Dst. Catatan: Ketentuan di atas diisi apabila diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan (secara parsial) dan sudah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
Dst. [diisi hak dan kewajiban Penyedia yang timbul akibat lingkup pekerjaan selain yang sudah tercantum dalam SSUK]
Dst. Catatan: Ketentuan di atas diisi apabila diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan (secara parsial)
Dst. [diisi bagian pekerjaan yang akan dilakukan serah terima sebagian pekerjaan (secara parsial)]
Dst b. Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama No Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan Nama Subpenyedia Alamat Subpenyedia Kualifikasi Subpenyedia Keterangan 1 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. 2 ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
Dst. H. Tingkat Pencapaian pelaksanaan program KKN: (Dinilai secara kuantitatif berdasarkan indikator keberhasilan pencapaian tiap program KKN yang telah dilaksanakan secara berurutan seperti point F) 1.
Dst. I. Program KKN yang telah dijadwalkan terdahulu tapi belum terlaksana:
Dst. X. Xxxxxxx belum terlaksananya program KKN tersebut di atas:
Dst. K. Upaya yang telah dlakukan untuk mengatasi kendala tersebut:
Dst. (Form ini setelah diisi untuk diserahkan kembali ke Tim Pelaksana KKN)