INDEMNIFICATION. 5.1 Tunduk pada pasal 5.5, 5.6, dan 5.7 di bawah ini, jika pihak ketiga mengajukan klaim terhadap Anda atau Oracle (“Penerima” yang merujuk pada Anda atau Oracle tergantung pihak yang menerima Materi), bahwa setiap informasi, desain, spesifikasi, instruksi, perangkat lunak, data, perangkat keras, atau materi (seluruhnya disebut, “Materi”) baik yang disediakan oleh Anda ataupun Oracle (“Penyedia” yang merujuk pada Anda atau Oracle tergantung pihak yang menyediakan Materi) dan digunakan oleh Penerima melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga, Penyedia, dengan biaya dan pengeluaran Penyedia, akan membela Penerima terhadap klaim dan mengganti kerugian Penerima atas kerugian, kewajiban, pengeluaran, dan biaya yang dibebankan oleh pengadilan untuk pihak ketiga yang mengajukan klaim atas pelanggaran atau terhadap penyelesaian yang disepakati oleh Penyedia, jika Penerima melakukan tindakan berikut ini: 5.1 Subject to sections 5.5, 5.6 and 5.7 below, if a third party makes a claim against either You or Oracle (“Recipient” which may refer to You or Oracle depending upon which party received the Material), that any information, design, specification, instruction, software, data, hardware, or material (collectively, “Material”) furnished by either You or Oracle (“Provider” which may refer to You or Oracle depending on which party provided the Material) and used by the Recipient infringes the third party’s intellectual property rights, the Provider, at the Provider’s sole cost and expense, will defend the Recipient against the claim and indemnify the Recipient from the damages, liabilities, costs and expenses awarded by the court to the third party claiming infringement or the settlement agreed to by the Provider, if the Recipient does the following: a. memberi tahu Penyedia secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Penerima menerima pemberitahuan atas klaim tersebut (atau lebih cepat jika diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku); a. notifies the Provider promptly in writing, not later than 30 days after the Recipient receives notice of the claim (or sooner if required by applicable law); b. memberikan kewenangan tunggal kepada Penyedia untuk setiap pembelaan dan negosiasi penyelesaian; serta b. gives the Provider sole control of the defense and any settlement negotiations; and c. memberikan informasi, kewenangan, dan bantuan yang diperlukan kepada Penyedia untuk melakukan pembelaan atau menyelesaikan klaim.
Appears in 4 contracts
Samples: Order Agreement, Order Agreement, Order Agreement
INDEMNIFICATION. 5.1 Tunduk pada pasal 5.5, 5.6, dan 5.7 di bawah ini, jika pihak ketiga mengajukan klaim terhadap Anda atau Oracle (“Penerima” yang merujuk pada Anda atau Oracle tergantung pihak yang menerima Materi), bahwa setiap informasi, desain, spesifikasi, instruksi, perangkat lunak, data, perangkat keras, atau materi (seluruhnya disebut, “Materi”) baik yang disediakan oleh Anda ataupun Oracle (“Penyedia” yang merujuk pada Anda atau Oracle tergantung pihak yang menyediakan Materi) dan digunakan oleh Penerima melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga, Penyedia, dengan biaya dan pengeluaran Penyedia, akan membela Penerima terhadap klaim dan mengganti kerugian Penerima atas kerugian, kewajiban, pengeluaran, dan biaya yang dibebankan oleh pengadilan untuk pihak ketiga yang mengajukan klaim atas pelanggaran atau terhadap penyelesaian yang disepakati oleh Penyedia, jika Penerima melakukan tindakan berikut ini:,
5.1 Subject to sections 5.5, 5.6 and 5.7 below, if a third jika pihak ketiga mengajukan klaim terhadap Anda party makes a claim against either You or Oracle atau Oracle (“Penerima”, yang merujuk pada Anda (“Recipient” ”, which may refer to You or Oracle atau Oracle tergantung pihak yang menerima depending upon which party received the Material), Materi), bahwa setiap informasi, desain, that any information, design, specification, spesifikasi, instruksi, perangkat lunak, data, instruction, software, data, hardware, or material perangkat keras, atau materi (seluruhnya disebut, (collectively, “Material”) furnished by either You or “Materi”) baik yang disediakan oleh Anda ataupun Oracle (“Provider” ”, which may refer to You or Oracle (“Penyedia”, yang merujuk pada Anda atau Oracle depending on which party provided