Common use of Istilah Dan Definisi Clause in Contracts

Istilah Dan Definisi. I. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: a. suami atau istri; b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak; x. xxxxx dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu; d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan II. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: a. orang tua dan anak; b. kakek dan nenek serta cucu; atau c. saudara dari orang yang bersangkutan. III. Hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; IV. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama; V. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud; VI. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau VII. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Istilah Dan Definisi. I. Hubungan a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: a. 1. suami atau istri; b. 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak; x. xxxxx 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu; d. 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau e. 5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan II. Hubungan bersangkutan b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: a. 1. orang tua dan anak; b. 2. kakek dan nenek serta cucu; atau c. 3. saudara dari orang yang bersangkutan. III. Hubungan x. xxxxxxan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; IV. Hubungan d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama; V. Hubungan e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud; VI. Hubungan f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau VII. Hubungan g. hubungan antara perusahaan pemisahan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

Istilah Dan Definisi. I. a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal horisontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: a. 1. suami atau istri; b. 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak; x. xxxxx 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu; d. 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau e. 5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan II. Hubungan bersangkutan. b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: a. 1. orang tua dan anak; b. 2. kakek dan nenek serta cucu; atau c. 3. saudara dari orang yang bersangkutan.; III. Hubungan x. xxxxxxan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; IV. Hubungan d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama; V. Hubungan e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud; VI. Hubungan f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau VII. Hubungan g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

Istilah Dan Definisi. I. Hubungan (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: a. 1. suami atau istri; b. 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak; x. xxxxx 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu; d. 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau e. 5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan II. Hubungan bersangkutan. (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: a. 1. orang tua dan anak; b. 2. kakek dan nenek serta cucu; atau c. 3. saudara dari orang yang bersangkutan. III. Hubungan (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; IV. Hubungan (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama; V. Hubungan (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud; VI. Hubungan (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau VII. Hubungan (g) hubungan antara perusahaan pemisahan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus