Common use of Evaluasi Teknis Clause in Contracts

Evaluasi Teknis. a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi harus sesuai dengan yang ditetapkan. c. Evaluasi penawaran teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: 1) unsur-unsur pokok yang dinilai adalah: a) pengalaman perusahaan (bobot nilai antara 10 % s.d 20 %), b) pendekatan dan metodologi (bobot nilai antara 20 % s.d 40 %), c) kualifikasi tenaga ahli (bobot nilai antara 50 % s.d 70 %); 2) penilaian dilakukan sesuai pembobotan dari masing-masing unsur yang telah ditentukan dalam LDP; 3) bobot masing-masing unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan; d. Penilaian terhadap Pengalaman Perusahaan dilakukan atas: 1) pengalaman perusahaan peserta dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK untuk 10 (sepuluh) tahun terakhir; 2) pengalaman kerja di Indonesia dan/atau di lokasi proyek mendapat tambahan nilai; 3) pengalaman tersebut diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi: nama pekerjaan yang dilaksanakan, lingkup dan data pekerjaan yang dilaksanakan secara singkat, lokasi, pemberi tugas, nilai, dan waktu pelaksanaan (menyebutkan bulan dan tahun); 4) penilaian juga dilakukan terhadap jumlah pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh peserta, disamping untuk mengukur pengalaman juga dapat dipergunakan untuk mengukur kemampuan/kapasitas peserta yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya; 5) pengalaman perusahaan peserta harus dilengkapi dengan referensi dari pengguna jasa, yang menunjukkan kinerja perusahaan peserta yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir; 6) sub unsur Pengalaman Perusahaan yang dinilai adalah: a) pengalaman melaksanakan proyek/kegiatan sejenis; b) pengalaman melaksanakan di lokasi proyek/kegiatan; c) pengalaman manajerial dan fasilitas utama; d) kapasitas perusahaan dengan memperhatikan jumlah tenaga ahli tetap; e) [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan]. 7) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP. e. Penilaian terhadap Pendekatan dan Metodologi dilakukan atas: 1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2) sub unsur Pendekatan dan Metodologi yang dinilai adalah: a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap tujuan proyek/kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan; b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisa masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, apresiasi terhadap inovasi, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, orang bulan (person-month) tenaga ahli, uraian tugas, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, jenis keahlian serta jumlah tenaga ahli yang diperlukan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, kebutuhan jumlah orang bulan, dan kebutuhan fasilitas penunjang; c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan; d) fasilitas pendukung dalam melaksanakan pekerjaan yang diminta dalam KAK; e) gagasan baru yang diajukan oleh peserta untuk meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih; f) [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan]. 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP. f. Kualifikasi Tenaga Ahli, penilaian dilakukan atas: 1) tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan jenis keahlian, persyaratan, serta jumlah tenaga yang telah diindikasikan di dalam KAK; 2) sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang dinilai adalah: a) tingkat pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah; b) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi dari pengguna jasa. Bagi tenaga ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana pekerjaan (team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin/wakil pemimpin tim. Ketentuan penghitungan pengalaman kerja profesional dilakukan sebagai berikut : (1) tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila terjadi overlap yang dihitung hanya salah satu, (2) apabila terdapat perhitungan bulan menurut Pokja ULP lebih kecil dari yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah perhitungan Pokja ULP. Apabila perhitungan Pokja ULP lebih besar dibandingkan dengan yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah yang tertulis dalam penawaran, (3) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis secara lengkap tanggal, bulan, dan tahunnya, maka pengalaman kerja akan dihitung