KEWAJIBAN PARA PIHAK. PIHAK KESATU mempunyai kewajiban untuk: memberikan hak akses secara terbatas data kependudukan berupa data nomor KK, NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, agama/kepercayaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, pendidikan terakhir, nama ibu kandung, nama ayah, dan alamat kepada PIHAK KEDUA; memberikan hak akses data kependudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan NIK; menyediakan 1 (satu) titik akses dengan jaringan tertutup, untuk jaringan komunikasi data atas biaya PIHAK KEDUA; memberikan script dan token serta User ID kepada PIHAK KEDUA untuk pengimplementasian data balikan secara otomatis; memberikan User ID dan password kepada PIHAK KEDUA yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA; menetapkan spesifikasi teknis perangkat pembaca KTP-el; memberikan hasil personalisasi Secure Access Module dan aktivasi perangkat pembaca KTP-el milik PIHAK KEDUA; dan memberikan bimbingan teknis dan pendampingan teknis tentang implementasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el atas biaya PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk: mencantumkan NIK yang sudah dijamin ketunggalannya oleh PIHAK KESATU dalam dokumen yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA; memberikan akses data berupa Nama Program Studi, Kode Program Studi, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Nomor Ijazah Lokal, Nomor Ijazah Nasional, Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), Nomor Urut Pengajar (NUP), Keterangan Penerima Beasiswa, dan Keterangan Prestasi PIHAK KEDUA sebagai data balikan, guna melengkapi database kependudukan milik PIHAK KESATU melalui metode otomatis; menyediakan jaringan komunikasi data antara PIHAK KESATU dengan PIHAK KEDUA untuk 1 (satu) titik akses dengan jaringan tertutup; bertanggung jawab sebagai pemegang hak akses atas data kependudukan yang diakses dari PIHAK KESATU; menerima script dan token serta User ID dari PIHAK KESATU untuk disisipkan/ditanam pada aplikasi webservice client milik PIHAK KEDUA guna pengimplementasian data balikan secara otomatis; memberikan pelayanan calon mahasiswa, mahasiswa, calon tenaga pendidik/kependidikan, tenaga pendidik/kependidikan berdasarkan KTP-el dan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP-el; menyediakan dukungan anggaran untuk pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan teknis tentang implementasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el; menyediakan tenaga teknis dan perangkat pembaca KTP-el, sesuai dengan spesifikasi yang ditetap...
KEWAJIBAN PARA PIHAK. (1) PIHAK KESATU berkewajiban:
a. memberikan dana bantuan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), apabila telah memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022 yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban:
a. memenuhi seluruh ketentuan Program Matching Fund Tahun 2022;
b. membuat dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan keterangan dan/atau dokumen lain, terkait pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022 apabila diminta oleh PIHAK KESATU;
c. melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan kepada PIHAK KESATU;
d. melakukan dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi internal yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA terkait pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022 kepada PIHAK KESATU sebanyak 1 (satu) kali pada Tahap 1 dan 1 (satu) kali pada Tahap 2;
e. membantu dan mempermudah PIHAK KESATU dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Program Matching Fund Tahun 2022 oleh PIHAK KEDUA apabila dibutuhkan;
f. menyelesaikan Program Matching Fund Tahun 2022 sesuai dengan rencana kegiatan yang disepakati dalam Pasal 6; dan
g. menyetorkan sisa dana bantuan yang tidak digunakan ke Kas Negara;
h. mencatatkan aset hasil belanja menggunakan dana Matching Fund Tahun 2022;
i. membuat dan menyerahkan laporan akhir kepada PIHAK KESATU;
j. melaporkan capaian secara kualitatif dan kuantitatif hasil Matching Fund Tahun 2022 kepada PIHAK KESATU.
KEWAJIBAN PARA PIHAK. Tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kerjasama ini diatur sebagai berikut:
(1) PIHAK PERTAMA bertugas dan bertanggung jawab:
a. Melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada PIHAK KEDUA terkait dengan program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
b. Menyiapkan segala akomodasi dan fasilitas untuk kegiatan penyelenggaraan program pembinaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) PIHAK KEDUA bertugas dan bertanggung jawab:
a. Membantu PIHAK PERTAMA dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembinaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang merupakan target prioritas kerjasama ini.
b. Menyiapkan dosen, narasumber, trainer, praktisi yang expert serta naskah akademik yang diperlukan dalam kerjasama ini.
(3) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama:
a. Menyusun petunjuk teknis untuk mekanisme program kegiatan pembinaan lebih lanjut
b. Monitoring dan evaluasi secara berkala.
