Introduction Klausul Contoh

Introduction. 1.1 This Conditions of Entry are to be read together with the Schedule to Conditions of Entry. To the extent that there is any inconsistency between the Conditions of Entry and the Schedule to Conditions of Entry, the Schedule to Conditions of Entry prevails. The Conditions of Entry and the Schedule to Condition of Entry shall collectively be referred to as the “Terms and Conditions”. Each capitalized term not otherwise defined herein shall have the meaning ascribed to such term in the Schedule to Conditions of Entry. Defined terms will be used singular or plural as the case may be.
Introduction. A suspension system is one of the essential components of any vehicle that carries passenger in its body compartment. It is primarily used to provide the absorption and/or isolation of undesirable vibration and load in the event the vehicle travels on a rough road, thereby, providing some comfort to the passenger in the vehicle (Ellis, 1994). Most vehicle suspension systems are typically made-up of a spring and a shock absorber. When a car hits a bump or a hole, the spring is used to temporarily store the energy generated by the disturbance force and resist the motion that tends to change the car body height level. The shock absorber acts to quickly dissipate the energy stored in the spring and damp out the vibration. Without the shock absorber, the spring will cause the vehicle to vibrate continuously over a certain period of time after the tyre passes over a bump or a hole. Xxxxxxx and Xxxxx (1992); Xxxxx (1994) outlined the requirements for a suspension system as follows:
Introduction. CREFOBE akan memperkenalkan layanan servis melalui platform sosial media Instagram dan Tiktok dan memperkenalkan aplikasi CREFOBE kepada pengguna Appstore kemudian untuk cara offlinenya CREFOBE akan langsung datang kepada UMKM yang ada di Tangerang untuk memperkenalkan langsung CREFOBE kepada mereka dan apa yang akan difasilitasi oleh CREFOBE kepada UMKM F&B yang ada di Tangerang. CREFOBE juga akan menggunakan Word of Mouth ( WOM) untuk dapat memperluas pemasaran dari CREFOBE ini kepada UMKM.
Introduction 

Related to Introduction

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • AKAD WAKALAH Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA Reksa Dana Biaya Manajer Investasi Biaya Bank Kustodian Biaya Pembelian Biaya Penjualan Kembali/ Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge / ”DSC”)* Biaya Pengalihan Investasi Biaya Pembukaan Rekening MANULIFE DANA SAHAM Sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih Maks. 0,25% Sesuai dengan Skema biaya yang dipilih Sesuai dengan skema biaya yang dipilih Sesuai dengan skema biaya yang dipilih Tidak ada Dalam hal Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) ditujukan untuk memberikan insentif pada investasi jangka panjang. Para pemodal yang berinvestasi untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun tidak dikenakan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”). Pemodal-pemodal ini memperoleh kesempatan untuk melakukan investasi dan penjualan kembali pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang berlaku. Jika pemodal ingin melakukan pelunasan sebelum jangka waktu satu tahun tersebut, maka mereka diharuskan untuk membayar Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) atas jumlah investasi awal seperti diuraikan dalam tabel di atas. Biaya didasarkan atas jumlah investasi awal dan metode Pertama Masuk Pertama Keluar (First In First Out/“FIFO”) akan diterapkan untuk menetapkan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) dalam hal terjadi investasi dan pelunasan beberapa kali pada satu rekening. Gambaran tentang penerapan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) pada saat penjualan kembali:

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • LOKASI DAN PERIHAL HARTANAH Hartanah tersebut adalah sebuah unit apartment yang beralamat pos di Unit No. 00, Xxxxxxx 0, Xxxx X, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx Xxx Xxxx 0, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxx.