PERUBAHAN PERJANJIAN Klausul Contoh

PERUBAHAN PERJANJIAN. 1. Hal-hal yang belum cukup diatur atau belum cukup jelas diatur dan atau diperlukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkannya kemudian dalam suatu Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PERUBAHAN PERJANJIAN. 13.1. Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama berhak untuk melakukan perubahan atas Perjanjian dengan mengurangi atau menambahkan ketentuan-ketentuan baru ke dalam Perjanjian, perubahan mana merupakan satu kesatuan dan tak terpisahkan dengan Perjanjian. Adanya perubahan atas Perjanjian tidak akan mengurangi kekuatan hukum dari Perjanjian.
PERUBAHAN PERJANJIAN. Setiap perubahan atas Perjanjian ini wajib dituangkan dalam Perjanjian tambahan/perubahan (adendum/amandemen) dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.-----------------------------------------------
PERUBAHAN PERJANJIAN. Untuk mempertahankan sistem pemasaran dan untuk mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Nu Skin dapat mengubah ketentuan dan persyaratan Perjanjian sebagaimana diperlukan pada setiap saat setelah menyampaikan pemberitahuan tertulis dalam waktu tigapuluh (30) hari kepada Distributor yang dikirim melalui pos atau dalam Informasi Produk/Bisnis yang dibuat untuk Wilayah oleh Nu Skin. Pemberitahuan dianggap telah diterima oleh Distributor tiga hari setelah tanggal penyampaian pemberitahuan. Perubahan tersebut dianggap berlaku dan mengikat Distributor dalam waktu tigapuluh (30) hari sejak pemberitahuan tersebut diterima dan setiap tindakan-tindakan selanjutnya dari Distributor dianggap merupakan penerimaan atas perubahan terhadap Perjanjian.
PERUBAHAN PERJANJIAN. 9.1 Pihak Kedua setuju bahwa setiap saat Pihak Pertama dapat mengubah Perjanjian ini dan mengumumkannya pada laman Website Pihak Pertama dan Layanan Pihak Pertama serta memberitahukan secara langsung kepada Pihak Kedua. Perubahan Perjanjian bahwa akan berlaku efektif segera setelah dipublikasikan.
PERUBAHAN PERJANJIAN. (1) Segala perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK atas Perjanjian ini dapat disepakati dan dituangkan dalam Perjanjian Tambahan (Adendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PERUBAHAN PERJANJIAN. Perubahan-perubahan terhadap Perjanjian ini hanya berlaku dan mengikat Para Pihak bila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak, wakil-wakil atau kuasa-kuasanya yang sah. Hal-hal yang belum diatur di dalam Perjanjian ini akan dituangkan dalam suatu adendum atau kesepakatan tertulis lainnya. Setiap dan seluruh adendum atau kesepakatan tertulis lain merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah-pisahkan dengan Perjanjian ini.
PERUBAHAN PERJANJIAN. 13.1 Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Perusahaan berhak untuk melakukan perubahan atas Perjanjian Marjin dengan mengurangi atau menambahkan ketentuan-ketentuan baru kedalam Perjanjian Marjin, perubahan yang mana merupakan suatu kesatuan dan tak terpisahkan dengan Perjanjian Marjin. Adanya perubahan atas Perjanjian Marjin tidak akan mengurangi kekuatan hukum Perjanjian Marjin.
PERUBAHAN PERJANJIAN. Setiap syarat dan ketentuan yang belum atau tidak cukup diatur atau dicantumkan dalam Perjanjian ini akan dibicarakan dan ditambahkan berdasarkan kesepakatan bersama yang dibuat secara tertulis. Segala perubahan, penambahan dan/atau perpanjangan terhadap Perjanjian tidak akan berlaku kecuali disepakati secara tertulis dan ditandatangani oleh para pejabat yang berwenang dari masing-masing pihak, kesepakatan mana dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan Perjanjian. Apabila terdapat penambahan dan/atau pengurangan Kendaraan yang disewa K/L/D/I dari PENYEDIA JASA selama berlakunya Perjanjian ini, maka hal tersebut akan dimuat dalam perubahan Lampiran Perjanjian; sepanjang tidak ditentukan lain, perubahan LAMPIRAN PERJANJIAN tersebut tidak mengubah ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian ini. Dalam hal terjadi perubahan pada LAMPIRAN PERJANJIAN, maka yang berlaku dan mengikat PARA PIHAK adalah lampiran yang terakhir disepakati oleh PARA PIHAK. Setiap korespondensi baik permintaan atau yang lainnya akan disampaikan melalui pos tercatat, jasa kurir, elektronik mail atau diserahkan langsung (masing-masing wajib disertai dengan tanda terima), dan dialamatkan ke alamat yang tercantum pada Perjanjian atau kepada alamat lain seperti yang dinyatakan secara tertulis oleh salah satu PIHAK. Setiap pemberitahuan/ korespondensi melalui pos tercatat atau jasa kurir dianggap telah diterima pada tanggal penerimaan atau sejak tanggal pengiriman elektronik mail apabila dikirim melalui elektronik mail dan penyerahan langsung akan dianggap telah diterima pada saat diserahkan. Apabila satu atau lebih ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan yang berwenang atau dianggap bertentangan dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku maka ketentuan-ketentuan lainnya yang terdapat dalam Perjanjian akan tetap berlaku dan mengikat PARA PIHAK. Apabila terjadi suatu pengakhiran atau pemutusan terhadap Perjanjian, maka PARA PIHAK sepakat untuk mengabaikan berlakunya atau mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia, sepanjang dipersyaratkannya persetujuan pengadilan untuk mengakhiri atau memutus Perjanjian. Perjanjian dan pelaksanaan daripadanya akan diatur dalam semua aspek oleh dan di interpretasikan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Perjanjian dilaksanakan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang merupakan bahasa yang sah terlepas dari terjemahan dalam se...
PERUBAHAN PERJANJIAN a. Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum atau tidak cukup diatur dalam Perjanjian, akan dibicarakan secara musyawarah oleh kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam suatu perubahan Perjanjianyang menjadi suatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.