PEMUTUSAN PERJANJIAN. 1. PIHAK PERTAMA dapat membatalkan secara sepihak Surat Perjanjian ini tanpa menggunakan pasal-pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Perdata, setelah PIHAK PERTAMA memberikan peringatan / teguran tertulis 3 (tiga) kali dalam hal :
a. Dalam 1 (satu) bulan terhitung tanggal Surat Perjanjian ini, tidak atau belum memulai melaksanakan pekerjaan pengadaan barang sebagaimana diatur dalam pasal ini;
b. Dalam waktu 1 (satu) bulan berturut-turut tidak melanjutkan pekerjaan pengadaan barang yang telah dimulai;
c. Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat penyelesaian pekerjaan pengadaan barang ini;
d. Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA, sehubungan dengan pekerjaan pengadaan barang ini;
e. Jika pekerjaan pengadaan barang ini tidak dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal (time schedule) yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA / Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxkerjaan;
f. PIHAK KEDUA nyata-nyata tidak dapat melaksanakan / melanjutkan pekerjaan yang ditugaskan;
g. PIHAK KEDUA telah memborongkan sebagian atau seluruhnya kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA; dan
h. Telah dikenakan denda keterlambatan secara komulatif maksimun 5% (lima prosen) dari harga kontrak;
2. Jika terjadi pemutusan perjanjian ini secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaiamana dimaksud ayat 1 pasal ini, PIHAK PERTAMA dapat menunjuk peyedia barang lain atas kehendak dan berdasarkan pilihannya sendiri untuk menyelesaikan pekerjaan pengadaan barang tersebut. PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala arsip dan keterangan-keterangan lainnya yang berhubungan dengan Surat Perjanjian ini;
3. Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini, maka Panitia Penerima Hasil Pekerjaan / PIHAK PERTAMA bersama-sama dengan pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk olehnya, akan menetapkan penilaian prestasi pekerjaan yang telah diselesaiakan oleh PIHAK KEDUA; dan
4. Dalam hal demikian maka jaminan pelaksanaan yang telah diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA diatur berdasarkan ketentuan jaminan pelaksanaan untuk perjanjian ini.
PEMUTUSAN PERJANJIAN. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat [jangka waktu pemberitahuan] sebelum tanggal pemutusan.
PEMUTUSAN PERJANJIAN. 1. Perjanjian ini dapat berakhir atas kesepakatan Para Pihak.
2. Pemutusan Perjanjian secara sepihak dapat dilakukan dalam hal:
a. Salah satu Pihak tidak memenuhi ketentuan dalam Perjanjian ini.
b. Adanya putusan dari institusi yang berwenang.
3. Para Xxxxx sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian.
PEMUTUSAN PERJANJIAN. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian ini oleh salah satu PIHAK dapat berakibat putusnya perjanjian ini apabila pelanggaran ini tidak diperbaiki dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan tentang pelanggaran tersebut. PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan berlakunya pasl 1266 dan 1267 Kitab undang – undang Hukum Perdata (KUHP) terhadap segala sesuatu yang bertalian dengan pemutusan perjanjian ini, sehingga pemutusan perjanjian ini dapat dilakukan oleh masing – masing PIHAK tanpa menunggu keputusan hakim. Apabila pada saat perjanjian ini berakhir dan atau diputuskan, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh PARA PIHAK, maka ketentuan – ketentuan dalam perjanjian ini tetap berlaku sampa diselesaikannya hak dan kewajiban masing – masing pihak.
PEMUTUSAN PERJANJIAN. 1. Jika Pihak Kedua lalai untuk mentaati dan melaksanakan setiap kewajiban atau ketentuan menurut perjanjian ini yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan memberikan teguran secara tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 7 hari antara surat teguran. Apabila setelah 3 kali surat teguran telah diterima oleh Pihak Kedua, dan Pihak Kedua tetap tidak melakukan kewajibannya, maka Pihak Pertama berhak untuk memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kedua.
2. Bila perjanjian berakhir sebagaimana diatur pada pasal 8.1 tersebut diatas, maka dalam Jangka Waktu 3 (tiga) hari Pihak Kedua harus menyerahkan Ruang Dikontrak dalam keadaan terawatt kepada Pihak Pertama. Bila Pihak Kedua dalam Jangka Waktu yang ditetapkan belum mengosongkan Ruang Dikontrak maka Pihak Pertama berhak mengeluarkan barang-barang milik Pihak Kedua keluar lokasi atas biaya Pihak Kedua.
3. Dalam keadaan seperti 8.2 diatas maka segala kerusakan dan kehilangan barang-barang milik Pihak Kedua menjadi tanggungan Pihak Kedua sepenuhnya dan membebaskan Pihak Pertama dari tuntutan apapun.
