Jenis dan Sumber Data. 3.2.1 Jenis Data....................................................................... 23
3.2.2 Sumber Data .................................................................. 23
Jenis dan Sumber Data. Penelitian ini bersifat Yuridis Normatif yang mana penelitian hukum Normatif sepenuhnya menggunakan data sekunder (bahan kepustakaan) penyusunan kerangka teoritis yang sifatnya tentative/sementara waktu (skema) dapat ditinggalkan, tetap penyusunan kerangka konseptual mutlak diperlukan. Konsekuens menggunakan data sekunder, maka penelitian hukum Normatif tidak diperlukan sampling, karena data sekunder sebagai sumber utamanya memiliki bobot kualitas tersendiri yang tidak bisa diganti dengan data
1. Jenis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah: Data Sekunder yaitu data yang diperoleh dari berbagai sumber literature antara lain: buku-buku hukum, makalah hukum, media
Jenis dan Sumber Data. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah aturan-aturan hukum, fakta-fakta yang terdapat dalam suatu perjanjian, dan pendapat para ahli yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu sejumlah data yang diperoleh dari study pustaka dengan mencari dan mengumpulkan data yang relevantserta membaca buku atau literatur yang berkaitan 19Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia Press), hal.10 dengan penelitian ini. Peraturan perundang-undangan, serta dokumen-dokumen resmi yang berhubungan dengan obyek yang akan diteliti.
Jenis dan Sumber Data. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan terdapat 2 jenis, data primer dan sekunder. Berikut Penjelasan tentang data primer dan sekunder (Xxxxxxxx dan Xxxxxxx, 2021) sebagai berikut:
Jenis dan Sumber Data. Dalam penelitian ini jenis data yang digunakan dalam penelitian ini ada dua yaitu: yang diperoleh dari pihak lain yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Jenis dan Sumber Data. Kombinasi data primer dan data sekunder digunakan dalam penelitian ini. Data primer didapatkan berdasarkan dari kegiatan observasi melalui wawancara menggunakan kuesioner sebagai instrumen, variabel yang menggunakan data primer adalah pekerjaan, teknologi, ekonomi, infrastruktur, organisasi, kecocokan, keberlangsungan dan penggunaan. Data sekunder didapatkan dari data perusahaan, variabel yang menggunakan data sekunder adalah kinerja.
Jenis dan Sumber Data. Jenis data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang merupakan hasil olahan/tulisan/penelitian pihak lain.Dalam penelitin ini diperoleh dengan studi data sekunder berupa :
a. Bahan hukum primer yang terdiri dari : - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen - Keppres RI No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan - Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Perdagangan R.I No.Kep122/MK/IV/2/1974.No.32/M/SK/2/1974 dan No.30/Kpd/I/1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. - KepMenkeu RI No.448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan
b. Bahan-bahan hukum sekunder, adalah bahan-bahan hukum yang erat kaitannya dengan bahan hukum primer, yang meliputi buku-buku ilmiah yang membahas
Jenis dan Sumber Data. Jenis data dalam penelitian ada 2 (dua) yaitu data primer dan data sekunder. Data primer adalah suatu data yang diperoleh langsung dari sumbernya, baik melalui wawancara, observasi maupun laporan dalam bentuk dokumen tidak resmi yang kemudian diolah oleh peneliti. 41 Sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan, skripsi, tesis, dan peraturan perundang- undangan.42 Berkaitan dengan apa yang sudah dijelaskan di atas maka peneliti dapat mengetahui bahwa sumber data primer dalam penelitian ini yaitu berasal dari hasil wawancara dan observasi. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari penelitian dokumentasi. 00Xxxxxxxx Xxx., Metode…, hlm. 106. 42Ibid.
Jenis dan Sumber Data. Penelitian ini menggunakan jenis data yaitu data sekunder yang merupakan data yang telah diolah dalam bentuk laporan keuangan yang bersumber dari UD. Xxxxxx yang terdiri dari laporan laba rugi dan neraca tahun 2011-2015.
Jenis dan Sumber Data. Dalam Pengumpulan Data, sumber data yang Penulis akan gunakan adalah :
1. Data Primer, yaitu pengumpulan data melalui Metode kuisioner dan wawancara di Badan Pusat Statistik (BPS) Gowa, Dinas Pertanian Gowa, Kantor Desa, Tokoh Masyarakat terutama antara Pemilik Tanah Sawah dan Petani Penggarap di Desa Panakkukang Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.
2. Data Sekunder, pengumpulan data yang dilakukan melalui penusuran buku-buku, laporan-laporan penelitian serta peraturan perundang-undangan dan bahan tulis yang berkaitan erat dengan objek yang akan dibahas.