PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA TRAM ALPHA
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA TRAM ALPHA
Tanggal Efektif: 20 Maret 2013 T anggal Mulai Penawaran: 1 Mei 2013
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUAT AN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA TRAM ALPHA (selanjutnya disebut TRAM ALPHA ) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tah un 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
TRAM ALPHA bertujuan untuk mendapat hasil investasi yang optimal dalam jangka panjang dan dalam segala kondisi pasar melalui investasi di beberapa kel as aset, yaitu Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat uta ng dan instrumen pasar uang dalam negeri.
TRAM ALPHA akan melakukan investasi dengan komposisi porto folio Efek yaitu minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam Penawara n Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; minimum 1% (satu per sen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan
persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat u tang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indone sia dan/atau korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol pe rsen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal akan berinvestasi pada Efek luar negeri, TR AM ALPHA akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hu kum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investas i melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRAM ALPHA secara terus menerus sampai denga n jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan TRAM ALPHA ditaw arkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan TRAM ALPHA ditetapk an berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan TRAM ALPHA pada akhir Hari Bursa yang ber sangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan TRAM ALPHA tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan ( subscription fee ) maupun biaya pengalihan investasi ( switching fee ), namun dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan ( redemption fee ) sebesar maksimum 2% (dua persen) untuk kepemilikan U nit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan 0% (nol persen) untuk kepem ilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan FIFO ( first in first out ), yang dihitung dari nilai transaksi penjualan kemb ali Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Trimegah Asset Management Gedung Artha Graha, Lantai 19 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telp. : (000) 0000 0000 (hunting)
Faks.: (000) 0000 0000
email : xx_xxxx@xxxxxxxx.xxx website : xxx.xxxxxxxx-xx.xxx
PT Bank HSBC Indonesia Gedung Menara Mulia, Lantai 25 Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 9-11 Jakarta 12930
Telp.: (000) 0000 0000
Faks.: (000) 0000 0000 / 0000 0000
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN RE KSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PAD A BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN I NVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTA MA (BAB IX).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Maret 20 18
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
( UNDANG-UNDANG OJK )
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sekto r Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semu a rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Oto ritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
TRAM ALPHA tidak termasuk produk investasi dengan p enjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan TRAM ALPHA, calon Pemegang Unit Penyerta an harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainn ya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari si si bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarank an untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan in vestasi dalam TRAM ALPHA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terd apat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan TRAM ALPHA akan menanggung risiko sehubu ngan dengan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkin an adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, per pajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI TRAM ALPHA............. .............................................. | 6 | |
BAB III. | MANAJER INVESTASI ........................ ................................................... ............... | 9 | |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN ............................ ................................................... ................. | 10 | |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBA TASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI ........... .................................. | 11 | |
BAB VI. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO TRAM ALPHA ............................. ................................................... | 14 | |
BAB VII. | PERPAJAKAN ............................... ................................................... ...................... | 16 | |
BAB VIII. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA ............ | 17 | |
BAB IX. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ........... ................................................... . | 19 | |
BAB X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ........... ............................................ | 22 | |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI .................. ................................................... ...... | 24 |
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
.
BAB XII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN . 27
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)
UNIT PENYERTAAN ............................ ........................................ 31
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 35
BAB XV.
BAB XVI. BAB XVII.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) U NIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI ............. ................................. 38
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 41
PENYELESAIAN SENGKETA ............................. .................................................. 42
BAB XVIII.
BAB XIX.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR
BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 43
PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 44
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturu nan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direk tur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdap at satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, b aik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh peru sahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendal ikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham ut ama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah memp eroleh izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan TRAM ALPHA.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Ef ek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwa kili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, te rmasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodi an adalah PT Bank HSBC Indonesia.
1.4. BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembin aan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif men ghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Pe nyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjuk kan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kep esertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Inves tasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Pe nyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pe megang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan R eksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pe laksanaannya.
.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan p ersyaratan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Und ang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IX.C.5 dengan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ( Peraturan BAPEPAM dan LK No. IX.C.5 ). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang U nit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyert aan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pem egang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer In vestasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berb entuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) den gan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah f ormulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh Pemegang Un it Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada M anajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Man ajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan dapat ju ga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) den gan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam TRAM ALPHA ke Reksa Dana lai n yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Inv estasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Peny ertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang di tunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat jug a berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) den gan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-unadngan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA DANA
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengka p dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan ole h Peraturan BAPEPAM No.
IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang beri sikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyerta an TRAM ALPHA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang d itunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.12. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya pe rdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur o leh Bursa Efek.
1.13. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Ju mat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.14. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Ma najer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, d imana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investas i kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolekt if.
1.15. LAPORAN
Laporan adalah laporan yang dikirimkan oleh Bank Ku stodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah unit pe nyertaan yang dimiliki pemegang unit penyertaan.
2. selambat-lambatnya hari ke-12 (kedua belas) bula n Januari yang menggambarkan posisi akun pada tanggal 31 Desember.
