PEMUTUSAN PERJANJIAN Klausul Contoh

PEMUTUSAN PERJANJIAN. 1. PIHAK PERTAMA dapat membatalkan secara sepihak Surat Perjanjian ini tanpa menggunakan pasal-pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Perdata, setelah PIHAK PERTAMA memberikan peringatan / teguran tertulis 3 (tiga) kali dalam hal : a. Dalam 1 (satu) bulan terhitung tanggal Surat Perjanjian ini, tidak atau belum memulai melaksanakan pekerjaan pengadaan barang sebagaimana diatur dalam pasal ini; b. Dalam waktu 1 (satu) bulan berturut-turut tidak melanjutkan pekerjaan pengadaan barang yang telah dimulai; c. Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat penyelesaian pekerjaan pengadaan barang ini; d. Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA, sehubungan dengan pekerjaan pengadaan barang ini; e. Jika pekerjaan pengadaan barang ini tidak dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal (time schedule) yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA / Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxkerjaan; f. PIHAK KEDUA nyata-nyata tidak dapat melaksanakan / melanjutkan pekerjaan yang ditugaskan; g. PIHAK KEDUA telah memborongkan sebagian atau seluruhnya kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA; dan h. Telah dikenakan denda keterlambatan secara komulatif maksimun 5% (lima prosen) dari harga kontrak; 2. Jika terjadi pemutusan perjanjian ini secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaiamana dimaksud ayat 1 pasal ini, PIHAK PERTAMA dapat menunjuk peyedia barang lain atas kehendak dan berdasarkan pilihannya sendiri untuk menyelesaikan pekerjaan pengadaan barang tersebut. PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala arsip dan keterangan-keterangan lainnya yang berhubungan dengan Surat Perjanjian ini; 3. Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini, maka Panitia Penerima Hasil Pekerjaan / PIHAK PERTAMA bersama-sama dengan pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk olehnya, akan menetapkan penilaian prestasi pekerjaan yang telah diselesaiakan oleh PIHAK KEDUA; dan 4. Dalam hal demikian maka jaminan pelaksanaan yang telah diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA diatur berdasarkan ketentuan jaminan pelaksanaan untuk perjanjian ini.
PEMUTUSAN PERJANJIAN. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat [jangka waktu pemberitahuan] sebelum tanggal pemutusan.
PEMUTUSAN PERJANJIAN. 1. Perjanjian ini dapat berakhir atas kesepakatan Para Pihak. 2. Pemutusan Perjanjian secara sepihak dapat dilakukan dalam hal: a. Salah satu Pihak tidak memenuhi ketentuan dalam Perjanjian ini. b. Adanya putusan dari institusi yang berwenang. 3. Para Xxxxx sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian.
PEMUTUSAN PERJANJIAN. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian ini oleh salah satu PIHAK dapat berakibat putusnya perjanjian ini apabila pelanggaran ini tidak diperbaiki dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan tentang pelanggaran tersebut. PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan berlakunya pasl 1266 dan 1267 Kitab undang – undang Hukum Perdata (KUHP) terhadap segala sesuatu yang bertalian dengan pemutusan perjanjian ini, sehingga pemutusan perjanjian ini dapat dilakukan oleh masing – masing PIHAK tanpa menunggu keputusan hakim. Apabila pada saat perjanjian ini berakhir dan atau diputuskan, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh PARA PIHAK, maka ketentuan – ketentuan dalam perjanjian ini tetap berlaku sampa diselesaikannya hak dan kewajiban masing – masing pihak.
