PERUBAHAN PERJANJIAN. 1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian oleh Para Pihak dan dituangkan dalam suatu addendum tersendiri.
2. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian Jasa Pemasaran Century 21.
PERUBAHAN PERJANJIAN. (1) Segala perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK atas Perjanjian ini dapat disepakati dan dituangkan dalam Perjanjian Tambahan (Adendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) PIHAK KEDUA dapat mengajukan Perubahan Perjanjian sebelum permohonan pencairan Tahap 2.
(3) Usulan perubahan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
PERUBAHAN PERJANJIAN. 13.1. Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama berhak untuk melakukan perubahan atas Perjanjian dengan mengurangi atau menambahkan ketentuan-ketentuan baru ke dalam Perjanjian, yang mana perubahan atas Perjanjian tetap merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian. Adanya perubahan atas Perjanjian tidak akan mengurangi kekuatan hukum dari Perjanjian. 13.1. The Second Party hereby states that First Party has a right to make an amendment in the Agreement by reducing or adding new conditions to the Agreement, of which such amendment on the Agreement remains a unit of this Agreement. The amendment of the Agreement will not reduce the power of law of the Agreement.
13.2. Perubahan Perjanjian tersebut akan diberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Pihak Kedua dan mulai berlaku efektif pada tanggal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama. 13.2. The amendment of the Agreement will be notified in writing to the Second Party and takes effect as of the date that is stipulated by the First Party.
PERUBAHAN PERJANJIAN. (1) PIHAK PERTAMA akan melakukan evaluasi atas Perjanjian ini.
(2) Hasil evaluasi Perjanjian merupakan acuan untuk penyusunan perubahan Perjanjian yang dituangkan dalam suatu Amandemen Perjanjian.
(3) Perubahan hanya dilakukan apabila telah diusulkan dan disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK antara lain dalam hal terjadi:
a. Perubahan pada komponen harga satuan;
b. Perubahan regulasi dan/atau peraturan perundang-undangan yang berdampak terhadap pelaksanaan Pekerjaan Volume Based;
c. Perubahan ruang lingkup, volume dan/atau metode pelaksanaan Pekerjaan Volume Based yang disepakati oleh PARA PIHAK sesuai dengan kebutuhan di lapangan;
d. Perubahan jumlah sarana dan peralatan sesuai kebutuhan di lapangan atau PIHAK PERTAMA; dan
e. Hal lainnya yang disepakati oleh PARA PIHAK.
(4) PIHAK yang menghendaki perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, mengajukan usulan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum perubahan Perjanjian dilakukan dengan menyampaikan alasan perlunya dilakukan perubahan.
(5) Pemberlakuan perubahan yang dilakukan oleh PARA PIHAK memperhatikan perubahan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(6) Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran akibat perubahan peraturan terkait ketenagakerjaan maka akan disesuaikan oleh PARA PIHAK.
PERUBAHAN PERJANJIAN. 1. Hal-hal yang belum cukup diatur atau belum cukup jelas diatur dan atau diperlukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkannya kemudian dalam suatu Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2. Setiap tambahan/perubahan terhadap Perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.
3. Apabila salah satu PIHAK menghendaki adanya tambahan/perubahan dalam Perjanjian ini, maka PIHAK yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada PIHAK lainnya.
4. Apabila pada saat Perjanjian ini berakhir atau diputuskan, terdapat kewajiban yang belum dapat diselesaikan, maka ktentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya kewajiban tersebut.
PERUBAHAN PERJANJIAN. 1. Selama jangka waktu Perjanjian, WIS tidak diperbolehkan memindahkan seluruh dan/atau sebagian hak dan kewajibannya kepada pihak lain tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari ISUZU .
2. Perubahan atas ketentuan Perjanjian ini harus mendapat persetujuan Para Pihak terlebih dahulu, persetujuan mana harus dinyatakan secara tertulis dan di tanda tangani oleh Para Pihak.
3. Hal-hal lain yang belum di atur dalam Perjanjian ini atau apabila terdapat hal-hal yang akan di atur lain dari Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk mengaturnya kemudian dalam suatu Perjanjian tambahan (adendum), yang subtansinya tidak menyimpang dan/atau terlepas dari Perjanjian ini.
PERUBAHAN PERJANJIAN. 13.1 Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Perusahaan berhak untuk melakukan perubahan atas Perjanjian Marjin dengan mengurangi atau menambahkan ketentuan-ketentuan baru kedalam Perjanjian Marjin, perubahan yang mana merupakan suatu kesatuan dan tak terpisahkan dengan Perjanjian Marjin. Adanya perubahan atas Perjanjian Marjin tidak akan mengurangi kekuatan hukum Perjanjian Marjin.
13.2 Perubahan Perjanjian Marjin tersebut akan diberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Nasabah dan mulai berlaku Efektif pada tanggal yang ditetapkan oleh Perusahaaan.
PERUBAHAN PERJANJIAN. 13.1. Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama berhak untuk melakukan perubahan atas Perjanjian dengan mengurangi atau menambahkan ketentuan-ketentuan baru ke dalam Perjanjian, perubahan mana merupakan satu kesatuan dan tak terpisahkan dengan Perjanjian. Adanya perubahan atas Perjanjian tidak akan mengurangi kekuatan hukum dari Perjanjian.
13.2. Perubahan Perjanjian tersebut akan diberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Pihak Kedua dan mulai berlaku Efektif pada tanggal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
PERUBAHAN PERJANJIAN. 9.1 Pihak Kedua setuju bahwa setiap saat Pihak Pertama dapat mengubah Perjanjian ini dan mengumumkannya pada laman Website Pihak Pertama dan Layanan Pihak Pertama serta memberitahukan secara langsung kepada Pihak Kedua. Perubahan Perjanjian bahwa akan berlaku efektif segera setelah dipublikasikan.
9.2 Pihak Kedua dapat mengakses perubahan Perjanjian tersebut melalui halaman Website Phak Pertama dan Layanan Pihak Pertama.
9.3 Jika Pihak Kedua memutuskan untuk tetap menggunakan Layanan Pihak Pertama setelah pemberitahuan perubahan Perjanjian tersebut berlaku efektif, maka Pihak Kedua dianggap telah sepenuhnya membaca, memahami dan sepakat atas seluruh isi Perjanjian termasuk segala perubahannya. m) Any damage caused by hacker, computer viruses or intrusions, technical adjustments in telecommunications sector, temporary closure due to government regulations, and any other real names unattributable to misinformation that has been authenticated by First Party is leaking, lost, stolen or damage; n) Any risk arising from currency devaluation;
PERUBAHAN PERJANJIAN. ADDENDUM ini bisa diubah menurut kesepakatan tertulis dari KEDUA PIHAK. Usulan perubahan diajukan oleh PIHAK pengusul kepada PIHAK penerima usul secara tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum perubahan tersebut diharapkan untuk diterapkan.