PERUBAHAN PERJANJIAN. (1) Segala perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK atas Perjanjian ini dapat disepakati dan dituangkan dalam Perjanjian Tambahan (Adendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) PIHAK KEDUA dapat mengajukan Perubahan Perjanjian sebelum permohonan pencairan Tahap 2.
(3) Usulan perubahan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
PERUBAHAN PERJANJIAN. 13.1. Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama berhak untuk melakukan perubahan atas Perjanjian dengan mengurangi atau menambahkan ketentuan-ketentuan baru ke dalam Perjanjian, yang mana perubahan atas Perjanjian tetap merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian. Adanya perubahan atas Perjanjian tidak akan mengurangi kekuatan hukum dari Perjanjian. 13.1. The Second Party hereby states that First Party has a right to make an amendment in the Agreement by reducing or adding new conditions to the Agreement, of which such amendment on the Agreement remains a unit of this Agreement. The amendment of the Agreement will not reduce the power of law of the Agreement.
13.2. Perubahan Perjanjian tersebut akan diberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Pihak Kedua dan mulai berlaku efektif pada tanggal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama. 13.2. The amendment of the Agreement will be notified in writing to the Second Party and takes effect as of the date that is stipulated by the First Party.
PERUBAHAN PERJANJIAN. 1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian oleh Para Pihak dan dituangkan dalam suatu addendum tersendiri.
2. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian Jasa Pemasaran Century 21.
PERUBAHAN PERJANJIAN. Perubahan Perjanjian dan/atau harus atas kesepakatan Para Xxxxx
PERUBAHAN PERJANJIAN. Setiap syarat dan ketentuan yang belum atau tidak cukup diatur atau dicantumkan dalam Perjanjian ini akan dibicarakan dan ditambahkan berdasarkan kesepakatan bersama yang dibuat secara tertulis. Segala perubahan, penambahan dan/atau perpanjangan terhadap Perjanjian tidak akan berlaku kecuali disepakati secara tertulis dan ditandatangani oleh para pejabat yang berwenang dari masing-masing pihak, kesepakatan mana dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan Perjanjian. Apabila terdapat penambahan dan/atau pengurangan Kendaraan yang disewa K/L/D/I dari PENYEDIA JASA selama berlakunya Perjanjian ini, maka hal tersebut akan dimuat dalam perubahan Lampiran Perjanjian; sepanjang tidak ditentukan lain, perubahan LAMPIRAN PERJANJIAN tersebut tidak mengubah ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian ini. Dalam hal terjadi perubahan pada LAMPIRAN PERJANJIAN, maka yang berlaku dan mengikat PARA PIHAK adalah lampiran yang terakhir disepakati oleh PARA PIHAK. Setiap korespondensi baik permintaan atau yang lainnya akan disampaikan melalui pos tercatat, jasa kurir, elektronik mail atau diserahkan langsung (masing-masing wajib disertai dengan tanda terima), dan dialamatkan ke alamat yang tercantum pada Perjanjian atau kepada alamat lain seperti yang dinyatakan secara tertulis oleh salah satu PIHAK. Setiap pemberitahuan/ korespondensi melalui pos tercatat atau jasa kurir dianggap telah diterima pada tanggal penerimaan atau sejak tanggal pengiriman elektronik mail apabila dikirim melalui elektronik mail dan penyerahan langsung akan dianggap telah diterima pada saat diserahkan. Apabila satu atau lebih ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan yang berwenang atau dianggap bertentangan dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku maka ketentuan-ketentuan lainnya yang terdapat dalam Perjanjian akan tetap berlaku dan mengikat PARA PIHAK. Apabila terjadi suatu pengakhiran atau pemutusan terhadap Perjanjian, maka PARA PIHAK sepakat untuk mengabaikan berlakunya atau mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia, sepanjang dipersyaratkannya persetujuan pengadilan untuk mengakhiri atau memutus Perjanjian. Perjanjian dan pelaksanaan daripadanya akan diatur dalam semua aspek oleh dan di interpretasikan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Perjanjian dilaksanakan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang merupakan bahasa yang sah terlepas dari terjemahan dalam se...
PERUBAHAN PERJANJIAN. 13.1 Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Perusahaan berhak untuk melakukan perubahan atas Perjanjian Marjin dengan mengurangi atau menambahkan ketentuan-ketentuan baru kedalam Perjanjian Marjin, perubahan yang mana merupakan suatu kesatuan dan tak terpisahkan dengan Perjanjian Marjin. Adanya perubahan atas Perjanjian Marjin tidak akan mengurangi kekuatan hukum Perjanjian Marjin.
13.2 Perubahan Perjanjian Marjin tersebut akan diberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Nasabah dan mulai berlaku Efektif pada tanggal yang ditetapkan oleh Perusahaaan.
PERUBAHAN PERJANJIAN. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dan karenanya perlu dilakukan perubahan ataupun penambahan persyaratan dalam Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk menuangkannya dalam suatu perubahan perjanjian atau Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PERUBAHAN PERJANJIAN. 1. Selama jangka waktu Perjanjian, WIS tidak diperbolehkan memindahkan seluruh dan/atau sebagian hak dan kewajibannya kepada pihak lain tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari ISUZU .
2. Perubahan atas ketentuan Perjanjian ini harus mendapat persetujuan Para Pihak terlebih dahulu, persetujuan mana harus dinyatakan secara tertulis dan di tanda tangani oleh Para Pihak.
3. Hal-hal lain yang belum di atur dalam Perjanjian ini atau apabila terdapat hal-hal yang akan di atur lain dari Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk mengaturnya kemudian dalam suatu Perjanjian tambahan (adendum), yang subtansinya tidak menyimpang dan/atau terlepas dari Perjanjian ini.
PERUBAHAN PERJANJIAN. Setiap perubahan atas Perjanjian ini wajib dituangkan dalam Perjanjian tambahan/perubahan (adendum/amandemen) dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.-----------------------------------------------
PERUBAHAN PERJANJIAN. ADDENDUM ini bisa diubah menurut kesepakatan tertulis dari KEDUA PIHAK. Usulan perubahan diajukan oleh PIHAK pengusul kepada PIHAK penerima usul secara tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum perubahan tersebut diharapkan untuk diterapkan.