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X. D.1 tentang Laporan Reksa Dana ( Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 ).
1.16. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT Trimegah Asset M anagement adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk p ara nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekel ompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang me lakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan y ang berlaku.
1.17. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih ( NAB ) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari TRAM ALPHA dikurangi seluruh kew ajibannya .
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, ( Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ) , dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. Nilai Aktiva Bersih TRAM ALPHA dihitung dan diumumkan pada setia p Hari Bursa.
1.18. OTORITAS JASA KEUANGAN ( OJK )
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari c ampur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengatur an, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud da lam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sekto r Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan dan/a tau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.19. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang me mbeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam TRAM ALPHA.
1.20. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penye rtaan TRAM ALPHA kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
1.21. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib di sampaikan oleh Manajer Investasikepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Rek sa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana ditetapkan d alam Undang-Undang Pasar Modaldan Peraturan No. IX.C.5 ( Peraturan IX.C.5 ).
1.22. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupaka n kekayaan TRAM ALPHA.
1.23. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak at au informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum TRAM ALPHA dengan tu xxxx xxxxx pemodal membeli Unit Penyertaan TRAM ALPHA, kecuali pernyat aan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.24. REKSA DANA
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk me nghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal , Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontr ak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus i ni adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.25. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah s urat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian da n/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki ol eh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyer taan TRAM ALPHA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitk an oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik sec ara langsung atau melalui
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari B ursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan TRAM ALPHA d ari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik o leh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk ole h Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian ( in complete application and in good fund );
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan TRA M ALPHA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan b aik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Rek sa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam TRAM ALPH A dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.26. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Repu blik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.27. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK (LPHE)
Lembaga Penilaian Harga Efek adalah Pihak yang tela h memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rang ka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. V.C .3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI TRAM ALPHA
2.1. PEMBENTUKAN TRAM ALPHA
TRAM ALPHA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Inve stasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA TRAM ALPHA No. 28 tanggal 26 Desember 2012 bes erta perubahan terakhirnya yang tertuang di dalam akta No. 195 tan ggal 31 Maret 2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta ( selanjutnya disebut Kontrak Investasi Kolektif TRAM ALPHA ), antara PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank HSBC Indonesia seb agai Bank Kustodian.
TRAM ALPHA memperoleh pernyataan Efektif dari OJK s esuai dengan Surat No. S- 57/D.04/2013 tanggal 20 Maret 2013.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Invest asi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRAM ALPHA secara terus m enerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan TRAM ALPHA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan TRAM ALPHA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRAM ALP HA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyer taan TRAM ALPHA dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif TRAM ALPHA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA TRAM ALPHA
PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Inves tasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
PT Trimegah Asset Management juga menerapkan adany a fungsi Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi dalam pengelo laan dana.
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
N Xxxxxxx Xxxxxx , Komite Investasi dan juga Komisaris Independen P T Trimegah Asset Management. Dilahirkan di Madiun pad a tahun 1955. Mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Un iversitas Gajahmada, Yogyakarta. Berpengalaman mengikuti berbagai pelati han di dalam dan luar negeri serta pernah mendapatkan penghargaan Satyala ncana Wirakarya dari Presiden RI. Beliau memiliki pengalaman bekerja kur ang lebih 20 tahun di berbagai unit di PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. M enjabat sebagai Direktur Investasi Dana Pensiun Telkom dari tahun 2005 - 201 0. Pada tahun 2008 - 2010 menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bangtelind o, mewakili Dana Pensiun Telkom, dan pada tahun 2009 2010 menjabat sebagai Komisaris Utama PT Telekomindo Primakarya, mewakili Dana Pens iun Telkom. Kemudian pada tahun 2010 hingga saat ini beliau men jabat sebagai
Komisaris PT Bangtelindo, mewakili PT Focus Infesta ma Mondial. Sejak Februari 2011 beliau menjabat sebagai Komisaris Ind ependen PT Trimegah Asset Management.
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Komite Investasi dan juga Komisaris PT Trimegah Asset Management. Dilahirkan di Bandung pada tahun 1970. Mendapatkan gelar Bachelor of Science, Finance dari Oklahoma State University, Amerika Serikat pada tahun 1992. Mengawali karir di PT Deut sche Xxxxxx Xxxxxxxx Asia Indonesia sebagai Senior Equity Analyst pada tahun 1994 sampai dengan tahun 1996. Kemudian melanjutkan karir sebag ai Institutional Sales di (Persero) Danareksa, London, Inggris di tahun 19 97. Pada tahun 1999 sampai dengan 2003 menjabat sebagai Vice President, Senior Research Analyst di PT Bahana Securities, dan di tahun 2003 sampai tahun 2008 menjabat sebagai Executive Vice President, Head of Research di PT Mandiri Sekuritas. Pada tahun 2009 hingga sekarang beliau menjabat sebagai Director, Head of Investor Relations di PT Delta Dunia Makmur Tbk, dan sebagai Executive Director di PT Northstar Pacific Capital, Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi serta Anggota Komite Audit di PT BFI Indonesia Tbk. Sejak Juli 2013 beliau menjabat sebagai Komisa ris PT Trimegah Asset Management.