KEWAJIBAN PARA PIHAK. (1) PIHAK PERTAMA wajib memberikan dana BANTUAN kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban:
a. membuat dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA:
(1) SPTJM sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
(2) Pakta Integritas sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
(3) laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan, laporan akhir pelaksanaan kegiatan, laporan keuangan sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA; dan
(4) keterangan dan/atau dokumen lain, terkait pelaksanaan kegiatan PK-KM, apabila diminta oleh PIHAK PERTAMA.
b. menyediakan dana pendamping sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) dan membuktikan realisasi penggunaan dana tersebut sesuai dengan proposal;
c. membantu dan mempermudah PIHAK PERTAMA dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan PK-KM oleh PIHAK KEDUA;
d. menyelesaikan kegiatan PK-KM, sesuai dengan rencana kegiatan, rencana anggaran, target indikator kinerja, dan waktu penyelesaian yang disepakati; dan
e. mengembalikan sisa dana BANTUAN yang tidak digunakan untuk disetor ke Kas Negara.
KEWAJIBAN PARA PIHAK. 1) Para Pihak sepakat jual beli OWK Nomor BPP/MCB/1801 dilakukan sesuai dengan harga pembelian.
2) Penerbit wajib membayar harga pembelian kepada Penjual secara penuh pada tanggal 21 Desember 2018.
3) Penjual akan menyerahkan Tanda Bukti Hak OWK Nomor BPP/MCB/1801 Atas Unjuk PT. Berkah Prima Perkasa kepada Pembeli setelah Pembeli melaksanakan kewajiban pembayaran.
4) Pada tanggal penyerahan Tanda Bukti Hak OWK Nomor BPP/MCB/1801, Pembeli dan Penjual wajib menandatangani Berita Acara Penyerahan Tanda Bukti Hak OWK pada tanggal 21 Desember 2018.
5) Penjual menanggung setiap dan seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini, dan atau setiap perjanjian yang wajib dibuat dan ditandatangani berdasarkan Perjanjian ini.
KEWAJIBAN PARA PIHAK. 1) Kewajiban Pihak Pertama adalah :
a. Menyediakan tim auditor yang sesuai kompetensi, independen dan tidak bersikap memihak dalam melaksanakan tugasnya ;
b. Memberitahukan kepada Pihak Kedua apabila terjadi perubahan persyaratan sertifikasi serta memberi waktu kepada Pihak Kedua untuk melakukan penyesuaian ;
c. Menjamin setiap Auditor yang ditugaskan dapat menjaga kerahasiaan seluruh data dan tidak mengungkapkan informasi kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan Pihak Kedua ;
d. Menerbitkan Sertifikat dan Plakat sebagai tanda kesesuaian dengan Sistem Usaha pariwisata kepada Pihak Kedua ;
e. Mengembalikan dokumen sertifikasi apabila Pihak Kedua dibekukan, dicabut atau dihentikan sertifikasinya ;
f. Menyelesaikan proses penanganan keluhan dan banding ;
2) Kewajiban Pihak Kedua adalah :
a. Memenuhi semua persyaratan sertifikasi sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama ;
b. Memenuhi semua persyaratan kesesuaian berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif RI No. 1 Tahun 2014 tentang Standar Hotel ;
c. Memberi akses ke seluruh informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh Pihak Pertama dalam pelaksanaan sertifikasi, evaluasi dan survailen serta penyelidikan terhadap pengaduan atau partisipasi pengamat jika diperlukan ;
d. Memberitahukan kepada Pihak Pertama mengenai perubahan organisasi dan manajemen, legalitas, sistem mutu, atau perubahan apapun yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk memenuhi standar persyaratan sertifikasi ;
e. Menghentikan penggunaan iklan yang berisi referensi apapun, apabila terjadi pembekuan, pencabutan atau penghentian setifikasi ;
x. Xxxjaga reputasi Pihak Pertama dengan menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh Pihak Pertama sesuai aturannya dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait dengan hasil sertifikasi ;
g. Memberitahu Pihak Pertama apabila memberikan salinan dokumen sertifikasi secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain ;
h. Memelihara rekaman seluruh keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi termasuk tindakan yang diambil untuk menyelesaikan keluhan dan memberikan kepada Pihak Pertama jika diperlukan.
KEWAJIBAN PARA PIHAK. (1) PIHAK PERTAMA wajib memberikan dana BANTUAN dan melakukan pengawasan atas penggunaan dana BANTUAN yang disalurkan kepada PIHAK KEDUA;
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban:
a. membuat dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA:
(1) SPTJM sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
(2) Pakta Integritas sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
(3) laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan, laporan akhir pelaksanaan kegiatan, laporan keuangan sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA; dan
(4) keterangan dan/atau dokumen lain, terkait pelaksanaan kegiatan PKKM Tahun Kedua, apabila diminta oleh PIHAK PERTAMA.
b. melakukan dan menyampaikan pencatatan aset tetap (barang) dan aset tak berwujud (software/aplikasi) kepada PIHAK PERTAMA;
c. menyediakan dana pendamping sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) dan membuktikan realisasi penggunaan dana tersebut sesuai dengan rencana implementasi program tahun kedua;
d. membantu dan mempermudah PIHAK PERTAMA dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan PKKM Tahun Kedua oleh PIHAK KEDUA;
e. menyelesaikan kegiatan PKKM Tahun Kedua, sesuai dengan rencana kegiatan, rencana anggaran, target indikator kinerja, dan waktu penyelesaian yang disepakati;
f. menyetorkan pendapatan bunga bank rekening dari hasil dana PKKM yang belum direalisasikan atau masih mengendap di rekening perguruan tinggi atau Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi; dan
g. mengembalikan sisa dana BANTUAN yang tidak digunakan untuk disetor ke Kas Negara.
KEWAJIBAN PARA PIHAK. (1) PIHAK KESATU berkewajibanuntuk: Menyelenggarakan kegiatan Laboratorium Pelayanan Sosial, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memastikan semua Praktikan, Pembimbing dan Dosen bertanggungjawab untuk:
1) menjaga nama baik kedua belah pihak;
2) ikut meningkatkan mutu pelayanan kesejahteraan sosial PIHAK KEDUA sesuaidengan ketentuan yang berlaku;dan
3) tunduk dan patuh kepada peraturan dan tata tertib yang dikeluarkankedua belah pihak.
b. memberikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Laboratorium Pelayanan Sosial, Penelitian Kesejahteraan Sosial, Pengabdian kepada Masyarakat kepada PIHAK KEDUA.
c. mengikutsertakan PlHAK KEDUA dalam kepemilikan dari hak kekayaan intelektual atas hasil pelaksanaan kegiatan Laboratorium Pelayanan Sosial, Penelitian Kesejahteraan Sosial, Pengabdian Kepada Masyarakat serta bidang lain berdasarkan kesepakatankedua belah pihak.
(2) PIHAK KEDUA berkewajibanuntuk: Sosial
a. menyediakan sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan Laboratorium Pelayanan Sosial, Penelitian Kesejahteraan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuaidengan kemampuan;
b. memberikan informasi, bimbingan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Laboratorium Pelayanan Sosial, Penelitian Kesejahteraan Sosial, Pengabdian Kepada Masyarakat serta menyampaikan hasilnya kepada PIHAK KESATU; dan kegiatan yang
c. memastikan pembimbing dan penanggung jawab ditunjuk sebagai fasilitator oleh PlHAK KEDUA untuk dapat bersinergi dengan PIHAK KESATU sesuai tata cara yang diatur bersama kedua belah pihak.
KEWAJIBAN PARA PIHAK. Debitur wajib: mengembalikan pinjaman pokok, bunga berikut kompensasi denda (jika ada) pada waktunya yang dilakukan melalui rekening sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 3 ayat 3. menyerahkan hak opsi pelunasan pinjaman kepada Kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam rangka pengembalian pinjaman Debitur pada saat pengembalian pinjaman jatuh tempo. Kreditur wajib: memberikan pinjaman kepada Debitur secara tunai dan sekaligus sejumlah dan pada waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1. Menggunakan hak opsi pelunasan pinjaman berkenaan dengan cara pengembalian pinjaman Debitur sebagaimana dimaksud pada Pasal 5. Memberikan perpanjangan pembayaran pokok pinjaman dan bunga dalam hal pembayaran dimaksud dapat menjadikan Debitur melanggar ketentuan-perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 4. Article 4 Obligations of the Parties The Debtor must: repay the principal loan, interest together with compensation for penalties (if any) in due time made through the account as referred to in Article 3 paragraph 1 in conjunction with Article 3 paragraph 3. deliver the loan repayment option to the Creditor as referred to in Article 5 in order to repay the Debtor's loan when the loan repayment is due. The Creditor must: provide loan to the Debtor in cash and at once in the amount and at the time as referred to in Article 2 paragraph 1 and Article 3 paragraph 1. Use the loan repayment option with respect to the method of repaying the Debtor's loan as referred to in Article 5. Provide an extension of payment of loan principal and interest in the event that the said payment can make the Debtor violate the prevailing laws and regulations as referred to in Article 3 paragraph 4.
KEWAJIBAN PARA PIHAK. Pada tanggal penerbitan, Pembeli wajib membeli untuk dan karenanya memindahbukukan seluruh Jumlah Pokok kepada Penerbit dan Penerbit wajib menerbitkan kepada Pembeli, Obligasi, dengan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1). - Penerbit wajib, pada Tanggal Penerbitan, menerbitkan dan menyerahkan kepada Pembeli, Sertifikat Obligasi yang akan dibeli oleh Pembeli dalam bentuk yang diatur dalam Lampiran I.