Common use of FORCE MAJEURE Clause in Contracts

FORCE MAJEURE. Nasabah setuju bahwa Bank dengan ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena peristiwa atau kejadian yang berada diluar kemampuan Bank (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, politik, dikeluarkannya peraturan/ kebijaksanaan Pemerintah, bencana alam, huru-hara, pemogokan, epidemi, kebakaran, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, dan tidak dapat digunakannya perangkat dan/atau layanan yang disediakan Bank karena terjadinya disaster yang antara lain disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank mengalami gangguan listrik atau komunikasi dan Bank dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan.

Appears in 3 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan

FORCE MAJEURE. Nasabah setuju bahwa Bank dengan ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena peristiwa atau kejadian yang berada diluar di luar kemampuan Bank (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, politik, dikeluarkannya peraturan/ kebijaksanaan Pemerintah, bencana alam, huru-hara, pemogokan, epidemi, kebakaran, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, dan tidak dapat digunakannya perangkat dan/atau layanan yang disediakan Bank karena terjadinya disaster yang antara lain disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank mengalami gangguan listrik listrik, sistem atau komunikasi dan Bank dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik praktek perbankan.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan Syariah

FORCE MAJEURE. Nasabah setuju bahwa Bank dengan ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena peristiwa atau kejadian yang berada diluar di luar kemampuan Bank (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, politik, dikeluarkannya peraturan/ kebijaksanaan Pemerintah, bencana alam, huru-hara, pemogokan, epidemi, kebakaran, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, dan tidak dapat digunakannya perangkat dan/atau layanan yang disediakan Bank karena terjadinya disaster yang antara lain disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank mengalami gangguan listrik atau komunikasi dan Bank dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik praktek perbankan.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan