Common use of Fasilitas Clause in Contracts

Fasilitas. PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.

Appears in 8 contracts

Samples: ppid.rsud.semarangkota.go.id, ppid.rsud.semarangkota.go.id, disporapar.jatengprov.go.id

Fasilitas. PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKKpekerjaan ini.

Appears in 6 contracts

Samples: Surat Perjanjian, Syarat Syarat Umum Kontrak (Ssuk), Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan

Fasilitas. PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan sebagaimana (jika ada) yang tercantum dalam SSKKSSKK untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini.

Appears in 5 contracts

Samples: Kontrak Kerja Konstruksi Gabungan Lumsum Dan Harga Satuan, Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (, Kontrak Kerja Konstruksi Gabungan Harga Satuan

Fasilitas. PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.pekerjaan ini. 91

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Kerja Konstruksi

Fasilitas. PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan sebagaimana (jika ada) yang tercantum dalam SSKKSSKK untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini. 64.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak