Isi Tinjauan Pustaka Klausul Contoh

Isi Tinjauan Pustaka. Tinjauan pustaka pada dasarnya adalah tulisan ringkasan hasil studi literatur yang telah dilakukan. Teori yang disampaikan pada bab ini harus spesifik langsung berkaitan dengan topik penelitian dan bisa digunakan sebagai teori pendukung untuk membahas hasil penelitian. Misalnya topik penelitian adalah tentang sintesis suatu bahan untuk aplikasi tertentu. Teori yang harus dijelaskan adalah metode-metode, meliputi teknologi, kondisi operasi, dan bahan baku, yang sudah pernah digunakan peneliti sebelumnya dalam mensintesis bahan tersebut dan bagaimana hasilnya. Dengan demikian kebaruan dari penelitian akan bisa terbaca. Jangan terlalu panjang dalam menjelaskan tentang bahan yang disintesis, cukup satu paragraf saja. Setiap judul subbab yang dicantumkan dalam tinjauan pustaka menggunakan format Heading 2 untuk memudahkan dalam membuat daftar isi secara otomatis. Teori-teori pada bab ini dapat disajikan dengan kalimat secara deskriptif atau dengan tabel, grafik, dan atau gambar. Penulisan judul tabel ada diatas tabel dengan alignment center (Ctrl E) sedangkan judul gambar ada dibawah gambar seperti contoh di bawah. Nomor tabel dan gambar mengikuti bab tempat tabel dan gambar tersebut berada. Contoh penulisan tabel dan judulnya dapat dilihat pada contoh Tabel 2.1 dimana huruf pertama setiap kata adalah huruf kapital. Isi tabel yang berbentuk teks ditulis rata kiri (Ctrl l) sementara untuk angka ditulis rata kanan (Ctrl r). Contoh penulisan caption gambar dapat dilihat pada Gambar 2.1. Komponen Komposisi (%) Selulosa 39.00 39.00

Related to Isi Tinjauan Pustaka

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • DAFTAR PUSTAKA Buku-Buku

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • ALOKASI BIAYA JENIS % KETERANGAN

  • Latar Belakang 1.2. Dasar Hukum