Common use of JAMINAN PELAKSANAAN Clause in Contracts

JAMINAN PELAKSANAAN. Untuk mendapatkan jaminan bahwa Penyedia barang atau jasa akan memenuhi kewajiban-kewajibannya maka kepadanya diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan dari Bank Pemerintah atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2008 sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.

Appears in 3 contracts

Samples: Surat Penyataan, Surat Penyataan Kesesuaian Spesifikasi, Surat Penyataan Kesesuaian Spesifikasi

JAMINAN PELAKSANAAN. Untuk mendapatkan jaminan bahwa Penyedia barang atau jasa akan memenuhi kewajiban-kewajibannya maka kepadanya diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan dari Bank Pemerintah bank pemerintah atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2008 sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.

Appears in 2 contracts

Samples: Rencana Kerja Dan Syarat, Rencana Kerja Dan Syarat

JAMINAN PELAKSANAAN. Untuk mendapatkan jaminan bahwa Penyedia barang atau jasa akan memenuhi kewajiban-kewajiban- kewajibannya maka kepadanya diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan dari Bank Pemerintah atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2008 sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Penyataan

JAMINAN PELAKSANAAN. Untuk mendapatkan jaminan bahwa Penyedia barang atau jasa akan memenuhi kewajiban-kewajibannya maka kepadanya diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan dari Bank Pemerintah bank pemerintah atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2008 dan Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.

Appears in 1 contract

Samples: Rencana Kerja Dan Syarat