PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
REKSA DANA INDEKS STAR INFOBANK15
Tanggal Efektif: 20 Juni 2023 | Tanggal Mulai Penawaran: 31 Juli 2023 |
REKSA DANA INDEKS STAR INFOBANK15 (Untuk selanjutnya disebut “STAR INFOBANK15”) adalah Reksa Dana Indeks Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya.
STAR INFOBANK15 bertujuan untuk memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang setara dengan kinerja Indeks INFOBANK15.
STAR INFOBANK15 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar pada Indeks INFOBANK15; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks INFOBANK15 tersebut akan berjumlah sekurang - kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks INFOBANK15. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks INFOBANK15, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing -masing saham yang bersangkutan dalam Indeks INFOBANK15.
PENAWARAN UMUM
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 40.000.000.000 (empat puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
- STAR INFOBANK15 KELAS UTAMA sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
- STAR INFOBANK15 KELAS PRIORITAS sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
- STAR INFOBANK15 KELAS PROFESIONAL sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
- STAR INFOBANK15 KELAS DANA sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar)Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 akan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxx 0 Xx. Fachrudin Nomor 19 Jakarta Pusat 10250 Telepon: (000) 00000000 Faksimili: (000) 00000000 | PT Bank DBS Indonesia DBS Bank Tower, Lantai 31- 35 & 37 Ciputra World 1 Ciputra World 1 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5 Jakarta 12940, Indonesia Telepon (00-00) 0000 0000 Faksimili (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Juli 2024
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011
TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN (“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
STAR INFOBANK15 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan STAR INFOBANK15, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam STAR INFOBANK15. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI
BAB | HAL | |
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI ..................................................................................................... | 1 |
BAB II | INFORMASI STAR INFOBANK15…………………….............................................................. | 10 |
BAB III | MANAJER INVESTASI......................................................................................................... | 14 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN ........................................................................................................... | 15 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN | |
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI....................................................................... | 16 | |
BAB VI | TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA | |
INDEKS………………………………………………………………………………………………………………… | 21 | |
BAB VII | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM | |
PORTOFOLIO STAR INFOBANK15………………………………………………………………………….. | 22 | |
BAB VIII | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ................................................................................ | 24 |
BAB IX | PERPAJAKAN ……….............................................................................................................. | 29 |
BAB X | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA…............................ | 31 |
BAB XI | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN…..................................................................... | 33 |
BAB XII | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI……………………………………................................................ | 34 |
BAB XIII | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM……………………………………………….................................... | 38 |
BAB XIV | LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN…………………………………………………. | 39 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN…………………………… | 40 |
BAB XVI | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT | |
PENYERTAAN……………………………………………………………………………………………………….. | 45 | |
BAB XVII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI………………………………………. | 48 |
BAB XVIII | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN……………………………………………………. | 51 |
BAB XIX | SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI STAR INFOBANK15……………………………………………………..………………………………………………… | |
52 | ||
BAB XX | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN…………........................... | 55 |
BAB XXI | PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN | 57 |
BAB XXII | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN..……………………… | |
58 |
1.1. AFILIASI
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara pemisahan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan STAR INFOBANK15.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari -hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“Undang-Undang OJK”), maka sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Bank Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank DBS Indonesia.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan. Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian, Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi atau dalam bentuk lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi atau dalam bentuk lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya dalam STAR INFOBANK15 atau ke Reksa Dana lainnya sesuai Kelas Unit Penyertaan (jika ada) yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi merupakan formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau bentuk formulir lainnya yang telah disepakati Manajer Investasi dan Bank Kustodian bersama dengan Pemegang Unit Penyertaan. Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi atau dalam bentuk lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang diperlukan dalam rangka Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 yang pertama kali melalui Manajer Investasi.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi atau dalam bentuk lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. GERAI PENJUALAN EFEK REKSA DANA
Gerai Penjualan Efek Reksa Dana adalah pihak lain yang memiliki jaringan luas dalam kegiatan usahanya termasuk kerja sama sistem pembayaran dalam rangka penambahan (top up) Efek Reksa Dana melalui sistem yang ada di gerai penjualan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana.
1.15. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.16. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.17. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.18. INDEKS INFOBANK15
Indeks INFOBANK15 adalah indeks saham yang didirikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang bekerja sama dengan PT Info Xxxxx Xxxxxxx, yaitu penerbit Majalah Infobank. Indeks INFOBANK15 terdiri dari 15 (lima belas) saham yang dipilih dari subsektor perbankan yang terdapat di sektor keuangan. Pemilihan tersebut didasarkan pada faktor fundamental yang menjadi kriteria dasar yaitu peringkat serta rating bank yang baik, ukuran Good Corporate Governance dan likuiditas perdagangan yang tinggi. Selain itu, pemilihan juga memperhatikan aktivitas transaksi seperti nilai transaksi, frekuensi transaksi, jumlah hari transaksi, kapitalisasi pasar, serta rasio free float share (saham beredar yang tersedia untuk publik).
1.19. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
1.20. KELAS UNIT PENYERTAAN
Kelas Unit Penyertaan (Multi-Share Class) adalah klasifikasi Unit Penyertaan STAR INFOBANK15, dimana untuk setiap Kelas Unit Penyertaan terdapat perbedaan berdasarkan fitur-fitur yang bersifat administratif sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR INFOBANK15 dan Prospektus, yang penerapannya dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus ini.
1.21. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
1.22. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang secara kolektif mengikat pemodal atau investor, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
1.23. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan STAR INFOBANK15 yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (1) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (2) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode; (3) tanggal, Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dijual kembali atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode; dan (4) tanggal setiap pembagian uang tunai dan jumlah Unit Penyertaan yang menerima pembagian uang tunai sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh
penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Laporan Bulanan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada di kemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi STAR INFOBANK15.
1.24. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang:
(a) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
(b) memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antar pasar.
1.25. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management.
1.26. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (”Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2”).
1.27. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.28. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode penghitungan NAB Reksa Dana dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 09-07-2012 (sembilan Juli dua ribu dua belas) (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB yang menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan per Kelas Unit Penyertaan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.29. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
1.30. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK .
1.31. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak yang telah membeli dan memiliki Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimilikinya. Dalam Prospektus ini istilah Pemegang Unit Penyertaan, sesuai konteksnya, dapat juga berarti calon Pemegang Unit Penyertaan apab ila Pihak tersebut belum memiliki Unit Penyertaan STAR INFOBANK15.
1.32. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.33. PENAWARAN UMUM KELAS BARU
Penawaran Umum Kelas Baru adalah kegiatan penawaran Kelas Unit Penyertaan baru dari STAR INFOBANK15 yang dilakukan oleh Manajer Investasi kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Prospektus ini.