secara penuh (kecuali bila terjadi overlap, maka bulan yang overlap dihitung satu kali), (4) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis bulan dan tahunnya saja (tanpa tanggal), maka pengalaman kerja yang dihitung adalah total bulannya dikurangi 1 (satu) bulan, (5) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis tahunnya saja (tanpa tanggal dan bulan), maka pengalaman kerja yang dihitung hanya 25 % dari total bulannya, (6) kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi pengalaman kerja profesional dibandingkan dengan yang dipersyaratkan dalam KAK, dinilai dengan kriteria sebagai berikut: (a) lingkup pekerjaan : i. sesuai ii. menunjang iii. terkait (b) posisi : i. sesuai ii. tidak sesuai (c) nilai masing-masing kriteria ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP. (7) bulan kerja profesional yang didapatkan dari angka (3), (4), dan (5) dikalikan dengan nilai kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi yang didapatkan dari angka (6), (8) total seluruh bulan kerja profesional dibagi dengan angka 12 sehingga didapatkan jangka waktu pengalaman kerja profesional seorang tenaga ahli. (9) Nilai jangka waktu pengalaman kerja profesional tenaga ahli dicantumkan dalam LDP c) sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan, sesuai dengan keahlian/profesi yang disyaratkan dalam KAK; d) lain-lain : penguasaan bahasa Inggris, bahasa Indonesia (bagi konsultan Asing), bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat. Personil yang menguasai/memahami aspek-aspek tersebut di atas diberikan nilai lebih tinggi; e) [sub unsur lain yang dinilai dan 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP. 4) Tingkat pendidikan tenaga ahli yang kurang dari tingkat pendidikan yang dipersyaratkan dalam KAK tidak diberi nilai. 5) Kualifikasi dari tenaga ahli yang melebihi dari kualifikasi yang dipersyaratkan dalam KAK tidak mendapat tambahan nilai. g. Hasil evaluasi teknis harus melewati ambang batas nilai teknis (passing grade) seperti yang tercantum dalam LDP. h. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka seleksi dinyatakan gagal. i. Apabila peserta yang lulus evaluasi teknis kurang dari 5 (lima) maka proses tetap dilanjutkan.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Jasa Konsultansi

Evaluasi Teknis. a. (1) Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. (2) Unsur-unsur yang dievaluasi harus sesuai dengan yang ditetapkanditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. c. (3) Evaluasi penawaran teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: 1(a) unsur-unsur pokok yang dinilai adalah: a) : pengalaman perusahaan (bobot nilai antara 10 % s.d 20 %), b) perusahaan, pendekatan dan metodologi (bobot nilai antara 20 % s.d 40 %), c) metodologi, serta kualifikasi tenaga ahli (bobot nilai antara 50 % s.d 70 %)ahli; 2(b) penilaian dilakukan sesuai pembobotan dari masing-masing- masing unsur yang telah ditentukan dalam LDPDokumen Pemilihan; 3(c) acuan yang digunakan untuk pembobotan sebagai berikut: i. pengalaman perusahaan (10 – 20 %); ii. pendekatan dan metodologi serta rencana kerja (20 – 50 %); iii. kualifikasi tenaga ahli (40 – 70 %); iv. Transfer of knowledge (0 – 10%) (apabila dipersyaratkan dalam KAK); v. jumlah (100 %); vi. penetapan bobot masing-yang digunakan untuk masing- masing unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan unsur, dalam rentang tersebut di atas didasarkan pada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan;. d. Penilaian terhadap (4) Pengalaman Perusahaan Perusahaan, penilaian dilakukan atas: 1(a) pengalaman perusahaan peserta dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang dipersyaratkan dipersyarat- kan dalam KAK untuk 10 (sepuluh) tahun terakhir; 2) pengalaman kerja di Indonesia dan/atau di lokasi proyek mendapat tambahan nilai; 3(b) pengalaman tersebut diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi: nama pekerjaan yang dilaksanakan, lingkup dan data pekerjaan yang dilaksanakan secara singkat, lokasi, pemberi tugas, nilainilai (apabila dimungkinkan), dan waktu pelaksanaan (menyebutkan bulan dan tahun); 4(c) penilaian juga dilakukan terhadap jumlah pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh peserta, disamping untuk mengukur pengalaman juga dapat dipergunakan untuk mengukur kemampuan/kapasitas peserta yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya; 5(d) pengalaman Pengalaman perusahaan peserta harus dilengkapi dengan referensi dari pengguna jasa, yang menunjukkan menjelaskan kinerja perusahaan peserta yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir;terakhir untuk dinilai pengalamannya dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan sejenis. 6) sub unsur Pengalaman Perusahaan yang dinilai adalah: a) pengalaman melaksanakan proyek/kegiatan sejenis; b) pengalaman melaksanakan di lokasi proyek/kegiatan; c) pengalaman manajerial dan fasilitas utama; d) kapasitas perusahaan dengan memperhatikan jumlah tenaga ahli tetap; (e) [sub unsur lain Pengalaman perusahaan juga termasuk keberhasilan sebagai konsultan utama (lead – consultant) yang dinilai memiliki kesamaan jenis dan dipersyaratkan]kompleksitas pekerjaan. 7(5) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP. e. Penilaian terhadap Pendekatan dan Metodologi serta rencana kerja, penilaian dilakukan atas: 1(a) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2) , sub unsur Pendekatan dan Metodologi yang dinilai adalahantara lain: a) i. pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap tujuan proyek/kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan; b) ii. kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisa masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, apresiasi terhadap inovasi, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, orang bulan bulan/minggu/hari/jam (person-monthperson- months/weeks/days/hours) tenaga ahli, uraian tugas, jangka waktu pelaksanaan, pelaksanaan laporan-laporan yang disyaratkan, jenis keahlian serta jumlah tenaga ahli yang diperlukan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal jadual - penugasan, organisasi, kebutuhan jumlah orang bulan, dan kebutuhan fasilitas penunjang; c) iii. hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan; d) iv. fasilitas pendukung dalam melaksanakan pekerjaan yang diminta dalam KAK; e) gagasan baru yang diajukan oleh peserta untuk meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih; f) [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan]. 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP. f. Kualifikasi Tenaga Ahli, penilaian dilakukan atas: 1) tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan jenis keahlian, persyaratan, serta jumlah tenaga yang telah diindikasikan di dalam KAK; 2) sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang dinilai adalah: a) tingkat pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah; b) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi dari pengguna jasa. Bagi tenaga ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana pekerjaan (team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin/wakil pemimpin tim. Ketentuan penghitungan pengalaman kerja profesional dilakukan sebagai berikut : (1) tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila terjadi overlap yang dihitung hanya salah satu, (2) apabila terdapat perhitungan bulan menurut Pokja ULP lebih kecil dari yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah perhitungan Pokja ULP. Apabila perhitungan Pokja ULP lebih besar dibandingkan dengan yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah yang tertulis dalam penawaran, (3) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis secara lengkap tanggal, bulan, dan tahunnya, maka pengalaman kerja akan dihitung secara penuh (kecuali bila terjadi overlap, maka bulan yang overlap dihitung satu kali), (4) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis bulan dan tahunnya saja (tanpa tanggal), maka pengalaman kerja yang dihitung adalah total bulannya dikurangi 1 (satu) bulan, (5) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis tahunnya saja (tanpa tanggal dan bulan), maka pengalaman kerja yang dihitung hanya 25 % dari total bulannya, (6) kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi pengalaman kerja profesional dibandingkan dengan yang dipersyaratkan dalam KAK, dinilai dengan kriteria sebagai berikut: (a) lingkup pekerjaan : i. sesuai ii. menunjang iii. terkait (b) posisi : i. sesuai ii. tidak sesuai (c) nilai masing-masing kriteria ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP. (7) bulan kerja profesional yang didapatkan dari angka (3), (4), dan (5) dikalikan dengan nilai kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi yang didapatkan dari angka (6), (8) total seluruh bulan kerja profesional dibagi dengan angka 12 sehingga didapatkan jangka waktu pengalaman kerja profesional seorang tenaga ahli. (9) Nilai jangka waktu pengalaman kerja profesional tenaga ahli dicantumkan dalam LDP c) sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan, sesuai dengan keahlian/profesi yang disyaratkan dalam KAK; d) lain-lain : penguasaan bahasa Inggris, bahasa Indonesia (bagi konsultan Asing), bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat. Personil yang menguasai/memahami aspek-aspek tersebut di atas diberikan nilai lebih tinggi; e) [sub unsur lain yang dinilai dan 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP. 4) Tingkat pendidikan tenaga ahli yang kurang dari tingkat pendidikan yang dipersyaratkan dalam KAK tidak diberi nilai. 5) Kualifikasi dari tenaga ahli yang melebihi dari kualifikasi yang dipersyaratkan dalam KAK tidak mendapat tambahan nilai. g. Hasil evaluasi teknis harus melewati ambang batas nilai teknis (passing grade) seperti yang tercantum dalam LDP. h. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka seleksi dinyatakan gagal. i. Apabila peserta yang lulus evaluasi teknis kurang dari 5 (lima) maka proses tetap dilanjutkan.peserta

Appears in 1 contract

Samples: Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi

Evaluasi Teknis. a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi harus sesuai dengan yang ditetapkanditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP. c. Evaluasi penawaran teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: 1) unsur-unsur pokok yang dinilai adalah: a) pengalaman perusahaan (bobot nilai antara 10 % s.d 20 %), b) pendekatan dan metodologi (bobot nilai antara 20 % s.d 40 %), c) kualifikasi tenaga ahli (bobot nilai antara 50 % s.d 70 %); d) jumlah (100%). 2) penilaian dilakukan sesuai pembobotan dari masing-masing unsur yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam LDP; 3) bobot masing-masing unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan;. d. Penilaian terhadap Pengalaman Perusahaan dilakukan atas: 1) pengalaman perusahaan peserta dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK untuk 10 (sepuluh) tahun terakhir; 2) pengalaman kerja di Indonesia dan/atau di lokasi proyek kegiatan mendapat tambahan nilai; 3) pengalaman tersebut diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi: nama pekerjaan yang dilaksanakan, lingkup dan data pekerjaan yang dilaksanakan secara singkat, lokasi, pemberi tugas, nilai, dan waktu pelaksanaan (menyebutkan bulan dan tahun); 4) penilaian juga dilakukan terhadap jumlah pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh peserta, disamping untuk mengukur pengalaman juga dapat dipergunakan untuk mengukur kemampuan/kapasitas peserta yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya; 5) pengalaman perusahaan peserta harus dilengkapi dengan referensi dari pengguna jasaatau kontrak sebelumnya yang dilengkapi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, yang menunjukkan kinerja perusahaan peserta yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun terakhirterakhir dan dapat dibuktikan kebenarannya dengan menghubungi penerbit referensi/PPK/ pemilik pekerjaan; 6) sub unsur Pengalaman Perusahaan yang dinilai adalah: a) pengalaman melaksanakan proyek/kegiatan sejenissejenis (bobot 4-8%); b) pengalaman melaksanakan di lokasi proyek/kegiatankegiatan (bobot 2-5%); c) pengalaman manajerial dan fasilitas utamautama (bobot 2-5%); d) kapasitas perusahaan dengan memperhatikan jumlah tenaga ahli tetaptetap (bobot 2-5%); e) [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan]] (bobot 0-2%). f) Jumlah bobot sub unsur Pengalaman Perusahaan 10-20%. 7) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang sebagaimana tercantum dalam LDP. e. Penilaian terhadap Pendekatan dan Metodologi dilakukan atas: 1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2) sub unsur Pendekatan dan Metodologi yang dinilai adalah: a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap tujuan proyek/kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek- aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan; b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisa masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, apresiasi terhadap inovasi, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, orang bulan (person-month) tenaga ahli, uraian tugas, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, jenis keahlian serta jumlah tenaga ahli yang diperlukan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, kebutuhan jumlah orang bulan, dan kebutuhan fasilitas penunjang; c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan;dan d) fasilitas pendukung dalam melaksanakan pekerjaan peserta yang diminta dalam KAK; e) mengajukan gagasan baru yang diajukan oleh peserta untuk meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih; fe) [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan]. 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP. f. Kualifikasi Tenaga Ahli, penilaian dilakukan atas: 1) tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan jenis keahlian, persyaratan, serta jumlah tenaga yang telah diindikasikan di dalam KAK; 2) sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang dinilai adalah: a) tingkat pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah; b) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi dari pengguna jasareferensi/kontrak sebelumnya. Bagi tenaga ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana pekerjaan (team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin/pemimpin/ wakil pemimpin tim. Ketentuan penghitungan pengalaman kerja profesional dilakukan sebagai berikut rikut : (1) tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila terjadi overlap yang dihitung hanya salah satu, (2) apabila terdapat perhitungan bulan menurut Pokja ULP lebih kecil dari yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah perhitungan Pokja ULP. Apabila perhitungan Pokja ULP lebih besar dibandingkan dengan yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah yang tertulis dalam penawaran, (3) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis secara lengkap tanggal, bulan, dan tahunnya, maka pengalaman kerja akan dihitung secara penuh (kecuali bila terjadi overlap, maka bulan yang overlap dihitung satu kali), (4) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis bulan dan tahunnya saja (tanpa tanggal), maka pengalaman kerja yang dihitung adalah total bulannya dikurangi 1 (satu) bulan, (5) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis tahunnya saja (tanpa tanggal dan bulan), maka pengalaman kerja yang dihitung hanya 25 % dari total bulannya, (6) kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi pengalaman kerja profesional dibandingkan dengan yang dipersyaratkan dalam KAK, dinilai dengan kriteria sebagai berikut: (a) lingkup pekerjaan : i. sesuai ii. menunjang iii. /terkait (b) posisi : i. sesuai ii. tidak sesuai (c) nilai masing-masing kriteria ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP. (7) bulan kerja profesional yang didapatkan dari angka (3), (4), dan (5) dikalikan dengan nilai kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi yang didapatkan dari angka (6), (8) total seluruh bulan kerja profesional dibagi dengan angka 12 sehingga didapatkan jangka waktu pengalaman kerja profesional seorang tenaga ahli. (9) Nilai jangka waktu pengalaman kerja profesional tenaga ahli dicantumkan dalam LDP c) sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan, sesuai dengan keahlian/profesi yang disyaratkan dalam KAK; d) apabila sertifikat keahlian/profesi dipersyaratkan, tenaga ahli yang tidak memiliki sertifikat keahlian/profesi, tidak diberi nilai; e) lain-lain yang dibutuhkan dalam KAK : penguasaan bahasa Inggris, bahasa Indonesia (bagi konsultan Asing), bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat. Personil yang menguasai/memahami aspek-aspek tersebut di atas diberikan nilai lebih tinggisecara proporsional; ef) [sub unsur lain yang dinilai dandan dipersyaratkan]. 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP. 4) Tingkat pendidikan tenaga ahli yang kurang dari tingkat pendidikan yang dipersyaratkan dalam KAK tidak diberi nilainilai 0 (nol). 5) Kualifikasi dari tenaga ahli yang melebihi dari kualifikasi yang dipersyaratkan dalam KAK tidak mendapat tambahan nilai. g. Hasil evaluasi teknis harus melewati ambang batas nilai teknis (passing grade) seperti yang tercantum dalam LDP. h. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka proses seleksi tetap dilanjutkan; dan i. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka seleksi dinyatakan gagal. i. Apabila peserta yang lulus evaluasi teknis kurang dari 5 (lima) maka proses tetap dilanjutkan.