Xxxxxx Xxxxx, Komite Investasi dan juga Direktur PT Trimegah Asse t Management. Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta pada tahun 1974. Menjabat sebagai Komisaris sejak Desember 201 3 dan pada bulan Maret 2015, beliau diangkat menjadi Direktur PT Xxx xxxxx Asset Management. Memiliki pengalaman 18 tahun di bidang fund management . Memulai karirnya sebagai Corporate Bond Quantitativ e Analyst di X.X. Xxxxxx Investment Management Inc., New York, Amerik a Serikat (1998 - 2000), Asian Macro/Equity Analyst di X.X. Xxxxxx Fl eming Asset Management Inc., Singapura (2000 - 2002), Asian Mac ro Analyst/Trader di PMA Investment Advisor Ltd., Xxxx Xxxx (2002 - 2003 ). Bergabung dengan Fullerton Fund Management/Temasek Holdings, Singapu ra (2003-2013) dengan jabatan terakhir sebagai Senior Portfolio Ma nager. Beliau memperoleh gelar BSc (Summa cum Laude) di bidang Electrical Engineering , dan gelar M.Eng di bidang Engineering Management , keduanya dari Cornell University, New York, Amerika Serikat. Beliau adala h pemegang sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA) dan Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan dengan No. KEP-125/PM.211/WM I/2014 tanggal 18 September 2014.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yan g telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Inve stasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxx , Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta pad a tahun 1976. Lulus dari Ekonomi Akuntansi, Universitas Ind onesia. Mengawali karir di PT AIG Lippo sebagai Investment Analyst pada ta hun 2003 sampai dengan tahun 2004. Kemudian melanjutkan karir sebag ai Fund Manajer di PT Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx pada tahun 2004 2007, sebaga i Senior Fund Manager di PT CIMB Principal Asset Management pada tahun 2007-2009, kemudian menjabat sebagai Head of Equity di PT Bata via Prosperindo Aset Manajemen pada tahun 2009 2012. Bergabung dengan Trimegah Asset Management pada tahun 2013 sebagai Head of Equity, kemudian menjabat sebagai Chief Investment Officer pada tahun 2014. M xxxxxxi pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang pasar modal. Telah me miliki izin sebagai Wakil
Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-107/PM/WMI/2004 tanggal 19 Oktober 2004.
Xxxxx Xxxxxxx , Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta pad a tahun 1988. Lulus dari University of South Xxxxxxxxx, Xxx laide, SA dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009. Mengawali k arir di Cipatadana Securities pada tahun 2010 sebagai Research Analyst . Kemudian pada tahun 2011 sampai 2013 melanjutkan karir di AIA Financial sebagai Research Analyst. Pada Desember 2013 bergabung dengan Trimeg ah Asset Management sebagai Fund Manager sampai sekarang. Me miliki pengalaman selama lebih dari 6 tahun di industri pasar modal. Telah memegang sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA). Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-10/PM.211/WMI/2014 dari OJ K pada tanggal 30 Januari 2014.
2.4 IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana TRAM Alpha untuk tahun- tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 31 Desembe r 2016 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dari Kantor Akunt an Publik Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx.
2017 | 2016 | |
Hasil Investasi | 12,67% | 10,36% |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | 10,41% | 8,15% |
Beban investasi | 3,82% | 3,65% |
Perputaran portfolio | 1,45 : 1 | 1,39 : 1 |
Persentase kenaikan aset neto yang dapat didistribusikan kepada pemegang unit kena pajak | 10,56% | 11,61% |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak diangga p sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Trimegah Asset Management selaku Perusahaan Efek didirikan dengan Akta No. 131 tanggal 28 Oktober 2010 yang dibuat dihadapan N y. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan perset ujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-51853.AH.0 1.01.Tahun 2010 tertanggal 4 November 2010.
Anggaran Dasar PT Trimegah Asset Management terakhi r diubah dengan Akta No. 09 tanggal 4 Maret 2011, dibuat di hadapan Ny. Poer xxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-28558 tangg al 9 September 2011.
PT Trimegah Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK dengan Surat Keputusan Ketua BAP EPAM dan LK No. 02/BL/MI/2011 tanggal 31 Januari 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Trim egah Asset Management Pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxx Xxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Independen : X. Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxi Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx : Togu Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Trimegah Asset Management (Trimegah AM) sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari tim analis dan penasehat investasi.
Pada awal kegiatannya Trimegah AM mulai mengelola d ana dari para investor kurang lebih sebesar Rp 2,5 triliun (dua koma lima triliun Rupiah) yang dihasilkan dari 16 Reksa Dana. Sampai dengan bulan Februari 20 18, dana kelolaan Trimegah AM mencapai Rp 15,4 triliun (lima belas koma empat Triliun Rupiah) yang berasal dari 54 Reksa Dana.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTAS I Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investa si, adalah:
1. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, dan
2. PT Andika Properti Nusantara (selaku Special Purpose Company dari Dana Investasi Real Estat Trimegah Blacksteel Nusantara) , dimana Trimegah selaku pemegang 1 (satu) lembar saham.
beserta afiliasinya, serta pihak lainnya sebagaiman a didefinisikan dalam Undang- Undang Pasar Modal.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT B ank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan b agian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegi atan usaha sebagai Kustodian
di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan ke dudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menye diakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri me lalui tiga komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing, Corporate Trust and Loan Agency dan Fund Services.
Didukung oleh staff, layanan, sistem dan teknologi yang sama yang digunakan di The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limit ed, Cabang Jakarta, yaitu 96 (sembilan puluh enam) staff yang berdedikasi tinggi , standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC In donesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODI AN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang ber laku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif TRAM ALPHA, maka T ujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi TRAM ALPHA adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
TRAM ALPHA bertujuan untuk mendapat hasil investasi yang optimal dalam jangka panjang dan dalam segala kondisi pasar melalui inv estasi di beberapa kelas aset, yaitu Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang da n instrumen pasar uang dalam negeri.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
TRAM ALPHA akan melakukan investasi dengan komposis i portofolio investasi yaitu:
- minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdaga ngkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan
- minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang y ang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang dijual d alam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh p uluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ber laku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan TRA M ALPHA pada kas dan setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko in vestasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan k ewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya TRAM ALPHA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif TRAM ALPHA.
Dalam hal akan berinvestasi pada Efek luar negeri, TRAM ALPHA akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang be rlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar ne geri tersebut.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 120 (seratus dua pu luh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran TRAM ALPHA.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan TRAM ALPHA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan TRAM ALPHA :
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efe k luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia xxx xxxx media masa atau fasilitas internet;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu peru sahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagan gkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan
dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRAM ALPHA pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbit kan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia le bih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Piha k lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRAM ALPHA pada se tiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan o leh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan int ernasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu an ggotanya;
(v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembeli an Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Ef ek yang dibeli;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (se puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRAM ALPHA, dengan ketentuan bahwa masing-ma sing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRAM ALPHA;
(vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusah aan Pemeringkat Efek;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang deng an jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik I ndonesia menjadi salah satu anggotanya;
(viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang d iterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRAM ALPHA, kecuali hubungan Af iliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah ;
(ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan ber dasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Peme gang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penye rtaan;
(x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimi liki (short sale );
(xii) terlibat dalam Transaksi Margin;
(xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekurita s kredit;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kec uali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pi njaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofol io TRAM ALPHA pada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Pen awaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebu t merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksu d merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubunga n Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah ;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontra k bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xvii) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditaw arkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset te rsebut dan Kontrak Investasi Kolektif TRAM ALPHA dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak te rafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terja di karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
c. Manajer Investasi TRAM ALPHA terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut te rjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pa da peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewak tu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijaka n yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat per setujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Inv estasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengen ai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kus todian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh TRAM ALPHA da ri dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam TRAM ALPHA sehing ga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih TRAM ALPHA. Pemega ng Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kemb ali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO TRAM ALPHA
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam po rtofolio TRAM ALPHA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peratur an BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 dan Peraturan B APEPAM dan LK No. IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Rek sa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kust odian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setia p Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ak tif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakh ir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek ( over the counter );
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Ef ek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata u ang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana d imaksud dalam Peraturan No. IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana B erbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan ke pada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit ata u kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bur sa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetap kan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wa jar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK N o. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari E fek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggu nakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wa jar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek ter sebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peratur an BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nila i Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasa rkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir ( jika berupa Efek bersifat utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga ( price earning ratio ), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (j ika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari ( jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa har ga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Waja r dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai peratur an perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 25.000. 000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Burs a secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai P asar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasa rkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Rek sa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan deno minasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan mengguna kan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, waj ib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyerta an dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, set elah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungk an peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pem belian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada ha ri yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harg a Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluar kan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, pene rapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Invest asi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen ) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 |
c. Capital gain /Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 |
e. Penjualan Saham di Bursa ( Sales Tax ) | PPh Final (0,1%) | PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 16 Tahu n 2009 ( PP No. 16 Tahun 2009 ) jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 ( PP No. 100 Tah un 2013 ), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; d an
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh M anajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi a tas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kem udian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan ya ng berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disaranka n untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak inves tasi sebelum membeli Unit Penyertaan TRAM ALPHA. Sesuai peraturan perundang-u ndangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagia n laba termasuk pelunasan kembali (redemption ) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penye rtaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh ca lon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan y ang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang h arus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Peme gang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak t ersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pe megang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN TRAM ALPH A
Pemegang Unit Penyertaan TRAM ALPHA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi
Untuk mengurangi risiko investasi, maka portofolio Efek TRAM ALPHA didiversifikasikan ke tingkat yang paling optimal, sehingga pemodal kecil dengan dana terbatas dapat memperoleh manfaat diversifikas i investasi sebagaimana layaknya pemodal besar.
b. Dikelola secara Profesional
Pengelolaan portofolio TRAM ALPHA dilakukan oleh Ma najer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang d idukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap. Mengingat pemod al individual umumnya memiliki keterbatasan waktu dan akses informasi, ma ka peran Manajer Investasi menjadi sangat penting dalam melakukan investasi di pasar modal dan pasar uang.
c. Kemudahan Investasi
Dengan nilai investasi awal sebesar Rp 100.000,- (s eratus ribu Rupiah) dan penambahan minimum Rp 100.000,- (seratus ribu Rupia h) pemodal dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal/uang, tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit.
d. Transparansi Informasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai TRAM ALPHA secara transparan melalui Prospektus, Nilai A ktiva Bersih (NAB) yang akan diumumkan setiap hari serta laporan keuangan t ahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
e. Biaya Investasi Rendah
TRAM ALPHA adalah kumpulan dana dari pemodal yang d ikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dengan ke mampuannya tersebut, TRAM ALPHA akan menghasilkan efisiensi biaya transa ksi. Dengan kata lain, biaya transaksi akan lebih rendah dibandingkan apab ila pemodal individual melakukan transaksi sendiri di pasar modal/uang.
f. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
TRAM ALPHA adalah kumpulan dana dari pemodal yang d ikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dengan ak umulasi dana tersebut, TRAM ALPHA memiliki daya tawar ( bargaining power ) yang lebih baik dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi s erta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secar a individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Peme gang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
8.2 FAKTOR FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam TRAM ALPHA dapat d isebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil in vestasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi terte ntu dan/atau luar biasa (force majeure ) dimana bank dan/atau penerbit surat berharga atau pihak lainnya yang berhubungan dengan TRAM ALPHA dapat wanprestas i (default ) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan berdampak pada penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan.
b. Risiko Likuiditas
Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yan g cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan ol eh Pemegang Unit Penyertaan. Jika secara bersama-sama dalam waktu ya ng singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami k esulitan likuiditas untuk menyediakan dana tunai dengan segera. Dalam hal ter jadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi ( force majeure ), Penjualan Kembali dapat dihentikan sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
x. Xxxxxx Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nila i Aktiva Bersih TRAM ALPHA menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 25. 000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1 an gka 37 huruf b dan c serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif TRAM ALPHA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan lik uidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi TRAM ALPHA.
d. Risiko Perubahan Politik, Ekonomi, dan Peraturan Perpajakan
Perubahan kondisi politik, ekonomi, dan peraturan p erpajakan, serta peraturan- peraturan lainnya, khususnya pada pasar uang dan pa sar modal nasional maupun internasional dapat mempengaruhi Nilai Aktiv a Bersih TRAM ALPHA.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan TRAM ALPHA terdapat biaya-biaya y ang harus dikeluarkan oleh TRAM ALPHA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penye rtaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN TRAM ALPHA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar ma ksimum 3% (tiga persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih TRAM ALPHA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari k alender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksi mum 0,2% (nol koma dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nila i Aktiva Bersih TRAM ALPHA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Pros pektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akunt an yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Uni t Penyertaan setelah TRAM ALPHA dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat k abar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prosp ektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah TRAM A LPHA dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx percetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah TRAM ALPHA diny atakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah TRAM ALPHA dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa lap oran keuangan tahunan TRAM ALPHA, setelah TRAM ALPHA dinyatakan efektif o leh OJK;
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayar an imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan TRAM ALPHA yaitu bia ya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prosp ektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan ja sa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio TRAM A LPHA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur , biaya promosi dan iklan dari TRAM ALPHA;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembuka an Rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, Formulir Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ad a) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan TRAM ALPHA paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sete lah Pernyataan Pendaftaran TRAM ALPHA menjadi efektif; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris d an beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi TRAM ALPHA atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERT AAN
a. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan ( redemption fee ) sebesar maksimum 2% (dua persen) untuk kepemilikan Unit Pen yertaan sampai dengan 1 (tahun) dan 0% (nol persen) untuk kepemili kan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan FIFO ( first in first out ), yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjua lan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang dimilikinya. Biaya penju alan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manaj er Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Man ajer Investasi (jika ada);
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) se hubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyer taan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak da n pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pemb elian Unit Penyertaan (subscription fee ) maupun biaya pengalihan investasi ( switching fee ).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan /atau biaya pihak lain setelah TRAM ALPHA menjadi efektif menjadi beb an Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau TRAM ALPHA sesuai dengan pi hak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan se hingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada TRAM ALPHA | Pertahun,dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian TRAM ALPHA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender pertahun dan dibayarkan setiap bulan. | |
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maksimum 3% Maksimum 0,2% | |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan ( subscription fee ) | 0 % | |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee ) | Maksimum 2 % | Untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun |
0 % | Untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan FIFO Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi penjualan |
kembali. | ||
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee ) | Tidak ada | |
d. Biaya bank | jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis da lam Kontrak Investasi Kolektif TRAM ALPHA, setiap Pemegang Unit Penyertaan TRAM ALPHA m empunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebi jakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menda patkan pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembag xxx Xxxxx Investasi.
