BRI SERUNI PASAR UANG III
PROSPEKTUS PEMBARUAN
Xxxxx Xxxx
BRI SERUNI PASAR UANG III
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tahun 2024
Tanggal Efektif: 19 Januari 2010 Tanggal Mulainya Penawaran Umum: 16 Februari 2010
PROSPEKTUS PEMBARUAN
REKSA DANA BRI SERUNI PASAR UANG III
Reksa Dana BRI SERUNI PASAR UANG III (selanjutnya disebut “BRI SERUNI PASAR UANG III”) adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
BRI SERUNI PASAR UANG III bertujuan memperoleh tingkat pendapatan yang bersaing dengan tetap mempertahankan nilai modal investasi dan menjaga kestabilan likuiditas.
BRI SERUNI PASAR UANG III akan dikelola secara aktif guna memperoleh pendapatan yang optimal dan risiko yang terkendali melalui investasi 100% (Seratus per Seratus) pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek. Kebijakan investasi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT BRI Manajemen Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III secara terus menerus sampai dengan 20.000.000.000 (dua puluh Miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III pada Akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan tidak menanggung Biaya Pembelian (subscription fee), biaya Penjualan Kembali (redemption fee) dan Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) sebagaimana tercantum pada Bab XI.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT BRI Manajemen Investasi
Gedung BRI II Lantai 00 Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 44-46 Jakarta Pusat 10210
Telp : (000) 00 000 000
Fax : (000) 00 000 000
Citibank, N.A. Indonesia
South Quarter Building Tower B 3rd Floor Jl. R.A. Kartini Kav. 8
Jakarta 12430
Telp. (00-00) 0000 0000
Faks. (00-00) 0000 0000
PENTING: SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN BRI SERUNI PASAR UANG III, ANDA HARUS TERLEBIH DULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, DAN BAB VIII MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
MANAJER INVESTASI BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Maret 2024
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN : BRI SERUNI PASAR UANG III TIDAK TERMASUK INSTRUMEN INVESTASI YANG DIJAMIN OLEH PEMERINTAH DAN BANK INDONESIA. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN, CALON INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM MAUPUN PAJAK. OLEH KARENA ITU, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN ATAU NASEHAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM BRI SERUNI PASAR UANG III. CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS MENYADARI BAHWA TERDAPAT KEMUNGKINAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MENANGGUNG RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN UNIT PENYERTAAN YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA DIANGGAP PERLU CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN ATAS ASPEK BISNIS, HUKUM, KEUANGAN, PAJAK, MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN.
DAFTAR ISI
ISTILAH DAN DEFINISI
Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini mengacu dan mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang- undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.
“Afiliasi”
adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (Dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (Dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Bank Kustodian”
adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
“Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”)”
adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
“Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan”
adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
“Bursa Efek”
adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
“Efek”
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Reksa Dana.
“Efektif”
adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
“Formulir Profil Pemodal”
adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-20 PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal Reksa Dana sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Formulir Profil Pemodal dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
“Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan”
adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maupun dalam bentuk aplikasi elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dipergunakan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani atau diotorisasi dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
“Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan”
adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maupun aplikasi elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
”Formulir Pengalihan Unit Penyertaan”
adalah formulir asli yang dipergunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan Unit Penyertaan yang dimilikinya ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Jika Ada). Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
“Hari Bursa”
adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan Hari Libur Nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender”
adalah semua hari dalam 1 (Satu) tahun sesuai dengan Xxxxxxxxx Xxxxxxxx tanpa terkecuali, termasuk hari Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja”
adalah hari Senin sampai dengan Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan atau Bank Indonesia.
“Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen”
adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/ atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Tanggal 20 Agustus 2014, Tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
“Kontrak Investasi Kolektif (KIK)”
adalah kontrak antara Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
“Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan”
adalah laporan bulanan yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Reksa Dana. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian dalam waktu selambat-lambatnya 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah akhir bulan.
“Manajer Investasi”
adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Xxxxxx Xxxxhitungan NAB”
adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/ BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”).
“Nilai Aktiva Bersih (NAB) Portofolio”
adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana akan diumumkan setiap Hari Bursa. Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan persetujuan OJK.
“NAB Per Unit”
adalah total NAB dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan. NAB per Unit dipublikasikan setiap Hari Bursa melalui surat kabar yang memiliki skala peredaran nasional.
“Nilai Pasar Wajar”
adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
“Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)”
adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”) ke OJK.
”Pembelian”
adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.
”Pemegang Unit Penyertaan”
adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.
“Pemodal”
adalah institusi atau perorangan secara sendiri-sendiri yang akan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana.
“Penawaran Umum”
adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi unit menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
“Penjualan Kembali”
adalah mekanisme untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Pernyataan Pendaftaran”
adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
“Portofolio Efek”
adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan Reksa Dana.
“POJK Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme”
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
“Prospektus”
adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
“Reksa Dana”
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:
(i) Perseroan atau
(ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
“Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST)”
adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
“Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan”
adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana. Surat Konfirmasi Kepemilikan akan disampaikan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut dikirimkan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
“Unit Penyertaan”
adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
“Undang-undang Pasar Modal”
adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“SEOJK Tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan”
adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
BAB II
INFORMASI MENGENAI BRI SERUNI PASAR UANG III
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA
BRI SERUNI PASAR UANG III adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BRI SERUNI PASAR UANG III termaktub dalam:
- Akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG III tertanggal 03-12-
2009 (tiga Desember dua ribu sembilan) Nomor: 03, dibuat di hadapan XXXXX XXXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
- Akta ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG III
tertanggal 09-07-2012 (sembilan Juli dua ribu dua belas) Nomor: 09, dibuat di hadapan SRI HASTUTI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
- Akta ADDENDUM I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG III
tertanggal 20-03-2013 (dua puluh Maret dua ribu tiga belas) Nomor:33, dibuat dihadapan XXXXXX XXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta.
- Akta ADDENDUM II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG III
tertanggal 29-10-2019 (dua puluh sembilan Oktober dua ribu sembilan belas) Nomor: 55;
- Akta ADDENDUM III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG III
tertanggal 06-12-2019 (enam Desember dua ribu sembilan belas) Nomor: 25; keduanya dibuat dihadapan DINI XXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
- Akta ADDENDUM IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG III
tertanggal 23-12-2020 (dua puluh tiga Desember dua ribu dua puluh) Nomor: 27;
- Akta ADDENDUM V KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG III
tertanggal 19-03-2021 (sembilan belas Maret dua ribu dua puluh satu) Nomor: 6;
- Akta ADDENDUM VI KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG III
tertanggal 29-07-2022 (dua puluh sembilan Juli dua ribu dua puluh dua) Nomor: 23;
- Akta ADDENDUM VII KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG III
tertanggal 02-11-2022 (dua November dua ribu dua puluh dua) Nomor: 01;
keempatnya dibuat dihadapan LENY, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi.
BRI SERUNI PASAR UANG III kembali mengalami perubahan dengan:
Akta ADDENDUM VIII KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG III
tertanggal 15-11-2023 (lima belas November dua ribu dua puluh tiga ) Nomor: 17, dibuat di hadapan Leny, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, notaris di Kabupaten Bekasi.
BRI SERUNI PASAR UANG III memperoleh Pernyataan Efektif dari OJK sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor S-441/BL/2010 tanggal 19 Januari 2010.
2.2. PENAWARAN UMUM DAN PENEMPATAN AWAL
PT BRI Manajemen Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III secara terus menerus sampai dengan 20.000.000.000 (dua puluh Miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III pada Akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Jumlah Unit Penyertaan minimum yang dapat dibeli oleh setiap pihak pada pembelian pertama adalah sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan untuk pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III adalah minimum sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
2.3. JANGKA WAKTU PEMBAYARAN ATAS UNIT PENYERTAAN YANG DIJUAL KEMBALI
Pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening bank Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah formulir atau instruksi permohonan Penjualan Kembali diterima secara lengkap oleh Manajer investasi dan Bank Kustodian.
2.4. KOMITE INVESTASI
Komite Investasi bertugas mengawasi kegiatan Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua
Xxxx Xxxxxxxxxx
Saat ini menjabat sebagai Direktur PT BRI Manajemen Investasi yang membawahi Direktorat Sales & Marketing. Sebelumnya menjabat sebagai Institutional Coverage Origination Division Head pada PT Danareksa (Persero). Meraih gelar Sarjana Ekonomi Manajemen dari STIE IEU Yogyakarta pada tahun 2004, yang bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi sejak tahun 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP-516/PM.21/PJ-WMI/2022 per 4 Agustus 2022. Sebelum bergabung dengan PT Danareksa (Persero), berkarir di industri perbankan sejak tahun 1999 di Bank Permata dengan jabatan terakhir Assistant Vice President, Global Market Sales. Tahun 2011 di PT Bank UOB Indonesia, Vice President Divisi Corporate Institutional Advisory Dealer. Tahun 2012 di PT BII Maybank Tbk, Vice President pada Head Fixed Income Sales, dan tahun 2013 kembali bergabung di Bank Permata Tbk, dengan jabatan terakhir sebagai Vice President, Head Global Market Sales Wholesale Banking. Selama perjalanan karirnya, memulai dan menjalani pekerjaan pada sektor perbankan dan jasa keuangan non-bank, khususnya dalam bidang sales dan marketing.
Anggota
Xxx Xxxxxxx Xxxx
Saat ini menjabat sebagai Direktur PT BRI Manajemen Investasi yang membawahi Direktorat Finance & Operations. Meraih gelar Magister Ilmu Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2002. Sebelum bergabung dengan BRI-MI, berkarir di industri perbankan sejak tahun 1995 di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Divisi Investment Services sejak tahun 2021, dan pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BRI. Yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-66/PM.02/WMI/TTE/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Xxxxxx Xxxxxx
Saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Product & Sharia Management PT BRI Manajemen Investasi sejak tahun 2020 Sebelum bergabung dengan BRI-MI, berkarir di industri Pasar Modal sejak tahun 2016 di Eastspring Investment Management dengan jabatan terakhir sebagai Product Development Officer. Meraih gelar Sarjana Teknik Informatika dari Universitas Pelita Harapan pada tahun 2009. Yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Wakil Manajer Investasi sejak tahun 2018 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-213/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
2.5. TIM PENGELOLA INVESTASI
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua
Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA, FRM, menyelesaikan dua pendidikan pasca sarjana yakni Master of Business Administration dari Rotman School of Management University of Toronto, Canada pada tahun 2014 dan Master of Science, University of California - Los Angeles (UCLA) pada tahun 1999. Beliau menyelesaikan pendidikan sarjana sebagai Bachelor of Science dari University of Southern California, USA pada tahun 1997. Beliau adalah pemegang lisensi WMI dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 245/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 16 September 2021.
Mengawali karirnya dalam industri keuangan pada tahun 2003 dengan bergabung bersama Citibank NA Jakarta dan mulai berkiprah dalam pasar modal Indonesia sebagai Equity Research Analyst di Schroder Investment Management Indonesia pada tahun 2006. Beliau juga sempat berkarir pada perusahaan Sekuritas dalam bidang riset dan investment banking. Memasuki kembali pengelolaan investasi pada tahun 2016 ketika bergabung dengan Eastspring Investments Indonesia sebagai Head of Research. Sebelum bergabung dengan PT BRI Manajemen Investasi pada akhir April 2021, yang bersangkutan bekerja sebagai Head of Investment Equity di Sequis Asset Management.
Anggota
Xxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2001. Mengawali karir di bidang pasar modal pada PT Mahanusa Investment Manajement sebagai Research Analyst dari tahun 2005 hingga 2008. selanjutnya bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Manajement dan bertanggung jawab dalam mengelola Reksa Dana bersifat ekuitas dan campuran. Xxxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT BRI Manajemen Investasi pada tahun 2011 dengan jabatan sebagai Fund Manager dan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-49/BL/WMI/2007 tanggal 5 April 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-167/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 22 Februari 2022.
Xxxxx Xxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari ABFI Institute Perbanas pada tahun 2004. Mengawali karir di pasar modal pada PT Dea U-Trade Futures sebagai Portfolio Trader di tahun 2004 hingga 2005, selanjutnya bergabung dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai Investment Supervisor pada tahun 2006 hingga 2009. Melanjutkan karir di bidang pasar modal hingga bergabung di PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2015 dengan posisi sebagai Head Fixed Income and Money Market Department dan bertanggung jawab atas monitoring portfolio Reksadana Pendapatan Tetap dan Pasar Uang. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-686/ PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 9 November 2022.
Xxxx Xxxxxx, lulus sebagai Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Institut Perbanas Jakarta pada tahun 2011. Memulai karir di pasar modal dengan bekerja di PT BRI Manajemen Investasi sebagai Fixed Income Dealer, kemudian pada tahun 2016 bertanggung jawab mengelola Reksa Dana Pendapatan Tetap. Xxxx adalah pemegang izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-598/PM/21/PJ-WMI/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.
Xxxx Xxxxxxxxx, Master of Business Finance dari Monash University. Mengawali karir di Citibank Indonesia di bagian Risk Management pada tahun 2012. Dan melanjutkan karirnya di pasar modal sebagai Research Analyst di Panin Asset Management pada tahun 2013 hingga posisi terakhirnya di perusahaan tersebut sebagai Portfolio Manager Fixed Income hingga Bulan Maret 2022. Sebagai Portfolio Manager Fixed Income, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab untuk mengelola reksa dana yang berisikan instrument pasar utang dalam negeri dan instrumen pasar uang. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-445/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 22 Desember 2021.
BAB III
INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT BRI Manajemen Investasi yang sebelumnya bernama PT Danareksa Investment Management (dahulu bernama PT Danareksa Fund Management), didirikan dengan Akta nomor 26 tanggal 1 Juli 1992 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta dan dirubah dengan Akta nomor 108 tanggal 24 Agustus 1992 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx, SH., pengganti dari Xxxx Xxxxxxx, SH., tersebut, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor C2-7283.HT.01.01.TH.92 tanggal 3 September 1992 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 5391 tanggal 27 Oktober 1992, Tambahan Berita Negara nomor 86.
Anggaran dasar PT BRI Manajemen Investasi telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Nomor 6 tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Fifidiana, SH., SS., MKn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU.AH.01.00-0000000 tanggal 16 Februari 2024.
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PT BRI Manajemen Investasi telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-27/PM-MI/1992 tanggal 9 Oktober 1992.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT BRI Manajemen Investasi pada saat Dokumen Keterbukaan Produk diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Xxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sejak didirikannya PT BRI Manajemen Investasi pada tahun 1992, kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi termasuk namun tidak terbatas pada usaha pengelolaan portofolio Sertifikat PT Danareksa yang dialihkan kepada PT BRI Manajemen Investasi.
Dengan total dana kelolaan Reksa Dana sampai dengan 31 Desember 2023 Rp. 40,91 Triliun
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pemegang saham PT BRI Manajemen Investasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan jumlah kepemilikan sebesar 65% dan PT Danareksa (Persero) dengan jumlah kepemilikan sebesar 35%. Sebagai
anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., maka PT BRI Manajemen Investasi menjadi terafiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (BRI) berikut seluruh anak perusahaan BRI. PT BRI Manajemen Investasi juga terafiliasi dengan PT Danareksa (Persero), berikut seluruh anak perusahaan dalam Holding Danareksa.
INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. didirikan pada tahun 1812 dengan nama “the National City Bank of New York” di New York, Amerika Serikat. Pada tahun 1955, the National City Bank of New York berganti nama menjadi “the First National City Bank of New York”, menjadi “First National City Bank” di tahun 1962 dan menjadi Citibank, N.A di tahun 1976.
Citibank, N.A. telah beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai bank umum sejak tahun 1968, berdasarkan ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968. Sejak saat itu, Citibank, N.A. mulai menyediakan jasa Penitipan Harta/Bank Kustodian di bidang pasar modal setelah mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) di tahun 1991 dan mulai menawarkan jasa administrasi dana investasi di tahun 1996.
Pada tahun 2005, komitmen Citibank, N.A. kembali dibuktikan dengan diakusisinya bisnis ABN Amro Bank NV global, yang didalamnya juga termasuk divisi fund administration di Indonesia. Dengan diakusisinya ABN Amro tersebut, Citibank, N.A. Indonesia kini memiliki ragam jenis produk yang ekstensif; dimana dengan didukung sistem dan teknologi mutakhir, telah membuat Citibank, N.A. menjadi salah satu bank kustodian terbesar di Indonesia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. Securities Services (SS) menyediakan beragam jenis layanan kustodian, termasuk penitipan harta, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan dana investasi, registrasi, mata uang asing, distribusi pendapatan, aksi korporasi, dan berbagai jenis jasa kustodian lainnya. Dengan strategi “Think Globally, Act Locally”, Citibank, N.A. mampu menjamin pemberian pelayanan terhadap investor lokal di setiap negara dengan standar karakteristik tertinggi “Citi Global”.
Sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia, Citibank, N.A. didukung sepenuhnya oleh staf-staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya seperti Product, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Services. Staf ahli kami selalu berusaha untuk menjamin tingkat pelayanan terbaik untuk seluruh konsumen, demi untuk memastikan tercapainya kepuasan konsumen dan dengan tujuan menjadi mitra-kerja terbaik di dalam bidang jasa kustodian dan administrasi reksa dana.
Di Indonesia, Citibank, N.A. telah berhasil mengukuhkan diri sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia. Salah satu pencapaian kami dibuktikan dengan diterimanya penghargaan sebagai “The World’s Best Bank for Securities Services“ dari Euromoney tahun 2023. Selain itu, Citibank, N.A. juga telah ditunjuk menjadi Bank Kustodian untuk Exchange Traded Fund (ETF), Reksadana Filantrofi, dan Reksadana Syariah berbasis Efek Syariah Luar Negeri pertama di Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
BRI SERUNI PASAR UANG III bertujuan memperoleh tingkat pendapatan yang bersaing dengan tetap mempertahankan nilai modal investasi dan menjaga kestabilan likuiditas.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
BRI SERUNI PASAR UANG III akan akan dikelola secara aktif guna memperoleh pendapatan yang optimal dan risiko yang terkendali melalui investasi 100% (Seratus per Seratus) pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek. Kebijakan investasi ini sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK 23/POJK.04/2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan BRI SERUNI PASAR UANG III, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
b. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (Lima Belas per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III, kecuali Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Emiten dan atau Perusahaan Publik berdasarkan peraturan perundang- undangan Pasar Modal di Indonesia;
c. membeli Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (Lima per Seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud dan lebih dari 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III pada setiap saat;
d. membeli Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (Lima per Seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
e. membeli Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak lebih dari 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III pada setiap saat. Pembatasan ini termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank-bank tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
f. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
g. membeli Efek Beragun Aset lebih dari 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III, dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (Lima per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III;
h. membeli Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek, Efek Pasar Uang, Efek sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
i. membeli Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (Dua Puluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah;
j. membeli Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau Pihak Terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan atau pihak Terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau Perdagangan Efek;
l. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (Short Sale);
m. terlibat dalam pembelian Efek secara margin;
n. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
o. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (Sepuluh per Seratus) dari nilai portofolio BRI SERUNI PASAR UANG III pada saat pembelian;
p. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi menjadi Penjamin Emisi Efek atau Afiliasi dari Manajer Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek dari Efek dimaksud kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau Penyertaan Modal Pemerintah;
q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
r. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum:
1) dimana Manajer Investasinya sama dengan Manajer Investasi BRI Seruni Pasar Uang III;
2) oleh Afiliasi dari Manajer Investasi; dan atau
3) dimana Manajer Investasi BRI SERUNI PASAR UANG III terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset tersebut; dan s. membeli Efek Beragun Aset yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan tidak diperingkat oleh perusahaan Pemeringkat Efek.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk peraturan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi, jika ada, yang diperoleh Xxxxx Xxxx dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kembali ke dalam portofolio Reksa Dana sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasinya atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali (Redeem) sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya sesuai ketentuan dalam KIK dan Prospektus.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BRI SERUNI PASAR UANG III yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian segera selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB (Tujuh Belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (Over the Counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 7), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (Jika Berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan Rasio Pendapatan Harga (Price Earning Ratio), dibandingkan dengan Rasio Pendapatan Harga untuk Efek sejenis (Jika Berupa Saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (Jika Berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (Jika Berupa Derivatif Atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari bursa secara berturut-turut, Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per Saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan Harga Pasar Wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilai Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
c. Capital Gain/ Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. (“PP”) No.55 Tahun 2019 jo PP No.100 Tahun 2013 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut diatas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan.
FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1. RISIKO BERKURANGNYA NILAI UNIT PENYERTAAN
Risiko tersebut dapat terjadi akibat fluktuasi harga Efek dan Instrumen Pasar Uang di dalam portofolio BRI SERUNI PASAR UANG III termasuk berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang disebabkan oleh pertumbuhan harga-harga Efek di dalam portofolio BRI SERUNI PASAR UANG III lebih rendah dari besarnya biaya Pembelian dan Penjualan Kembali.
a. Efek Ekuitas
Harga Efek Saham dapat berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang terjadi di Bursa Efek yang memperdagangkannya.
b. Efek Utang
Secara umum harga Efek Utang akan naik pada saat tingkat bunga cenderung turun, dan sebaliknya harganya akan turun pada saat tingkat bunga cenderung naik.
c. Instrumen Pasar Uang
Instrumen Pasar Uang dengan tingkat kualitas kredit yang rendah mempunyai risiko perubahan harga yang tinggi, dan dapat menurun tajam dalam kondisi ekonomi yang kurang kondusif.
8.2. RISIKO KREDIT
Risiko Kredit dapat timbul jika perusahaan yang menerbitkan Efek Hutang dan Instrumen Pasar Uang tidak mampu membayar jumlah Pokok Hutang, dan Bunga yang tertunggak. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi BRI SERUNI PASAR UANG III.
8.3. RISIKO LIKUIDITAS
Pembelian kembali (Pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer investasi untuk membeli kembali (Melunasi) dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
8.4. RISIKO POLITIK DAN EKONOMI
Semua kebijakan politik dan hukum seperti perubahan Undang – Undang, kebijakan dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia usaha dapat mempengaruhi harga suatu Efek.Kinerja usaha industri dipengaruhi oleh kondisi perekonomian, kondisi peraturan dan iklim usaha bagi sektor usaha tersebut.Keadaan ini dapat pula mempengaruhi harga Efek yang diterbitkan oleh emiten.
8.5. RISIKO NILAI TUKAR
Risiko nilai tukar mungkin timbul karena berubahnya nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah.
8.6. RISIKO PERUBAHAN PERATURAN DAN PERPAJAKAN
Penerapan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku yang tidak kondusif terhadap pengelolaan BRI SERUNI PASAR UANG III, khususnya termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan mengenai pembukuan BRI SERUNI PASAR UANG III dalam mata uang Rupiah dan perubahan peraturan perundang- undangan atau hukum termasuk namun tidak terbatas pada penerapan pajak pada surat berharga yang terjadi setelah penerbitan Reksa Dana dapat mengakibatkan tingkat pengembalian yang tidak optimal.
8.7. RISIKO PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Dalam hal diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) selama 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK No. 23/POJK.04/2016, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi.
BAB IX MANFAAT INVESTASI
9.1. PENGELOLAAN SECARA PROFESIONAL
Reksa Dana dikelola oleh BRI Manajemen Investasi (BRI MI) yang bertindak sebagai Manajer Investasi yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrumen, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
9.2. PERAGAMAN (DIVERSIFIKASI)
Statistik menunjukkan bahwa diversifikasi dalam investasi di pasar modal akan menurunkan risiko dan meningkatkan hasil investasi. Melalui BRI SERUNI PASAR UANG III, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mempunyai dana investasi yang besar untuk dapat mendiversifikasikan investasinya. Pemegang Unit Penyertaan kecil dapat melakukan diversifikasi portofolio tanpa harus melakukan investasi langsung ke Pasar Modal, karena setiap Unit Penyertaan mempunyai nilai aktiva bersih sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) per Unit Penyertaan.
9.3. LIKUIDITAS
Likuiditas BRI SERUNI PASAR UANG III terjamin karena setiap Pemegang Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat.Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di BRI SERUNI PASAR UANG III.
9.4. KEMUDAHAN INVESTASI
BRI SERUNI PASAR UANG III menawarkan banyak kemudahan, karena Pemegang Unit Penyertaan diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional.Layanan-layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio Pemegang Unit Penyertaan, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisis portofolio Reksa Dana dan analisis emiten.
9.5. FLEKSIBILITAS INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
9.6. INFORMASI YANG TRANSPARAN
BRI SERUNI PASAR UANG III memberikan informasi yang transparan sehingga Pemegang Unit Penyertaan dapat mengetahui besarnya risiko yang dihadapi.Pemegang Unit Penyertaan dapat mengetahui dengan jelas portofolio investasinya, dan juga besarnya biaya-biaya yang dibebankan.
BRI SERUNI PASAR UANG III diwajibkan memberikan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih, komposisi portofolio dan biaya-biaya secara rinci, transparan dan teratur kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Untuk menjaga objektifitas laporan keuangan, tanggung jawab pembukuan dibebankan pada Bank Kustodian sehingga bersifat lebih independen, dan wajib diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
BAB X
HAK – HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. HAK MEMPEROLEH PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
BRI SERUNI PASAR UANG III akan membagikan hasil bersih investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara proporsional, sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yang ditetapkan.
10.2. HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi berhak menunda Penjualan Kembali Unit Penyertaan apabila:
a. Jumlah nilai Penjualan Kembali dalam 1 (Satu) Hari Bursa telah mencapai 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III, maka permohonan akan diproses pada Hari Bursa berikutnya;
b. Keadaan kahar (Force Majeur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k. Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
10.3. HAK MENGALIHKAN SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam BRI SERUNI PASAR UANG III ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVII Prospektus.
10.4. HAK MENDAPATKAN BUKTI KEPEMILIKAN
Bukti kepemilikan dalam BRI SERUNI PASAR UANG III adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
10.5. HAK MEMPEROLEH INFORMASI NILAI AKTIVA BERSIH HARIAN PER UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat Akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya.
10.6. HAK MEMPEROLEH LAPORAN KEUANGAN SECARA PERIODIK
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan BRI SERUNI PASAR UANG III sekurang- kurangnya sekali dalam 1 (Satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaruan Prospektus.
10.7. HAK MEMPEROLEH LAPORAN-LAPORAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN BAPEPAM NOMOR X.D.1 TENTANG LAPORAN REKSA DANA YANG BERKAITAN DENGAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 antara lain:
a. Laporan yang menggambarkan posisi akun per tanggal 31 Desember selambat-lambatnya tanggal 12 (Dua Belas) bulan Januari tahun berikutnya;
b. Semua laporan tentang posisi akun selambat-lambatnya tanggal 12 (Dua Belas) Hari Bursa pada bulan berikutnya sejak terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
c. Laporan sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
1) nama, alamat, judul akun, dan Nomor akun dari Pemegang Saham atau Unit Penyertaan;
2) jumlah Saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode;
3) tanggal, Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, dan jumlah Saham atau Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (Dilunasi) pada setiap transaksi selama periode;
4) tanggal setiap pembagian dividen atau pembagian uang tunai dan jumlah Saham atau Unit Penyertaan yang menerima dividen;
5) rincian dari portofolio yang dimiliki; dan
6) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Saham atau Unit Penyertaan selama periode tertentu.
10.8. HAK UNTUK MEMPEROLEH LAPORAN BULANAN MENGENAI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan bulanan antara lain:
I. Laporan konfirmasi apabila terjadi Pembelian (Subscription) dan Penjualan Kembali (Redemption) atas Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III.
a. Laporan konfirmasi atas Pembelian Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III yang berisi informasi antara lain:
i. Tanggal pembelian;
ii. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III yang digunakan untuk menghitung Unit Penyertaan yang dibeli; dan
iii. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
b. Laporan Konfirmasi atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III yang berisi informasi antara lain:
i. Tanggal penjualan kembali;
ii. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III yang digunakan untuk menghitung Unit Penyertaan yang dijual kembali;
iii. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki sebelum penjualan kembali; dan
iv. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki setelah penjualan kembali.
II. Laporan Akun BRI SERUNI PASAR UANG III yang diterbitkan bulanan yang berisi informasi Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal Laporan Akun diterbitkan yang berisi informasi antara lain:
a. Nilai Aktiva Bersih per unit
b. Jumlah Unit Penyertaan
c. Transaksi Pembelian (Subscription) dan Penjualan Kembali (Redemption), bila ada, pada bulan yang bersangkutan.
Laporan BRI SERUNI PASAR UANG III dari Bank Kustodian akan diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 dari bulan berikutnya.
10.9. HAK MEMPEROLEH BAGIAN ATAS HASIL LIKUIDASI
Dalam hal BRI SERUNI PASAR UANG III dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
IMBAL JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan BRI SERUNI PASAR UANG III terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BRI SERUNI PASAR UANG III, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
11.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BRI SERUNI PASAR UANG III
a. Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 1,5% (Satu koma Lima per Seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III berdasarkan 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0.25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III berdasarkan 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan ;
c. Biaya Transaksi Efek dan Registrasi Efek;
d. Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Konsultan lainnya (Jika Ada) setelah ditetapkannya pernyataan efektif atas BRI SERUNI PASAR UANG III oleh OJK;
e. Biaya Penerbitan dan Distribusi Pembaruan Prospektus setiap 1 (Satu) tahun sekali termasuk Laporan Keuangan tahunan BRI SERUNI PASAR UANG III yang wajib diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK dan Biaya Pengumuman/Pemberitahuan di Surat Kabar mengenai laporan penghimpunan dana pengelolaan dan atau perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (Jika Ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah BRI SERUNI PASAR UANG III dinyatakan efektif oleh OJK, dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi surat konfirmasi kepemilikan serta Laporan Bulanan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah BRI SERUNI PASAR UANG III dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya Pemasangan Berita/Pemberitahuan di Surat Kabar mengenai Rencana Perubahan dan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (Jika Ada) setelah BRI SERUNI PASAR UANG III dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya Jasa Auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah BRI SERUNI PASAR UANG III mendapat pernyataan efektif dari OJK;
i. Pengeluaran Pajak yang berkenaan dengan Pembayaran Imbalan Jasa dan biaya-biaya di atas;
x. Xxxxx dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak semata- mata untuk kepentingan BRI SERUNI PASAR UANG III;
x. Xxxxx Xxxxxxxx (Jika Ada); dan
l. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
11.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BRI SERUNI PASAR UANG III yaitu Biaya Pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan Penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya Administrasi Pengelolaan Portofolio BRI SERUNI PASAR UANG III yaitu Biaya Telepon, Faksimili, Fotokopi dan Transportasi;
c. Biaya Pemasaran termasuk Biaya Pencetakan Brosur dan Biaya Promosi serta Iklan BRI SERUNI PASAR UANG III;
d. Biaya Pencetakan dan Distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, dan Prospektus pertama kali;
e. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah BRI SERUNI PASAR UANG III dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx Pengumuman di Surat Kabar Harian Berbahasa Indonesia yang berperedaran Nasional mengenai Laporan Penghimpunan Xxxx Xxxxxxan BRI SERUNI PASAR UANG III paling lambat 30 (Tiga Puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran BRI SERUNI PASAR UANG III menjadi Efektif; dan
g. Biaya Pembubaran dan Likuidasi BRI SERUNI PASAR UANG III dalam hal BRI SERUNI PASAR UANG III dibubarkan dan dilikuidasi.
11.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Tidak ada biaya pengalihan investasi (switching fee). Namun dalam hal terdapat pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III dapat dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai penerima pengalihan investasi yang dialihkan ke Reksa Dana lain yang dituju.
b. Biaya transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (Jika Ada).
x. Xxxxx yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (Jika Ada).
11.4. BIAYA KONSULTAN HUKUM, BIAYA NOTARIS DAN ATAU BIAYA AKUNTAN SETELAH BRI SERUNI PASAR UANG III MENJADI EFEKTIF MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI, BANK KUSTODIAN DAN ATAU BRI SERUNI PASAR UANG III SESUAI DENGAN PIHAK YANG MEMPEROLEH MANFAAT ATAU YANG MELAKUKAN KESALAHAN SEHINGGA DIPERLUKAN JASA PROFESI DIMAKSUD.
11.5. ALOKASI BIAYA
Jenis | % | Keterangan |
Dibebankan kepada BRI SERUNI PASAR UANG III: | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 1,5% p.a. | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III berdasarkan 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 0,25% p.a. |
Jenis | % | Keterangan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a. Biaya Pembelian | Tidak Ada | |
b. Biaya Penjualan Kembali | Tidak Ada | |
c. Biaya Pengalihan | Tidak Ada | |
d. Biaya Bank | Jika Ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika Ada |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian, tersebut di atas belum termasuk PPN yang merupakan biaya tambahan yang menjadi beban BRI SERUNI PASAR UANG III.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN BRI SERUNI PASAR UANG III WAJIB DIBUBARKAN
BRI SERUNI PASAR UANG III berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (Sembilan Puluh) Hari Bursa, BRI SERUNI PASAR UANG III yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III kurang dari Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) selama 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BRI SERUNI PASAR UANG III.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BRI SERUNI PASAR UANG III
Dalam hal BRI SERUNI PASAR UANG III wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
12.1 huruf a diatas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BRI SERUNI PASAR UANG III kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (Harga Par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh)
Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan BRI SERUNI PASAR UANG III dalam jangka waktu paling lambat 10 (Sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BRI SERUNI PASAR UANG III kepada OJK paling lambat 10 (Sepuluh) Hari Bursa sejak BRI SERUNI PASAR UANG III dibubarkan disertai dengan:
1. akta pembubaran Xxxxx Xxxx dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika Reksa Dana telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal hal BRI SERUNI PASAR UANG III wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi BRI SERUNI PASAR UANG III paling kurang dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BRI SERUNI PASAR UANG III oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BRI SERUNI PASAR UANG III kepada OJK paling lambat 60 (Enam Puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BRI SERUNI PASAR UANG III oleh OJK dengan dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
2. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. akta pembubaran Xxxxx Xxxx dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal BRI SERUNI PASAR UANG III wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BRI SERUNI PASAR UANG III dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BRI SERUNI PASAR UANG III paling kurang dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas,untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BRI SERUNI PASAR UANG III kepada OJK paling lambat 60 (Enam Puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
2. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. akta pembubaran Xxxxx Xxxx dari Notaris yang terdaftar diOtoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal BRI SERUNI PASAR UANG III wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BRI SERUNI PASAR UANG III oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi BRI SERUNI PASAR UANG III antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir.
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BRI SERUNI PASAR UANG III kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BRI SERUNI PASAR UANG III kepada OJK paling lambat 60 (Enam Puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dengan:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
2. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. akta pembubaran Xxxxx Xxxx dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
12.3. SETELAH DILAKUKANNYA PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI BRI SERUNI PASAR UANG III, MAKA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN).
12.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BRI SERUNI PASAR UANG III harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (Tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (Dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (Tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (Tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.5. DALAM HAL BRI SERUNI PASAR UANG III DIBUBARKAN DAN DILIKUIDASI, MAKA BEBAN BIAYA PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BRI SERUNI PASAR UANG III TERMASUK BIAYA KONSULTAN HUKUM, AKUNTAN, DAN BEBAN LAIN KEPADA PIHAK KETIGA MENJADI TANGGUNG JAWAB DAN WAJIB DIBAYAR MANAJER INVESTASI KEPADA PIHAK-PIHAK YANG BERSANGKUTAN.
BAB XIII
LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
13.1. LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Lihat Lampiran
13.2. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Total Hasil Investasi (%) | Periode dari | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospek- tus 4,10 | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospek- tus 4,09 | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospek- tus 5,09 | 3 tahun kalender terakhir | ||
tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospek- tus - | 2023 | 2022 2,58 | 2021 4,09 | ||||
4,10 | |||||||
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | - | 4,10 | 4,09 | 5,09 | 4,10 | 2,58 | 4,09 |
Biaya Operasi (%) | - | 0,50 | 0,44 | 1,75 | 0,50 | 0,47 | 0,44 |
Perputaran Portofolio | - | 3,02 | 0,26 | 0,67 | 3,02 | 1,34 | 0,26 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak | - | 7,09 | 0,00 | - | 7,09 | 0,00 | 0,00 |
BAB XIV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN BRI SERUNI PASAR UANG III
Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III dipasarkan secara langsung oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual.Agen Penjual adalah lembaga/institusi yang ditunjuk dan mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama keagenan dengan Manajer Investasi.
Informasi penting yang wajib diketahui oleh Pemegang Unit Penyertaan mengenai keberadaan Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah sebagai berikut:
a. Agen Penjual Efek Reksa Dana merupakan perpanjangan tangan dari Manajer Investasi dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pelayanan transaksi Reksa Dana.
b. Segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana kepada Pemegang Unit Penyertaan harus merupakan informasi resmi yang diterbitkan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi tidak bertanggung jawab terhadap segala informasi yang berbeda dengan informasi resmi yang diterbitkannya.
c. Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak terlibat dalam kegiatan pengelolaan portofolio Reksa Dana, sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menuntut dalam bentuk apapun kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana akibat investasi Reksa Dana mengalami kerugian.
d. Apabila Pemegang Unit Penyertaan telah memutuskan untuk melakukan transaksi pertama Reksa Dana melalui salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka untuk transaksi selanjutnya baik untuk Pembelian maupun Penjualan Kembali Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang sama.
Adapun mekanisme Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana dapat digambarkan sebagai berikut:
14.1. INSTRUKSI TRANSAKSI
Skema instruksi transaksi (Calon) Pemegang Unit Penyertaan untuk Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III adalah sebagai berikut :
3
Manajer Investasi
Bank Kustodian
1a
2
Agen Penjual
Agen Penjual
Agen Penjual
1b
(Calon) Pemegang Unit Penyertaan
Keterangan gambar:
1. (Calon) Pemegang Unit Penyertaan dapat mengirimkan instruksi transaksi melalui salah satu dari 2 (Dua) cara, yaitu langsung pada Manajer Investasi (1a) atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (1b). Apabila pada transaksi pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali (Calon) Pemegang Unit Penyertaan telah memilih untuk melalui salah satu Agen Penjual, maka untuk transaksi selanjutnya seluruh instruksi transaksi harus melalui Agen Penjual yang sama.
2. Dalam hal Nasabah menyampaikan instruksi transaksi melalui Agen Penjual, maka Agen Penjual akan meneruskan instruksi tersebut kepada Manajer Investasi pada hari yang sama.
3. Pada akhir hari yang sama Manajer Investasi akan menyampaikan seluruh instruksi transaksi yang diterima, baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual kepada Bank Kustodian. Atas dasar instruksi yang diterima, maka pada Hari Bursa selanjutnya (T+1) Bank Kustodian melakukan proses alokasi penambahan/ pengurangan Unit Penyertaan berdasarkan NAB per Unit pada hari transaksi (T+0).
14.2. ALUR DANA PEMBELIAN/PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Mekanisme alur dana investasi untuk Pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran hasil Penjualan Kembali (Pelunasan) ditetapkan sebagai berikut:
1. Dana Investasi (Pembelian) Unit Penyertaan
Dana investasi (Pembelian) Unit Penyertaan disetorkan ke rekening Reksa Dana yang ada di Bank Kustodian, atau rekening di bank lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian. Instruksi Pembelian Unit Penyertaan hanya akan diproses apabila dana investasi telah efektif di rekening yang ditunjuk (In Good Funds) dan instruksi telah diterima dengan baik (In Complete Application) oleh Manajer Investasi.
2. Dana Hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan
a. Apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi secara langsung dengan Manajer Investasi, maka dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dikirim secara langsung oleh Bank Kustodian ke masing-masing rekening bank milik Pemegang Unit Penyertaan.
b. Apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui Agen Penjual, maka dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dikirim oleh Bank Kustodian ke rekening perantara bank milik Agen Penjual, dan selanjutnya dibayarkan oleh Agen Penjual ke rekening masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian
a
b
Agen Penjual
Agen Penjual
Agen Penjual
Pemegang Unit Penyertaan
14.3. PENERBITAN BUKTI TRANSAKSI DAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III diperdagangkan Tanpa Warkat (Scripless), sehingga Pemegang Unit Penyertaan hanya akan memperoleh Bukti Transaksi dan Kepemilikan Unit Penyertaan yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas dilaksanakan suatu transaksi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dapat diperoleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia S-Invest.
Adapun skema lengkap Pembelian, Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan dapat digambarkan sebagai berikut:
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa melalui Agen Penjual)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Formulir
Nasabah Manajer Investasi Bank Kustodian
Uang
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa melalui Agen Penjual)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Formulir
Nasabah Manajer Investasi Bank Kustodian
Uang
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual)
Uang
Formulir dan Uang
Formulir
Formulir
Nasabah
Agen Penjual Reksa Dana
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
Transaksi Unit
Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual)
Uang
Formulir
Formulir
Formulir
Nasabah
Agen Penjual Reksa Dana
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi Transaksi Unit
Penyertaan dan
Uang
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan (tanpa melalui Agen Penjual)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Formulir
Uang
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx yang dituju
Pengalihan Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Formulir
Formulir
Nasabah
Agen Penjual Reksa Dana
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Uang
Xxxxx Xxxx yang dituju
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
15.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan dan Unit Penyertaan akan di terbitkan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan permohonan Pembelian Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III kepada Manajer Investasi dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (In Good Funds) pada rekening BRI SERUNI PASAR UANG III di Bank Kustodian.
Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran. Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx serta perwakilan Manajer Investasi pada Bank Lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dapat menerima pembayaran dengan pemindahbukuan atau transfer dalam Mata Uang Rupiah kepada Rekening BRI SERUNI PASAR UANG III yang ada di Bank Kustodian atau Bank Lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan dan instruksi Manajer Investasi.
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III harus terlebih dahulu mengisi Formulir Pembelian Reksa Dana BRI SERUNI PASAR UANG III dan Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-20/PM/2004, tanggal 29 April 2004, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, serta menandatanganinya, dilengkapi Fotokopi Jati Diri (Kartu Tanda Penduduk untuk Perorangan Lokal dan Paspor untuk Perorangan Asing dan Fotokopi Anggaran Dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/ Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan Dokumen- dokumen Pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK 22/POJK.04/2014. Formulir Pembelian Reksa Dana BRI SERUNI PASAR UANG III dan Formulir Profil Pemodal dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK 22/POJK.04/2014 tersebut, Manajer Investasi wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengajukan permohonan Pembelian Unit Penyertaan beserta Bukti Pembayaran yang disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Manajer Investasi, Propektus dan dalam Formulir Pembelian Reksa Dana BRI SERUNI PASAR UANG III. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
15.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Jika Ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan
untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (In Complete Application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 1 Bab ini yaitu Formulir Profil Pemodal beserta dokumen- dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 22/POJK.04/2014., wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III yang pertama kali (Pembelian Awal).
15.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Pembelian Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III adalah sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) dan untuk pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III adalah mínimum sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
15.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III yang ditetapkan pada Akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
15.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi jati diri yang disetujui oleh Manajer Investasi dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (In Good Funds) oleh Bank Kustodian sampai pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat) pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III pada Akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi jati diri yang disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (In Good Funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat) pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III pada Akhir Hari Bursa berikutnya.
15.6. SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindah- bukuan atau transfer melalui bank- bank terdekat untuk disetorkan ke rekening:
CITIBANK, N.A.
Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx 00, XXXX Xxx 00
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Rekening : RD BRI SERUNI PASAR UANG III Nomor : 0-000000-000
Untuk : Pembelian RD BRI SERUNI PASAR UANG III
Atau rekening bank lain yang ditentukan oleh Bank Kustodian.
Semua biaya administrasi termasuk namun tidak terbatas pada biaya pemindahbukuan atau transfer, biaya koresponden, dan komisi sehubungan dengan pembayaran tersebut diatas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
15.7. PERSYARATAN ATAU HAL LAIN
1. Persetujuan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pemesanan Pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan diatas telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening BRI SERUNI PASAR UANG III yang ditentukan oleh Bank Kustodian. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan.
Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
2. Penghentian Penjualan
Berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang telah ada, Manajer Investasi dapat menghentikan Penjualan Unit Penyertaan apabila terjadi peristiwa yang tidak memungkinkan bagi Manajer Investasi untuk melakukan investasi walaupun Penjualan Unit Penyertaan belum mencapai batas maksimum penjualan.
15.8. BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PEMBELIAN DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (Satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (In Good Funds and In Complete Application).
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran dan aplikasi pembelian Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (In Good Funds and In Complete Application) oleh Bank Kustodian.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan juga dapat mengakses informasi mengenai Laporan Bulanan.
BAB XVI PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
16.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
16.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau dikirimkan melalui pos tercatat.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan.
16.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III adalah sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah). Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan akan diproses untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan permintaan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan agar dapat dilaksanakannya pemrosesan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas.
16.4. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN ELEKTRONIK
Sesuai ketentuan OJK, Pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak Permohonan/Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
16.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III pada Akhir Hari Bursa tersebut.
16.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Reksa Dana BRI SERUNI PASAR UANG III, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul
13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III pada Akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (Enam Belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama. Jika permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam prospektus dan formulir Penjualan Kembali BRI SERUNI PASAR UANG III, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (Enam Belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
16.7. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (Sepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III pada hari Penjualan Kembali. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan investasi BRI SERUNI PASAR UANG III yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dalam 1 (Satu) Hari Bursa lebih dari 10% (Sepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (First Come First Served).
Batas maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total permohonan Penjualan Kembali dan pengalihan investasi).
16.8. BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PENJUALAN KEMBALI DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan Bukti Konfirmasi atas Perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (Satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (In Complete Application).
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain Jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest dalam waktu paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (In Complete Application) oleh Bank Kustodian.
BAB XVII
TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya.
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan aplikasi atau Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Xxxxx Xxxx, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pengalihan investasi dengan menggunakan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan dalam formulir pengalihan investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
17.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan Pembelian Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan investasi secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa sejak tanggal permohonan pengalihan investasi disetujui oleh Manajer Investasi.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan, yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa setelah perintah pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah lengkap diterima dengan baik (in complete application) sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif, prospektus dan Formulir Pengalihan Investasi. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
17.4. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi BRI SERUNI PASAR UANG III dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III pada tanggal diterimanya permohonan pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pengalihan investasi dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BRI SERUNI PASAR UANG III maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut di atas. Pengalihan investasi dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan.
17.5. BIAYA PENGALIHAN INVESTASI
Tidak ada biaya pengalihan investasi (switching fee). Namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III dapat dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai penerima pengalihan investasi yang dialihkan ke Reksa Dana lain yang dituju.
17.6. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Tidak ada batas minimum pengalihan investasi BRI SERUNI PASAR UANG III. Pengalihan investasi tetap memperhatikan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III.
17.7. PEMBAYARAN PENGALIHAN INVESTASI
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah lengkap dan diterima baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada), akan dipindahbukukan atau ditransfer oleh Bank Kustodian ke rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaan yang telah lengkap tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Semua biaya bank, pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran dana pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemegang Unit Penyertaan.
17.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI PENGALIHAN INVESTASI
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest dalam waktu paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (In Complete Application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (Jika Ada).
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII angka
18.2 Prospektus ini.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII angka 18.2 Prospektus ini.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan 18.1. diatas, Manajer Investasi dan/ atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (Dua Puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BRI SERUNI PASAR UANG III, dengan tata cara sebagai berikut:
a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d) Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK tersebut di pengadilan manapun juga.
e) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya;
f) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
g) Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
h) Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
INFORMASI MENGENAI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS PEMBARUAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN, FORMULIR PENJUALAN KEMBALI DAN FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pembaruan Prospektus, Formulir Pemesanan Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, Bank Kustodian serta Para Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Manajer Investasi.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT BRI Manajemen Investasi
Gedung BRI II Lantai 00 Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 44-46 Jakarta Pusat 10210
Telp : (000) 00 000 000
Fax : (000) 00 000 000
Citibank, N.A. Indonesia
South Quarter Building Tower B 3rd Floor Jl. R.A. Kartini Kav. 8
Jakarta 12430
Telp. (00-00) 0000 0000
Faks. (00-00) 0000 0000
PT BRI MANAJEMEN INVESTASI
Xxxxxx XXX XX, Xxxxxx 00 Xx. Jend Sudirman Kav 44-46,
Jakarta 10210, Indonesia
(000) 00 000 000 (000) 00 000 000 xx@xxx-xx.xx.xx
No. : 00400/2.1133/AU.1/09/0754-2/1/II/2024
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Reksa Dana BRI Seruni Pasar Uang III (dahulu Reksa Dana Danareksa Seruni Pasar Uang III)
Opini
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana BRI Seruni Pasar Uang III (dahulu Reksa Dana Danareksa Seruni Pasar Uang III) (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi kebijakan akuntansi material.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Basis Opini
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan (Lanjutan)
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan (Lanjutan)
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik No. AP.0754
20 Februari 2024
Per 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2023 2022
ASET
Portofolio efek | ||||
Efek bersifat utang (harga perolehan Rp 757.640.762 | ||||
pada tahun 2023 dan Rp 1.484.089.197.231 | ||||
pada tahun 2022) Sukuk | 2c,2d,3,10 | 756.842.669.250 | 1.473.149.565.448 | |
(harga perolehan Rp 00.000.000.000 pada tahun 2023 dan Rp 121.000.000.000 | ||||
pada tahun 2022) | 2c,2d,3,10 | 49.868.478.200 | 121.027.084.800 | |
Commercial Paper (harga perolehan nihil pada tahun 2023 | ||||
dan Rp 00.000.000.000 pada tahun 2022) | 2c,2d,3,10 | - | 00.000.000.000 | |
Instrumen pasar uang | 2c,2d,3 | 528.000.000.000 | 569.000.000.000 | |
Total portofolio efek | 1.334.711.147.450 | 2.247.109.120.248 | ||
Kas | 2d,4 | 41.068.222.599 | 00.000.000.000 | |
Piutang bunga dan bagi hasil | 2d,2e,5 | 8.223.652.899 | 00.000.000.000 | |
Piutang lain-lain | 2d,2e,6 | 25.123.287.671 | 00.000.000.000 | |
TOTAL ASET | 1.409.126.310.619 | 2.346.071.168.789 | ||
LIABILITAS | ||||
Uang muka diterima atas pemesanan | ||||
unit penyertaan | 2d,7 | 32.192.724.066 | 00.000.000.000 | |
Liabilitas atas pembelian kembali | ||||
unit penyertaan | 2d,8 | 8.039.683 | 14.025.958 | |
Beban akrual | 2d,2e,9 | 560.098.975 | 1.148.995.843 | |
Utang pajak | 2f,11a | 403.677.014 | - | |
TOTAL LIABILITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 1.375.961.770.881 | 2.288.194.781.692 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 00 | 000.000.000,0000 | 0.000.000.000,2869 | |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT |
|
| ||
PENYERTAAN | 1.666,74 | 1.601,05 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan Investasi | |||
Pendapatan bunga dan bagi hasil | 2d,2e,13 | 103.766.601.370 | 157.772.746.966 |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | 2d,2e | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi | 2d,2e | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) |
Pendapatan lain-lain | 2d,2e | 127 | - |
Pendapatan Lainnya | 2d,2e,14 | 9.749.848 | 35.081.274 |
TOTAL PENDAPATAN | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | |
BEBAN | |||
Beban Investasi Beban pengelolaan investasi | 2e,2g,15,18 | (6.993.686.102) | (00.000.000.000 ) |
Beban kustodian | 2e,16 | (1.798.376.427) | (3.119.016.514 ) |
Beban lain-lain | 2e,17 | (00.000.000.000) | (00.000.000.000 ) |
Xxxxx Xxxxnya | 2e | (1.949.970) | (7.016.255 ) |
TOTAL BEBAN | (00.000.000.000) | (00.000.000.000 ) | |
LABA SEBELUM PAJAK | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 2f,11b | (1.377.961.360) | (50.972.640 ) |
LABA TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN |
|
| |
TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK | - | - | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF |
|
| |
TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi dengan Pemegang
Unit Penyertaan
Total Kenaikan (penurunan)
Nilai Aset Bersih
Total Nilai
Aset Bersih
Saldo per 1 Januari 2022 2.139.408.717.537 120.759.642.096 2.260.168.359.633
Perubahan aset bersih pada tahun 2022
Penghasilan komprehensif
tahun berjalan - 00.000.000.000 00.000.000.000
Transaksi dengan pemegang
unit penyertaan | ||||
Penjualan unit penyertaan Pembelian kembali unit | 14.888.198.890.495 | - | 14.888.198.890.495 | |
penyertaan | (14.939.054.847.466) | - | (14.939.054.847.466) | |
Saldo per 31 Desember 2022 | 2.088.552.760.566 | 199.642.021.126 | 2.288.194.781.692 | |
Perubahan aset bersih pada |
tahun 2023
Penghasilan komprehensif
tahun berjalan - 00.000.000.000 00.000.000.000
Transaksi dengan pemegang
unit penyertaan | ||||
Penjualan unit penyertaan | 11.426.831.218.988 | - | 11.426.831.218.988 | |
Pembelian kembali unit penyertaan | (12.411.223.161.852) | - | (12.411.223.161.852) | |
Saldo per 31 Desember 2023 |
1.104.160.817.702 271.800.953.179 | 1.375.961.770.881 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2023 2022
Arus kas dari aktivitas operasi
Pembelian efek bersifat utang, sukuk, dan
commercial paper | (5.454.127.300.000) | (4.879.375.816.693) |
Penjualan efek bersifat utang dan sukuk Penerimaan bunga efek bersifat utang, commercial | 6.315.879.100.000 | 4.201.521.897.000 |
paper dan bagi hasil sukuk | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Penerimaan bunga deposito berjangka | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Penerimaan bunga jasa giro | 9.749.848 | 35.081.274 |
Penerimaan lain-lain | 127 | - |
Pembayaran jasa pengelolaan investasi | (7.402.109.260) | (00.000.000.000) |
Pembayaran jasa kustodian | (1.903.399.525) | (3.061.095.311) |
Pembayaran beban lain-lain | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Pembayaran pajak kini | (974.284.346) | (50.972.640) |
Kas bersih yang dihasilkan (digunakan untuk) aktivitas operasi 943.202.934.759 (578.620.581.414)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Penjualan unit penyertaan | 11.402.310.577.758 | 14.305.481.848.414 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (12.411.229.148.127) | (14.939.051.915.206) |
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan | (1.008.918.570.369) | (633.570.066.792) |
Penurunan kas dan setara kas | (00.000.000.000) | (0.000.000.000.000) |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 634.783.858.209 | 1.846.974.506.415 |
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 569.068.222.599 | 634.783.858.209 |
Kas dan setara kas terdiri dari: Kas | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Deposito berjangka | 528.000.000.000 | 569.000.000.000 |
Total kas dan setara kas | 569.068.222.599 | 634.783.858.209 |
1. UMUM
Reksa Dana BRI Seruni Pasar Uang III (dahulu Reksa Dan Danareksa Seruni Pasar Uang III) (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016, tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak investasi kolektif Reksa Dana antara PT BRI Manajemen Investasi (dahulu PT Danareksa Investment Management) sebagai Manajer Investasi dan Citibank, N.A., sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 3 tanggal 3 Desember 2009 yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan kontrak investasi kolektif secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) unit penyertaan dengan nilai aset bersih awal sebesar Rp 1.000/unit penyertaan.
Kontrak Investasi Kolektif Xxxxx Xxxx telah mengalami perubahan beberapa kali, terakhir dengan Akta Addendum VIII No. 17 tanggal 15 November 2023 yang dibuat dihadapan Leny S.H., X.Xx., notaris di Bekasi, sehubungan dengan perubahan nama Xxxxx Xxxx. Berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Danareksa Investment Management No. 4 tanggal 4 Juli 2023 yang dibuat oleh Notaris Fifidiana, S.H., S.S., X.Xx., Notaris di Jakarta, memutuskan dan menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula bernama “PT Danareksa Investment Management” menjadi “PT BRI Manajemen Investasi” serta perubahan tempat kedudukan Perseroan yang semula berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan berubah menjadi berkedudukan dan berkantor di Jakarta Pusat. Penggantian ini berlaku efektif sejak tanggal 5 Juli 2023.
PT BRI Manajemen Investasi (dahulu PT Danareksa Investment Management) sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Xxxx
Xxxxxx Xxxxxx
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA, FRM Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Asti Raniasari
1. UMUM (Lanjutan)
Tujuan investasi Xxxxx Xxxx adalah memperoleh tingkat pendapatan yang bersaing dengan tetap mempertahankan nilai modal investasi dan menjaga kestabilan likuiditas.
Sesuai dengan tujuan investasinya, Reksa Dana akan dikelola secara aktif melalui investasi 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri dan kas yang terdiri dari Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Negotiable Certificate Deposits (NCD), rekening giro dan deposito berjangka pada bank-bank pemerintah dan swasta yang termasuk kategori sehat menurut standar Bank Indonesia dan pada Efek bersifat utang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, BUMN dan perusahaan swasta baik yang diperdagangkan di Indonesia maupun diluar Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-441/BL/2010 pada tanggal 19 Januari 2010. Reksa Dana telah beroperasi sejak tanggal 18 Februari 2010.
Transaksi Unit Penyertaan dan Nilai Aset Bersih per Unit Penyertaan dipublikasikan hanya pada hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2023 adalah tanggal 29 Desember 2023 dan di bulan Desember 2022 adalah tanggal 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 20 Februari 2024. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam kontrak investasi kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi material diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
Laporan keuangan juga disusun dan disajikan sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
c. Portofolio efek
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat utang, sukuk, commercial paper dan instrumen pasar uang.
d. Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini.
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Aset Keuangan
Klasifikasi, Pengukuran, dan Pengakuan
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
i. Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
ii. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”);
iii. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”).
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang mencerminkan sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat pada table berikut:
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71 | Golongan (ditentukan oleh Reksa Dana) | Sub-golongan | |
Aset keuangan | Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | Portofolio efek | Efek bersifat utang, dan Commercial Paper |
Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi | Portofolio efek | Instrumen pasar uang | |
Kas | |||
Piutang bunga dan bagi hasil | |||
Piutang lain-lain |
(i). Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata- mata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang".
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada biaya diamortisasi diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transasksi (jika ada) dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif.
Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai “Pendapatan bunga dan bagi hasil” dan “Pendapatan lainnya”.
(ii). Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)
Klasifikasi, Pengukuran, dan Pengakuan (lanjutan)
(ii). Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi; (lanjutan)
Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar dan penjualan aset keuangan diakui di dalam laporan laba rugi dan dicatat masing-masing sebagai “Keuntungan/(kerugian) investasi yang belum direalisasi” dan "Keuntungan/(kerugian) investasi yang telah direalisasi”.
Pendapatan bunga dan bagi hasil dari aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai “Pendapatan bunga dan bagi hasil” dan “Pendapatan lainnya”.
Pengakuan
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan. Penurunan Nilai
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap aset keuangan Reksa Dana.
Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya.
Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
Manajer Investasi berkeyakinan tidak terdapat penurunan nilai atas aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Liabilitas Keuangan
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71 | Golongan (ditentukan oleh Reksa Dana | Sub-golongan | ||
Liabilitas keuangan | Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi | Uang muka diterima atas penyertaan | pemesanan | unit |
Liabilitas atas pembelian penyertaan | kembali | unit | ||
Beban akrual |
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi (jika ada). Setelah pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengukur seluruh liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Penghentian Pengakuan
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kadaluwarsa, dilepaskan atau dibatalkan.
Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi-transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki level sebagai berikut:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi. (Level 3).
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Penentuan Nilai Wajar (lanjutan)
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan level input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut:
- Level 1 - Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) dipasar aktif, atau
- Level 2 - Input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat diobservasi
Investasi pada surat berharga syariah, khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 tentang “Akuntansi Sukuk” sebagai berikut:
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo.
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasikan akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan.
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan portofolio investasi berupa Sukuk sebagai surat berharga diukur pada nilai wajar.
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 110 | Golongan (ditentukan oleh Xxxxx Xxxx) | Sub-golongan | |
Aset keuangan | Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | Portofolio efek | Sukuk |
Instrumen Keuangan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan total neto nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas total yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaian secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan. Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dan bagi hasil dari instrumen keuangan diakui atas dasar akrual secara harian. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi dan jasa kustodian dihitung dan diakui secara akrual setiap hari. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
f. Pajak Penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Tetapi, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan periode berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
f. Pajak Penghasilan (lanjutan)
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
g. Transaksi dengan Pihak-Pihak Berelasi
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023, diantaranya sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan”
- Amendemen PSAK 46 “’Pajak Penghasilan”
- Amendemen PSAK 25 “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”
Penerapan PSAK tersebut diatas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
Standar baru dan amendemen standar yang telah diterbitkan yang wajib diterapkan untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024 dan belum diterapkan secara dini oleh Reksa Dana, adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang kewajiban diklasifikasikan sebagai lancar atau tidak lancar
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang liabilitas jangka panjang dengan kovenan
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Reksa Dana masih mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
3. PORTOFOLIO EFEK
Ikhtisar portofolio efek
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
31 Desember 2023 | ||||||||||
Tingkat | Persentase (%) terhadap total | |||||||||
Harga perolehan Jenis efek Nilai nominal rata-rata Nilai wajar | bunga (%) per tahun | Level hierarki | Jatuh tempo | Peringkat efek | portofolio efek | |||||
Efek bersifat utang | ||||||||||
Obligasi pemerintah | ||||||||||
FR0077 | 200.000.000.000 | 201.808.750.000 | 201.287.142.000 | 8,125 | 2 | 15 Mei 24 | - | 15,08 | ||
FR0070 | 120.000.000.000 | 120.797.856.762 | 120.485.250.000 | 8,375 | 2 | 15 Mar 24 | - | 9,03 | ||
Total obligasi pemerintah | 320.000.000.000 | 322.606.606.762 | 321.772.392.000 | 24,11 | ||||||
Obligasi korporasi | ||||||||||
Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 Seri A | 100.000.000.000 | 100.020.000.000 | 100.000.000.000 | 6,25 | 2 | 8 Apr 24 | idA+ | 7,49 | ||
Total obligasi korporasi |
| |||||||||
(dipindahkan) | 100.000.000.000 100.020.000.000 100.000.000.000 | 7,49 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2023
Persentase (%) | ||||||
terhadap | ||||||
Tingkat | total | |||||
Harga perolehan | bunga (%) | Level | Peringkat | portofolio | ||
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | per tahun | hierarki | Jatuh tempo | efek | efek |
(pindahan) | 100.000.000.000 | 100.020.000.000 | 100.000.000.000 | 7,49 | |||
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 Seri A 70.000.000.000 Berkelanjutan IV Merdeka | 70.016.000.000 | 70.000.000.000 | 6,75 | 2 | 11 Ags 24 | idA+ | 5,24 |
Copper Gold Tahap IV Tahun 2023 Seri A 60.000.000.000 Berkelanjutan V BFI Finance | 60.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,75 | 2 | 22 Des 24 | idA+ | 4,50 |
Indonesia Tahap IV Tahun 2023 Seri A 51.000.000.000 | 00.000.000.000 | 51.000.000.000 | 6,10 | 2 | 24 Apr 24 | AA-(idn) | 3,82 |
Total obligasi korporasi |
| ||||||
(dipindahkan) | 281.000.000.000 281.046.300.000 281.021.380.400 | 21,05 |
Efek bersifat utang Obligasi korporasi Total obligasi korporasi
15
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2023
Persentase (%) | ||||||
terhadap | ||||||
Tingkat | total | |||||
Harga perolehan | bunga (%) | Level | Peringkat | portofolio | ||
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | per tahun | hierarki | Jatuh tempo | efek | efek |
Efek bersifat utang Obligasi korporasi
Total obligasi korporasi
(pindahan) 281.000.000.000 281.046.300.000 281.021.380.400 21,05
Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V
40.000.000.000 | 40.016.000.000 | 40.000.000.000 | 6,00 | 2 | 25 Jun 24 | AA-(idn) | 3,00 |
25.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,75 | 2 | 15 Des 24 | AA+(idn) | 1,87 |
Tahun 2023 Seri A Berkelanjutan VI Tower
Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023
Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021
Seri A 20.000.000.000 20.034.000.000 00.000.000.000 7,75 2 23 Nov 24 idAA- 1,50
Total obligasi korporasi
(dipindahkan) 366.000.000.000 366.033.800.000 366.066.520.450 27,42
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2023
Persentase (%) | ||||||
terhadap | ||||||
Tingkat | total | |||||
Harga perolehan | bunga (%) | Level | Peringkat | portofolio | ||
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | per tahun | hierarki | Jatuh tempo | efek | efek |
Efek bersifat utang Obligasi korporasi
Total obligasi korporasi
(pindahan) 366.000.000.000 366.033.800.000 366.066.520.450 27,42
20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 6,15 | 2 | 18 Jun 24 | AAA(idn) | 1,50 |
15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 6,20 | 2 | 7 Jul 24 | AAA(idn) | 1,12 |
13.000.000.000 | 13.000.000.000 | 13.000.000.000 | 5,95 | 2 | 21 Apr 24 | AA(idn) | 0,97 |
Berkelanjutan III Protelindo Tahap III Tahun 2023 Seri A
II KB Finansia Multi Finance Tahun 2023 Seri A
Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 Seri A
Total obligasi korporasi
(dipindahkan) 414.000.000.000 414.033.800.000 414.066.520.450 31,01
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2023
Persentase (%) | ||||||
terhadap | ||||||
Tingkat | total | |||||
Harga perolehan | bunga (%) | Level | Peringkat | portofolio | ||
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | per tahun | hierarki | Jatuh tempo | efek | efek |
(pindahan) | 414.000.000.000 | 414.033.800.000 | 414.066.520.450 | 31,01 | |||
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2023 Seri A 10.000.000.000 Berkelanjutan IV SANF | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,00 | 2 | 22 Des 24 | idA+ | 0,75 |
Tetap Tahap II Tahun 2023 Seri A 10.000.000.000 Berkelanjutan VI Astra | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 6,00 | 2 | 26 Mar 24 | AA(idn) | 0,75 |
Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 Seri A 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 5,50 | 2 | 16 Jul 24 | AAA(idn) | 0,09 |
Total obligasi korporasi | 435.000.000.000 | 435.033.800.000 435.070.277.250 | 32,60 | ||||
Total efek bersifat utang | 755.000.000.000 | 757.640.406.762 756.842.669.250 | 56,71 |
Efek bersifat utang Obligasi korporasi Total obligasi korporasi
Dengan Tingkat Bunga
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Jenis efek Nilai nominal
31 Desember 2023
Harga perolehan
rata-rata Nilai wajar
Tingkat bunga (%) per tahun
Level
hierarki Jatuh tempo
Peringkat efek
Persentase (%)
terhadap total portofolio efek
Sukuk
Sukuk pemerintah | ||||||||||
PBS031 | 10.000.000.000 | 9.810.000.000 | 9.868.478.200 | 4,00 | 2 | 15 Jul 24 | - | 0,74 | ||
Total sukuk pemerintah | 10.000.000.000 | 9.810.000.000 | 9.868.478.200 | 0,74 | ||||||
Sukuk korporasi | ||||||||||
Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023 Seri A | 25.000.000.000 | 25.000.000.000 | 25.000.000.000 | 5,90 | 2 | 21 Apr 24 | idAA+(sy) | 1,87 | ||
Wakalah Bi Al-Istitsmar I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2023 Seri A | 11.000.000.000 | 11.000.000.000 | 11.000.000.000 | 6,25 | 2 | 18 Feb 24 | AA+(idn) | 0,82 | ||
Total sukuk korporasi |
|
|
| |||||||
(dipindahkan) | 36.000.000.000 | 36.000.000.000 | 36.000.000.000 | 2,69 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2023
Persentase (%) | ||||||||
Tingkat | terhadap | |||||||
bunga | total | |||||||
Harga perolehan | (%) per | Level | Peringkat | portofolio | ||||
Jenis efek | Nilai nominal | rata-rata | Nilai wajar | tahun | hierarki | Jatuh tempo | efek | efek |
Sukuk |
Sukuk korporasi
Total sukuk korporasi 36.000.000.000 36.000.000.000 36.000.000.000 2,69
(pindahan)
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2023 Seri A 4.000.000.000 4.000.000.000 4.000.000.000 7,00 2 7 Feb 24 idA+(sy) 0,30
Total sukuk korporasi 40.000.000.000 40.000.000.000 40.000.000.000 2,99
Total sukuk 50.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 3,73
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2023
Persentase (%) | ||||||
terhadap | ||||||
Tingkat | total | |||||
Harga perolehan | bunga (%) | Level | Peringkat | portofolio | ||
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | per tahun | hierarki | Jatuh tempo | efek | efek |
Instrumen pasar uang Deposito berjangka
Belitung Tbk 100.000.000.000 | 100.000.000.000 | 100.000.000.000 | 7,00 | - 21 Jan 24 | - | 7,49 |
Syariah Tbk 100.000.000.000 | 100.000.000.000 | 100.000.000.000 | 7,50 | - 21 Jan 24 | - | 7,49 |
Syariah Tbk 90.000.000.000 | 90.000.000.000 | 90.000.000.000 | 7,75 | - 20 Jan 24 | - | 6,74 |
PT Bank Mayapada Tbk 75.000.000.000 | 75.000.000.000 | 75.000.000.000 | 7,75 | - 20 Jan 24 | - | 5,62 |
PT Bank Xxxxxxxx Xxx 73.000.000.000 PT Bank Pembangunan | 73.000.000.000 | 73.000.000.000 | 7,50 | - 2 Jan 24 | - | 5,47 |
Daerah Kalimatan Barat Tbk 50.000.000.000 | 50.000.000.000 | 50.000.000.000 | 7,75 | - 20 Jan 24 | - | 3,75 |
Total deposito berjangka |
| |||||
(dipindahkan) | 488.000.000.000 488.000.000.000 488.000.000.000 | 36,56 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Riau Kepri
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2023
Persentase (%) | ||||||
terhadap | ||||||
Tingkat | total | |||||
Harga perolehan | bunga (%) | Level | Peringkat | portofolio | ||
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | per tahun | hierarki | Jatuh tempo | efek | efek |
Instrumen pasar uang Deposito berjangka
Total deposito berjangka (pindahan) | 488.000.000.000 | 488.000.000.000 | 488.000.000.000 | 36,56 | ||||||
PT Bank Sulawesi Utara Gorontalo Tbk | 25.000.000.000 | 25.000.000.000 | 25.000.000.000 | 7,75 | - | 29 Jan 24 | - | 1,87 | ||
PT Bank Pembangunan | ||||||||||
Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Tbk | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 7,25 | - 2 Jan 24 | - | 1,13 | |||
Total instrumen pasar uang | 528.000.000.000 | 528.000.000.000 | 528.000.000.000 | 39,56 | ||||||
Total portofolio efek | 1.334.711.147.450 | 100,00 |