HILANGNYA HAK GANTI RUGI. 20.1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
20.1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (5.1.3.);
20.1.2. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi;
20.1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.
20.2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.
HILANGNYA HAK GANTI RUGI. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
HILANGNYA HAK GANTI RUGI. 1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan;
1.2. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi;
1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.
2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.
HILANGNYA HAK GANTI RUGI. 1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan;
1.2. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi;
1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.
2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya. 2. The Insured remains responsible for any action that could possibly prejudice the rights of the Insurer against third party. 3. The failure of the Insured to carry out his responsibilities under paragraph (2) above may remove or reduce the rights of the Insured to indemnification under this Policy.
HILANGNYA HAK GANTI RUGI. 20.1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
20.1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat calculation of the deductible will be applied after the calculation of under insurance.
HILANGNYA HAK GANTI RUGI. 1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan/atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan;
1.2. tidak menindaklanjuti tuntutan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak Penanggung menyetujui tuntutan ganti rugi.
1.3. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi;
1.4. tidak melengkapi dokumen klaim sesuai Pasal 14 dalam Polis ini dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak permintaan dokumen tertulis oleh Penanggung, kecuali terdapat kesepakatan lain dengan Penanggung;
1.5. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.
2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau upaya hukum lainnya.
HILANGNYA HAK GANTI RUGI. 16.1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
16.1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (9.1.2.);
16.1.2. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi;
16.1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.
16.2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya ARTICLE 16 FORFEITURE OF RIGHTS TO INDEMNIFICATION 16.1. The rights of the Insured to indemnification will be automatically forfeited if the Insured: 16.1.1. fails to submit claim according to provisions of article 9 paragraph (9.1.2);
HILANGNYA HAK GANTI RUGI. (1) Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
(1.1) tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini;
(1.2) tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian atau kerusakan;
(1.3) tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi.
(2) Hak Tertanggung atas ganti rugi yang lebih besar dari yang disetujui penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum.
HILANGNYA HAK GANTI RUGI. 20.1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
20.1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (5.1.3.); 20.1.2. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi; 20.1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.
20.2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya. ARTICLE 19 REINSTATEMENT OF THE SUM INSURED After the occurrence of loss of or damage to property and or interest insured, the Sum Insured will be reduced by the amount of such loss or damage. After the reinstatement of the damage, the Insured may request reinstatement of the Sum Insured by paying additional premium on prorate basis for the unexpired period of insurance. However, the Insurer has the rights to decline such request. ARTICLE 20 FORFEITURE OF RIGHTS TO INDEMNIFICATION
20.1. The rights of the Insured to indemnification will be automatically forfeited if the Insured: 20.1.1. fails to submit claim according to provisions of article 5 paragraph (5.1.3);
HILANGNYA HAK GANTI RUGI. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila: tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan; tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi; tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.