the Oracle tergantung pihak yang menyediakan Materi) Material) and used by the Recipient infringes the third party’s intellectual melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga, property rights, the Provider, at the Provider’s sole Penyedia, dengan biaya dan pengeluaran cost and expense, will defend the Recipient against Penyedia, akan membela Penerima terhadap klaim the claim and indemnify the Recipient from the dan mengganti kerugian Penerima atas kerugian, damages, liabilities, costs and expenses awarded kewajiban, pengeluaran, dan biaya yang by the court to the third party claiming infringement dibebankan oleh pengadilan untuk pihak ketiga or the settlement agreed to by the Provider, if the yang mengajukan klaim atas pelanggaran atau Recipient does the following: terhadap penyelesaian yang disepakati oleh Penyedia, jika Penerima melakukan tindakan berikut ini:
a. memberi tahu Penyedia secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Penerima menerima pemberitahuan atas klaim tersebut (atau lebih cepat jika diwajibkan oleh peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku);
a. notifies the Provider promptly in writing, not later than 30 days after the Recipient receives notice of the claim (or sooner if required by applicable law);
b. memberikan kewenangan tunggal kepada Penyedia untuk setiap pembelaan dan negosiasi penyelesaian; serta
b. gives the Provider sole control of the defense and any settlement negotiations; and
c. memberikan informasi, kewenangan, dan bantuan yang diperlukan kepada Penyedia untuk melakukan pembelaan atau menyelesaikan klaim.
Appears in 1 contract
Samples: Order Agreement
INDEMNIFICATION. 5.1 Tunduk pada pasal 5.5, 5.6, 5.6 dan 5.7 di bawah ini, jika pihak ketiga mengajukan klaim terhadap Anda atau Oracle (“Penerima” ”, yang merujuk mengacu pada Anda atau Oracle tergantung pihak mana yang menerima Materi), ) bahwa setiap segala informasi, desain, spesifikasi, instruksi, perangkat lunak, data, perangkat keras, keras atau materi apapun (seluruhnya disebutsecara bersama-sama, “Materi”) baik yang disediakan oleh Anda ataupun Oracle (“Penyedia” ”, yang merujuk mengacu pada Anda atau Oracle tergantung pihak mana yang menyediakan Materi) dan digunakan oleh Penerima melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga, Penyedia, dengan biaya dan pengeluaran Penyedia, akan membela Penerima terhadap klaim dan mengganti kerugian Penerima atas kerugian, kewajiban, pengeluaran, biaya dan biaya pengeluaran yang dibebankan oleh pengadilan untuk pihak ketiga yang mengajukan klaim atas pelanggaran atau terhadap penyelesaian yang disepakati oleh Penyedia, jika apabila Penerima melakukan tindakan hal-hal berikut ini:
5.1 Subject to sections 5.5, 5.6 and 5.7 below, if a third party makes a claim against either You or Oracle (“Recipient” which may refer to You or Oracle depending upon which party received the Material), that any information, design, specification, instruction, software, data, hardware, or material (collectively, “Material”) furnished by either You or Oracle (“Provider” which may refer to You or Oracle depending on which party provided the Material) and used by the Recipient infringes the third party’s intellectual property rights, the Provider, at the Provider’s sole cost and expense, will defend the Recipient against the claim and indemnify the Recipient from the damages, liabilities, costs and expenses awarded by the court to the third party claiming infringement or the settlement agreed to by the Provider, if the Recipient does the following:
a. memberi tahu Penyedia secara tertulis selambat-lambatnya secepatnya, tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Penerima menerima pemberitahuan atas klaim tersebut (atau lebih cepat jika diwajibkan apabila dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku);
a. notifies the Provider promptly in writing, not later than 30 days after the Recipient receives notice of the claim (or sooner if required by applicable law);
b. memberikan kewenangan tunggal kepada Penyedia untuk setiap pembelaan dan segala negosiasi penyelesaian; sertadan
b. gives the Provider sole control of the defense and any settlement negotiations; and
c. memberikan informasi, kewenangan, dan bantuan yang diperlukan kepada Penyedia untuk melakukan pembelaan atau menyelesaikan klaim.
Appears in 1 contract
Samples: Order Document
INDEMNIFICATION. 5.1 Tunduk pada pasal 5.5, 5.6, 5.6 dan 5.7 di bawah ini, jika pihak ketiga mengajukan klaim terhadap Anda atau Oracle (“Penerima” ”, yang merujuk mengacu pada Anda atau Oracle tergantung pihak mana yang menerima Materi), ) bahwa setiap segala informasi, desain, spesifikasi, instruksi, perangkat lunak, data, perangkat keras, keras atau materi apa pun (seluruhnya disebutsecara kolektif, “Materi”) baik yang disediakan oleh Anda ataupun maupun Oracle (“Penyedia” ”, yang merujuk mengacu pada Anda atau Oracle tergantung pihak yang menyediakan Materi) dan digunakan oleh Penerima melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga, Penyedia, dengan biaya dan pengeluaran Penyedia, akan membela Penerima terhadap klaim dan mengganti kerugian Penerima atas kerugian, kewajiban, pengeluaran, dan biaya yang dibebankan oleh pengadilan untuk pihak ketiga yang mengajukan klaim atas pelanggaran atau terhadap penyelesaian yang disepakati oleh Penyedia, jika Penerima melakukan tindakan berikut ini:tergantung
5.1 Subject to sections 5.5, 5.6 and 5.7 below, if a third party makes a claim against either You or Oracle (“Recipient” which may refer to You or Oracle depending upon which party received the Material), that any information, design, specification, instruction, software, data, hardware, or material (collectively, “Material”) furnished by either You or Oracle (“Provider” which may refer to You or Oracle depending on which party provided the Material) and used by the Recipient infringes pihak mana yang menyediakan Materi) dan digunakan oleh Penerima melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga, Penyedia, dengan biaya dan pengeluaran Penyedia, akan membela Penerima terhadap klaim dan mengganti kerugian Penerima atas kerugian, kewajiban, pengeluaran dan biaya yang dibebankan oleh pengadilan untuk pihak ketiga yang mengajukan klaim atas pelanggaran atau terhadap penyelesaian yang disepakati oleh Penyedia, apabila Penerima melakukan hal-hal berikut ini: the third party’s intellectual property rights, the Provider, at the Provider’s sole cost and expense, will defend the Recipient against the claim and indemnify the Recipient from the damages, liabilities, costs and expenses awarded by the court to the third party claiming infringement or the settlement agreed to by the Provider, if the Recipient does the following:
a. memberi tahu Penyedia secara tertulis selambat-lambatnya secepatnya, tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Penerima menerima pemberitahuan atas klaim tersebut (atau lebih cepat jika diwajibkan apabila dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku);
a. notifies the Provider promptly in writing, not later than 30 days after the Recipient receives notice of the claim (or sooner if required by applicable law);
b. memberikan kewenangan tunggal kepada Penyedia untuk setiap pembelaan dan segala negosiasi penyelesaian; sertadan
b. gives the Provider sole control of the defense and any settlement negotiations; and
c. memberikan informasi, kewenangan, dan bantuan yang diperlukan kepada Penyedia untuk melakukan pembelaan atau menyelesaikan klaim.
Appears in 1 contract
Samples: General Terms Agreement
INDEMNIFICATION. 5.1 Tunduk pada pasal 5.5, 5.6, dan 5.7 di bawah 5.1 Subject to sections 5.5, 5.6 and 5.7 below, if a ini, jika pihak ketiga mengajukan klaim third party makes a claim against either You terhadap Anda atau Oracle (“Penerima” yang or Oracle (“Recipient” which may refer to You merujuk pada Anda atau Oracle tergantung or Oracle depending upon which party pihak yang menerima Materi), bahwa setiap received the Material), that any information, informasi, desain, spesifikasi, instruksi, design, specification, instruction, software, perangkat lunak, data, perangkat keras, atau data, hardware, or material (collectively, materi (seluruhnya disebut, “Materi”) baik “Material”) furnished by either You or Oracle yang disediakan oleh Anda ataupun Oracle (“Provider” which may refer to You or Oracle (“Penyedia” yang merujuk pada Anda atau depending on which party provided the Oracle tergantung pihak yang menyediakan Material) and used by the Recipient infringes Materi) dan digunakan oleh Penerima the third party’s intellectual property rights, the melanggar hak kekayaan intelektual pihak Provider, at the Provider’s sole cost and ketiga, Penyedia, dengan biaya dan expense, will defend the Recipient against the pengeluaran Penyedia, akan membela claim and indemnify the Recipient from the Penerima terhadap klaim dan mengganti damages, liabilities, costs and expenses kerugian Penerima atas kerugian, kewajiban, awarded by the court to the third party pengeluaran, dan biaya yang dibebankan claiming infringement or the settlement oleh pengadilan untuk pihak ketiga yang agreed to by the Provider, if the Recipient mengajukan klaim atas pelanggaran atau does the following: terhadap penyelesaian yang disepakati oleh Penyedia, jika Penerima melakukan tindakan berikut ini:
5.1 Subject to sections 5.5, 5.6 and 5.7 below, if a third party makes a claim against either You or Oracle (“Recipient” which may refer to You or Oracle depending upon which party received the Material), that any information, design, specification, instruction, software, data, hardware, or material (collectively, “Material”) furnished by either You or Oracle (“Provider” which may refer to You or Oracle depending on which party provided the Material) and used by the Recipient infringes the third party’s intellectual property rights, the Provider, at the Provider’s sole cost and expense, will defend the Recipient against the claim and indemnify the Recipient from the damages, liabilities, costs and expenses awarded by the court to the third party claiming infringement or the settlement agreed to by the Provider, if the Recipient does the following:
a. memberi tahu Penyedia secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Penerima menerima pemberitahuan atas klaim tersebut (atau lebih cepat jika diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku);
a. notifies the Provider promptly in writing, not later than 30 days after the Recipient receives notice of the claim (or sooner if required by applicable law);
b. memberikan kewenangan tunggal kepada Penyedia untuk setiap pembelaan dan negosiasi penyelesaian; serta
b. gives the Provider sole control of the defense and any settlement negotiations; and
c. memberikan informasi, kewenangan, dan bantuan yang diperlukan kepada Penyedia untuk melakukan pembelaan atau menyelesaikan klaim.
Appears in 1 contract
Samples: Order Agreement
INDEMNIFICATION. 5.1 Tunduk pada pasal 5.5, 5.6, dan 5.7 di bawah ini, jika 8.1. Jika pihak ketiga mengajukan klaim terhadap Anda atau Oracle (“Penerima” ”, yang dapat merujuk pada kepada Anda atau Oracle kami, tergantung pada pihak mana yang menerima Materi), bahwa setiap salah satu informasi, desain, spesifikasi, instruksi, perangkat lunak, layanan, data, perangkat keras, atau materi (seluruhnya disebut, disebut “Materi”) baik yang disediakan oleh Anda ataupun Oracle atau kami (“Penyedia” ”, yang merujuk pada Anda atau Oracle tergantung pihak yang menyediakan Materi) dan digunakan oleh Penerima melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga, Penyedia, dengan biaya dan pengeluaran Penyedia, akan membela Penerima terhadap klaim dan mengganti kerugian Penerima atas kerugian, kewajiban, pengeluaran, dan biaya yang dibebankan oleh pengadilan untuk pihak ketiga yang mengajukan klaim atas pelanggaran atau terhadap penyelesaian yang disepakati oleh Penyedia, jika Penerima melakukan tindakan berikut ini:
5.1 Subject to sections 5.5, 5.6 and 5.7 below, if dapat 8.1. If a third party makes a claim against either You or Oracle (“Recipient” which may refer to You or Oracle us depending upon which party received the Material), that any information, design, specification, instruction, software, service, data, hardware, or material (collectively, “Material”) furnished by either You or Oracle us (“Provider” which may refer to You or Oracle us depending on which party provided the merujuk kepada Anda atau kami, tergantung pada pihak mana yang menyediakan Materi) dan digunakan oleh Penerima, melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga, maka Penyedia, dengan biaya dan pengeluaran Penyedia, akan membela Penerima terhadap klaim tersebut serta mengganti kerugian Penerima atas kerugian, tanggung jawab, biaya, dan pengeluaran yang dibebankan oleh pengadilan kepada pihak ketiga yang mengajukan klaim atas pelanggaran atau penyelesaian yang disepakati oleh Penyedia, jika Penerima melakukan tindakan berikut ini: Material) and used by the Recipient infringes the third party’s intellectual property rights, the Provider, at the Provider’s sole cost and expense, will defend the Recipient against the claim and indemnify the Recipient from the damages, liabilities, costs and expenses awarded by the court to the third party claiming infringement or the settlement agreed to by the Provider, if the Recipient does the following:
a. memberi tahu Penyedia secara tertulis selambat-lambatnya secepatnya, tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Penerima menerima pemberitahuan atas klaim tersebut (atau lebih cepat jika diwajibkan apabila dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku);
a. notifies the Provider promptly in writing, not later than 30 days after the Recipient receives notice of the claim (or sooner if required by applicable law);
b. memberikan kewenangan wewenang tunggal kepada Penyedia untuk setiap pembelaan dan negosiasi penyelesaian; sertadan
b. gives the Provider sole control of the defense and any settlement negotiations; and
c. memberikan informasi, kewenanganwewenang, dan bantuan yang diperlukan kepada Penyedia untuk melakukan pembelaan atau menyelesaikan klaim.
Appears in 1 contract
Samples: Oracle Cloud Services Agreement
INDEMNIFICATION. 5.1 14.1. Tunduk pada pasal 5.5, 5.6, dan 5.7 di bawah iniketentuan Pasal 14 (Ganti Rugi), jika pihak ketiga mengajukan klaim terhadap Anda atau Oracle (“Penerima” ”, yang merujuk mengacu pada Anda atau Oracle tergantung pada pihak mana yang menerima Materi), bahwa setiap informasi, desain, spesifikasi, instruksi, perangkat lunak, layanan, data, perangkat keras, keras atau materi apa pun (seluruhnya disebutsecara bersama-sama, “Materi”) baik yang disediakan oleh Anda ataupun maupun Oracle (“Penyedia” ”, yang merujuk mengacu pada Anda atau Oracle tergantung pada pihak mana yang menyediakan Materi) dan digunakan oleh Penerima melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga, Penyedia, dengan biaya dan pengeluaran Penyedia, akan membela Penerima terhadap klaim dan mengganti kerugian Penerima atas kerugian, kewajiban, pengeluaran, dan biaya yang dibebankan oleh pengadilan untuk pihak ketiga yang mengajukan klaim atas pelanggaran atau terhadap penyelesaian yang disepakati oleh Penyedia, jika Penerima melakukan tindakan berikut ini:
5.1 14.1. Subject to sections 5.5, 5.6 and 5.7 belowthe terms of this Section 14 (Indemnification), if a third party makes a claim against either You or Oracle (“Recipient” which may refer to You or Oracle depending upon which party received the Material), that any information, design, specification, instruction, software, service, data, hardware, or material (collectively, “Material”) furnished by either You or Oracle (“Provider” which may refer to You or Oracle depending on which party provided the Material) and used by the Recipient infringes the third party’s intellectual property rights, digunakan oleh Penerima melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga, Penyedia, dengan biaya dan pengeluaran Penyedia, akan membela Penerima terhadap klaim dan mengganti kerugian Penerima atas kerugian, kewajiban, biaya dan pengeluaran yang dibebankan oleh pengadilan kepada pihak ketiga yang mengajukan klaim atas pelanggaran atau penyelesaian yang disepakati oleh Penyedia, apabila Penerima melakukan hal-hal berikut ini: the Provider, at the Provider’s sole cost and expense, will defend the Recipient against the claim and indemnify the Recipient from the damages, liabilities, costs and expenses awarded by the court to the third party claiming infringement or the settlement agreed to by the Provider, if the Recipient does the following:
a. memberi tahu Penyedia secara tertulis selambat-lambatnya secepatnya, tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Penerima menerima pemberitahuan atas klaim tersebut (atau lebih cepat jika diwajibkan apabila dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku);
a. notifies the Provider promptly in writing, not later than 30 days after the Recipient receives notice of the claim (or sooner if required by applicable law);
b. memberikan kewenangan tunggal kepada Penyedia untuk setiap pembelaan dan negosiasi penyelesaian; sertadan
b. gives the Provider sole control of the defense and any settlement negotiations; and
c. memberikan informasi, kewenangan, dan bantuan yang diperlukan kepada Penyedia untuk melakukan pembelaan atau menyelesaikan klaim.
