IKHTISAR RASIO KEUANGAN REKSA DANA Klausul Contoh

IKHTISAR RASIO KEUANGAN REKSA DANA. Berikut ini adalah Ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan sampai dengan tanggal prospektus dan periode 12 bulan, 36 bulan serta 60 bulan terakhir dari tanggal prospektus, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021. yakni sebagai berikut: Periode dari tanggal
IKHTISAR RASIO KEUANGAN REKSA DANA. Berikut ini adalah Ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 sebagai berikut : 2020 2019 Jumlah hasil investasi 5,54% 4,54% Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan Biaya Penjualan dan Pembelian Kembali 5,54% 4,54% Beban Operasi 1,94% 0,28% Perputaran Portofolio 1 : 28,98 1 : 3,96
IKHTISAR RASIO KEUANGAN REKSA DANA. Berikut ini adalah Ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 sebagai berikut : 2016 2015 Jumlah hasil investasi 7.21% 45.74% Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Penjualan dan Pembelian Kembali 7.21% 45.74% Beban Operasi 5.37% 0.03% Perputaran Portofolio 1 : 76,81 1 : 3,54 Persentase Penghasilan Kena Pajak 0.00% 0.00% Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu
IKHTISAR RASIO KEUANGAN REKSA DANA. Berikut ini adalah Ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode terhitung tanggal 11 Juni 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 sebagai berikut : Jumlah hasil investasi 0,70% Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan Biaya Penjualan dan Pembelian Kembali 0,70% Beban Operasi 0,29% Perputaran Portofolio 1 : 0,99 Persentase Penghasilan Kena Pajak 0,00% Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu
IKHTISAR RASIO KEUANGAN REKSA DANA. Berikut ini adalah ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 sebagai berikut : 2016 2015 Jumlah hasil investasi 8.83% 3.26%
IKHTISAR RASIO KEUANGAN REKSA DANA. Berikut ini adalah Ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan sampai dengan tanggal prospektus dan periode 12 bulan, 36 bulan serta 60 bulan terakhir dari tanggal prospektus, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021. yakni sebagai berikut: Periode dari tanggal 1 Januari Periode Periode Periode tahun 12 bulan 36 bulan 60 bulan berjalan s/d terakhir terakhir terakhir tanggal dari tanggal dari tanggal dari tanggal 3 tahun kalender terakhir prospektus prospektus prospektus prospektus 2023 2022 2021 Jumlah hasil investasi Hasil investasi setelah memperhi- tungkan beban pemasaran 3.80% 3.80% 3.80% 3.80% 10.70% 10.70% 23.45% 23.45% 3.80% 3.80% 2.54% 2.54% 4.01% 4.01% Beban investasi 0.98% 0.98% 4.70% 5.79% 0.98% 1.24% 1.37% Perputaran portofolio 1 : 0,19 1 : 0,19 1 : 3,49 1 : 24,68 1 : 0,19 1 : 1,23 1 : 1,66 Persentase penghasilan kena pajak 0.00% 0.00% 0.00% 0.00% 0.00% 0.00% 0.00% Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.

Related to IKHTISAR RASIO KEUANGAN REKSA DANA

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • MAKSUD DAN TUJUAN d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) pada Masa Penawaran. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan tidak diisi dengan lengkap atau bila syarat dan ketentuan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.