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penye rtaan TRAM ALPHA Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjua l kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentua n dalam Bab XIV Prospektus.
c. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dala m TRAM ALPHA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengal ihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam TRAM ALPHA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh M anajer Investasi. Investor wajib tunduk pada aturan pengalihan Reksa Dana yang ditet apkan oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Pro spektus.
d. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan TRA M ALPHA Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Kon firmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tu juh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan TRAM ALPHA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investas i (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian ( in complete application and in good fund ); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan TR AM ALPHA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap d an diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan (ii i) aplikasi pengalihan investasi dalam TRAM ALPHA dari Pemegang Unit Penyertaan tela h lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (ji ka ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan men yatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, inv estasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pa da saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan .
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersi h Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx TRAM ALPHA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan d an kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari TRAM ALPHA yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan k euangan TRAM ALPHA sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Pr oporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal TRAM ALPHA Di bubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal TRAM ALPHA dibubarkan dan dilikuidasi mak a hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit P enyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN TRAM ALPHA WAJIB DI BUBARKAN
TRAM ALPHA berlaku sejak ditetapkan pernyataan efek tif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, T RAM ALPHA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif m emiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima mil iar Xxxxxx); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan p erundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih TRAM ALPHA kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh ) Hari Bursa berturut- turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepak at untuk membubarkan TRAM ALPHA.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI TRAM ALPHA
Dalam hal TRAM ALPHA wajib dibubarkan karena kondis i sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Inve stasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJ K dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi TRAM ALPHA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat
2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu s ebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk m embayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegan g Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirny a jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di ata s; dan
iii) membubarkan TRAM ALPHA dalam jangka waktu pal ing lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaima na dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan lapora n hasil pembubaran TRAM ALPHA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Ha ri Bursa sejak TRAM ALPHA dibubarkan.
Dalam hal TRAM ALPHA wajib dibubarkan karena kondis i sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Inve stasi wajib:
i) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi TRAM ALPHA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberit ahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitunga n Nilai Aktiva Bersih TRAM ALPHA;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk m embayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pem egang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran TRAM ALPHA oleh OJK; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuid asi, dan pembagian hasil likuidasi TRAM ALPHA kepada OJK paling lambat 2 (du a) bulan sejak diperintahkan pembubaran TRAM ALPHA oleh OJK dengan dilengkapi
pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Ak ta Pembubaran dan Likuidasi TRAM ALPHA dari Notaris.
Dalam hal TRAM ALPHA wajib dibubarkan karena kondis i sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Inve stasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJ K dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir TRAM ALPHA dan mengumumka n kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuid asi, dan pembagian hasil likuidasi TRAM ALPHA paling kurang dalam 1 (s atu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dal am jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodia n untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih TRAM ALPHA;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk m embayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana ters ebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuid asi, dan pembagian hasil likuidasi TRAM ALPHA kepada OJK paling lambat 2 (du a) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Ko nsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi TRAM A LPHA dari Notaris.
Dalam hal TRAM ALPHA wajib dibubarkan karena kondis i sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Inve stasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu pali ng lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
kesepakatan pembubaran dan likuidasi TRAM ALPHA an tara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
alasan pembubaran; dan kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembuba ran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi TRAM ALPHA kepada par a pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar har ian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberit ahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitunga n Nilai Aktiva Bersih TRAM ALPHA;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk m embayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana ters ebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuid asi, dan pembagian hasil likuidasi TRAM ALPHA kepada OJK paling lambat 2 (du a) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsulta n Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi TRAM ALPHA dari Notaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi TRAM ALPHA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan) .
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi TRAM ALPHA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yan g ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana t ersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tengga ng waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam sur at kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib dis impan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama B ank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum men gambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun t idak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahka n oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengemb angan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal TRAM ALPHA dibubarkan dan dilikuidasi, ma ka beban biaya pembubaran dan likuidasi TRAM ALPHA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
11.6. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk mel engkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya p elaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil a udit likuidasi.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, pemoda l harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus ini beserta ketentuan-k etentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pem belian Unit Penyertaan TRAM ALPHA dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan Ag en Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan TRAM ALP HA harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa D ana secara lengkap dengan melengkapinya dengan fotokopi Bukti Jati Diri (Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk p erorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Men genal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebaga imana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10 (selanjutnya disebut Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10. ).
