Fasilitas. PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
Appears in 11 contracts
Samples: Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Layak Huni (Rlh), Kontrak (Lumsum), Pengadaan Barang
Fasilitas. PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan sebagaimana (jika ada) yang tercantum dalam SSKKSSKK untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini.
Appears in 8 contracts
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Paket Pekerjaan Pendirian Tower, General Contract Terms
Fasilitas. PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKKpekerjaan ini.
Appears in 7 contracts
Samples: Kontrak Harga Satuan, Syarat Syarat Umum Kontrak, Construction Contract
Fasilitas. PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.pekerjaan ini. 91
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Lumsum