1.34. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang -undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.35. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.36. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode dimana Nilai Aktiva Bersih (NAB) STAR INFOBANK15 diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.37. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.36. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan -perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, beserta serta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif junctis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.40 POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41 PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan STAR INFOBANK15.
1.42. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud di dalam POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.43. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.44. REKSA DANA
Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek, portofolio investasi kolektif dan/atau instrumen keuangan lainnya oleh Xxxxxxx Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:
(i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; (ii) Kontrak Investasi Kolektif atau (iii) Bentuk lain yang ditetapkan oleh OJK. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.45. SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk:
1. penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening;
2. pembelian Unit Penyertaan (subscription);
3. penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption);
4. pengalihan investasi (switching);
5. pengisian Formulir Pembukaan Rekening;
6. pengisian Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan; dan
7. informasi dalam bentuk dokumen lain terkait Reksa Dana yang disediakan secara elektronik.
1.46. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan STAR INFOBANK15. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Xxxxxxxx Xxxxalihan Investasi dalam STAR INFOBANK15 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk STAR INFOBANK15 untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dengan membeli Unit Penyertaan untuk STAR INFOBANK15 maka Pemegang Unit Penyertaan menyatakan setuju mengenai penggunaan sistem yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
1.47. TANGGAL PENERBITAN KELAS UNIT PENYERTAAN
Tanggal Penerbitan Kelas Unit Penyertaan adalah tanggal dimana penerbitan Unit Penyertaan dalam Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 yang baru telah berlaku serta ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada tanggal mulai penawaran Kelas Unit Penyertaan tersebut yang pertama kali. Tanggal Penerbitan Kelas Unit Penyertaan baru, akan ditentukan dan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
1.48. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
1.49. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI STAR INFOBANK15
2.1. KETERANGAN SINGKAT
Kontrak Investasi Kolektif STAR INFOBANK15 termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA INDEKS STAR INFOBANK15 Nomor 15 tanggal 10 April 2023 jo. akta ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA INDEKS STAR INFOBANK15 Nomor 72 tanggal 28 Juni 2024, keduanya
dibuat di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif STAR INFOBANK15”), antara PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian.
STAR INFOBANK15 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. .S-1753/PM.02/2023 tanggal 20 Juni 2023.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 40.000.000.000 (empat puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
- STAR INFOBANK15 KELAS UTAMA sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
- STAR INFOBANK15 KELAS PRIORITAS sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
- STAR INFOBANK15 KELAS PROFESIONAL sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
- STAR INFOBANK15 KELAS DANA sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar)Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian STAR INFOBANK15 yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15.
STAR INFOBANK15 menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. STAR INFOBANK15 KELAS UTAMA, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui seluruh model distribusi dengan batas minimum penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
ii. STAR INFOBANK15 KELAS PROFESIONAL, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan secara langsung melalui tenaga pemasar Manajer Investasi dengan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah);
iii. STAR INFOBANK15 KELAS PRIORITAS, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui seluruh model distribusi dengan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan
iv. STAR INFOBANK15 KELAS DANA yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Gerai Penjual Efek Reksa Dana yaitu ”DANA” dan melakukan pembayaran pembelian Unit Penyertaan melalui aplikasi yang disediakan oleh Gerai Penjual Efek Reksa Dana dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus ini.
Setiap Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) hanya dapat mendistribusikan satu Kelas Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja sama yang ditandatangani antara Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan Manajer Investasi.
Jika Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bermaksud mengubah Kelas Unit Penyertaan yang akan didistribusikan, maka perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani harus diubah dan penjualan Kelas Unit Penyertaan yang lama harus dihentikan terlebih dahulu sebelum Kelas Unit Penyertaan yang baru dapat ditawarkan.
Seluruh Kelas Unit Penyertaan akan menanggung beban yang merupakan beban STAR INFOBANK15 yang timbul dan memberikan manfaat bersama, namun masing-masing Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung beban-beban yang spesifik berlaku pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi.
Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Prospektus ini mulai berlaku, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan STAR INFOBANK 15 pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 KELAS UTAMA.
Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan STAR INFOBANK 15 yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 KELAS UTAMA.z
STAR INFOBANK15 wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila STAR INFOBANK15 dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut, STAR INFOBANK15 wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan Pembubaran dan Likuidasi dalam Bab XII Prospektus ini.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.4. PENGELOLA STAR INFOBANK15
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi STAR INFOBANK15 terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxx Anggota : I Nengah Sukerja
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Pengalaman dari masing-masing Komite Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxx Xxxxxx, saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management. Menyelesaikan studi S2 pada Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada dan S1 di Institut Teknologi Bandung. Berpengalaman lebih dari 15 (lima belas) tahun dalam industri pasar modal. Sebelum bergabung dengan PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT Xxxx Xxxxxx, Presiden Direktur PT Avrist Asset Management, Head of Investment di BNI Asset Management dan Equity Fund Manager di Xxxxxxx Xxxxxxx Investasi. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/BL/WMI/2011 tanggal 8 Maret 2011 dan telah diperpanjang bersasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-410/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 15 Desember 2021.
I Nengah Sukerja, saat ini menjabat sebagai Direktur PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi pada Institut Sains dan Teknologi Nasional dalam bidang Teknik Arsitektur. Berpengalaman lebih dari 17 (tujuh belas) tahun dalam industri Pasar Modal. Sebelumnya Beliau pernah menjabat sebagai Koordinator Fungsi Investasi di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, dan pernah bekerja di PT Finansa Indonesia. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-45/PM/WMI/2003 tanggal 21 April 2003 yang telah diperpanjang terakhir kalinya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-544/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 22 Agustus 2022. Beliau juga telah memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang pasar modal syariah sesuai dengan Sertifikat Pelatihan Pendidikan Dasar Pasar Modal Syariah (PDPMS) dari TICMI Nomor PDPMS-000014 tanggal 28 Maret 2019.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, saat ini menjabat sebagai Direktur PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management. Menyelesaikan studi S2 pada Universitas Indonesia dalam bidang Hukum dan S1 pada Universitas Airlangga dalam bidang Akuntansi. Berpengalaman lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun dalam industri pasar modal. Dalam industri pasar modal pernah menduduki beberapa jabatan strategis pada PT ABN AMRO Manajemen Investasi, PT RHB Asset Management Indonesia dan terakhir kalinya menjabat sebagai Direktur pada PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Sebelumnya Beliau juga pernah berkarir dan menjabat sebagai Kepala Bagian Penilaian Perusahaan Sektor Manufaktur pada PT Bursa Efek Indonesia dan sebagai Auditor pada KAP Xxxxxxxx Xxxxx. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep- 35/BL/WMI/2010 tanggal 5 November 2010 yang telah diperpanjang terakhir kalinya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-56/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 14 April 2022.
Xxxxxxx Xxxxxxx, saat ini menjabat sebagai Direktur PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, lulus sebagai sarjana teknik informatika dari Universitas Bina Nusantara pada tahun 2009 dengan predikat Magna Cum Laude dan memeroleh gelar Magister Manajemen (MM) dengan konsentrasi keuangan terapan pada tahun 2013 dengan predikat Cum Laude dari Universitas Bina Nusantara. Beliau memulai karir di bidang pasar modal sebagai Management Trainee di PT Danareksa (persero) pada tahun 2010, kemudian bergabung sebagai Portfolio Manager & Analyst di PT Indo Premier Investment Management pada tahun 2011. bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Fund Manager pada tahun 2014, kemudian bergabung sebagai Head of Investment & Research di PT Sequis Aset Manajemen pada tahun 2015. pada tahun 2017, beliau bergabung kembali dengan PT BNI Asset Management sebagai Head of Investment & Research untuk kemudian pada tahun 2019 kemudian melanjutkan karirnya dan menjabat sebagai Chief Investment Officer PT KISI Asset Management. bergabung dengan PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management pada tahun 2021 dan saat ini menjabat sebagai Chief Investment Officer. telah berpengalaman lebih dari 12 (dua belas) tahun dalam industri keuangan dan pasar modal. beliau telah memeroleh izin sebagai wakil manajer investasi berdasarkan surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP- 62/WMI/2012 tanggal 22 Maret 2012 yang telah diperpanjang terakhir kalinya berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-353/PM/211/PJ-WMI/2021 tanggal 24 November 2021.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Xxx Xxngelola Investasi STAR INFOBANK15 terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxx, CFA Anggota : Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxx X
Xxxxx Xxxxx
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, CFA
Pengalaman dari masing-masing Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxx Xxxxxxx, CFA saat ini menjabat sebagai Koordinator Fungsi Investasi dan Riset di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi S2 pada Heriot Watt University, United Kingdom dalam bidang Financial Management pada tahun 2021 dan studi S1 pada Instiut Teknologi Bandung dalam bidang Teknik Industri pada tahun 2007. Berpengalaman lebih dari 10 (sepuluh tahun) tahun dalam bidang riset dan investasi di Pasar Modal. Sebelumnya Beliau menjabat sebagai Koordinator Fungsi Investasi dan Riset di PT Sequis Asset Management. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep- 84/PM.211/WMI/2014 tanggal 3 Juli 2014 yang telah diperpanjang terakhir kalinya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-340/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 18 November 2021.
Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxx X, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi pada Universitas Indonesia dalam bidang Administrasi Fiskal pada tahun 2005. Berpengalaman lebih dari 15 (lima belas) tahun dalam bidang Pasar Modal, khususnya sebagai Research Analyst. Sebelum bergabung dengan PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, Beliau menjabat sebagai Analyst pada PT Indo Premier Sekuritas. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-18/PM.211/WMI/2021 tanggal 1 Februari 2021.
Xxxxx Xxxxx, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi S2 pada Universitas Xxxxxxxx Xxxxx Business School dalam bidang Bisnis Manajemen. Berpengalaman lebih dari 8 (delapan) tahun dalam bidang riset dan investasi di Pasar Modal. Sebelumnya beliau pernah memiliki pengalaman kerja dan menjabat sebagai Investment Analyst di PT Asuransi Jiwa Sequis Life kemudian menjabat sebagai Assistant Portfolio Manajer di PT Sequis Asset Management. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-131/PM.211/PJ- WMI/2016 tanggal 28 Juli 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep- 110/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 26 Februari 2021.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, CFA, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, lulus sebagai Sarjana Ekonomi pada tahun 2014 dari Universitas Negeri Yogyakarta dengan jurusan manajemen, konsentrasi manajemen keuangan. Xxxxx mengawali karir di dunia keuangan sejak tahun 2014
sebagai staf di Wealth Management Group, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pada tahun 2019 Xxxxx bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai assistant manager di divisi Product Development & Management dan pada tahun 2021 sebagai manajer di divisi yang sama. Xxxxx kemudian bergabung dengan PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Fixed Income Fund Manager pada tahun 2023. Xxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP- 93/PM.211/WMI/2019 pada tanggal 24 Mei 2019 dan telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-38/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 24 Januari 2022. Xxxxx telah memperoleh gelar CFA Charterholder pada tahun 2022.
2.5. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT STAR INFOBANK15*)
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan STAR INFOBANK15 untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik Xxx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Ak., MBA., CPA dari Kantor Akuntan Publik BKR International, Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx & Ali.
Ikhtisar | 2023 |
Total hasil investasi | 4,10% |
Xxxxx investasi setelah memerhitungkan beban pemasaran | 0,01% |
Biaya operasi | 1,04% |
Perputaran portofolio | 1 : 3,46 |
Persentase penghasilan kena pajak | - |
*) Ikhtisar Keuangan Singkat STAR INFOBANK15 akan dilengkapi pada pembaruan Prospektus.
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management (STAR AM), didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 1 tanggal 5 Mei 2004, yang diubah dengan Akta Pengubahan Anggaran Dasar Nomor : 6 tanggal 17 Mei 2004, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (d.h. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: C-17769 HT 01.01.TH.2004 tanggal 15 Juli 2004. Anggaran Dasar STAR AM telah diubah sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan berdasarkan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management No. 22 tanggal 27 Januari 2010, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-08087.AH.01.02.TAHUN 2010 tanggal 15 Februari 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0012038.AH.01.09.TAHUN 2010 tanggal 15 Februari 2010.
Anggaran Dasar STAR AM terakhir kali dengan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management No. 17 tanggal 15 Januari 2024, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.00-0000000.tahun 2024 tanggal 24 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0017660.AH.01.11.tahun 2024 tanggal 24 Januari 2024.
STAR AM telah memiliki izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan surat keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-09/PM/MI/2004 tanggal 4 Oktober 2004. Selain itu STAR AM juga telah mendapatkan pencatatan Unit Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS) sesuai surat OJK Nomor S- 1632/PM.211/2019 tanggal 6 September 2019, serta dapat bertindak sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES) sesuai surat OJK Nomor S-67/PM.122/2020 tanggal 14 Agustus 2020.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxx
Direktur : I Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxx Xxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
STAR AM menyediakan layanan manajemen investasi yang profesional, andal dan terpercaya di pasar modal Indonesia. Saat ini STAR AM mengelola 23 produk Reksa Dana yang terdiri dari 1 reksa dana saham, 1 reksa dana indeks, 3 reksa dana campuran, 7 reksa dana pendapatan tetap, 3 reksa dana pasar uang dan 8 reksa dana terproteksi serta beberapa produk pengelolaan dana nasabah individual dengan total dana kelolaan mencapai 16 Triliun Rupiah per 28 Juni 2024.