Appears in 1 contract

Samples: Dokumen Pemilihan

Evaluasi Teknis. a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsurunsur-unsur yang dievaluasi harus teknis sesuai dengan yang ditetapkan.; c. Evaluasi penawaran b. evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, sistem gugur dengan ketentuan:; 1) unsur-unsur pokok Pokja ULP menilai persyaratan teknis minimal yang dinilai adalah: a) pengalaman perusahaan (bobot nilai antara 10 % s.d 20 %), b) pendekatan dan metodologi (bobot nilai antara 20 % s.d 40 %), c) kualifikasi tenaga ahli (bobot nilai antara 50 % s.d 70 %)harus dipenuhi sebagaimana ditetapkan dalam LDP; 2) penilaian persyaratan teknis minimal dilakukan terhadap: a) metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan; b) jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam LDP; c) [jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sebagaimana ditetapkan dalam LDP;] d) spesifikasi teknis & gambar memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini; e) identitas (jenis, tipe dan merek) yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas (apabila dipersyaratkan); f) jaminan purnajual (apabila dipersyaratkan); g) Asuransi (apabila dipersyaratkan); h) tenaga teknis (apabila dipersyaratkan); i) [personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai pembobotan dari dengan persyaratan yang ditetapkan dalam LDP serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan;] j) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sebagaimana ditetapkan dalam LDP. 3) [evaluasi teknis dalam sistem gugur dapat menggunakan sistem ambang batas terhadap unsur teknis yang dinilai;] 4) [dalam hal evaluasi teknis dengan sistem gugur menggunakan ambang batas nilai teknis, penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang telah ditentukan ditetapkan dalam LDP;] 5) Pokja ULP dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sesuai dengan ketentuan dalam LDP; 3) bobot masingc. apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-masing unsur ditetapkan oleh hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakanmelakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; d. Penilaian terhadap Pengalaman Perusahaan dilakukan atas: 1) pengalaman perusahaan peserta dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK untuk 10 (sepuluh) tahun terakhirdinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga; 2) pengalaman kerja di Indonesia dan/atau di lokasi proyek mendapat tambahan nilai; 3) pengalaman tersebut diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi: nama pekerjaan yang dilaksanakan, lingkup dan data pekerjaan yang dilaksanakan secara singkat, lokasi, pemberi tugas, nilai, dan waktu pelaksanaan (menyebutkan bulan dan tahun); 4) penilaian juga dilakukan terhadap jumlah pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh peserta, disamping untuk mengukur pengalaman juga dapat dipergunakan untuk mengukur kemampuan/kapasitas e. apabila peserta yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya; 5) pengalaman perusahaan peserta harus dilengkapi dengan referensi lulus evaluasi teknis kurang dari pengguna jasa, yang menunjukkan kinerja perusahaan peserta yang bersangkutan selama 10 3 (sepuluh) tahun terakhir; 6) sub unsur Pengalaman Perusahaan yang dinilai adalah: a) pengalaman melaksanakan proyek/kegiatan sejenis; b) pengalaman melaksanakan di lokasi proyek/kegiatan; c) pengalaman manajerial dan fasilitas utama; d) kapasitas perusahaan dengan memperhatikan jumlah tenaga ahli tetap; e) [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan]. 7) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP. e. Penilaian terhadap Pendekatan dan Metodologi dilakukan atas: 1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2) sub unsur Pendekatan dan Metodologi yang dinilai adalah: a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap tujuan proyek/kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan; b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisa masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, apresiasi terhadap inovasi, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, orang bulan (person-month) tenaga ahli, uraian tugas, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, jenis keahlian serta jumlah tenaga ahli yang diperlukan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, kebutuhan jumlah orang bulan, dan kebutuhan fasilitas penunjang; c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan; d) fasilitas pendukung dalam melaksanakan pekerjaan yang diminta dalam KAK; e) gagasan baru yang diajukan oleh peserta untuk meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih; f) [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan]. 