HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA. Mengenai Syarat dan Ketentuan digibank Kartu Kredit digibank ini beserta segala akibat dan pelaksanaannya, Nasabah dan Bank sepakat untuk tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia. Dalam hal terjadi perselisihan, Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila tidak terjadi penyelesaian dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal dimulainya musyawarah, maka Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur di luar pengadilan yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK atau melalui jalur pengadilan yaitu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau pengadilan lain yang relevan sesuai kewenanngan yuridiksi atas cabang dimana Kartu Kredit digibank ini diberikan.
Appears in 6 contracts
Samples: Kartu Kredit, Kartu Kredit, Syarat & Ketentuan Kartu Kredit