaikan daftar . Jika terjadi penambahan volume, harga satuan yang dinyatakan timpang kepada PPK berlaku sesuai dengan harga dalam bentuk berita acara klarifikasi harga timpang.HPS; 3) Apabila terdapat mata pembayaran yang harganya harga satuannya nol atau tidak ditulis maka dilakukan klarifikasi, klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya. 4) Khusus untuk mata pembayaran perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, apabila peserta tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp0,- (nol rupiah) maka dinyatakan gugur. 5) Peserta yang tidak menyampaikan rincian komponen biaya penerapan SMKK secara lengkap tidak digugurkan; dan 6) Peserta yang memenangkan tender dan tidak menyampaikan rincian komponen biaya penerapan SMKK secara lengkap, maka pada saat pelaksanaan pekerjaan harus melaksanakan semua komponen biaya penerapan SMKK. b. Dilakukan evaluasi klarifikasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik, apabila ada koreksi/ perubahan; 2) Klarifikasi dalam hal penawaran Tingkat Komponen Dalam negeri Negeri (TKDnTKDN) berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja Pemilihan (apabila mensyaratkan TKDn)ULP; 32) Klarifikasi/evaluasi Evaluasi kewajaran harga apabila klarifikasi kewajaran harga dalam hal harga penawaran nilainya dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persenperseratus) HPS HPS, dengan ketentuan: a) Untuk bagian pekerjaan lumsum: i. Peserta menyampaikan Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung; ii. Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan; iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap rincian keluaran dan harga dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti a. Meneliti dan menilai kewajaran harga satuan keluaran pekerjaan berdasarkan harga satuan keluaran pekerjaan kontrak sejenis sekurang- kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan x. Xxxxx dalam rincian keluaran pekerjaan yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran; b) Untuk bagian harga satuan: i. Peserta menyampaikan Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung; ii. Rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan; iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya penawaran, sekurangkurangnya pada setiap mata pembayaran utama; iv. b. Meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien dari unsur upah, bahan, dan peralatan dalam Analisa Harga Satuan; c. Hasil penelitian butir a) dan butir b) digunakan untuk menghitung kewajaran harga satuan yang dinilai wajar tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan v. d. Harga dalam Analisa Harga Satuan dan bukti satuan yang dinilai wajar digunakan untuk menghitung total harga satuan dasar penawaran yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung dipertanggungjawabkan. e. Total harga sebagaimana dimaksud pada huruf d. dihitung berdasarkan volume yang ada dalam daftar kuantitas dan harga. Apabila total harga penawaran; c) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/penawaran yang diusulkan lebih kecil dari hasil evaluasi kewajaran hargasebagaimana tersebut diatas, maka peserta harga penawaran dinyatakan gugur; d) Tahapan tidak wajar dan gugur harga. Apabila total harga penawaran lebih besar dari hasil evaluasi kewajaran sebagaimana tersebut diatas, maka harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga; e) Apabila penawaran dinyatakan wajar dan apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang tenderpelelangan, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persenperseratus) dari nilai total HPS; dan f) . Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Jaminan18 Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima persen) HPS, penawarannya digugurkan serta dikenakan sanksi gugurserta dimasukkan dalam Daftar Hitam. c. Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (apabila memenuhi persyaratan diberlakukannya preferensi harga) dengan ketentuan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disampaikan oleh peserta berdasarkan penilaian sendiri (self assessment), digunakan dalam evaluasi penawaran harga apabila pelelangan pekerjaan tersebut diberlakukan preferensi harga yaitu apabila memenuhi ketentuan: 1) nilai TKDn Komponen Barang berdasarkan daftar inventaris barang). Preferensi Harga untuk Barang/jasa produksi Jasa dalam negeri diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian; 2) Preferensi Harga diberikan pada tiap kompomembarang yang memiliki nolai total paling sedikit dibiayai rupiah murni tetapi hanya berlaku untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai di atas Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk Pengadaan Barang/ Jasa bernilai diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);; dan 3) 2). Preferensi Harga hanya diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDn paling rendah kepadaBarang/Jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persenperseratus). nilai preferensi yang diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen). 