PEMUTUSAN PERJANJIAN. Jika Pihak Kedua lalai untuk mentaati dan melaksanakan setiap kewajiban atau ketentuan menurut perjanjian ini yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan memberikan teguran secara tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 7 hari antara surat teguran. Apabila setelah 3 kali surat teguran telah diterima oleh Pihak Kedua, dan Pihak Kedua tetap tidak melakukan kewajibannya, maka Pihak Pertama berhak untuk memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kedua. Bila perjanjian berakhir sebagaimana diatur pada pasal 8.1 tersebut diatas, maka dalam Jangka Waktu 3 (tiga) hari Pihak Kedua harus menyerahkan Ruang Dikontrak dalam keadaan terawatt kepada Pihak Pertama. Bila Pihak Kedua dalam Jangka Waktu yang ditetapkan belum mengosongkan Ruang Dikontrak maka Pihak Pertama berhak mengeluarkan barang-barang milik Pihak Kedua keluar lokasi atas biaya Pihak Kedua. Dalam keadaan seperti 8.2 diatas maka segala kerusakan dan kehilangan barang-barang milik Pihak Kedua menjadi tanggungan Pihak Kedua sepenuhnya dan membebaskan Pihak Pertama dari tuntutan apapun. Perjanjian Kontrak ini tidak akan berakhir karena dibubarkannya para pihak dan/atau adanya pergantian pengurus para pihak atau dipindahtangankan ke pihak lain selama Jangka Waktu kontrak tersebut.
PEMUTUSAN PERJANJIAN. 10.1 Pihak Pertama berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini tanpa kewajiban apapun kepada a. Pihak Kedua mengalami kepailitan atau bangkrut; b. Pihak Kedua melakukan pelanggaran atau kelalaian dan tindakan yang melanggar hukum; c. Menunda pelaksanaan Pekerjaan tanpa alasan yang jelas; d. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua tidak sesuai, melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini; e. Menolak atau berulang kali lalai mematuhi suatu instruksi tertulis dari Pihak Pertama untuk memperbaiki atau mengganti Pekerjaan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan Perjanjian Pengadaan; f. Denda keterlambatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 SSKK telah mencapai nilai maksimum; dan g. Pihak Kedua tidak atau terlambat melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengadaan. 10.2 Pemutusan Perjanjian dilakukan oleh Pihak Pertama secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal efektif pemutusan. 10.3 Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata untuk pemutusan Perjanjian ini. 10.4 Setelah Pihak Kedua menerima pemberitahuan tentang pemutusan Perjanjian, maka Pihak Kedua harus segera menghentikan pelaksanaan Pekerjaan, dan jika ada, Pihak Kedua harus segera menginstruksikan subkontraktor dan supplier nya untuk melakukan hal yang sama. Pihak Kedua juga harus melindungi dan menyimpan Barang atau property Pihak Pertama yang masih berada dalam kekuasaan Pihak Kedua sampai menerima instruksi berikutnya dari Pihak Pertama.
PEMUTUSAN PERJANJIAN. (1) PIHAK PERTAMA dapat melakukan pemutusan Perjanjian ini secara sepihak apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Perjanjian ini dengan tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata. (2) Dalam hal terjadi pemutusan Perjanjian oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap pengembalian seluruh sisa Pendanaan RISPRO yang belum digunakan, dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pemutusan Perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA. (3) Pembayaran seluruh sisa Pendanaan RISPRO yang belum digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan/ transfer ke rekening LPDP sebagai berikut: Nama Rekening : RPL 019 LPDP. QQ utk ops Pgl.Blj & Program Nomor Rekening : 0417 01 000281 30 4 Nama Penerima : RPL 019 LPDP. QQ utk ops Pgl.Blj & Program Nama Bank : Bank BRI Cabang Jakarta S. Xxxxxx
PEMUTUSAN PERJANJIAN. 1) Pihak Pertama dapat memutuskan hubungan secara sepihak atas berlakunya perjanjian dalam hal: i. Pihak Kedua dalam proses kepailitan ii. Salah satu atau beberapa pengurus atau penanggung jawab Pihak Kedua dalam proses pengadilan atau suatu tindak pidana. 2) Setiap saat tanpa mengindahkan sesuatu jangka waktu dan tanpa kewajiban untuk memberi ganti rugi apapun juga, Pihak Pertama berhak untuk menangguhkan pengiriman barang kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua tidak memenuhi persyaratan pembayaran yang telah diatur dalam Pasal 7 Perjanjian. 3) Penghentian pengiriman tersebut tidak mengurangi kewajiban Pihak Kedua untuk melakukan pembayaran atas transaksi-transaksi yang telah dilakukan. 4) Xxxxxxxx juga sebaliknya, apabila Pihak Pertama mengalami kondisi yang sama seperti yang dihadapi oleh Pihak Kedua.
PEMUTUSAN PERJANJIAN. 1. PIHAK PERTAMA berhak memutuskan perjanjian secra sepihak, dengan pemberitahuan secara tertulis 7 (tujuh) hari sebelumnya setelah melakukan peringatan/teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam hal PIHAK KEDUA: 1.1 Dalam waktu 1 bulan berturut-turut terhitung tanggal surat perjanjian ini tidak atau belum memulai pekerjaan pemborongan sebagaimana diatur dalam pasal 1 surat perjanjian ini. 1.2 Dalam waktu 1 bulan berturut-turut tidak melanjutkan pekerjaan pemborongan yang telah dimulai. 1.3 Secara langsung ataupun tidak langsung sengaja memperlambat penyelesaian pekerjaan pemborongan ini. 1.4 Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA sehubungan dengan pekerjaan pemborongan ini. 1.5 Jika pekerjaan ini dilaksanakan PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan jadwal waktu yang dibuat PIHAK KEDUA dan telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan atau pengawas pekerjaan. 1.6 Telah dikenakan denda keterlambatan sebesar 5% dari harga borongan. 2. Jika terjadi pemutusan perjanjian PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain atas kehendak dan berdasarkan pilihannya sendiri untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
PEMUTUSAN PERJANJIAN. 1. PIHAK PERTAMA berhak secara sepihak dan seketika tanpa Keputusan Hakim untuk memutusakan Perjanjian Pemborongan ini setelah terlebih dahulu melakukan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender untuk setiap kali peringatan tertulis perihal pemutusan perjanjian PIHAK KEDUA. 1.1. Secara langsung atau tidak langsung terbukti dengan sengaja memperlambat penyelesaian pekerjaan sehingga denda keterlambatan tersebut dalam pasal 10 telah mencapai 5% atau lebih dan keterlambatan disebabkan oleh PIHAK KEDUA. 1.2. Karena kesalahan PIHAK KEDUA yang mengakibatkan ter- lambat menyerahkan pekerjaan selama lebih kurang 25 (dua puluh lima) hari kalender terhitung sejak berakhirnya jadwal penyerahan pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Perjanjian ini. 1.3. Tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA telah menyerahkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA. 2. Pemutusan Perjanjian sebagaimana tersebut pada ayat 1 di atas cukup disampaikan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, selanjutnya kedua belah pihak setuju untuk melepaskan haknya yang ditentukan dalam Pasal 1266 dab 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang Pemutusan atau Pembatalan Perjanjian. 3. Dalam hal terjadi Pemutusan Perjanjian sebagaimana tersebut pada ayat 1 di atas, PIHAK PERTAMA berhak menunjuk PIHAK KETIGA untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan untuk itu PIHAK KEDUA wajib menyerahkan dokumen kontrak, perhitungan dan keterangan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA. 4. Dengan putusnya Perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA dengan Perjanjian ini diberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali oleh ketentuan Undang-undang manapun oleh sebab apapun yagn dapat menghentikan kuasa untuk mencairkan semua Jaminan bank yang diterimanya dari PIHAK KEDUA untuk disetor ke Kas PIHAK PERTAMA. 5. Dalam hal tejadi pemutusan Perjanjian akibat kesalahan PIHAK PERTAMA maka PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan kembali semua jaminan-jaminan tersebut dalam Pasal 5 ayat 4, Pasal 7 dan Pasal 9 dalam Perjanjian ini, untuk dibuatkan perhitungan-perhitungan guna penyelesaian.