Common use of HAK MENGALIHKAN SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

HAK MENGALIHKAN SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam DANAREKSA INDEKS SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVIII Prospektus.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaharuan

HAK MENGALIHKAN SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam DANAREKSA INDEKS SYARIAH SERUNI PASAR UANG II ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Xxxxxxx Investasi pada Bank Kustodian yang sama sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVIII XVII Prospektus.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Pembaharuan, Prospektus Pembaruan

HAK MENGALIHKAN SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam DANAREKSA INDEKS SYARIAH BRI SERUNI PASAR UANG III ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Xxxxxxx Investasi pada Bank Kustodian yang sama sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVIII XVII Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

HAK MENGALIHKAN SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam DANAREKSA INDEKS SYARIAH BRI MELATI PENDAPATAN UTAMA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVIII XVII Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana