Common use of FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Clause in Contracts

FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA. Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut: REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dengan dukungan akses informasi pasar modal yang lengkap. Hal ini membuat pemegang Unit Penyertaan tidak perlu lagi melakukan analisa dan riset pasar serta pekerjaan administrasi lainnya yang terkait dengan keputusan investasi. Untuk menjaga dilaksanakannya Prinsip-prinsip Syariah, dana pemegang Unit Penyertaan yang diinvestasikan akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

Appears in 4 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif