Evaluasi Penawaran. 27.1 File yang dianggap sebagai penawaran adalah dokumen penawaran yang berhasil dibuka dan dapat dievaluasi, yang sekurang – kurangnya terdapat /atau memuat:
a. harga penawaran;
b. DKH;
c. jangka waktu berlakunya surat penawaran, dan;
d. spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan.
27.2 Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik (menggunakan norma kontrak harga satuan) dengan ketentuan:
a. volume pekerjaan yang tercantum dalam DKH Peserta disesuaikan dengan yang tercantum dalam DKH Dokumen Pengadaan;
b. apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah;
c. jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong;
d. Jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan dan harga satuan pekerjaan yang dimaksud dianggap nol;
e. Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai total harga penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari peringkat semula.
27.3 Total harga penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur;
27.4 Apabila semua harga penawaran setelah koreksi aritmatik di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal;
27.5 Berdasarkan hasil koreksi aritmatik Pokja ULP menyusun urutan dari penawaran terendah;
27.6 Pelaksanaan evaluasi dengan sistem gugur dilakukan oleh Pokja ULP untuk mendapatkan 3 (tiga) penawaran yang memenuhi syarat yang dimulai dengan penawaran terendah setelah koreksi aritmatik;
27.7 Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga kurang dari HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran;
27.8 Pokja ULP melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
a. evaluasi administrasi;
b. evaluasi teknis; dan
c. evaluasi harga.
Evaluasi Penawaran. 9.1 Metoda evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem (gugur atau nilai).
Evaluasi Penawaran. 19.1. Evaluasi Penawaran dilakukan dengan metode evaluasi sistem gugur.
19.2. Koreksi aritmatik dengan ketentuan sebagai berikut :
1. volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan
2. apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; dan
3. jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong
19.3. Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula.
19.4. Penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur.
19.5. Berdasarkan hasil koreksi aritmatik, Xxxxxxx Xxxxadaan menyusun urutan dari penawaran terendah.
19.6. Pelaksanaan evaluasi dengan sistem gugur dilakukan oleh Panitia Pengadaan untuk mendapatkan 3 (tiga) penawaran yang memenuhi syarat yang dimulai dengan penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.
19.7. Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga kurang dari HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi.
19.8. Panitia Pengadaan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi :
a. evaluasi administrasi
b. evaluasi teknis
c. evaluasi harga
Evaluasi Penawaran. Metode evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem gugur.
Evaluasi Penawaran. 1. Evaluasi Administrasi
1 PT.PERWITA KONSTRUKSI LULUS 2 PT. SELO KENCONO PUTRA PERSADA TIDAK LULUS TIDAK DILAKUKAN EVALUASI KARENA SUDAH ADA 3 (TIGA) CALON PEMENANG 3 PT. Xxx Xxxxxxx Utama Jaya TIDAK LULUS TIDAK DILAKUKAN EVALUASI KARENA SUDAH ADA 3 (TIGA) CALON PEMENANG 4 PT. Soyuren Indonesia LULUS
Evaluasi Penawaran. 1. Dalam melakukan evaluasi penawaran, Tim lelang/Departemen Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
2. Dalam evaluasi penawaran, Tim lelang/Departemen Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa dilarang melakukan tindakan post bidding LAMPIRAN SK KEBIJAKAN DAN PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA Lampiran 1 SK. Direksi Nomor : 017/SK-DIR/CS/2017 Tanggal : 30 Nopember 2017
Evaluasi Penawaran. 28.10 Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut:
a. Pokja ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah isi Dokumen Pengadaan ini;
b. Pokja ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;
c. penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d. penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah: 1) penyimpangan dari Dokumen Pengadaan ini yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau 2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.
e. para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja ULP selama proses evaluasi;
f. ULP dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan:
1) Ketidakikutsertaan peserta dalam pemberian penjelasan; dan/atau 2) kesalahan yang tidak substansial, misalnya surat penawaran tidak berkop perusahaan;
g. apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, Pokja ULP dan/atau PPK, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam; 2) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (apabila ada); dan
Evaluasi Penawaran. 26.1[Dalam hal dokumen penawaran dengan 1 (satu) file (sampul) Sistem Gugur]:
A) 1. [Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Harga Satuan:
1. volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan;
2. apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah;
3. jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong;
4. jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan harga satuan pekerjaan dimaksud dianggap nol; dan
5. hasil koreksi aritmatik pada bagian harga satuan dapat mengubah nilai total harga penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula.
Evaluasi Penawaran. 1. Evaluasi Administrasi 1 PT. XXXXX XXXXXX LULUS 2 PT SASMITO LULUS
Evaluasi Penawaran. 1. Evaluasi Administrasi 1 CV. RIZKI DUA PERKASA LULUS