Common use of Fasilitas Clause in Contracts

Fasilitas. PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.

Appears in 11 contracts

Samples: Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Layak Huni (Rlh), Kontrak (Lumsum), Pengadaan Barang

Fasilitas. PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan sebagaimana (jika ada) yang tercantum dalam SSKKSSKK untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini.

Appears in 8 contracts

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Paket Pekerjaan Pendirian Tower, General Contract Terms

Fasilitas. PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKKpekerjaan ini.

Appears in 7 contracts

Samples: Kontrak Harga Satuan, Syarat Syarat Umum Kontrak, Construction Contract

Fasilitas. PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.pekerjaan ini. 91

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Lumsum