Garansi. 8.1. Penjual menjamin akan memberikan pelayanan yang dibutuhkan dengan keahlian dan kehati-hatian dan Xxxxxx telah sesuai dengan spesifikasi pada waktu penyerahan serta bebas dari cacat secara materiil dan secara pembuatan, berdasarkan penggunaan dan perawatan yang wajar untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan (“Masa Garansi”) sejak tanggal Penyerahan Barang. 8.2. Penjual harus dibebaskan dari tanggung jawab apapun berdasarkan Pasal 8.1: 8.2.1. cacat yang timbul dari pemakaian dan kerusakan yang wajar, kerusakan yang disengaja, kelalaian, kondisi kerja yang tidak wajar, kegagalan mengikuti petunjuk Penjual (baik secara lisan atau tertulis), penyalahgunaan atau perubahan atau perbaikan Barang tanpa persetujuan dari Penjual atau perawatan yang tidak sesuai atau tidak memadai yang dilakukan oleh Pembeli; 8.2.2. apabila terdapat perbedaan minor dari gambar, desain atau spesifikasi yang disediakan oleh Penjual, perbedaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kualitas yang telah disepakati atau gangguan minor dari fungsi Barang yang tidak secara materiil mempengaruhi penggunaan komersial dari Barang; 8.2.3. apabila Barang digunakan dengan cara atau dalam keadaan atau untuk tujuan yang tidak wajar yang menurut Penjual atau dinyatakan kepada Penjual sebelum membuat Perjanjian; 8.2.4. apabila keseluruhan pembayaran Barang belum dibayarkan pada tanggal jatuh tempo; 8.2.5. atas setiap keterlambatan penyerahan atau instalasi Barang apabila keterlambatan tersebut timbul atau disebabkan oleh perubahan Perjanjian berdasarkan Pasal 2.3; 8.2.6. apabila Pembeli mengizinkan personel lain selain pihak berwenang yang ditunjuk Penjual untuk mengganti suku cadang, melakukan perawatan atau perbaikan Barang; 8.2.7. apabila Barang merupakan Perangkat Lunak, untuk kerusakan atas perangkat lunak yang sudah tidak diproduksi lagi. 8.3. Kecuali untuk Masa Garansi yang ditetapkan dalam Pasal 8.1, seluruh masa garansi lain, segala ketentuan atau persyaratan lain yang ditentukan oleh undang-undang atau kebiasaan umum akan dikecualikan sepanjang dimungkinkan oleh hukum. Penjual secara khusus dapat menolak garansi tersirat atas Penjualan Barang dan kesesuaian barang untuk suatu tujuan tertentu. 8.4. Selama Masa Garansi dan Perpanjangan Masa Garansi (sesuai keadaan), setiap klaim yang diajukan oleh Pembeli yang didasarkan pada suatu cacat dalam kualitas atau keadaan Barang atau ketidaksesuaian dengan spesifikasi harus (baik apakah penyerahan ditolak atau tidak oleh Pembeli) diberitahukan kepada Penjual dalam jangka waktu yang dimaksudkan dalam Pasal 6.6 dan 6.7 atau (apabila cacat atau kelalaian tersebut tidak terlihat dalam pemeriksaan) dalam waktu 7 hari setelah penemuan dugaan cacat atau kelalaian tersebut, yang apabila tidak dilakukan Penjual tidak bertanggungjawab berdasarkan garansi yang dinyatakan dalam Pasal 8.1 perjanjian ini. 8.5. Klaim yang sah atas suatu Barang didasarkan pada cacat dalam kualitas maupun keadaan Barang atau tidak dipenuhinya spesifikasi diberitahukan kepada Penjual sesuai dengan ketentuan ini, merupakan tanggungjawab Penjual untuk memperbaiki Barang atau mengganti Barang (atau bagiannya) tanpa dikenakan biaya atas kebijakan Penjual, atau mengembalikan kepada Pembeli pembayaran atas harga Barang yang cacat tersebut (atau jumlah proposional dari harga). 8.6. Masa Garansi ini hanya berlaku bagi Pembeli. 8.7. Pasal 8 menjelaskan tentang ketentuan penggantian untuk semua klaim garansi selama Masa Garansi dan Perpanjangan Masa Garansi.
Appears in 2 contracts
Samples: Ketentuan Ketentuan Umum Penjualan Barang, Ketentuan Ketentuan Umum Penjualan Barang
Garansi. 8.1. Penjual menjamin akan memberikan pelayanan yang dibutuhkan dengan keahlian dan kehati-hatian dan Xxxxxx telah sesuai dengan spesifikasi pada waktu penyerahan serta bebas dari cacat secara materiil dan secara pembuatan, berdasarkan penggunaan dan perawatan yang wajar untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan (“Masa Garansi”) sejak tanggal Penyerahan Barang.
8.2. Apabila Barang diperbaiki atau diganti selama Masa Garansi, Masa Garansi untuk penggantian adalah enam (6) bulan sejak tanggal perbaikan atau penggantian tersebut, tetapi harus berlaku paling lambat sampai berakhirnya Masa Garansi awal sebagaimana ditetapkan berdasarkan Pasal 8.1 dan harus berakhir paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya Masa Garansi (“Jangka Perpanjangan Masa Garansi”).
8.3. Penjual harus dibebaskan dari tanggung jawab apapun berdasarkan Pasal 8.18.1 dan 8.2:
8.2.18.3.1. cacat yang timbul dari pemakaian dan kerusakan yang wajar, kerusakan yang disengaja, kelalaian, kondisi kerja yang tidak wajar, kegagalan mengikuti petunjuk Penjual (baik secara lisan atau tertulis), penyalahgunaan atau perubahan atau perbaikan Barang tanpa persetujuan dari Penjual atau perawatan yang tidak sesuai atau tidak memadai yang dilakukan oleh Pembeli;
8.2.28.3.2. apabila terdapat perbedaan minor dari gambar, desain atau spesifikasi yang disediakan oleh Penjual, perbedaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kualitas yang telah disepakati atau gangguan minor dari fungsi Barang yang tidak secara materiil mempengaruhi penggunaan komersial dari Barang;
8.2.38.3.3. apabila Barang digunakan dengan cara atau dalam keadaan atau untuk tujuan yang tidak wajar yang menurut Penjual atau dinyatakan kepada Penjual sebelum membuat Perjanjian;
8.2.48.3.4. apabila keseluruhan pembayaran Barang belum dibayarkan pada tanggal jatuh tempo;
8.2.58.3.5. atas setiap keterlambatan penyerahan atau instalasi Barang apabila keterlambatan tersebut timbul atau disebabkan oleh perubahan Perjanjian berdasarkan Pasal 2.3;
8.2.68.3.6. apabila Pembeli mengizinkan personel lain selain pihak berwenang yang ditunjuk Penjual untuk mengganti suku cadang, melakukan perawatan atau perbaikan Barang;
8.2.78.3.7. apabila Barang merupakan Perangkat Lunak, untuk kerusakan atas perangkat lunak yang sudah tidak diproduksi lagi.
8.38.4. Kecuali untuk Masa Garansi yang ditetapkan dalam Pasal 8.1, seluruh masa garansi lain, segala ketentuan atau persyaratan lain yang ditentukan oleh undang-undang atau kebiasaan umum akan dikecualikan sepanjang dimungkinkan oleh hukum. Penjual secara khusus dapat menolak garansi tersirat atas Penjualan Barang dan kesesuaian barang untuk suatu tujuan tertentu.
8.48.5. Selama Masa Garansi dan Perpanjangan Masa Garansi (sesuai keadaan), setiap klaim yang diajukan oleh Pembeli yang didasarkan pada suatu cacat dalam kualitas atau keadaan Barang atau ketidaksesuaian dengan spesifikasi harus (baik apakah penyerahan ditolak atau tidak oleh Pembeli) diberitahukan kepada Penjual dalam jangka waktu yang dimaksudkan dalam Pasal 6.6 dan 6.7 atau (apabila cacat atau kelalaian tersebut tidak terlihat dalam pemeriksaan) dalam waktu 7 hari setelah penemuan dugaan cacat atau kelalaian tersebut, yang apabila tidak dilakukan Penjual tidak bertanggungjawab berdasarkan garansi yang dinyatakan dalam Pasal 8.1 perjanjian ini.atau
8.58.6. Klaim yang sah atas suatu Barang didasarkan pada cacat dalam kualitas maupun keadaan Barang atau tidak dipenuhinya spesifikasi diberitahukan kepada Penjual sesuai dengan ketentuan ini, merupakan tanggungjawab Penjual untuk memperbaiki Barang atau mengganti Barang (atau bagiannya) tanpa dikenakan biaya atas kebijakan Penjual, atau mengembalikan kepada Pembeli pembayaran atas harga Barang yang cacat tersebut (atau jumlah proposional dari harga).