4) Apabila peserta tidak menyampaikan Formulir Penyampaian TKDn formulir perhitungan TKDN maka peserta dianggap tidak menginginkan diberlakukan preferensi harga bagi penawarannya dan tidak menggugurkan. Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi urusan perindustrian dengan tetap berpedoman pada tata nilai Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya. 5) Rumus 1. rumus penghitungan harga evaluasi akhir untuk tiap komponen barang dengan rumus sebagai berikut: ๐ป๐ธ๐ด๐‘˜๐‘œ๐‘š๐‘๐‘œ๐‘›๏ฟฝHEA ๏ฟฝ๏ฟฝ๏ฟฝโŽ› ๏ฟฝ๏ฟฝ๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘›๏ฟฝโŽž ร— HP โŽœ 1 + KP โŽŸ โŽ โŽ  ๏ฟฝ = (1 โˆ’ ๐พ๐‘ƒ)๐‘ฅ ๐ป๏ฟฝ๏ฟฝ HEA komponen barang = Harga Evaluasi AkhiAkhir. KP = Koefisien Preferensi (Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dikali Preferensi tertinggi Barang/Jasa). HP=Harga Penawaran (Harga Penawaran/terkoreksi yang memenuhi persyaratan lelang dan telah dievaluasi)r t1. dalam hal terdapat 2 (duaiap komponenatau lebih penawaran dengan HEA yang sama, penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagai pemenang; 2. pemberian barang. 6) Pemberian Preferensi Harga tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan/ULP oleh Pokja Pemilihan untuk keperluan perhitungan HEA komponen barang. 7) Perhitungan HEA komponen barang dalam total penaguna waran digunakan untuk menetapkan peringkat pemenang. d. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) sebagaimana ketentuan peraturan dan perundang-undangan, maka tender dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dikenakan sanksi Daftar Hitam; e. Apabila dalam evaluasi harga terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil verifikasi lapangan dan/atau klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; f. Apabila dalam evaluasi kewajaran harga (apabila ada) dalam hal klarifikasi, peserta tidak hadir dan/atau tidak bersedia dilakukan klarifikasi sehingga tahapan-tahapan Evaluasi Kewajaran Harga tidak dapat dilaksanakan atau harga dinyatakan tidak wajar, maka peserta dinyatakan gugur; g. Undangan klarifikasi evaluasi kewajaran harga (apabila ada) disampaikan tertulis secara elektronik dan/atau non elektronik kepada data kontak peserta yang terdapat pada daftar isian kualifikasi; h. Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak (misal akun email atau nomor telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta, maka risiko sepenuhnya ada pada peserta; i. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi harga maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi; j. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi harga, maka evaluasi dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi; dan k. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka tender dinyatakan gagal.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan E Lelang

Evaluasi Harga. a. unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan: 1) Total harga penawaran terkoreksi dibandingkan dengan nilai HPS: a) apabila total harga penawaran terkoreksi melebihi nilai HPS, dinyatakan gugur; dan b) apabila semua harga penawaran terkoreksi di atas nilai HPS, tender dinyatakan gagal. 2) Dalam hal bagian pekerjaan harga satuan maka harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi dengan ketentuan: a) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/ dipertanggungjawabkan/sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang; b) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga; c) Pokja Pemilihan menyampaikan daftar harga satuan yang dinyatakan timpang kepada PPK dalam bentuk berita acara klarifikasi harga timpang. 3) Apabila terdapat mata pembayaran yang harganya nol atau tidak ditulis maka dilakukan klarifikasi, kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga pekerjaan lainnya. 4) Khusus untuk mata pembayaran perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, apabila peserta tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp0,- Rp. 0,- (nol rupiah) maka dinyatakan gugur. 5) Peserta yang tidak menyampaikan rincian komponen biaya penerapan SMKK secara lengkap tidak digugurkan; dan 6) Peserta yang memenangkan tender dan tidak menyampaikan rincian komponen biaya penerapan SMKK secara lengkap, maka pada saat pelaksanaan pekerjaan harus melaksanakan semua komponen biaya penerapan SMKK. b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik, apabila ada koreksi/ koreksi/perubahan; 2) Klarifikasi dilakukan dalam hal penawaran Tingkat Komponen Dalam negeri (TKDn) berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja Pemilihan (apabila mensyaratkan TKDn)peserta menyampaikan nilai TKDN Barang lebih tinggi dari minimal nilai TKDN Barang sebagaimana tercantum dalam LDP; 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan: a) Untuk bagian pekerjaan lumsum: i. Peserta menyampaikan Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung; ii. Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan; iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap rincian keluaran dan harga dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran harga satuan keluaran pekerjaan berdasarkan harga satuan keluaran pekerjaan kontrak sejenis sekurang- kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan x. Xxxxx dalam rincian keluaran pekerjaan yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran; b) Untuk bagian harga satuan: i. Peserta menyampaikan Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung; ii. Rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan; iii. Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi terhadap Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan v. Harga dalam Analisa Harga Satuan dan bukti harga satuan dasar yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran; cb) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka peserta dinyatakan gugurmenggugurkan penawaran; dc) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga; ed) Apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang tender, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persen) dari nilai HPS; dan fe) Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima persen) HPS, penawarannya digugurkan serta dikenakan sanksi Daftar Hitam. c. Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (apabila memenuhi persyaratan diberlakukannya preferensi harga) dengan ketentuan perhitungan TKDN yang disampaikan oleh peserta berdasarkan penilaian sendiri (self assessment), dengan ketentuan: 1) nilai TKDn Nilai TKDN Komponen Barang berdasarkan daftar inventaris barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian; 2) Preferensi Harga diberikan untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan pada tiap kompomembarang Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki nolai total paling sedikit di atas dibiayai rupiah murni tetapi hanya berlaku untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai HPS diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 3) Preferensi Harga diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDn TKDN Barang paling rendah 25% (dua puluh lima persen)sama dengan minimal nilai TKDN Barang sebagaimana LDP. nilai Nilai preferensi yang diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen). 4) Apabila peserta tidak menyampaikan Formulir Penyampaian TKDn formulir perhitungan TKDN Komponen Barang maka peserta dianggap tidak menginginkan diberlakukan preferensi harga bagi penawarannya dan tidak menggugurkan. 5) Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi urusan perindustrian dengan tetap berpedoman pada tata nilai Pengadaan Barang/Jasa. 6) Rumus penghitungan harga evaluasi akhir untuk tiap komponen barang dengan rumus sebagai berikut: ๐ป๐ธ๐ด๐‘˜๐‘œ๐‘š๐‘๐‘œ๐‘›๏ฟฝ๐ป๐ธ๐ด ๏ฟฝ๐‘› ๐‘๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘›๏ฟฝ๐ป๐‘ƒ 7) dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan ๏ฟฝ = (1 โˆ’ ๐พ๐‘ƒ)๐‘ฅ ๐ป๐‘ƒ HEA komponen barang = Harga Evaluasi Akhiryang sama, penawar dengan TKDN Barang terbesar adalah sebagai pemenang; tiap komponen8) pemberian barang. 6) Pemberian Preferensi Harga tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh Pokja Pemilihan untuk keperluan perhitungan HEA komponen barang. 7) Perhitungan HEA komponen barang dalam total penaguna waran digunakan untuk menetappemenang tenderkan peringkat pemenang. d. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) sebagaimana ketentuan peraturan dan perundang-undangan, maka tender dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dikenakan sanksi Daftar Hitam; e. Apabila dalam evaluasi harga terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil verifikasi lapangan dan/atau klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; f. Apabila dalam evaluasi kewajaran harga (apabila ada) dalam hal klarifikasi, peserta tidak hadir dan/atau tidak bersedia dilakukan klarifikasi sehingga tahapan-tahapan Evaluasi Kewajaran Harga tidak dapat dilaksanakan atau harga dilaksanakandinyatakan tidak wajar, maka pepenawaran digugurkanserta dinyatakan gugur; g. Undangan klarifikasi evaluasi kewajaran harga (apabila ada) disampaikan tertulis secara elektronik dan/atau non elektronik kepada data kontak peserta yang terdapat pada daftar isian kualifikasi; h. Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak (misal akun email atau nomor telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta, maka risiko sepenuhnya ada pada peserta; i. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi harga maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi; j. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi harga, maka evaluasi dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi; dan k. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka tender dinyatakan gagal.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Pekerjaan Konstruksi

Evaluasi Harga. a. unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan: 1) Total harga penawaran terkoreksi dibandingkan dengan nilai HPS: a) apabila total harga penawaran terkoreksi melebihi nilai HPS, dinyatakan gugur; dan b) apabila semua harga penawaran terkoreksi di atas nilai HPS, tender dinyatakan gagal. 2) Dalam hal bagian pekerjaan harga satuan maka harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi dengan ketentuan: a) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/ dipertanggungjawabkan/sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang; b) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga; c) Pokja Pemilihan menyampaikan daftar harga satuan yang dinyatakan timpang kepada PPK dalam bentuk berita acara klarifikasi harga timpang. 3) Apabila terdapat mata pembayaran yang harganya nol atau tidak ditulis maka dilakukan klarifikasi, kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga pekerjaan lainnya.termasuk 4) Khusus untuk mata pembayaran perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, apabila peserta tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp0,- Rp. 0,- (nol rupiah) maka dinyatakan gugur. 5) Peserta yang tidak menyampaikan rincian komponen biaya penerapan SMKK secara lengkap tidak digugurkan; dan 6) Peserta yang memenangkan tender dan tidak menyampaikan rincian komponen biaya penerapan SMKK secara lengkap, maka pada saat pelaksanaan pekerjaan harus melaksanakan semua komponen biaya penerapan SMKK. b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik, apabila ada koreksi/ koreksi/perubahan; 2) Klarifikasi dalam hal penawaran Tingkat Komponen Dalam negeri Negeri (TKDnTKDN) berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja Pemilihan (apabila mensyaratkan TKDnTKDN); 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan: a) Untuk bagian pekerjaan lumsum: i. Peserta menyampaikan Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung; ii. Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan; iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap rincian keluaran dan harga dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran harga satuan keluaran pekerjaan berdasarkan harga satuan keluaran pekerjaan kontrak sejenis sekurang- kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan x. Xxxxx dalam rincian keluaran pekerjaan yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran; b) Untuk bagian harga satuan: i. Peserta menyampaikan Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung; ii. Rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan; iii. Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi terhadap Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan v. Harga dalam Analisa Harga Satuan dan bukti harga satuan dasar yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran; cb) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka peserta dinyatakan gugurmenggugurkan penawaran; dc) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga; ed) Apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang tender, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persen) dari nilai HPS; dan fe) Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima persen) HPS, penawarannya digugurkan serta dikenakan sanksi Daftar Hitam. c. Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (apabila memenuhi persyaratan diberlakukannya preferensi harga) dengan ketentuan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disampaikan oleh peserta berdasarkan penilaian sendiri (self assessment), dengan ketentuan: 1) nilai TKDn Komponen Barang berdasarkan daftar inventaris barangPreferensi Harga untuk Barang/jasa produksi Jasa dalam negeri diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian; 2) Preferensi Harga diberikan pada tiap kompomembarang yang memiliki nolai total paling sedikit di atas dibiayai rupiah murni tetapi hanya berlaku untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 32) Preferensi Harga diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDn TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen). nilai Nilai preferensi yang diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen). 4) . Apabila peserta tidak menyampaikan Formulir Penyampaian TKDn formulir perhitungan TKDN maka peserta dianggap tidak menginginkan diberlakukan preferensi harga bagi penawarannya dan tidak menggugurkan. Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi urusan perindustrian dengan tetap berpedoman pada tata nilai Pengadaan Barang/Jasa. 53) Rumus penghitungan harga evaluasi akhir untuk tiap komponen barang dengan rumus sebagai berikut: ๐ป๐ธ๐ด๐‘˜๐‘œ๐‘š๐‘๐‘œ๐‘›๏ฟฝ๐ป๐ธ๐ด ๏ฟฝ๐‘› ๐‘๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘›๏ฟฝ๐ป๐‘ƒ 4) dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan ๏ฟฝ = (1 โˆ’ ๐พ๐‘ƒ)๐‘ฅ ๐ป๐‘ƒ HEA komponen barang = Harga Evaluasi Akhiryang sama, penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagai pemenang; t5iap komponenpemberian barang. 6) Pemberian Preferensi Harga tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh Pokja Pemilihan untuk keperluan perhitungan HEA komponen barang. 7) Perhitungan HEA komponen barang dalam total penaguna waran digunakan untuk menetappemenang tenderkan peringkat pemenang. d. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) sebagaimana ketentuan peraturan dan perundang-undangan, maka tender dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dikenakan sanksi Daftar Hitam; e. Apabila dalam evaluasi harga terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil verifikasi lapangan dan/atau klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; f. Apabila dalam evaluasi kewajaran harga (apabila ada) dalam hal klarifikasi, peserta tidak hadir dan/atau tidak bersedia dilakukan klarifikasi sehingga tahapan-tahapan Evaluasi Kewajaran Harga tidak dapat dilaksanakan atau harga dilaksanakandinyatakan tidak wajar, maka pepenawaran digugurkanserta dinyatakan gugur; g. Undangan klarifikasi evaluasi kewajaran harga (apabila ada) disampaikan tertulis secara elektronik dan/atau non elektronik kepada data kontak peserta yang terdapat pada daftar isian kualifikasi; h. Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak (misal akun email atau nomor telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta, maka risiko sepenuhnya ada pada peserta; i. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi harga maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi admx. Xxxxxxx inistrasi; j. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi harga, maka evaluasi dilanjutkan dengan evaluasi kualifx. Xxxxxxx ikasi; dan k. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka tender dinyatakan gagal.

Appears in 1 contract

Samples: Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi

Evaluasi Harga. a. unsurUnsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal- hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan: 1) Total total harga penawaran terkoreksi dibandingkan dengan terhadap nilai total HPS: a) apabila total harga penawaran atau penawaran terkoreksi melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur; dan b) apabila semua harga penawaran terkoreksi di atas nilai total HPS, tender pelelangan dinyatakan gagal.; 2) Dalam hal bagian pekerjaan harga satuan maka harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persenperseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi dengan ketentuan: a) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata . harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/ sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang; b) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan penawaran tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang dan hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga; c) Pokja Pemilihan menyampaikan daftar harga satuan yang dinyatakan timpang kepada PPK dalam bentuk berita acara klarifikasi harga timpang. 3) Apabila terdapat mata pembayaran yang harganya harga satuannya nol atau tidak ditulis maka dilakukan klarifikasi, klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya.; 4) Khusus [untuk mata pembayaran perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksikontrak lump sum: a) apabila ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf; b) apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas, maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka; atau c) apabila peserta penawaran dalam angka dan huruf tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp0,- (nol rupiah) jelas, maka penawaran dinyatakan gugur. 5) Peserta yang tidak menyampaikan rincian komponen biaya penerapan SMKK secara lengkap tidak digugurkan; dan 6) Peserta yang memenangkan tender dan tidak menyampaikan rincian komponen biaya penerapan SMKK secara lengkap, maka pada saat pelaksanaan pekerjaan harus melaksanakan semua komponen biaya penerapan SMKK.] b. Dilakukan evaluasi klarifikasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik, apabila ada koreksi/ perubahanklarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri berbeda dibandingkan dengan Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri; 2) Klarifikasi dalam hal penawaran Tingkat Komponen Dalam negeri (TKDn) berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja Pemilihan (apabila mensyaratkan TKDn); 3) Klarifikasi/evaluasi klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persenperseratus) HPS dengan ketentuan: a) Untuk bagian pekerjaan lumsum: i. Peserta menyampaikan Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung; ii. Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan; iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap rincian keluaran dan harga dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran harga satuan keluaran pekerjaan berdasarkan harga satuan keluaran pekerjaan kontrak sejenis sekurang- kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan x. Xxxxx dalam rincian keluaran pekerjaan yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran; b) Untuk bagian harga satuan: i. Peserta menyampaikan Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung; ii. Rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan; iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan v. Harga dalam Analisa Harga Satuan dan bukti harga satuan dasar yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran; c) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka peserta dinyatakan gugur; d) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga; e) Apabila apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang tenderlelang, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persenperseratus) dari nilai total HPS; dan fb) Apabila apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima persen) HPSPelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran disita untuk negara serta dikenakan sanksi dimasukkan dalam Daftar Hitam. c. Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (apabila memenuhi persyaratan diberlakukannya preferensi harga) dengan ketentuan: 1) nilai TKDn rumus penghitungan sebagai berikut: HEA = โŽ› 1 โŽž ร— HP โŽœ 1 + KP โŽŸ HEA = Harga Evaluasi Akhir. KP = Koefisien Preferensi (Tingkat Komponen Barang berdasarkan daftar inventaris barang/jasa produksi dalam negeri Dalam Negeri (TKDN) dikali Preferensi tertinggi Barang/ Jasa). HP = Harga Penawaran (Harga Penawaran yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian;memenuhi persyaratan lelang dan telah dievaluasi). 2) Preferensi Harga diberikan pada tiap kompomembarang Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA yang memiliki nolai total paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);sama, penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagai pemenang. 3) Preferensi Harga diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDn paling rendah 25% (dua puluh lima persen). nilai preferensi yang diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen). 4) Apabila peserta tidak menyampaikan Formulir Penyampaian TKDn maka peserta dianggap tidak menginginkan diberlakukan preferensi harga bagi penawarannya dan tidak menggugurkan. 5) Rumus penghitungan harga evaluasi akhir untuk tiap komponen barang dengan rumus sebagai berikut: ๐ป๐ธ๐ด๐‘˜๐‘œ๐‘š๐‘๐‘œ๐‘›๐‘’๐‘› ๐‘๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘›๐‘” = (1 โˆ’ ๐พ๐‘ƒ)๐‘ฅ ๐ป๐‘ƒ HEA komponen barang = Harga Evaluasi Akhir tiap komponen barang. 6) Pemberian Preferensi Harga tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakanULP oleh Pokja Pemilihan untuk keperluan perhitungan HEA komponen barang. 7) Perhitungan HEA komponen barang dalam total penaguna waran digunakan untuk menetapkan peringkat pemenang. d. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengakolusi/ turan bersama (kolusi/persekongkolan) sebagaimana ketentuan peraturan )dan perundang-pelelangan undangan, maka tender dinyatakan gagal dan peserta yang terldimasukkan dalam ibat dikenaka.n sanksi DafDalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka Pokja ULP memilih peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal ini dicatat tar Hitam; e. Apabila dalam evaluasi harga terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil verifikasi lapangan dan/atau klarifikasi dapat mBerita Acara.enggugurkan penawaran; f. Apabila dalam evaluasi kewajaran harga (apabila ada) dalam hal klarifikasi, peserta tidak hadir dan/atau tidak bersedia dilakukan klarifikasi sehingga tahapan-tahapan Evaluasi Kewajaran Harga tidak dapat dilaksanakan atau harga dinyatakan tidak wajar, maka peserta dinyatakan gugur; g. Undangan klarifikasi evaluasi kewajaran harga (apabila ada) disampaikan tertulis secara elektronik dan/atau non elektronik kepada data kontak peserta yang terdapat pada daftar isian kualifikasi; h. Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak (misal akun email atau nomor telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta, maka risiko sepenuhnya ada pada pesPokja ULP menyusun urutan erta; i. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi harga maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap penawasebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 r terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi; j. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi harga, maka evaluasi dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi; dan k. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka t)ender dinyatakan gagal.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Jasa Layanan Internet