Dengan dukungan karyawan yang berpengalaman dan memiliki sertifikasi keahlian dan perizinan perorangan dalam bidang investasi, PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para kliennya.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Sebagai bagian dari rencana ekspansi bisnis Bank DBS Limited Singapore dalam memperluas jaringan usahanya di Asia, pada tahun 2006, melalui PT. Bank DBS Indonesia (DBSI) mengajukan izin pembukaan usaha dan operasional Kustodian ke Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK). Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pengujian atas kelayakan sistem dan lokasi operasional Kustodian, pada tanggal 9 Agustus 2006 BAPEPAM dan LK menerbitkan ijin Kustodian kepada PT. Bank DBS Indonesia dengan Keputusan Nomor KEP-02/BL/Kstd/2006.
Setelah mendapatkan izin Kustodian dari BAPEPAM dan LK, PT. Bank DBS Indonesia melakukan pembukaan rekening depositori di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dalam rangka mendukung peningkatan layanan nasabah dan jenis produk, pada bulan Desember 2007 DBSI mengimplementasikan layanan Fund Administration. Layanan ini ditujukan bagi perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan produk Reksa Dana maupun Lembaga Keuangan lainnya yang membutuhkan jasa layanan Fund Administration
Setelah berhasil menjalankan usaha dan operasional Kustodian selama 3 tahun, DBSI mengajukan permohonan sebagai Sub Registry bagi Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN) ke Bank Indonesia. Pada bulan Oktober 2009, ijin sebagai Sub Registry diberikan oleh Bank Indonesia dan setelah melalui uji coba pada sistem BI-SSSS, pada bulan January 2009 DBSI berhasil melakukan implementasi BI-SSSS.
DBSI telah mendapat sertifikasi kesesuaian Syariah untuk jasa layanan kustodian dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 010.117.03/DSN-MUI/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Kegiatan Kustodian di DBSI didukung oleh sumber daya manusia yang berpengalaman lebih dari 5-10 tahun dalam industri perbankan dan pasar modal. Dalam hal menjalankan kegiatan operasional untuk menyelesaian transaksi nasabah Kustodian, DBSI didukung oleh sistem yang menggunakan teknologi terkini dan selalu melakukan peningkatan agar mampu bersaing dalam memenuhi harapan nasabah akan sistem yang fleksibel, seiring dengan kecenderungan pasar dan kompleksitas produk. Dalam mencapai sistem operasional yang efisien dan aman, sistem Kustodian DBSI tersambung secara STP dengan KSEI (C-BEST) , BI-SSSS, sistem Fund Administration dan internal bank.
Layanan jasa di Xxxxxxxan DBSI terdiri dari:
1. Pembukaan Rekening Dana dan Kustodian
2. Penyimpanan Efek
3. Penyelesaian Transaksi Efek
4. Sub Registry SBI & SUN
5. Penyelesaian Transaksi Efek melalui Euroclear atau Xxxxxxxxxxx
6. Tindakan Korporasi (Corporate Action)
7. Administrasi Reksa Dana (Fund Administration)
8. Pelaporan dan Konfirmasi
9. Tagihan Biaya Jasa Kustodian (Billing) dan Rekonsiliasi
10. Perencanaan Kesinambungan Usaha (Business Continuity Plan) dan Manajemen Risiko Operasional (Operational Management Risk)
PT. Bank DBS Indonesia memiliki lokasi DRC (Disaster Recovery Center) sekitar 30-45 menit dari kantor pusat di Jl. DBS Bank Tower Lantai 33 Jakarta dan mengadakan pengujian Business Continuity Plan (BCP) minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT. DBS Vickers Sekuritas Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR INFOBANK15, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi STAR INFOBANK15 adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
STAR INFOBANK15 bertujuan untuk memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang setara dengan kinerja Indeks INFOBANK15.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
STAR INFOBANK15 akan melakukan Investasi dengan komposisi sebagai berikut:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar pada Indeks INFOBANK15; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks INFOBANK15 tersebut akan berjumlah sekurang- kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan nama Emiten saham yang terdaftar dalam Indeks INFOBANK15. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks INFOBANK15, dimana pembobotan atas masing -masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks INFOBANK15 serta melakukan pengukuran tingkat penyimpangan (tracking error) dari kinerja STAR INFOBANK15 terhadap kinerja Indeks INFOBANK15 yang menjadi acuan.
Dalam hal saham-saham dalam komponen Indeks INFOBANK15 mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.
Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen Indeks INFOBANK15 mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indones ia.
Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen Indeks INFOBANK15 dikeluarkan dari komponen Indeks INFOBANK15 oleh pemilik Indeks INFOBANK15, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan STAR INFOBANK15 pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek dan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya STAR INFOBANK15 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif STAR INFOBANK15.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio STAR INFOBANK15 menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi dalam butir 5.2. di atas tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah Efektifnya pernyataan pendaftaran STAR INFOBANK15 dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas Kebijakan Investasi STAR INFOBANK15 pada butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. KETERANGAN MENGENAI INDEKS INFOBANK15
Indeks INFOBANK15 adalah indeks saham yang didirikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang bekerja sama dengan PT Info Xxxxx Xxxxxxx, yaitu penerbit Majalah Infobank. Indeks INFOBANK15 terdiri dari 15 (lima belas) saham yang dipilih dari subsektor perbankan yang terdapat di sektor keuangan. Pemilihan tersebut didasarkan pada faktor fundamental yang menjadi kriteria dasar yaitu peringkat serta rating bank yang baik, ukuran Good Corporate Governance dan likuiditas perdagangan yang tinggi. Selain itu, pemilihan juga memperhatikan aktivitas transaksi seperti nilai transaksi, frekuensi transaksi, jumlah hari transaksi, kapitalisasi pasar, serta rasio free float share (saham beredar yang tersedia untuk publik).
Penggunaan nama dan acuan Indeks INFOBANK15 oleh STAR INFOBANK15 diatur dalam perjanjian antara PT Bursa Efek Indonesia dan PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management (selanjutnya disebut “Perjanjian”), yang memuat antara lain bahwa PT Bursa Efek Indonesia memberikan Lisensi kepada PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management untuk menggunakan Indeks dan merek Bursa Efek sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif jis. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan STAR INFOBANK15, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan STAR INFOBANK15:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR INFOBANK15 pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR INFOBANK15 pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR INFOBANK15 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR INFOBANK15 pada setiap saat;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR INFOBANK15 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR INFOBANK15 pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR INFOBANK15 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
k. terlibat dalam transaksi marjin;
l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio STAR INFOBANK15 pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali;
r. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan:
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya.
s. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara STAR INFOBANK15, Manajer Investasi, dan perusahaan efek;
t. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal;
u. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
v. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan STAR INFOBANK15 atas saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, kecuali:
1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas Nilai Aktiva Bersih STAR INFOBANK15 pada setiap Hari Bursa;
2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai;
3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian STAR INFOBANK15; dan
4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaita n dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, STAR INFOBANK15 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.6. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Kebijakan Pembagian Hasil Investasi STAR INFOBANK15 ditetapkan berdasakan masing-masing Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
a. STAR INFOBANK15 KELAS UTAMA
Setiap hasil investasi yang diperoleh STAR INFOBANK15 KELAS UTAMA dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam STAR INFOBANK15 Kelas Utama sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih STAR INFOBANK15 KELAS UTAMA.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 KELAS UTAMA yang dimilikinya.
b. STAR INFOBANK15 KELAS PROFESIONAL
Setiap hasil investasi yang diperoleh STAR INFOBANK15 KELAS PROFESIONAL dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam STAR INFOBANK15 KELAS PROFESIONAL sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih STAR INFOBANK15 KELAS PROFESIONAL.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang STAR INFOBANK15 KELAS PROFESIONAL, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam STAR INFOBANK15 KELAS PROFESIONAL tersebut di atas (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi. Pembagian hasil investasi tersebut di atas (jika ada), akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih menjadi terkoreksi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal pembagian hasil investasi dilakukan dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal pembagian hasil investasi dilakukan dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 KELAS PROFESIONAL yang dimilikinya.
c. STAR INFOBANK15 KELAS PRIORITAS
Setiap hasil investasi yang diperoleh STAR INFOBANK15 KELAS PRIORITAS dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam STAR INFOBANK15 KELAS PRIORITAS sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih STAR INFOBANK15 KELAS PRIORITAS.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang STAR INFOBANK15 KELAS PRIORITAS, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam STAR INFOBANK15 KELAS PRIORITAS tersebut di atas (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi. Pembagian hasil investasi tersebut di atas (jika ada), akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih menjadi terkoreksi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal pembagian hasil investasi dilakukan dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal pembagian hasil investasi dilakukan dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 KELAS PRIORITAS yang dimilikinya.
d. STAR INFOBANK15 KELAS DANA
Setiap hasil investasi yang diperoleh STAR INFOBANK15 KELAS DANA dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam STAR INFOBANK15 KELAS DANA sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih STAR INFOBANK15 KELAS DANA.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 KELAS DANA yang dimilikinya.
BAB VI
TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS
Tracking error adalah suatu ukuran atas besaran dari simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks acuannya. Tracking error dicatat/dihitung menggunakan persentase standar deviasi atas selisih antara kinerja portofolio dan kinerja indeks acuannya.
Dalam hal portofolio STAR INFOBANK15, tracking error akan mengukur besarnya simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks acuannya, yaitu Indeks INFOBANK15.
Semakin kecil tracking error, maka semakin kecil pula selisih pergerakan NAB suatu portofolio dengan indeks yang menjadi acuannya. Besar kecilnya tracking error tidak menjelaskan atau menentukan imbal hasil yang lebih tinggi atau lebih rendah dari NAB suatu portofolio terhadap indeks yang menjadi acuannya.
STAR INFOBANK15 akan melakukan investasi dengan menggunakan pendekatan pasif atau indeksas i dan diperkirakan target tracking error sebesar maksimum 2% (dua persen).
Dalam hal tracking error tersebut melebihi 2% (dua persen) maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio sesegera mungkin.
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO STAR INFOBANK15
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio STAR INFOBANK15 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok Efek atau imbal hasil dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok Efek atau imbal hasil dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat imbal hasil umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Syariah berpendapatan tetap);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham Syariah);
6) tingkat imbal hasil pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Syariah berpendapatan tetap); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut;
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VIII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan STAR INFOBANK15 terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh STAR INFOBANK15, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
8.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN STAR INFOBANK15
a. Imbalan jasa Manajer Investasi ditetapkan berdasarkan masing-masing Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut :
i. STAR INFOBANK15 KELAS UTAMA
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih STAR INFOBANK15 KELAS UTAMA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
ii. STAR INFOBANK15 KELAS PROFESIONAL
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih STAR INFOBANK15 KELAS PROFESIONAL berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
iii. STAR INFOBANK15 KELAS PRIORITAS
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih STAR INFOBANK15 KELAS PRIORITAS berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; dan
iv. STAR INFOBANK15 KELAS DANA
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih STAR INFOBANK15 KELAS DANA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih STAR INFOBANK15 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
x. Xxxxx yang berkenaan dengan lisensi penggunaan Indeks INFOBANK15 sebagai indeks acuan STAR INFOBANK15 adalah sebagai berikut:
• satu setengah basis poin (1½ bps) dari total aset STAR INFOBANK15 dengan ketentuan minimum
sebesar Rp12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah), untuk nilai aset yang kurang dari Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah); atau
• satu basis poin (1 bps) dari total aset STAR INFOBANK15 untuk nilai aset yang sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) sampai dengan Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah); atau
• setengah basis poin (½ bps ) dari total aset STAR INFOBANK15 dengan ketentuan maksimum sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah), untuk nilai aset sebesar lebih dari Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah);
untuk setiap kuartal yang akan dibayarkan setiap kuartal;
d. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaruan Prospektus termasuk Laporan Keuangan Tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah STAR INFOBANK15 dinyatakan Efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif STAR INFOBANK15 setelah STAR INFOBANK15 dinyatakan Efektif oleh OJK;
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan STAR INFOBANK15 setelah STAR INFOBANK15 dinyatakan Efektif oleh OJK;
x. Xxxxx-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan terpadu untuk pendaftaran dan
penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
i. Biaya asuransi (jika ada); dan
j. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada) yang relevan bagi masing- masing Kelas Unit Penyertaan akan dibebankan secara proporsional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan.
Tanpa mengurangi ketentuan butir 8.1. di atas, tiap-tiap Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung biaya yang secara spesifik timbul dan memberikan manfaat hanya kepada Kelas Unit Penyertaan tersebut yang akan didistribusikan secara spesifik pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan, dimana biaya-biaya tersebut dapat menjadi pengurang Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan yaitu dalam hal ini imbalan jasa Manajer Investasi dan pengeluaran pajak (jika ada) sebagaimana dimaksud pada butir 8.1. huruf a dan huruf j di atas. Untuk biaya yang timbul dan memberikan manfaat kepada STAR INFOBANK15 secara menyeluruh dan satu kesatuan, maka biaya tersebut akan diperhitungkan secara proporsional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan. Dalam hal terdapat biaya-biaya yang secara spesifik berlaku terhadap Kelas Unit Penyertaan tertentu, biaya-biaya tersebut akan diatur dalam Kontrak dan Prospektus.