4. Perjanjian Kontrak ini tidak akan berakhir karena dibubarkannya para pihak dan/atau adanya pergantian pengurus para pihak atau dipindahtangankan ke pihak lain selama Jangka Waktu kontrak tersebut.
PEMUTUSAN PERJANJIAN. 1) Pihak Pertama dapat memutuskan hubungan secara sepihak atas berlakunya perjanjian dalam hal:
i. Pihak Kedua dalam proses kepailitan
ii. Salah satu atau beberapa pengurus atau penanggung jawab Pihak Kedua dalam proses pengadilan atau suatu tindak pidana.
2) Setiap saat tanpa mengindahkan sesuatu jangka waktu dan tanpa kewajiban untuk memberi ganti rugi apapun juga, Pihak Pertama berhak untuk menangguhkan pengiriman barang kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua tidak memenuhi persyaratan pembayaran yang telah diatur dalam Pasal 7 Perjanjian.
3) Penghentian pengiriman tersebut tidak mengurangi kewajiban Pihak Kedua untuk melakukan pembayaran atas transaksi-transaksi yang telah dilakukan.
4) Xxxxxxxx juga sebaliknya, apabila Pihak Pertama mengalami kondisi yang sama seperti yang dihadapi oleh Pihak Kedua.
PEMUTUSAN PERJANJIAN. 1. Salah satu pihak dapat memutuskan Perjanjian ini, dengan suatu pemberitahuan tertulis dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sebelumnya, kepada pihak lainnya, apabila:
(a) Salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian ini dan tidak diperbaiki dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diberitahukan oleh pihak lainnya; atau
(b) Salah satu pihak melanggar pernyataan dan jaminan yang dibuatnya maupun ketentuan lain dalam Perjanjian ini.
(c) Perjanjian dapat berakhir apalagi disepakati kedua belah pihak.
2. Para Xxxxx sepakat bahwa sebagai akibat atas pemutusan sebagaimana diatur di atas, segala hak dan kewajiban Para Pihak sampai dengan tanggal pemutusan tersebut masih tetap berlaku dan mengikat.
3. Berkaitan dengan pemutusan Perjanjian, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata terhadap Perjanjian, sepanjang untuk pemutusan tersebut diperlukan putusan pengadilan.
PEMUTUSAN PERJANJIAN. 1. Perjanjian ini dapat diputuskan secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA dengan mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, apabila:
a. PIHAK KEDUA tidak melaksanakan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dan tidak mengindahkan peringatan- peringatan yang telah diberikan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut secara tertulis dengan tenggang waktu masing-masing peringatan selama 3 (tiga) hari kalender untuk segera mematuhi isi Perjanjian;
b. PIHAK PERTAMA berdasarkan bukti yang cukup dan berkeyakinan bahwa PIHAK KEDUA dalam melaksanakan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dianggap tidak akan mampu menyelesaikan Pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini sehingga mengakibatkan tertundanya waktu pelaksanaan Pekerjaan;
c. PIHAK KEDUA mengundurkan diri dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. PIHAK KEDUA dalam melaksanakan Pekerjaannya secara nyata telah mengalihkan seluruh atau sebagian Pekerjaannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA;
2. Apabila terjadi pemutusan Perjanjian sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini maka :
a. PIHAK KEDUA tidak berhak atas pembayaran terhadap Pekerjaan yang belum selesai dan/atau tidak sesuai dengan progres dan/atau spesifikasi teknis yang telah disepakati bersama;
b. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengikuti pengadaan barang/jasa di lingkungan PIHAK PERTAMA sesuai ketentuan Black List yang berlaku pada PT. Pengerukan Indonesia (PT. Rukindo).
c. Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dicairkan dan menjadi PIHAK PERTAMA (jika ada).
PEMUTUSAN PERJANJIAN. 1. Pihak pertama dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini tanpa menggunakan pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata apabila :
a. Pihak kedua tidak melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian ini.
b. Jika jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal 4 dan 5 surat perjanjian ini tidak ditepati, sedangkan pihak pertama telah memberikan peringatan secara tertulis kepada pihak kedua sebanyak 3 kali berturut-turut dan tidak diindahkan oleh pihak kedua.
c. Denda keterlambatan telah mencapai 5% dari biaya pemborongan.
2. Jika terjadi pemutusan perjanjian pihak pertama dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
3. Selain dari yang tersebut dalam ayat 1 pasal ini, maka perjanjian ini hanya dapat dibatalkan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
PEMUTUSAN PERJANJIAN. Jika salah satu PIHAK menghendaki pemutusan hubungan perjanjian kerjasama sebelum jatuh tempo, PIHAK tersebut diwajibkan untuk memberi tahu PIHAK lainnya secara tertulis disertai alasan pemutusan kerjasama sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum waktu yang dikehendaki untuk pemutusan kerjasama.