Common use of IDENTIFIKASI & NAMA REKENING Clause in Contracts

IDENTIFIKASI & NAMA REKENING. 2.2.1.Setiap Rekening yang dibuka akan diadministrasikan Bank berdasarkan identifikasi khusus menurut nama Nasabah yang akan berlaku juga sebagai nama/identitas Rekening sesuai dengan yang tertera pada identitas Nasabah. 2.2.2.Nasabah wajib menggunakan dan mencantumkan nomor Rekening dan nama Nasabah pada setiap transaksi Nasabah yang dilakukan melalui teller Bank dan Bank berhak menolak dan atau menunda perintah untuk melaksanakan/menjalankan transaksi atas Rekening, bilamana tidak disertai dengan nomor Rekening dan nama Nasabah, dan/atau instruksi yang diberikan Nasabah tidak jelas/lengkap, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan dan /atau kebijakan lain yang berlaku pada Bank.

Appears in 7 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, www.permatabank.com