Evaluasi Penawaran Klausul Contoh

Evaluasi Penawaran. 9.1 Metoda evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem (gugur atau nilai).
Evaluasi Penawaran. 1. Setiap surat penawaran harga akan diperiksa untuk menentukan bahwa penawaran tersebut memenuhi persyaratan Administrasi, Teknis, dan Harga sebagai berikut ini:
Evaluasi Penawaran. 1) sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik untuk dengan ketentuan :
Evaluasi Penawaran. 28.1 Evaluasi penawaran harga dilakukan dengan metode sistem gugur. 28.2 [Sebelum evaluasi penawaran, untuk kontrak Harga Satuan atau kontrak Gabungan Harga Satuan dan lump sum dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan: a. volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan; b. apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; dan c. jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong.]
Evaluasi Penawaran. 19.1. Evaluasi Penawaran dilakukan dengan metode evaluasi sistem gugur.
Evaluasi Penawaran. Metode evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem gugur.
Evaluasi Penawaran. 28.10 Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut: a. Pokja ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah isi Dokumen Pengadaan ini; b. Pokja ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran; c. penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat; d. penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah: 1) penyimpangan dari Dokumen Pengadaan ini yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau 2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat. e. para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja ULP selama proses evaluasi; f. ULP dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan: 1) Ketidakikutsertaan peserta dalam pemberian penjelasan; dan/atau 2) kesalahan yang tidak substansial, misalnya surat penawaran tidak berkop perusahaan; g. apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, Pokja ULP dan/atau PPK, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam; 2) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (apabila ada); dan
Evaluasi Penawaran. 26.1[Dalam hal dokumen penawaran dengan 1 (satu) file (sampul) Sistem Gugur]:
Evaluasi Penawaran. 27.1 File yang dianggap sebagai penawaran adalah dokumen penawaran yang berhasil dibuka dan dapat dievaluasi, yang sekurang – kurangnya terdapat /atau memuat: a. harga penawaran; b. DKH; c. jangka waktu berlakunya surat penawaran, dan; d. spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan. 27.2 Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik (menggunakan norma kontrak harga satuan) dengan ketentuan: a. volume pekerjaan yang tercantum dalam DKH Peserta disesuaikan dengan yang tercantum dalam DKH Dokumen Pengadaan; b. apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; c. jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong;
Evaluasi Penawaran. 1. Dalam melakukan evaluasi penawaran, Tim lelang/Departemen Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.