HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA. Mengenai Syarat dan Ketentuan digibank Kartu Kredit digibank ini beserta segala akibat dan pelaksanaannya, Nasabah dan Bank sepakat untuk tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia. Dalam hal terjadi perselisihan, Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila tidak terjadi penyelesaian dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal dimulainya musyawarah, maka Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur di luar pengadilan yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK atau melalui jalur pengadilan yaitu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau pengadilan lain yang relevan sesuai kewenanngan yuridiksi atas cabang dimana Kartu Kredit digibank ini diberikan.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA. 1. Syarat dan Ketentuan Umum ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
2. Apabila terjadi perbedaan penafsiran, perselisihan dan/ atau sengketa (“Perselisihan”) yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Bank dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan Perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu pihak menerima pemberitahuan tertulis dari pihak lainnya atas adanya Perselisihan tersebut (“Jangka Waktu Musyawarah”).
3. Apabila tidak tercapai kesepakatan setelah berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah, maka Bank dan Pengguna dapat memilih untuk menyelesaikan Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di Jakarta (berdasarkan kesepakatan tertulis) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah (“Jangka Waktu Pemilihan Mediasi”). Penyelesaian Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dimulainya mediasi.
4. Dalam hal Perselisihan tidak dapat diselesaikan baik:
(a) secara musyawarah; dan/ atau
(b) tidak tercapainya kesepakatan tertulis setelah berakhirnya Xxxxxx Xxxxx
(c) secara mediasi; maka Perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA. 1. Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan dan dilaksanakan sesuai dengan hukum negara Republik Indonesia.
2. Untuk Perjanjian ini dengan segala akibatnya, Para Pihak memilih tempat kedudukan hukum yang umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan perselisihan yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini terhadap Nasabah ke pengadilan manapun di wilayah Republik Indonesia.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA. Pembelian dan penjualan Produk dan/atau Layanan, serta setiap perselisihan mengenai interpretasi, keabsahan, pelaksanaan atau non-pelaksanaan, atau masalah yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Kontrak akan ditafsirkan berdasarkan dan diatur oleh Hukum yang Berlaku di lokasi kantor pusat Pembeli yang memesan tanpa mengacu pada prinsip-prinsip pertentangan hukum di yurisdiksinya atau yurisdiksi lainnya. Para Pihak secara tegas mengecualikan penerapan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penjualan Barang Internasional (United Nations Convention on the International Sale of Goods). Setiap perselisihan mengenai interpretasi, keabsahan, pelaksanaan atau non-pelaksanaan, atau masalah yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Kontrak, harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan Penyelesaian Sengketa khusus dalam Kontrak. Jika tidak ada ketentuan Penyelesaian Sengketa yang disertakan, seluruh perselisihan yang tidak diselesaikan oleh Para Pihak dalam waktu enam puluh (60) hari sejak pemberitahuan tertulis tentang perselisihan oleh satu Pihak kepada Pihak lainnya, dapat diajukan ke pengadilan dengan yurisdiksi yang berwenang di lokasi kantor pusat Pembeli, yang yurisdiksi eksklusifnya disetujui oleh Para Pihak.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA. Bagian 16 ini dimaksudkan untuk melengkapi dan memperjelas syarat dan ketentuan yang terkandung dalam Bagian 16 dari Ketentuan Umum dan akan berlaku dan diberikan keberlakuan penuh dengan mengesampingkan dengan mengecualikan ketentuan yang bertentangan atau tidak sesuai yang terkandung dalam Ketentuan Umum. Kontrak di mana Michelin North America, Inc. adalah Pembeli yang ditunjuk akan ditafsirkan berdasarkan undang-undang Negara Bagian South Carolina, tanpa mengacu pada prinsip-prinsip konflik hukum negara bagiannya atau negara lain mana pun. Setiap perselisihan mengenai penafsiran, keabsahan, pelaksanaan atau non-pelaksanaan, atau masalah yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Kontrak akan diselesaikan sesuai dengan hukum Negara Bagian South Carolina dan setiap ketentuan Penyelesaian Sengketa yang spesifik dari Kontrak. Jika tidak ada ketentuan Penyelesaian Sengketa yang disertakan, seluruh perselisihan yang tidak diselesaikan oleh Para Pihak dalam waktu enam puluh (60) hari sejak pemberitahuan tertulis tentang suatu perselisihan oleh satu Pihak kepada Pihak lainnya, dapat diajukan ke pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten di Negara Bagian South Carolina, yang mana yurisdiksi eksklusifnya disetujui oleh semua Pihak.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA a. Ketentuan Penggunaan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
b. Pengguna dan Privy sepakat bahwa segala sengketa atau perselisihan yang timbul dari atau yang berkaitan dengan hal-hal yang diatur dalam Kebijakan Privasi ini (termasuk segala sengketa atau perselisihan yang disebabkan karena adanya perbuatan melawan hukum atau pelanggaran atas satu atau lebih syarat dan ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan ini) ("Perselisihan”) akan diselesaikan dengan cara berikut ini:
i. Salah satu pihak baik Pengguna atau Privy (“Pihak Pertama”) wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya (“Pihak Kedua”) atas telah terjadinya Perselisihan (“Pemberitahuan Perselisihan”). Perselisihan wajib diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam waktu paling lambat tiga puluh (30) hari kalender sejak tanggal Pemberitahuan Perselisihan (“Periode Penyelesaian Musyawarah”);
ii. Apabila Perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat sampai dengan berakhirnya Periode Penyelesaian Musyawarah, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa Perselisihan akan dirujuk ke dan diselesaikan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) menurut peraturan prosedur arbitrase pada BANI yang beralamat di Wahana Graha Lantai 1 dan 2, Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 0 Xxxxxxx 00000, dengan ketentuan berikut ini:
1. Bahasa yang digunakan dalam arbitrase adalah Bahasa Indonesia;
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA. Segala hak dan kewajiban Para Pihak dalam Fasilitas Kredit BNI 1 ini diatur dan berlaku berdasarkan hukum Inggris. Pengadilan Inggris memiliki yurisdiksi eksklusif atas penyelesaian perselisihan yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA. 1. Negosisasi Informal untuk mempercepat penyelesaian dan mengendalikan biaya sengketa, kontroversi, atau klaim apa pun yang terkait dengan Ketentuan Penggunaan ini (masing-masing "Sengketa" dan secara kolektif, "Sengketa- Sengketa") yang dibawa oleh anda atau kami (masing-masing, "Pihak" dan secara bersama, "Para Pihak"), Para Pihak setuju untuk terlebih dahulu mencoba untuk menegosiasikan Sengketa secara damai (kecuali Sengketa tersebut secara tegas dinyatakan di bawah) secara informal sampai dengan paling lama tiga puluh (30) hari sebelum mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Ketentuan Layanan ini dan kewajiban-kewajiban non-kontraktual lainnya yang timbul dari atau sehubungan dengan Ketentuan Layanan ini diatur oleh Hukum Negara Republik Indonesia. Pengguna setuju bahwa setiap Tindakan hukum atau perselisihan yang timbul dari penggunaan Layanan Kami akan diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Kota Bandung.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA. Hukum Indonesia dan penyelesaian sengketa diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA. Hukum Indonesia dan penyelesaian sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.