Xxxxxx Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal
(i) diperintahkan oleh OJK; dan
(ii) Nilai Aktiva Bersih CIPTA BONDmenjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta paasl 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif CIPTABOND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi CIPTABOND.
Xxxxxx Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal
(i) diperintahkan oleh OJK; dan
(ii) Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH menjadi kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx serta pasal 30.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, maka Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.
Xxxxxx Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal
(i) diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan
(ii) Nilai Aset Bersih Reksa Dana menjadi kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal
27.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, Manjer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan Hasil Investasi Reksa Dana.
Xxxxxx Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND.
Xxxxxx Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud pada Bab XI Prospektus ini tentang Pembubaran dan Likudiasi SUCORINVEST MONEY MARKET FUND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan Hasil Investasi SUCORINVEST MONEY MARKET FUND.
Xxxxxx Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal
(i) diperintahkan oleh OJK; atau
(ii) Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
Xxxxxx Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal
(i) diperintahkan oleh OJK; dan
(ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal
30.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2.
Xxxxxx Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal
(i) diperintahkan oleh OJK; dan
(ii) Nilai Aktiva Bersih TRIM KOMBINASI 2 menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK No.23/POJK.04/2016 Pasal 45 ayat c dan d serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari dari Kontrak Investasi Kolektif TRIM KOMBINASI 2, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi TRIM KOMBINASI 2.
Xxxxxx Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal
(i) diperintahkan oleh OJK; dan
(ii) Nilai Aktiva Bersih FOSTER EQUITY FUND menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif FOSTER EQUITY FUND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi FOSTER EQUITY FUND.
Xxxxxx Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal
(i) diperintahkan oleh OJK; atau
(ii) Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000, - (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut -turut ; atau
(iii) jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut -turut , maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c , d dan d1 serta Bab XI angka 11.1. huruf b,c dan d Prospektus ini, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH.