HASIL CAPAIAN Klausul Contoh

HASIL CAPAIAN. Setalah Kegiatan pelatihan terlaksana maka pelaksana melakukan evaluasi terhadap pelatihan yang sudah dilakukan. Evaluasi ditujukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanan mengenai pelatihan yang sudah dilakukan, apakah peserta bisa melakukan komunikasi yang baik dan memiliki keterampilan konseling secara mendiri, selain itu evaluasi juga ditujukan untuk melihat secara komprehensif dari persiapan, pelaksaan, metode yang sudah diaplikasikan dalam pelatiahan yang sudah dilaksanakan bagi mahasiwa BK. Secara umum hasil dari pelatihan penyusunan program BK yaitu: 1. Materi pelatihan yang disampaiakan secara klasikal dapat diterima dan dipahami peserta pelatihan karena dalam penyampaianya mengunakan beberapa media yang mendukung diantaranya yaitu white board, spidol, laptop, LCD sehingga mempermudah dalam penyampaian kepada peserta pelatihan. 2. Metode klasikal dan dipadukan dengan kelompok serta ada praktik secara langsung menambah skill secara langsung sehingga menambah pengalaman langsung dalam pelatihan komunikasi dan keterampilan konseling yang dilakukan. 3. Rekomendari untuk PCM yaitu di sediakanya lowongan bagi guru BK di SD Muhammadiyah pahandut mengingat semakin hari permasalahan peserta didik semakin kompleks dan membutuhkan keberadaan guru BK
HASIL CAPAIAN. A. Seleksi Program Pertukaran Mahasiswa MBKM B. Serah Terima Program Pertukaran Mahasiswa MBKM C. Monitoring Program Pertukaran Mahasiswa MBKM 1. Monitoring perkuliahan Pelaksanaan perkuliahan secara daring diawali dengan mahasiswa yang mengikuti program pertukaran mahasiswa XXXX Xxxxxxx Makassar di UNSULBAR berbagi kontak dengan dosen pengampuh mata kuliah yang diprogramkan, yang selanjutnya ditindaklajuti dengan menggabungkan mahasiswa melalui group whatsapp untuk mempermudah penyampaian informasi tentang kelangsungan perkuliahan. Perkuliahan di Prodi Pendidikan Fisika Unsulbar mulai dari tanggal 30 Agustus 2021 dan berlangsung sesuai jadwal tiap pekannya melalui aplikasi daring (zoom, google meet, google classroom dan group whatsapp). Selama perkuliahan mahasiswa dari prodi pendidkan fisika unismuh Makassar berbaur dengan mahasiswa prodi pendidikan fisika Unsulbar dengan baik serta terjalin komunikasi dan pertemanan yang baik sehingga mahasiswa prodi pendidikan fisika unismuh Xxxxxxxx dapat mengikuti perkuliahan dengan aktif dan baik. Metode pembelajaran yang dosen gunakan di UNSULBAR lebih kepada melakukan tatap muka via zoom meeting. Pada saat dosen bersangkutan tidak dapat melakukan perkuliahan via zoom meeting, maka mahasiswa diarahkan ke Google classroom untuk memperoleh materi dan tugas perkuliahan pada pertemuan tersebut. Adapun materi yang disediakan dalam bentuk video pembelajaran maupun ppt. Kemudian untuk pelaksanaan UTS melalui google classroom dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh dosen pengampuh masing-masing mata kuliah. Sedangkan untuk Perkuliahan di Prodi Pendidikan Fisika Unismuh Makassar mulai dari tanggal 20 September 2021 – 20 januari 202 dan berlangsung sesuai jadwal tiap pekannya melalui aplikasi daring (zoom, google meet, google classroom, dan group whatsapp) 2. Evaluasi kegiatan perkuliahan Penilaian hasil belajar/kegiatan dilakukan sesuai dengan unjuk kerja. Unjuk kerja dapat berupa tugas, portofolio atau karya desain, praktikum dan lain-lain.. Pelaporan hasil dinilai dengan instrumen penilaian dari masing-masing dosen pengampuh mata kuliah. Selanjutnya dosen akan menyerahkan pelaporan nilali perolehan masing-masing mahasiswa setelah mengikuti perkuliahan kepada Prodi Pendidikan Fisika Unismuh dan Unsulbar. Selanjutnya masing-masing prodi akan mengkonversi nilai tersebut dan menginput di SIMAK. Namun, sampai penyusunan laporan akhir program Pertukaran Mahasiswa MBKM ini masih berlangusng perkuliahan dan belum sampai pad...

Related to HASIL CAPAIAN

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • METODE PELAKSANAAN 3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan… 12 3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM… 13 3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM… 13

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.