Common use of FORCE MAJEURE Clause in Contracts

FORCE MAJEURE. (1) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.

Appears in 2 contracts

Samples: Perjanjian Kerjasama Antara, Perjanjian Kerja Sama

FORCE MAJEURE. (1) PARA Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ADDENDUM ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA masing-masing PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerjasama Antara

FORCE MAJEURE. (1) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian PERJANJIAN ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

FORCE MAJEURE. (1) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

FORCE MAJEURE. (1) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian da!am perjanJian ini yang disebabkan dlsebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar !uar kekuasaan PARA PIHAK PIH'Ai{ yang digolongkan sebagai force majeure.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

FORCE MAJEURE. (1) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung tangung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini perjanjian ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerjasama

FORCE MAJEURE. (1) PARA Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA masing-masing PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama