We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

FRAKSI NUSANTARA Klausul Contoh

FRAKSI NUSANTARA. 1. Terkait dengan saran agar dilakukan kajian kembali atas Perbup No 2 Tahun 2021, kami sampaikan bahwa saat ini kami sedang berproses dengan melakukan penyusunan kembali Perbup tersebut. 2. Terkait dengan APBD harus mencerminkan respon Pemerintah terhadap kebutuhan prioritas masyarakat untuk menyelesaikan sebagian besar problem masyarakat, seperti permasalahan pengadaan pupuk bersubsidi bagi petani tembakau akan kami koordinasikan lebih lanjut. 3. Terkait saran untuk kembali menggalakan pembangunan pengembangan ekonomi kerakyatan sektor pertanian dengan cara membantu proses perijinan berusaha, pembinaan serta promosi dan publikasi produk melalui berbagai event, pameran atau exsibisi, akan kami perhatikan. 4. Terkait pengelolaan Pikatan Water Park kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Terhadap usul dan saran untuk dapat mengaktifkan kembali kartu member, akan kami tindaklanjuti. b. Terhadap usulan agar pukul 06.00 WIB operasional Pikatan Water Park sudah dibuka, akan kami tindaklanjuti dan pembukaan pada pukul 06.00 WIB hanya kami khususkan untuk pengunjung berkebutuhan khusus seperti para usia dewasa/sepuh dan kebutuhan untuk terapi. c. Atas saran agar jam latihan khusus untuk atlit diberikan secara proporsional, dapat kami sampaikan bahwa telah dilakukan kesepakatan antara manajemen, pelatih, atlit, dan orang tua bahwa latihan dapat dilakukan setiap hari baik pagi maupun siang. 5. Terkait dengan RAPBD Tahun Anggaran 2023 tidak seperti PPAS yang telah disepakati kami sampaikan bahwa hal tersebut karena terbitnya surat Menteri Keuangan Nomor S-173/PK/2022 perihal Penyampaian Rincaian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023. Namun terkait dengan pelaksanaannya kami berupaya untuk tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
FRAKSI NUSANTARA. 1. Terkait santunan kematian dapat kami sampaikan bahwa tata cara pemberian santunan dimaksud berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kabupaten Temanggung dimana pembayaran dilaksanakan setelah proses administrasi dinyatakan lengkap, untuk kecepatan penyaluran akan kami perhatikan. 2. Terkait jumlah pendapatan dari Pajak Penerangan Jalan dapat kami sampaikan bahwa rata-rata pendapatan tiap bulan berdasarkan realisasi sampai dengan bulan Juni Tahun 2022 adalah sebesar Rp1,7M. Namun perlu kami sampaikan juga bahwa kebijakan lebih lanjut atas pendapatan pajak penerangan jalan tersebut masih menunggu kebijakan pemerintah pusat yang pada saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (RPP PBJT-TL), dan atas saran terkait meterisasi, pemeliharaan, dan pemasangan LPJU akan kami tindaklanjuti. 3. Terkait saran penyusunan KUA PPAS Tahun 2023 agar disusun berdasarkan RPJMD dan diarahkan untuk mendukung pelayanan dasar, perlu kami sampaikan bahwa KUA PPAS tahun 2023 telah mendasarkan RPJMD dan akan kami tindaklanjuti.

Related to FRAKSI NUSANTARA

  • NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Kelulusan Pihak Berkuasa Berkenaan a. Sebarang kelulusan yang tidak diperolehi daripada Pemilik Tanah dan / atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan lain yang berkaitan (selain daripada sebab-sebab yang boleh dikaitkan dengan apa-apa perbuatan keingkaran atau peninggalan oleh Penawar yang Berjaya apabila habis tempoh masa yang ditetapkan untuk penyempurnaan: atau b. Sebarang kelulusan daripada Pemilik Tanah dan / atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan lain yang berkaitan adalah tertakluk kepada syarat- syarat yang tidak boleh diterima oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya mengikut budi bicara mutlaknya; atau c. Jualan di dalam ini yang diketepikan bagi apa-apa sebab sekalipun oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya atau melalui Perintah Mahkamah;

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.