Xxxx Xxxxxxx adalah sarjana teknik lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB). Landasan teknis dan analisa ini telah memberikannya bekal pengalaman yang cukup untuk melangkah ke dalam industri Pasar Modal Indonesia. Pada tahun 2003 dan 2004, Xxxx menjabat sebagai Investment Director Adelphi Investment, sebuah perusahaan manajemen investasi yang khusus mengelola dana yang dialokasikan pada obligasi Pemerintah untuk klien institusional.
Xxxx Xxxxxxx. Presiden Direktur, PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia. Sebelumnya, Xxxx bergabung dengan PT RHB Asset Management Indonesia pada tahun 2009 dengan pengalaman menjabat pada posisi yang sama selama tiga belas tahun terakhir. Beliau mengawasi keseluruhan operasional dan pengelolaan investasi di Indonesia.
Xxxx Xxxxxxx. 2014. Local History dlm Kajian Malaysia Xxx.00.Xx 0.0000.xxx 2. Xxxxxx, DFA (1884) ' Rembau' Journal of the Straits Branch Royal Asiatic Soceity, No.13:241-258.
Examples of Xxxx Xxxxxxx in a sentence
Komite Investasi terdiri dari: Ketua Komite Investasi : FX Xxxx Xxxxxxxx Anggota Komite Investasi : Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk di tahun 2012 sebagai Chief Operating Officer dan dalam jajaran dewan direksi.
More Definitions of Xxxx Xxxxxxx
Xxxx Xxxxxxx. Adalah dana dari pekerja, dan atau perusahaan yang di kumpulkan oleh perusahaan yang dialokasikan untuk pembayaran pesangon pensiun yang dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Xxxx Xxxxxxx. B., 2006. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat. B.M. Sitorus, 2003, Analisis Dampak Krisis Ekonomi Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Badan, Tesis Program Pasca Sarjana Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Xxxx Xxxxxxx. K - - - - - - Xxxxx Xxxxxxxxxxx Sugoto KU - - - - - - Xxxxxxx Xxxx K - - - - - -
Xxxx Xxxxxxx. ST, MM : Ketua Pelaksana Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, (Anggota 1. Xxxxxxx Xxxxx, S.Kom., M.C.S, 2. Xxxxx Xxx Xxxx, S.Kom., M.Kom), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ketua Pelaksana Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pasal 1 PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat berjudul “Digitalisasi Pembayaran Berbasis Online bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Palmerah”.
Pasal 2 PIHAK PERTAMA memberikan dana kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat tersebut di atas pada pasal 1 sebesar Rp 3.500.000, dalam 3 tahap sbb:
1. Tahap pertama 30%, sebesar Rp 1.050.000 setelah Revisi Usulan Proposal P2M diserahkan Kepada Unit P2M, dan Surat Perjanjian Ini Ditanda Tangani oleh Kedua Belah Pihak.
2. Tahap kedua 30%, sebesar Rp 1.050.000 setelah PIHAK KEDUA menyerahkan Laporan Awal Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat kepada PIHAK PERTAMA, disertai berita acara.
3. Tahap ketiga 40%, sebesar Rp 1.400.000 setelah PIHAK KEDUA menyerahkan Revisi Laporan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat.
1. Apabila PIHAK KEDUA, karena satu dan lain hal bermaksud merubah pelaksanaan/ lokasi/ waktu Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah disepakati dalam Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan perubahan itu kepada PIHAK PERTAMA.
2. Perubahan palaksanaan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat hanya dibenarkan bila telah mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 4 /1
1. PIHAK KEDUA harus menyelesaikan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dimaksud dalam pasal 1 paling lambat tanggal 30 Juni 2021.
2. PIHAK KEDUA harus menyerahkan Laporan Akhir hasil pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat kepada PIHAK PERTAMA dengan lengkap (termasuk modul ,foto-foto dan Absensi) berupa Hard Copy 1 (satu) eksemplar dan softcopy, serta softcopy dalam bentuk jurnal PPM.
3. PIHAK KEDUA harus menyusun Laporan Akhir hasil pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Masyarakat kepada PIHAK PERTAMA dengan jumlah halaman maksimum 20 halaman (tidak termasuk halaman sampul, halaman pengesahan dan lampiran).
Pasal 5 Laporan akhir hasil Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang tersebut pada pasal 4, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Bentuk/ukuran kertas kuarto A4 (80 gram).
2. Warna kulit muka, Bidang Ilmu Desain dan Seni Kreatif : Abu-abu Bidang Ilmu Teknik : Biru (Tu...
Xxxx Xxxxxxx. Xxxxxxxx, Xxxxxxx, “Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) Pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Perajin Mebel Desa Gondangsari Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten”. Universitas Sebelas Maret, Jupe UNS. Vol. 2 No. 2, (2014), h. 143 I.C. Xxxxxx, X. Xxxxxxxx, “Persepsi UMKM dalam Memahami SAK EMKM”. Jurnal AKUNIDA, Vol. 4 No. 2 (Desember 2018), h. 2 Pratiwi Sariningtyas, Xxxxx Xxxx W, “Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik Pada Usaha Kecil dan Menengah”. JAKI, Vol. 1 No.1, (2011), h. 91
Xxxx Xxxxxxx adalah Dana Pensiun Antam;
Xxxx Xxxxxxx adalah mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara angkatan 2020. Aufi akan membantu dalam mengatur jalannya pelaksanaan psikoedukasi di dalam zoom meeting.