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti jati diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib bertanggungjawab dan memas tikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (ji ka ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerap an prinsip mengenal nasabah terkait pertemuan langsung ( face to face ) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara e lektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan TRAM ALPHA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pembelian Unit P enyertaan TRAM ALPHA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan TRAM ALPHA beser ta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikas i pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yan g disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang di tunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi. M anajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediak an oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Man ajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sist em elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang i nformasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberika n informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dok umen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Pe nyertaan dan/atau OJK, dan
melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyerta an yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah mel akukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi a tau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada ).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelengg araan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran.
Sesuai Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1, d alam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dal am Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10, maka Manajer Investasi atau Agen Pen jual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib me nolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh pemodal tersebut har us dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak I nvestasi Kolektif TRAM ALPHA, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan danpersyaratan tersebut di atas akan ditolak dan ti dak akan diproses.
12.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pemb elian Unit Penyertaan TRAM ALPHA secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (ji ka ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) TRAM ALPHA.
Pembelian Unit Penyertaan TRAM ALPHA secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) pada saat pembelian Unit Penyertaan TRAM ALPHA secara berkala yang pertama kali. Formulir Pembelia n Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) sekurang-kurangnya memuat tanggal pembe lian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara be rkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berka la.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala ( Autodebet) yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai For mulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap ( in complete application ) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan TRAM ALPHA secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilen gkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formul ir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal s ebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10., wajib dileng kapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyert aan TRAM ALPHA yang pertama kali (pembelian awal).
12.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit P enyertaan TRAM ALPHA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp 100 .000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ad a) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat me netapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ke tentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan TRAM ALPHA akan ditawarkan d engan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- ( seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat menga jukan Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian Unit P enyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRAM ALPHA pada akh ir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan TRAM ALPHA beser ta bukti pembayarandan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengk ap dan disetujui (in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undanga n yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan pembayaran pembelian tersebut diterima dengan baik ( in good fund ) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, ak an diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Akti va Bersih TRAM ALPHA akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan TRAM ALPHA beser ta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengk ap dan disetujui ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Rek sa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen ele ktronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undanga n yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik ( in good fund ) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, a kan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Akti va Bersih TRAM ALPHA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan TRAM ALPHA dila kukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan b utir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala ( Autodebet) dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Ag en Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pad a tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara ber kala (Autodebet) yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasar kan Nilai Aktiva Bersih TRAM ALPHA pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik ( in good fund ) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembel ian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka p embelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kus todian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRAM ALPHA pada Hari Bursa berikutnya. Apabi la tanggal yang disebutkan
di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, m aka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) TRAM ALPHA di anggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjua l Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Har i Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penye rtaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yan g disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang di tunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari B ursa berikutnya.
12.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan deng an cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke d alam rekening TRAM ALPHA. Pembayaran ditujukan ke rekening bank di baw ah ini:
Bank : PT Bank HSBC Indonesia Atas nama : Reksa Dana TRAM Alpha No. Rekening : 000-000000-000
Bank : Bank Central Asia Cabang Sudirman Mansion Atas nama : Xxxxx Xxxx TRAM Alpha
No. Rekening : 0000-000-000
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, bil a ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembel ian Unit Penyertaan TRAM ALPHA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama TRAM ALPHA pada bank lain. Reken ing tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh B ank Kustodian.
12.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERT AAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BU LANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerim a atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau s ebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, s isanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tan pa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke r ekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Tr ansaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan ses egera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Uni t Penyertaan TRAM ALPHA dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah l engkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterim a dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) . Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupaka n bukti kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPH A.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyerta an, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan sebagaimana dimaks ud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1.
.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seba gian atau seluruh Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada set iap Hari Bursa.
13.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT P ENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Uni t Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Fo rmulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ( in complete application ) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada ).
Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ket entuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontra k Investasi Kolektif TRAM ALPHA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kemb ali Unit Penyertaan TRAM ALPHA.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang d ilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan dilayani.
Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyer taan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatika n ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Untuk mempermudah proses Penjualan Kembali Unit Pen yertaan, Manajer Investasi dapat memproses Formulir Penjualan Kembali Unit Pen yertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau med ia elektronik lainnya, dimana rekening untuk pembayaran harus sesuai dengan nama Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pembukaan Rekening.
13.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MI NIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRA M ALPHA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000, - (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPH A yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakiba tkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada H ari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen P enjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus me mberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali s eluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengi si Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (ji ka ada) maka dengan
pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer In vestasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (ji ka ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan da n saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Uni t Penyertaan di atas.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit P enyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembal i dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilit as pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
13.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERT AAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih TRAM ALPHA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investas i dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Har i Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan da ri Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permoh onan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan p enjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang U nit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa l ebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih TRAM ALPHA p ada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Ma najer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Pe nyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat di proses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permo honan ( first come first served ) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) mem beritahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pen jualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memp eroleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan k embali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan u rutan permohonan ( first come first served ) di Manajer Investasi.