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP. f. Kualifikasi Tenaga Ahli, penilaian dilakukan atas: 1) tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan jenis keahlian, persyaratan, serta jumlah tenaga yang telah diindikasikan di dalam KAK; 2) sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang dinilai adalah: a) tingkat pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah; b) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi dari pengguna jasa. Bagi tenaga ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana pekerjaan (team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin/wakil pemimpin tim. Ketentuan penghitungan pengalaman kerja profesional dilakukan sebagai berikut : (1) tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila terjadi overlap yang dihitung hanya salah satu, (2) apabila terdapat perhitungan bulan menurut Pokja ULP lebih kecil dari yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah perhitungan Pokja ULP. Apabila perhitungan Pokja ULP lebih besar dibandingkan dengan yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah yang tertulis dalam penawaran, (3) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis secara lengkap tanggal, bulan, dan tahunnya, maka pengalaman kerja akan dihitung secara penuh (kecuali bila terjadi overlap, maka bulan yang overlap dihitung satu kali), (4) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis bulan dan tahunnya saja (tanpa tanggaltiga), maka pengalaman kerja yang dihitung adalah total bulannya dikurangi 1 (satu) bulan, (5) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis tahunnya saja (tanpa tanggal dan bulan), maka pengalaman kerja yang dihitung hanya 25 % dari total bulannya, (6) kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi pengalaman kerja profesional dibandingkan evaluasi tetap dilanjutkan dengan yang dipersyaratkan dalam KAK, dinilai dengan kriteria sebagai berikut: (a) lingkup pekerjaan : i. sesuai ii. menunjang iii. terkait (b) posisi : i. sesuai ii. tidak sesuai (c) nilai masing-masing kriteria ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP. (7) bulan kerja profesional yang didapatkan dari angka (3), (4), dan (5) dikalikan dengan nilai kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi yang didapatkan dari angka (6), (8) total seluruh bulan kerja profesional dibagi dengan angka 12 sehingga didapatkan jangka waktu pengalaman kerja profesional seorang tenaga ahli. (9) Nilai jangka waktu pengalaman kerja profesional tenaga ahli dicantumkan dalam LDP c) sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan, sesuai dengan keahlian/profesi yang disyaratkan dalam KAKevaluasi harga; d) lain-lain : penguasaan bahasa Inggris, bahasa Indonesia (bagi konsultan Asing), bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat. Personil yang menguasai/memahami aspek-aspek tersebut di atas diberikan nilai lebih tinggi; e) [sub unsur lain yang dinilai dan 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP. 4) Tingkat pendidikan tenaga ahli yang kurang dari tingkat pendidikan yang dipersyaratkan dalam KAK tidak diberi nilai. 5) Kualifikasi dari tenaga ahli yang melebihi dari kualifikasi yang dipersyaratkan dalam KAK tidak mendapat tambahan nilai. g. Hasil evaluasi teknis harus melewati ambang batas nilai teknis (passing grade) seperti yang tercantum dalam LDP. h. Apabila f. apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka seleksi pelelangan dinyatakan gagal. i. Apabila peserta yang lulus evaluasi teknis kurang dari 5 (lima) maka proses tetap dilanjutkan.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Jasa Layanan Internet

Evaluasi Teknis. a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi harus sesuai dengan yang ditetapkan. c. Evaluasi penawaran teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: 1) unsur-unsur pokok yang dinilai adalah: a) pengalaman perusahaan (bobot nilai antara 10 % s.d 20 %), b) pendekatan dan metodologi (bobot nilai antara 20 % s.d 40 %), c) kualifikasi tenaga ahli (bobot nilai antara 50 % s.d 70 %); 2) penilaian dilakukan sesuai pembobotan dari masing-masing unsur yang telah ditentukan dalam LDP; 3) bobot masing-masing unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan; d. Penilaian terhadap Pengalaman Perusahaan dilakukan atas: 1) pengalaman perusahaan peserta dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK untuk 10 (sepuluh) tahun terakhir; 2) pengalaman kerja di Indonesia dan/atau di lokasi proyek mendapat tambahan nilai; 3) pengalaman tersebut diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi: nama pekerjaan yang dilaksanakan, lingkup dan data pekerjaan yang dilaksanakan secara singkat, lokasi, pemberi tugas, nilai, dan waktu pelaksanaan (menyebutkan bulan dan tahun); 4) penilaian juga dilakukan terhadap jumlah pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh peserta, disamping untuk mengukur pengalaman juga dapat dipergunakan untuk mengukur kemampuan/kapasitas peserta yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya; 5) pengalaman perusahaan peserta harus dilengkapi dengan referensi dari pengguna jasa, yang menunjukkan kinerja perusahaan peserta yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir; 6) sub unsur Pengalaman Perusahaan yang dinilai adalah: a) pengalaman melaksanakan proyek/kegiatan sejenis; b) pengalaman melaksanakan di lokasi proyek/kegiatan; c) pengalaman manajerial dan fasilitas utama; d) kapasitas perusahaan dengan memperhatikan jumlah tenaga ahli tetap;ahli e) [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan]. 7) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP. e. Penilaian terhadap Pendekatan dan Metodologi dilakukan atas: 1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2) sub unsur Pendekatan dan Metodologi yang dinilai adalah: a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap tujuan proyek/kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan; b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisa masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, apresiasi terhadap inovasi, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, orang bulan (person-month) tenaga ahli, uraian tugas, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, jenis keahlian serta jumlah tenaga ahli yang diperlukan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, kebutuhan jumlah orang bulan, dan kebutuhan fasilitas penunjang; c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan; d) fasilitas pendukung dalam melaksanakan pekerjaan yang diminta dalam KAK; e) gagasan baru yang diajukan oleh peserta untuk meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih; f) [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan]. 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP. f. Kualifikasi Tenaga Ahli, penilaian dilakukan atas: 1) tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan jenis keahlian, persyaratan, serta jumlah tenaga yang telah diindikasikan di dalam KAK; 2) sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang dinilai adalah: a) tingkat pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah; b) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi dari pengguna jasa. Bagi tenaga ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana pekerjaan (team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin/wakil pemimpin tim. Ketentuan penghitungan pengalaman kerja profesional dilakukan sebagai berikut : (1) tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila terjadi overlap yang dihitung hanya salah satu, (2) apabila terdapat perhitungan bulan menurut Pokja ULP lebih kecil dari yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah perhitungan Pokja ULP. Apabila perhitungan Pokja ULP lebih besar dibandingkan dengan yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah yang tertulis dalam penawaran, (3) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis secara lengkap tanggal, bulan, dan tahunnya, maka pengalaman kerja akan dihitung secara penuh (kecuali bila terjadi overlap, maka bulan yang overlap dihitung satu kali), (4) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis bulan dan tahunnya saja (tanpa tanggal), maka pengalaman kerja yang dihitung adalah total bulannya dikurangi 1 (satu) bulan, (5) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis tahunnya saja (tanpa tanggal dan bulan), maka pengalaman kerja yang dihitung hanya 25 % dari total bulannya, (6) kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi pengalaman kerja profesional dibandingkan dengan yang dipersyaratkan dalam KAK, dinilai dengan kriteria sebagai berikut: (a) lingkup pekerjaan : i. sesuai ii. menunjang iii. terkait (b) posisi : i. sesuai ii. tidak sesuai (c) nilai masing-masing kriteria ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP. (7) bulan kerja profesional yang didapatkan dari angka (3), (4), dan (5) dikalikan dengan nilai kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi yang didapatkan dari angka (6), (8) total seluruh bulan kerja profesional dibagi dengan angka 12 sehingga didapatkan jangka waktu pengalaman kerja profesional seorang tenaga ahli. (9) Nilai jangka waktu pengalaman kerja profesional tenaga ahli dicantumkan dalam LDP c) sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan, sesuai dengan keahlian/profesi yang disyaratkan dalam KAK; d) lain-lain : penguasaan bahasa Inggris, bahasa Indonesia (bagi konsultan Asing), bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat. Personil yang menguasai/memahami aspek-aspek tersebut di atas diberikan nilai lebih tinggi; e) [sub unsur lain yang dinilai dan 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP. 4) Tingkat pendidikan tenaga ahli yang kurang dari tingkat pendidikan yang dipersyaratkan dalam KAK tidak diberi nilai. 5) Kualifikasi dari tenaga ahli yang melebihi dari kualifikasi yang dipersyaratkan dalam KAK tidak mendapat tambahan nilai. g. Hasil evaluasi teknis harus melewati ambang batas nilai teknis (passing grade) seperti yang tercantum dalam LDP. h. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka seleksi dinyatakan gagal. i. Apabila peserta yang lulus evaluasi teknis kurang dari 5 (lima) maka proses tetap dilanjutkan.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Jasa Konsultansi