HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA Klausul Contoh

HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA. Mengenai Syarat dan Ketentuan digibank Kartu Kredit digibank ini beserta segala akibat dan pelaksanaannya, Nasabah dan Bank sepakat untuk tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia. Dalam hal terjadi perselisihan, Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila tidak terjadi penyelesaian dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal dimulainya musyawarah, maka Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur di luar pengadilan yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK atau melalui jalur pengadilan yaitu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau pengadilan lain yang relevan sesuai kewenanngan yuridiksi atas cabang dimana Kartu Kredit digibank ini diberikan.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA. Pembelian dan penjualan Produk dan/atau Layanan, serta setiap perselisihan mengenai interpretasi, keabsahan, pelaksanaan atau non-pelaksanaan, atau masalah yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Kontrak akan ditafsirkan berdasarkan dan diatur oleh Hukum yang Berlaku di lokasi kantor pusat Pembeli yang memesan tanpa mengacu pada prinsip-prinsip pertentangan hukum di yurisdiksinya atau yurisdiksi lainnya. Para Pihak secara tegas mengecualikan penerapan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penjualan Barang Internasional (United Nations Convention on the International Sale of Goods). Setiap perselisihan mengenai interpretasi, keabsahan, pelaksanaan atau non-pelaksanaan, atau masalah yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Kontrak, harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan Penyelesaian Sengketa khusus dalam Kontrak. Jika tidak ada ketentuan Penyelesaian Sengketa yang disertakan, seluruh perselisihan yang tidak diselesaikan oleh Para Pihak dalam waktu enam puluh (60) hari sejak pemberitahuan tertulis tentang perselisihan oleh satu Pihak kepada Pihak lainnya, dapat diajukan ke pengadilan dengan yurisdiksi yang berwenang di lokasi kantor pusat Pembeli, yang yurisdiksi eksklusifnya disetujui oleh Para Pihak.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA. Bagian 16 ini dimaksudkan untuk melengkapi dan memperjelas syarat dan ketentuan yang terkandung dalam Bagian 16 dari Ketentuan Umum dan akan berlaku dan diberikan keberlakuan penuh dengan mengesampingkan dengan mengecualikan ketentuan yang bertentangan atau tidak sesuai yang terkandung dalam Ketentuan Umum. Kontrak di mana Michelin North America, Inc. adalah Pembeli yang ditunjuk akan ditafsirkan berdasarkan undang-undang Negara Bagian South Carolina, tanpa mengacu pada prinsip-prinsip konflik hukum negara bagiannya atau negara lain mana pun. Setiap perselisihan mengenai penafsiran, keabsahan, pelaksanaan atau non-pelaksanaan, atau masalah yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Kontrak akan diselesaikan sesuai dengan hukum Negara Bagian South Carolina dan setiap ketentuan Penyelesaian Sengketa yang spesifik dari Kontrak. Jika tidak ada ketentuan Penyelesaian Sengketa yang disertakan, seluruh perselisihan yang tidak diselesaikan oleh Para Pihak dalam waktu enam puluh (60) hari sejak pemberitahuan tertulis tentang suatu perselisihan oleh satu Pihak kepada Pihak lainnya, dapat diajukan ke pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten di Negara Bagian South Carolina, yang mana yurisdiksi eksklusifnya disetujui oleh semua Pihak. Selain persyaratan yang tercantum dalam Prinsip Pembelian Michelin, ketentuan berikut berlaku untuk Pemasok, karyawan, subkontraktor, agen, atau perwakilannya, saat mengunjungi Situs Pembeli di Amerika Serikat: Dalam hal Pemasok mengunjungi fasilitas atau situs Pembeli sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak dan/atau penyediaan Produk dan/atau Layanan, Pemasok bertanggung jawab untuk mematuhi, dan memastikan bahwa karyawan, subkontraktor, dan agennya mematuhi semua persyaratan keselamatan dan keamanan fasilitas atau situs tersebut, yang persyaratannya tersedia berdasarkan permintaan. Pemasok memahami bahwa Pembeli dapat mengubah persyaratan keselamatan dan keamanannya dari waktu ke waktu, dan Pemasok setuju untuk mematuhi dan memastikan karyawannya mematuhi persyaratan keselamatan dan keamanan yang telah diubah tersebut. Atas permintaan Pembeli, Pemasok juga bertanggung jawab untuk membuat rencana pencegahan kecelakaan dan keselamatan karyawan, subkontraktor, dan agennya yang mengunjungi fasilitas atau situs Pembeli sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak dan/atau penyediaan Produk dan/atau Jasa. Selain itu, Pembeli dapat meminta Pemasok, karyawan, subkontraktor, atau agennya yang mengunjungi fasilitas atau situs Pembeli sehubungan den...
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA. Segala hak dan kewajiban Para Pihak dalam Fasilitas Kredit BNI 1 ini diatur dan berlaku berdasarkan hukum Inggris. Pengadilan Inggris memiliki yurisdiksi eksklusif atas penyelesaian perselisihan yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA. Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Singapura, tidak termasuk aturan hukum yang mengatur tentang pertentangan hukum. Para Pihak setuju bahwa Konvensi PBB tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional dengan ini dikecualikan penerapannya secara keseluruhan dalam Perjanjian ini. Setiap perbedaan pendapat atau sengketa yang timbul karena atau terkait dengan Perjanjian ini, atau pelanggaran atas Perjanjian ini, yang tidak dapat diselesaikan oleh para Pihak setelah melakukan perundingan dengan itikad baik, akan diajukan terlebih dahulu kepada tingkat manajemen yang lebih tinggi dari Para Pihak. Para Pihak, melalui perwakilan tingkat manajemen yang lebih tinggi, apabila Anda adalah perseorangan, adalah Anda harus melakukan pertemuan dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah sengketa tersebut diajukan kepada mereka dan apabila Para Pihak tidak dapat menyelesaikan perbedaan pendapat atau sengketa tersebut dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah pertemuan, kecuali sepanjang secara khusus dilarang berdasarkan hukum yang berlaku di Yurisdiksi Anda, perbedaan pendapat atau sengketa tersebut harus diselesaikan melalui arbitrase
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA. Segala hak dan kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Fasilitas 2013 ini diatur dan berlaku berdasarkan hukum Inggris. Pengadilan Inggris memiliki yurisdiksi eksklusif atas penyelesaian perselisihan yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini. Selain perjanjian kredit sebagaimana telah disebutkan diatas, Perseroan juga telah menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga untuk memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) untuk kepentingan pihak Protelindo Finance B.V. atas:
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA. 12.1 Perjanjian ini dan pelaksaan atasnya diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA a. Ketentuan Penggunaan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA a. Syarat dan Ketentuan ini tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA. 1. Privacy Policy ini akan diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.