8.68.7. Masa Garansi ini hanya berlaku bagi Pembeli.
8.78.8. Pasal 8 menjelaskan tentang ketentuan penggantian untuk semua klaim garansi selama Masa Garansi dan Perpanjangan Masa Garansi.
Appears in 1 contract
Samples: Sales Contracts
Garansi. 8.1. Penjual menjamin akan memberikan pelayanan yang dibutuhkan dengan keahlian dan kehati-hatian dan Xxxxxx telah sesuai dengan spesifikasi pada waktu penyerahan serta bebas dari cacat secara materiil dan secara pembuatan, berdasarkan penggunaan dan perawatan yang wajar untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan (“Masa Garansi”) sejak tanggal Penyerahan Barang.
8.2. Penjual harus dibebaskan dari tanggung jawab apapun berdasarkan Pasal 8.1:
8.2.1. cacat yang timbul dari pemakaian dan kerusakan yang wajar, kerusakan yang disengaja, kelalaian, kondisi kerja yang tidak wajar, kegagalan mengikuti petunjuk Penjual (baik secara lisan atau tertulis), penyalahgunaan atau perubahan atau perbaikan Barang tanpa persetujuan dari Penjual atau perawatan yang tidak sesuai atau tidak memadai yang dilakukan oleh Pembeli;; Page 6 of 13
8.2.2. apabila terdapat perbedaan minor dari gambar, desain atau spesifikasi yang disediakan oleh Penjual, perbedaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kualitas yang telah disepakati atau gangguan minor dari fungsi Barang yang tidak secara materiil mempengaruhi penggunaan komersial dari Barang;
8.2.3. apabila Barang digunakan dengan cara atau dalam keadaan atau untuk tujuan yang tidak wajar yang menurut Penjual atau dinyatakan kepada Penjual sebelum membuat Perjanjian;
8.2.4. apabila keseluruhan pembayaran Barang belum dibayarkan pada tanggal jatuh tempo;
8.2.5. atas setiap keterlambatan penyerahan atau instalasi Barang apabila keterlambatan tersebut timbul atau disebabkan oleh perubahan Perjanjian berdasarkan Pasal 2.3;
8.2.6. apabila Pembeli mengizinkan personel lain selain pihak berwenang yang ditunjuk Penjual untuk mengganti suku cadang, melakukan perawatan atau perbaikan Barang;
8.2.7. apabila Barang merupakan Perangkat Lunak, untuk kerusakan atas perangkat lunak yang sudah tidak diproduksi lagi.
8.3. Kecuali untuk Masa Garansi yang ditetapkan dalam Pasal 8.1, seluruh masa garansi lain, segala ketentuan atau persyaratan lain yang ditentukan oleh undang-undang atau kebiasaan umum akan dikecualikan sepanjang dimungkinkan oleh hukum. Penjual secara khusus dapat menolak garansi tersirat atas Penjualan Barang dan kesesuaian barang untuk suatu tujuan tertentu.
8.4. Selama Masa Garansi dan Perpanjangan Masa Garansi (sesuai keadaan), setiap klaim yang diajukan oleh Pembeli yang didasarkan pada suatu cacat dalam kualitas atau keadaan Barang atau ketidaksesuaian dengan spesifikasi harus (baik apakah penyerahan ditolak atau tidak oleh Pembeli) diberitahukan kepada Penjual dalam jangka waktu yang dimaksudkan dalam Pasal 6.6 dan 6.7 atau (apabila cacat atau kelalaian tersebut tidak terlihat dalam pemeriksaan) dalam waktu 7 hari setelah penemuan dugaan cacat atau kelalaian tersebut, yang apabila tidak dilakukan Penjual tidak bertanggungjawab berdasarkan garansi yang dinyatakan dalam Pasal 8.1 perjanjian ini.
8.5. Klaim yang sah atas suatu Barang didasarkan pada cacat dalam kualitas maupun keadaan Barang atau tidak dipenuhinya spesifikasi diberitahukan kepada Penjual sesuai dengan ketentuan ini, merupakan tanggungjawab Penjual untuk memperbaiki Barang atau mengganti Barang (atau bagiannya) tanpa dikenakan biaya atas kebijakan Penjual, atau mengembalikan kepada Pembeli pembayaran atas harga Barang yang cacat tersebut (atau jumlah proposional dari harga).
8.6. Masa Garansi ini hanya berlaku bagi Pembeli.
8.7. Pasal 8 menjelaskan tentang ketentuan penggantian untuk semua klaim garansi selama Masa Garansi dan Perpanjangan Masa Garansi.
Appears in 1 contract