13.5 PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan a kan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke r ekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan /transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pemb ayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Burs a sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyerta an yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan y ang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRAM ALPHA, prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan TRAM ALPHA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan ber dasarkan Nilai Aktiva Bersih TRAM ALPHA dalam pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRAM ALP HA yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investas i Kolektif TRAM ALPHA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Peny ertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang dised iakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk ole h Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) , akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRAM ALPHA pada akh ir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRAM ALP HA yang memenuhi syarat dan ketentutan yang tercantum dalam Kontrak Investa si Kolektif TRAM ALPHA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Peny ertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang dised iakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk ole h Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) , akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRAM ALPHA pada akh ir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilaku kan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakuka n pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.8. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebagaimana tersebut dalam Bab IX. Butir 9.5 mengen ai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan, serta biaya pemindahbukua n/transfer yang timbul akibat pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan (jika ada).
13.9 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saa t Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaa n paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Rek sa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.10 PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pem belian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pem belian kembali (pelunasan), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Ef ek TRAM ALPHA diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek TRAM ALPHA dihentikan; atau
(c) Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pas al 5 huruf k Undang- Undang No. 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus semb ilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaa n baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi waji b memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila me lakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) H ari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx I nvestasi.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain nya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Inv estasi, demikian juga sebaliknya.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secar a lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan investasi kepa da Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesua i dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRA M ALPHA, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyarata n dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikas i pengalihan Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan men ggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Pe njual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Man ajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sis tem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang i nformasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberika n informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apa bila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepent ingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pem egang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disedi akan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk ole h Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelengg araan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dengan sistem elektronik
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Xxxxxxxx i dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkuta n yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Un it Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyerta an.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap olehManajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk ole h Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Ind onesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang dised iakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk ole h Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) , akan diproses oleh Bank Kustodian
berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyer taan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang dised iakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk ole h Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) , akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan sec ara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Inve stasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (ji ka ada), jika pengalihan Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah N ilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan invest asi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya bata s minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permoh onan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal permohonan pengalihan investasi yang telah lengkap diterima dengan baik oleh Manaje r Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investas i (jika ada).
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimu m kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilik an Reksa Dana yang bersangkutan.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah k epemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kur ang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipe rsyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau A gen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) har us memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengi si secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit P enyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan inves tasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi dan penjualan kembali Unit Penyer taan TRAM ALPHA.
14.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengaliha n investasi dari Unit Penyertaan TRAM ALPHA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu ) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dar i total Nilai Aktiva Bersih TRAM ALPHA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan i nvestasi.
Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Akt iva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pen galihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan in vestasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan in vestasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permoh onan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah to tal permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dar i Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpa n permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (sa tu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih T RAM ALPHA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Man ajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengaliha n investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibu kukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa ber ikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan ( first come first served ) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebu t kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan invest asi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa perm ohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permo honan ( first come first served ) di Manajer Investasi.
14.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialih kan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi d ialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sete lah aplikasi pengalihan investasi dalam TRAM ALPHA dari Pemegang Unit Penyertaan tela h lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (ji ka ada).
BAB XV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
a. Pembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
b. Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan ( tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
x. Xxxxalihan ( Switching ) Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Da na)
d. Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
e. Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan ( melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
x. Xxxxalihan ( Switching ) Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
BAB XVI
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disam paikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Inv estasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII angka 17.2. Pro spektus.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan meka nisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII angka 17.2. Prospektus.
16.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan 17.1. tentang Penga duan, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesa ikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan ya ng dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Inv estasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan pa ling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengad uan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapa t memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengadua n sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara te rtulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana ko munikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melal ui website, surat, email atau telepon.
16.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat mel akukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang men gacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pe layanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian P engaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Mana jer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa seba gaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).
BAB XVII
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian p engaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVI di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa mela lui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia ( BAPMI ) dengan menggunakan Peraturan da n Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengk eta, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif TRAM ALP HA, dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Ind onesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekuran g kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terda ftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatn ya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan p enyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berseli sih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan berti ndak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunju k Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan dis erahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengik at dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib di laksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tid ak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadi lan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAP MI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hu kum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ja karta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselis ih berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arb itrase tersebut.
BAB XVIII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
18.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Rek sa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRAM ALPHA (jik a ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Ef ek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
18.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman L aporan Bulanan TRAM ALPHA serta informasi lainnya mengenai investasi, P emegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai pe rubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyerta an melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Trimegah Asset Management Gedung Artha Graha, Lantai 19 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp. : (000) 0000 0000 (hunting)
Faks.: (000) 0000 0000
Bank Kustodian
PT Bank HSBC Indonesia Menara Mulia Lantai 25
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 9-11 Jakarta 12930
Telp.: (000) 0000 0000
Faks.: (000) 0000 0000 / 0000 0000
BAB XIX
PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan Tahunan dan Pendapat Akuntan disaj ikan sebagai lampiran di bagian belakang Prospektus dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Prospektus.
(bagian halaman ini sengaja dikosongkan)