Ibid, hlm. 37. Klausul Contoh

Ibid, hlm. 37.. Dengan kondisi riil bangsa Indonesia pada umumnya dan pedagang pasar legi parakan khususnya yang mayoritas beragama Islam menghendaki adanya suatu lembaga keuangan yang sesuai dengan syariat Islam. Hal ini dikarenakan pada umumnya, kegiatan perbankan konvensional selalu berkaitan dengan bunga, baik itu bunga kredit maupun bunga deposito (tabungan). Dalam Islam sendiri bunga identik dengan riba, sedangkan Islam menganggap riba itu hukumnya haram. Apa lagi sejak dikeluarkannya fatwa MUI tahun 2003 menyebabkan banyak masyarakat beralih pada jasa keuangan yang berprinsip syariah.6 Dengan alasan tersebut timbul berbagai pendapat untuk membentuk lembaga keuangan bukan Bank yang menerapkan prinsip syariah sebagai landasan operasionalnya. Bentuk lembaga keuangan non bank yang Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah walaupun pada dasarnya koperasi juga ada yang konvensional yang menerapkan bunga. Yang menyamakan keduanya yaitu cara penyelesaiannya apabila terjadi masalah atau disebut wanprestasi dengan cara kekeluargaan. Koperasi syariah menjalankan fungsi yang sama dengan koperasi konvensional, yaitu sebagai lembaga intermediasi (penyaluran), dengan tujuan mengembankan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonomi dari anggota pemilik dana/shahibul mal (لاملا بحاص( dengan anggota yang membutuhkan dana. Dana tersebut disalurkan koperasi kepada anggota untuk
Ibid, hlm. 37.. 64 Xxxx Xxxxx Xxxxxx, Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian, Binamulia Hukum, Vol. 7, No. 2, 2018, hlm. 116. Kelengkapan perjanjian dalam klausula menentukan kekuatan perlindungan hukum bagi para pihak.65 Perlindungan hak serta kewajiban yang didapatkan dari asas pacta sunt servanda merupakan hak mutlak bagi para pihak pelaku perjanjian. Para pihak wajib mendapatkan haknya ketika apa yang diperjanjikan telah sampai pada ketentuan yang telah diperjanjikan. Kewajiban para pihak dalam melaksanakan sebuah prestasi bersifat wajib sebelum ada ketentuan yang membuat perjanjian antara para pihak berubah sesuai kesepakatan para pihak. Perubahan perjanjian karena suatu hal tertentu tidak dapat dilakukan sepihak oleh salah satu pembuat perjanjian. Perubahan perjanjian secara sepihak akan menimbulkan wanprestasi dan kerugian terhadap perjanjian yang disepakati bersama oleh para pihaknya, perjanjian tersebut wajib berlangsung sesuai apa yang disepakati oleh kedua belah pihak dan perubahan karna suatu hal tertentu harus sesuai dengan pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata.66 Asas pacta sunt servanda merupakan sebuah asas yang berkaitan dengan kekuatan mengikat kontrak. Terdapat empat tahap perkembangan pemikiran mengenai kekuatan mengikatnya kontrak, yaitu :67

Related to Ibid, hlm. 37.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Ibid hlm.34-35.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Kegiatan Anggaran Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 00.000.000.000 Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran 64.200.000 Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran 294.950.000 Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Xx. XXXXX XXXXXXXXXX, M.T. Jabatan : KEPALA BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI Selanjutnya disebut pihak pertama. Nama : Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT Jabatan : KEPALA PELAKSANA BADAN PENANGGULANGANBENCANA DAERAH Selaku atasan pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Sasaran Indikator Kinerja Target Meningkatnya layanan Penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota Jumlah bahan baku bangunan yang disalurkan 100% Persentase kejadian bencana yang dilakukan Jitupasna 100% Persentase korban bencana yang mendapatkan trauma healing pascabencana 100% Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana 643.279.100 Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : DINI APRILIA PUSPITASARI, S.Kom. Jabatan : Pengelola Bahan Perencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : MAMET XXX XXXXXXXX, S.Sos. Jabatan : Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

  • ALOKASI BIAYA JENIS % KETERANGAN

  • MAKSUD DAN TUJUAN d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;