8.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan STAR INFOBANK15, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernya taan Efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio STAR INFOBANK15 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan STAR INFOBANK15;
d. Biaya penerbitan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi STAR INFOBANK15 atas harta kekayaannya.
8.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan dalam STAR INFOBANK15. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan;
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam STAR INFOBANK15. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan;
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam STAR INFOBANK15 ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan;
d. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan dibawah saldo minimum, pembayaran pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan;
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah STAR INFOBANK15 dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (jika ada), dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan.
x. Xxxxx bea meterai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai peratura n perundang- undangan yang berlaku (jika ada). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan; dan
g. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan.
8.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, Konsultan Pajak dan konsultan lainnya dan/atau biaya pihak lain setelah STAR INFOBANK15 menjadi Efektif menjadi beban Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau STAR INFOBANK15 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
8.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada STAR INFOBANK15: a. Imbalan Xxxx Xxxxxxx Investasi: i. STAR INFOBANK15 KELAS UTAMA ii. STAR INFOBANK15 KELAS PROFESIONAL iii. STAR INFOBANK15 KELAS PRIORITAS iv. STAR INFOBANK KELAS DANA b. Imbalan Jasa Bank Kustodian x. Xxxxx yang berkenaan dengan lisensi penggunaan Indeks INFOBANK15 | Maks. 3% Maks. 1,5% Maks. 1% Maks. 3% Maks. 0,5% adalah sebagai berikut: a. satu setengah basis poin (1½ bps) dari total aset STAR INFOBANK15 dengan ketentuan minimum sebesar Rp12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah), untuk nilai aset yang kurang dari Rp100.000.000.000 | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Xxxx Xxxxxxxx per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih STAR INFOBANK15 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Untuk setiap kuartal, yang akan dibayarkan setiap kuartal. |
(seratus miliar Rupiah); atau b. satu basis poin (1 bps) dari total aset STAR INFOBANK15 untuk nilai aset yang sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) sampai dengan Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah); atau c. setengah basis poin (½ bps) dari total aset STAR INFOBANK15 dengan ketentuan maksimum sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah), untuk nilai aset sebesar lebih dari Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah). | ||
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 2% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks. 2% | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
x. Xxxxx Xxxxalihan Investasi (switching fee) | Maks. 2% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi |
d. Semua biaya bank | Jika ada | Biaya pembelian, penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut di atas merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) |
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah STAR INFOBANK15 dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan | Jika ada |
(jika ada), dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada) f. Biaya bea meterai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB IX PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
-Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang- Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengerti an dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan STAR INFOBANK15. Sesuai peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan mer upakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB X
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
10.1. Pemegang Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat ekuitas dan/atau Efek Bersifat Utang meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu, diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui STAR INFOBANK15, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, STAR INFOBANK15 mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada semua Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada STAR INFOBANK15, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif.
10.2. Sedangkan risiko investasi dalam STAR INFOBANK15 dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih. Penurunan NAB ini dapat disebabkan oleh perubahan harga efek dalam portofolio, biaya–biaya yang dikenakan setiap kali investor melakukan pembelian dan penjualan kembali, serta dalam hal terjadinya wanprestasi oleh pihak-pihak terkait.
2. Risiko Wanprestasi (kredit)
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun, dalam kondisi luar biasa (force majeure), penerbit surat berharga dimana STAR INFOBANK15 berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya.
3. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Efek bersifat ekuitas dan/atau Efek Bersifat Utang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh STAR INFOBANK15 dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
4. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat Penjualan Kembali secara serentak oleh para pemodal (redemption rush) dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penola kan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek STAR INFOBANK15 diperdagangkan ditutup; dan/atau
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio STAR INFOBANK15 di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
3. Keadaan darurat.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal STAR INFOBANK15 diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; STAR INFOBANK15 dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; atau total Nilai Aktiva Bersih STAR INFOBANK15 kurang dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan/atau d dan/atau d1, serta Pasal 29.1 butir (ii), (iii) dan (iv) dari Kontrak Investasi Kolektif STAR INFOBANK15, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi STAR INFOBANK15.
6. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan, yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana STAR INFOBANK15 melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi STAR INFOBANK15.
7. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Dalam hal STAR INFOBANK15 berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi dari STAR INFOBANK15 dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari STAR INFOBANK15.
8. Risiko Konsentrasi Portofolio Efek.
Risiko konsentrasi merupakan risiko yang dapat timbul akibat terkonsentrasinya penempatan dana investasi kepada 1 (satu) pihak penerbit efek atau sekelompok pihak penerbit efek pada satu indus tri atau sektor tertentu.
Dalam hal STAR INFOBANK15 berinvestasi pada 1 (satu) pihak penerbit efek atau sekelompok pihak penerbit efek pada satu industri atau sektor tertentu, risiko konsentrasi dapat menyebabkan nilai aktiva bersih STAR INFOBANK15 sangat terdampak oleh pergerakan nilai pasar wajar dari portofolio efek yang diinvestasikan.
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 yaitu Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan STAR INFOBANK15
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Definisi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan STAR INFOBANK15
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam STAR INFOBANK15
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya sesuai dengan ketentuan jenis Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 yang dituju atau ke Reksa Dana lain sesuai Kelas Unit Penyertaan (jika ada), yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVI Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian per Kelas Unit Penyertaan dan Kinerja STAR INFOBANK15
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian per Kelas Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari STAR INFOBANK15 yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dala m pembaruan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan STAR INFOBANK15)
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Laporan Bulanan STAR INFOBANK15 sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Definisi Laporan Bulanan dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal STAR INFOBANK15 Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal STAR INFOBANK15 dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN STAR INFOBANK15 WAJIB DIBUBARKAN
STAR INFOBANK15 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, STAR INFOBANK15 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih STAR INFOBANK15 kurang dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan STAR INFOBANK15.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI STAR INFOBANK15
a. Dalam hal STAR INFOBANK15 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran STAR INFOBANK15 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a untuk membayarkan hasil likuidasi berupa:
1. dana; dan/atau
2. aset jika pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset;
yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan awal (harga par) dan dana atau aset tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan STAR INFOBANK15 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran STAR INFOBANK15 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak STAR INFOBANK15 dibubarkan, yang disertai dengan:
1. Akta pembubaran STAR INFOBANK15 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. Laporan keuangan pembubaran STAR INFOBANK15 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika STAR INFOBANK15 telah memiliki dana kelolaan.
b. Dalam hal STAR INFOBANK15 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran STAR INFOBANK15 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan:
1. dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan sebesar Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi (tergantung nilai mana yang lebih tinggi) dan dana hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak pembubaran atau likuidasi selesai dilakukan; atau
2. aset hasil likuidasi STAR INFOBANK15, jika pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset, yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran dan aset hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran STAR INFOBANK15 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran STAR INFOBANK15 oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
2. laporan keuangan pembubaran STAR INFOBANK15 oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
3. akta pembubaran STAR INFOBANK15 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
iv).Pembayaran dana hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada butir 12.2 huruf b poin i) angka 1) di atas dilakukan dengan ketentuan:
1. apabila terjadi kondisi nilai dana hasil likuidasi kurang dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran STAR INFOBANK15 atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi, setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Manajer Investasi, dan/atau pihak lain yang terbukti menyebabkan terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan OJK memerintahkan STAR INFOBANK15 untuk dibubarkan wajib melakukan pembayaran kekurangan secara tanggung renteng; dan/atau
2. pembayaran dana hasil likuidasi dapat dilakukan secara bertahap kepada pemegang Unit Penyertaan secara proporsional dari persentase kepemilikan Unit Penyertaan terhadap hasil penjualan.
c. Dalam hal STAR INFOBANK15 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c dan huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir STAR INFOBANK15 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi STAR INFOBANK15 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c dan huruf d di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c dan huruf d di atas untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran STAR INFOBANK15 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c dan huruf d di atas dengan dilengkapi:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
2. laporan keuangan pembubaran STAR INFOBANK15 oleh OJK yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK; serta
3. akta pembubaran STAR INFOBANK15 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
d. Dalam hal STAR INFOBANK15 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf e di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran STAR INFOBANK15 kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran STAR INFOBANK15 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1. kesepakatan pembubaran dan likuidasi STAR INFOBANK15 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
2. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran STAR INFOBANK15 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran STAR INFOBANK15 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran STAR INFOBANK15 disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran STAR INFOBANK15 oleh OJK yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK; serta
3. akta pembubaran STAR INFOBANK15 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3. i) Perhitungan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat:
1. pembubaran sebagaimana dimaksud dalam butir 12.2. huruf a dan b di atas; atau
2. likuidasi selesai dilakukan sebagaimana dimaksud dalam butir 12.2. huruf c dan d di atas, dilakukan berdasarkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan.
ii) Pembayaran dana atau aset hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 didasarkan atas hasil likuidasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
12.4. Pembayaran aset hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 sebagaimana dimaksud dalam butir 12.2. huruf a poin ii), butir 12.2. huruf b poin ii), butir 12.2. huruf c poin ii), butir 12.2. huruf d poin ii) dan butir 12.3. poin ii) hanya dapat dilakukan dalam kondisi sebagai berikut:
1. Bursa Efek atau penyelenggara pasar dimana portofolio besar portofolio Efek STAR INFOBANK15 diperdagangkan ditutup;
2. perdagangan Efek atas Sebagian besar portofolio Efek STAR INFOBANK15 di Bursa Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
3. keadaan darurat;
4. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
5. Dilakukannya restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk;
6. turunnya peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio investasi menjadi non investment grade; dan/atau
7. pemenuhan peraturan perundang-undangan.
12.5. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi STAR INFOBANK15 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
12.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran STAR INFOBANK15, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
12.7. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.8. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, maka OJK berwenang:
a. Menunjuk manajer investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan STAR INFOBANK15; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran STAR INFOBANK15, jika tidak terdapat manajer investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran STAR INFOBANK15 sebagaimana dimaksud pada butir 12.8 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi STAR INFOBANK15 dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran STAR INFOBANK15 sebagaimana dimaksud pada butir 12.8 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan STAR INFOBANK15 yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran STAR INFOBANK15 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
x. xxxx pembubaran STAR INFOBANK15 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.9. Dalam hal STAR INFOBANK15 dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi STAR INFOBANK15 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi STAR INFOBANK15 sebagaimana dimaksud dalam butir 12.8 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada STAR INFOBANK15.
12.10. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah
satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK, yaitu pendapat dari akuntan, di mana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XIII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya
BAB XIV
LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN
Lihat halaman selanjutnya
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus STAR INFOBANK15 ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening, dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditu njuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau melalui cara lain yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan diperkenankan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
15.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, melengkapinya dengan bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 yang pertama kali.
Pembelian Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunak an Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan termasuk pemilihan Kelas Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR INFOBANK15, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR INFOBANK15. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
15.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala STAR INFOBANK15. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 secara berkala yang pertama kali.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 secara berkala berikutnya untuk Kelas Unit Penyertaan yang tercantum di dalamnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 15.2 Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 yang pertama kali (pembelian awal).
15.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 sebagai berikut:
a) STAR INFOBANK15 KELAS UTAMA menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
b) STAR INFOBANK15 KELAS PROFESIONAL menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah). Untuk batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan tidak ditentukan;
c) STAR INFOBANK15 KELAS PRIORITAS menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); Untuk batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan tidak ditentukan; dan
d) STAR INFOBANK15 KELAS DANA menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Untuk batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan tidak ditentukan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian ‘per Kelas Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan per Kelas Unit Penyertaan di atas.
15.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga penjualan setiap Kelas Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
15.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari penjualan paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 15.3 Prospektus ini, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik sesuai Kelas Unit Penyertaan (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
15.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer termasuk melalui sistem pembayaran elektronik dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan ke dalam rekening STAR INFOBANK15 yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT BANK DBS INDONESIA
Rekening Atas Nama : REKSA DANA INDEKS STAR INFOBANK15 KELAS UTAMA
Nomor Rekening 3320132596
Cabang : Jakarta
Bank : PT BANK DBS INDONESIA
Rekening Atas Nama : REKSA DANA INDEKS STAR INFOBANK15 KELAS PROFESIONAL
Nomor Rekening 3320139236
Cabang : Jakarta
Bank : PT BANK DBS INDONESIA
Rekening Atas Nama : REKSA DANA INDEKS STAR INFOBANK15 KELAS PRIORITAS
Nomor Rekening : 3320139243
Cabang : Jakarta
Bank : PT BANK DBS INDONESIA
Rekening Atas Nama : REKSA DANA INDEKS STAR INFOBANK15 KELAS DANA
Nomor Rekening 3320139250
Cabang : Jakarta
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15, maka atas permintaan tertulis Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama STAR INFOBANK15 untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan STAR INFOBANK15. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 harus ditujukan ke rekening bank atas nama STAR INFOBANK15 masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
Semua biaya Bank, pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan .
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 dikreditkan ke rekening atas nama STAR INFOBANK15 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 secara lengkap.
15.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 sebagaimana dimaksud pada butir 15.7 di atas hanya dapat berasal dari:
a. Calon pemegang Unit Penyertaan STAR INFOBANK15;
b. Anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan STAR INFOBANK15;
c. Perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan STAR INFOBANK15; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan STAR INFOBANK15.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari Perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 maka pemegang Unit Penyertaan telah menyetujui persyaratan dan tata cara pembelian Unit Penyertaan dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan STAR INFOBANK15.
15.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan per Kelas Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan
STAR INFOBANK15 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund and in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyer taan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan STAR INFOBANK15. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan STAR INFOBANK15.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
16.1 PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
16.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR INFOBANK15, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR INFOBANK15. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
16.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN KETENTUAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menentukan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 pada tanggal dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
16.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih STAR INFOBANK15 pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali
Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih STAR INFOBANK15 yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
16.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 sesuai Kelas Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 pada akhir Hari Bursa tersebut.
16.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 yang telah dilengkapi termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR INFOBANK15, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR INFOBANK15, dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dilengkapi termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual Kembali, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR INFOBANK15, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
16.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan termasuk melalui sistem pembayaran elektronik. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan wajib menyampaikan informasi atas rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang akan menerima dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR INFOBANK15.
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR INFOBANK15, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR INFOBANK15, diterima dengan baik ( in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
16.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan per Kelas Unit Penyert aan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reks a Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
16.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kep ada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan STAR INFOBANK15, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio STAR INFOBANK15 diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek STAR INFOBANK15 di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat/kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
BAB XVII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam setiap Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 ke Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 lainnya sesuai dengan ketentuan jenis Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 yang dituju atau ke Reksa Dana lainnya sesuai jenis Kelas Unit Penyertaan (jika ada) yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, dengan ketentuan apabila permohonan pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, pengalihan investasi tersebut hanya dapat dilakukan kepada Reksa Dana yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang sama, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR INFOBANK15, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Reksa Dana yang dituju, jika ada.
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani, termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektr onik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR INFOBANK15, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
17.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana lain tersebut sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dilengkapi termasuk mencamtumkan Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah dilengkapi termasuk mencamtumkan Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Kelas Unit Penyertaan dan/atau Unit Penyertaan dan terpenuhinya ketentuan batas minimum penjualan Kelas Unit Penyertaan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
17.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN KETENTUAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menentukan batas minimum pengalihan investasi STAR INFOBANK15 dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal dilakukannya pengalihan investasi.
Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi.
17.5 BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih STAR INFOBANK15 pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih STAR INFOBANK15 pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
17.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan per Kelas Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam STAR INFOBANK15 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit
Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XVIII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme pembelian dan/atau penjualan kembali dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
18.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola STAR INFOBANK15 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas.
BAB XIX
SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI STAR INFOBANK15
19.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Konfirmasi Transaksi
S-Invest
Bank Kustodian
Penyertaan (PUP)
Investasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)
Konfirmasi Transaksi
Transaksi Unit Penyertaan
Formulir Pembukaan Rekening beserta dokumen pendukung (untuk pembelian awal)
Formulir Pembelian Unit Penyertaan disertai Bukti Pembayaran
S-Invest
Bank Kustodian
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
*) Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pengiriman dana dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
19.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Dana
Surat konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Diterima
Formulir Penjualan Unit Penyertaan
S-Invest
Validasi
Ditolak
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
Bank Kustodian
Xxxxx.xxxx.xx.xx
Manajer Investasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)
Konfirmasi Transaksi
Formulir Penjualan
S-Invest
Bank Kustodian
Manajer Investasi
*) Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
19.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Xxxxx.xxxx.xx.xx
Xxxxx Xxxx yang dituju
Dana
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi S-Invest
Validasi
Diterima Bank Kustodian
Ditolak
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Xxxxx.xxxx.xx.xx
Xxxxx Xxxx yang dituju
Dana
Bank Kustodian
diterima
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan
S- Invest
Validasi
S-Invest
ditolak
ditolak
APERD
Manajer Investasi
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
*) Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan Formulir pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu atau disingkat S-INVEST adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi.
BAB XX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
20.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Man ajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 20.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 20.2. di bawah.
20.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i) Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii) Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi) Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii) Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
20.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir 20.1. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
20.4. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer
Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang- undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XXI
PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN
21.1. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 dengan melakukan perubahan Prospektus ini sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku dan Prospektus ini. Penambahan Kelas Unit Penyertaan berlaku sejak Tanggal Penerbitan Kelas Unit Penyertaan.
21.2. Dalam hal suatu Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 diperintahkan untuk ditutup oleh OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, Manajer Investasi wajib:
1. melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif STAR INFOBANK15 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
2. menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak Investasi Kolektif STAR INFOBANK15.
Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak Investasi Kolektif STAR INFOBANK15 dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 yang ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan pembayaran pelunasan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan Kontrak Investasi Kolektif STAR INFOBANK15.
21.3. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk menutup suatu Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15, Manajer Investasi wajib:
1. menyampaikan pemberitahuan rencana penutupan Kelas Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup;
2. menandatangani kesepakatan penutupan Kelas Unit Penyertaan dengan Bank Kustodian;
3. melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif STAR INFOBANK15 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
4. menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak Investasi Kolektif STAR INFOBANK15.
Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak Investasi Kolektif STAR INFOBANK15 dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 yang ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan pembayaran pelunasan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan Kontrak Investasi Kolektif STAR INFOBANK15.
21.4. Penutupan seluruh Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 berlaku dalam hal STAR INFOBANK15 dibubarkan dan dilikuidasi.
BAB XXII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
22.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi STAR INFOBANK15 (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta para Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
22.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam penyediaan Laporan Bulanan STAR INFOBANK15 dan/atau informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat dan/atau alamat surat elektronik (email) kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management
Menara Tekno Lantai 9 Jl. Fachrudin Nomor 19 Jakarta Pusat 10250
Telepon: (000) 00000000
Faksimili: (000) 00000000 E-mail: xxxx@xxxx-xx.xxx
Bank Kustodian PT Bank DBS Indonesia DBS Bank Tower, Lantai 33
Ciputra World 1
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5 Jakarta 12940, Indonesia
Telepon (00-00) 0000 0000
Faksimili (00-00) 0000 0000 / 0000 0000
LAMPIRAN
DAFTAR SAHAM DALAM INDEKS INFOBANK15
Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Prospektus REKSA DANA INDEKS STAR INFOBANK15 dan akan diperbaharui pada setiap pembaruan Prospektus.
Daftar Saham dalam Indeks INFOBANK15 Periode Juli 2024 – Desember 2024.