HILANGNYA HAK GANTI RUGI. 1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
HILANGNYA HAK GANTI RUGI. 20.1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila: 20.1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (5.1.3.); 20.1.2. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi; 20.1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini. 20.2.Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya. PASAL 21
HILANGNYA HAK GANTI RUGI. 16.1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila: 16.1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (9.1.2.); 16.1.2. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi; 16.1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini. 16.2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya ARTICLE 16 FORFEITURE OF RIGHTS TO INDEMNIFICATION 16.1. The rights of the Insured to indemnification will be automatically forfeited if the Insured: 16.1.1. fails to submit claim according to provisions of article 9 paragraph (9.1.2); 16.1.2. fails to file an objection or request for settlement by arbitration or other legal proceeding within 3 (three) months from the time the Insurer declares in writing that the Insured does not have any rights for indemnification; 16.1.3. fails to comply with obligations under this Policy; 16.2. The rights of the Insured to claim for an indemnification which is greater than that has been agreed by the Insurer will be forfeited if within 3 (three) months from the time the Insurer notifies in writing, the Insured does not submit any written objection or does not take settlement by arbitration or other legal proceeding.
HILANGNYA HAK GANTI RUGI. (1) Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila: (1.1) tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini;
HILANGNYA HAK GANTI RUGI. 16.1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
HILANGNYA HAK GANTI RUGI. 1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila: 1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan/atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan; 1.2. tidak menindaklanjuti tuntutan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak Penanggung menyetujui tuntutan ganti rugi. 1.3. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi; 1.4. tidak melengkapi dokumen klaim sesuai Pasal 14 dalam Polis ini dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak permintaan dokumen tertulis oleh Penanggung, kecuali terdapat kesepakatan lain dengan Penanggung; 3. The failure of the Insured to carry out his responsibilities under paragraph (2) above may remove or reduce the rights of the Insured to indemnification under this Policy. ARTICLE 23 INDEMNIFICATION The Insurer is obliged to settle the payment of indemnity within 30 (thirty) calendar days after a written agreement between the Insurer and the Insured on the amount of the indemnity. ARTICLE 24 REINSTATEMENT OF THE SUM INSURED After the occurrence of loss of or damage to the vehicle and/or interest insured, the Sum Insured will be reduced by the amount of such loss or damage. After the reinstatement of the damage, the Insured may request reinstatement of the Sum Insured by paying additional premium on prorate basis for the unexpired period of insurance. However, the Insurer has the rights to decline such request. ARTICLE 25 FORFEITURE OF RIGHTS TO INDEMNIFICATION 1. The rights of the Insured to indemnification will be automatically forfeited if the Insured: 1.1. fails to submit claim within 12 (twelve) month from the time of loss and/or damage although the notice of the event already submit; 1.2. fails to proceed claim within 12 (twelve) months from the time the Insurer gives the approval. 1.3. fails to file an objection nor request for settlement through Insurance Dispute Resolution Body (LAPS) or other legal proceeding within 6 (six) months from the time the Insurer declares in writing that the Insured does not have any rights for indemnification; 1.4. fails to complete the claim documents as stipulated in Article 14 in this policy within 12 (twelve) months from the time the Insurer reque...
HILANGNYA HAK GANTI RUGI. 20.1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila: 20.1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (5.1.3.); 20.1.2. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi; 20.1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini. 20.2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya. ARTICLE 19 REINSTATEMENT OF THE SUM INSURED After the occurrence of loss of or damage to property and or interest insured, the Sum Insured will be reduced by the amount of such loss or damage. After the reinstatement of the damage, the Insured may request reinstatement of the Sum Insured by paying additional premium on prorate basis for the unexpired period of insurance. However, the Insurer has the rights to decline such request. ARTICLE 20 FORFEITURE OF RIGHTS TO INDEMNIFICATION 20.1. The rights of the Insured to indemnification will be automatically forfeited if the Insured: 20.1.1. fails to submit claim according to provisions of article 5 paragraph (5.1.3); 20.1.2. fails to file an objection nor request for settlement by arbitration or other legal proceeding within 6 (six) months from the time the Insurer declares in writing that the Insured does not have any rights for indemnification; 20.1.3. fails to comply with obligations under this Policy; 20.2. The rights of the Insured to claim for an indemnification which is greater than that has been agreed by the Insurer will be forfeited if within 3 (three) months from the time the Insurer notifies in writing, the Insured does not submit any written objection or does not take settlement by arbitration or other legal proceeding.
HILANGNYA HAK GANTI RUGI. 20.1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila: 20.1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat calculation of the deductible will be applied after the calculation of under insurance. ARTICLE 18 INDEMNIFICATION The Insurer is obliged to settle the payment of indemnity within 30 (thirty) calendar days after a written agreement between the Insurer and the Insured has been reached or after the confirmation on the amount of the indemnity. ARTICLE 19 REINSTATEMENT OF THE SUM INSURED After the occurrence of loss of or damage to property and or interest insured, the Sum Insured will be reduced by the amount of such loss or damage. After the reinstatement of the damage, the Insured may request reinstatement of the Sum Insured by paying additional premium on prorate basis for the unexpired period of insurance. However, the Insurer has the rights to decline such request. ARTICLE 20 FORFEITURE OF RIGHTS TO INDEMNIFICATION 20.1. The rights of the Insured to indemnification will be automatically forfeited if the Insured: 20.1.1. fails to submit claim according to provisions of article 5 paragraph (5.1.3);
HILANGNYA HAK GANTI RUGI. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila: tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan; tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi; tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.
HILANGNYA HAK GANTI RUGI. In case of under insurance as stated in Article 12, the calculation of the deductible will be applied after the calculation of under insurance. The Insurer is obliged to settle the payment of indemnity within 30 (thirty) calendar days after a written agreement between the Insurer and the Insured has been reached or after the confirmation on the amount of the indemnity. After the occurrence of loss of or damage to property and or interest insured, the Sum Insured will be reduced by the amount of such loss or damage. After the reinstatement of the damage, the Insured may request reinstatement of the Sum Insured by paying additional premium on prorate basis for the unexpired period of insurance. However, the Insurer has the rights to decline such request.