Common use of FORCE MAJEURE Clause in Contracts

FORCE MAJEURE. 1. Bank tidak dapat dinyatakan lalai apabila hal tersebut timbul akibat Force Majeure. 2. Dalam hal terjadi Force Majeure terhadap Bank, maka Bank akan memberitahukan Nasabah dengan cara apapun atas timbulnya keadaan Force Majeure tersebut.

Appears in 3 contracts

Samples: Bank Account Opening Terms and Conditions, General Terms and Conditions, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Debit/Atm Danamon

FORCE MAJEURE. 1. Bank tidak dapat dinyatakan lalai apabila hal tersebut timbul akibat Force Majeure. 2. Dalam hal terjadi Force Majeure terhadap Bank, maka Bank akan memberitahukan Nasabah Pengguna dengan cara apapun atas timbulnya keadaan Force Majeure tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Bank, Bank Account Opening Terms and Conditions

FORCE MAJEURE. 1. Bank tidak dapat dinyatakan lalai apabila suatu hal atau keadaan tersebut timbul akibat Force Majeure. 2. Dalam hal terjadi Force Majeure terhadap Bank, maka Bank akan memberitahukan Nasabah dengan cara apapun atas timbulnya keadaan Force Majeure tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Kartu Debit/Atm