PERUBAHAN PERJANJIAN Klausul Contoh

PERUBAHAN PERJANJIAN. (1) Segala perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK atas Perjanjian ini dapat disepakati dan dituangkan dalam Perjanjian Tambahan (Adendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PERUBAHAN PERJANJIAN. 1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian oleh Para Pihak dan dituangkan dalam suatu addendum tersendiri.
PERUBAHAN PERJANJIAN. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dan karenanya perlu dilakukan perubahan ataupun penambahan persyaratan dalam Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk menuangkannya dalam suatu perubahan perjanjian atau Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PERUBAHAN PERJANJIAN. 13.1. Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama berhak untuk melakukan perubahan atas Perjanjian dengan mengurangi atau menambahkan ketentuan-ketentuan baru ke dalam Perjanjian, yang mana perubahan atas Perjanjian tetap merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian. Adanya perubahan atas Perjanjian tidak akan mengurangi kekuatan hukum dari Perjanjian. 13.1. The Second Party hereby states that First Party has a right to make an amendment in the Agreement by reducing or adding new conditions to the Agreement, of which such amendment on the Agreement remains a unit of this Agreement. The amendment of the Agreement will not reduce the power of law of the Agreement.
PERUBAHAN PERJANJIAN. 1. Selama jangka waktu Perjanjian, WIS tidak diperbolehkan memindahkan seluruh dan/atau sebagian hak dan kewajibannya kepada pihak lain tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari ISUZU .
PERUBAHAN PERJANJIAN. 13.1 Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Perusahaan berhak untuk melakukan perubahan atas Perjanjian Marjin dengan mengurangi atau menambahkan ketentuan-ketentuan baru kedalam Perjanjian Marjin, perubahan yang mana merupakan suatu kesatuan dan tak terpisahkan dengan Perjanjian Marjin. Adanya perubahan atas Perjanjian Marjin tidak akan mengurangi kekuatan hukum Perjanjian Marjin.
PERUBAHAN PERJANJIAN. 13.1. Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama berhak untuk melakukan perubahan atas Perjanjian dengan mengurangi atau menambahkan ketentuan-ketentuan baru ke dalam Perjanjian, perubahan mana merupakan satu kesatuan dan tak terpisahkan dengan Perjanjian. Adanya perubahan atas Perjanjian tidak akan mengurangi kekuatan hukum dari Perjanjian.
PERUBAHAN PERJANJIAN. 9.1 Pihak Kedua setuju bahwa setiap saat Pihak Pertama dapat mengubah Perjanjian ini dan mengumumkannya pada laman Website Pihak Pertama dan Layanan Pihak Pertama serta memberitahukan secara langsung kepada Pihak Kedua. Perubahan Perjanjian bahwa akan berlaku efektif segera setelah dipublikasikan.
PERUBAHAN PERJANJIAN. ADDENDUM ini bisa diubah menurut kesepakatan tertulis dari KEDUA PIHAK. Usulan perubahan diajukan oleh PIHAK pengusul kepada PIHAK penerima usul secara tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum perubahan tersebut diharapkan untuk diterapkan.
PERUBAHAN PERJANJIAN. Perubahan Perjanjian dan/atau harus atas kesepakatan Para Xxxxx