Appears in 1 contract
Samples: Cloud Services Agreement
INDEMNIFICATION. 5.1 Tunduk pada pasal 5.5, 5.6, dan 5.7 di bawah ini, jika 8.1. Jika pihak ketiga mengajukan klaim terhadap Anda atau Oracle (“Penerima” ”, yang dapat merujuk pada kepada Anda atau Oracle kami, tergantung pada pihak mana yang menerima Materi), bahwa setiap salah satu informasi, desain, spesifikasi, instruksi, perangkat lunak, layanan, data, perangkat keras, atau materi (seluruhnya disebut, disebut “Materi”) baik yang disediakan oleh Anda ataupun Oracle atau kami (“Penyedia” ”, yang dapat merujuk pada kepada Anda atau Oracle kami, tergantung pada pihak mana yang menyediakan Materi) dan digunakan oleh Penerima Penerima, melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga, maka Penyedia, dengan biaya dan pengeluaran Penyedia, akan membela Penerima terhadap klaim dan tersebut serta mengganti kerugian Penerima atas kerugian, kewajibantanggung jawab, pengeluaranbiaya, dan biaya pengeluaran yang dibebankan oleh pengadilan untuk kepada pihak ketiga yang mengajukan klaim atas pelanggaran atau terhadap penyelesaian yang disepakati oleh Penyedia, jika Penerima melakukan tindakan berikut ini:
5.1 Subject to sections 5.5, 5.6 and 5.7 below, if : 8.1. If a third party makes a claim against either You or Oracle (“Recipient” which may refer to You or Oracle us depending upon which party received the Material), that any information, design, specification, instruction, software, service, data, hardware, or material (collectively, “Material”) furnished by either You or Oracle us (“Provider” which may refer to You or Oracle us depending on which party provided the Material) and used by the Recipient infringes the third party’s intellectual property rights, the Provider, at the Provider’s sole cost and expense, will defend the Recipient against the claim and indemnify the Recipient from the damages, liabilities, costs and expenses awarded by the court to the third party claiming infringement or the settlement agreed to by the Provider, if the Recipient does the following:
a. memberi tahu Penyedia secara tertulis selambat-lambatnya secepatnya, tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Penerima menerima pemberitahuan atas klaim tersebut (atau lebih cepat jika diwajibkan apabila dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku);
a. notifies the Provider promptly in writing, not later than 30 days after the Recipient receives notice of the claim (or sooner if required by applicable law);
b. memberikan kewenangan wewenang tunggal kepada Penyedia untuk setiap pembelaan dan negosiasi penyelesaian; sertadan
b. gives the Provider sole control of the defense and any settlement negotiations; and
c. memberikan informasi, kewenanganwewenang, dan bantuan yang diperlukan kepada Penyedia untuk melakukan pembelaan atau menyelesaikan klaim.
Appears in 1 contract
Samples: Oracle Cloud Services Agreement