JAMINAN PELAKSANAAN. Untuk mendapatkan jaminan bahwa Penyedia barang atau jasa akan memenuhi kewajiban-kewajibannya maka kepadanya diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan dari Bank Pemerintah atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2008 sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
Appears in 3 contracts
Samples: Surat Penyataan, Surat Penyataan Kesesuaian Spesifikasi, Surat Penyataan Kesesuaian Spesifikasi
JAMINAN PELAKSANAAN. Untuk mendapatkan jaminan bahwa Penyedia barang atau jasa akan memenuhi kewajiban-kewajibannya maka kepadanya diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan dari Bank Pemerintah bank pemerintah atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2008 sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
Appears in 2 contracts
JAMINAN PELAKSANAAN. Untuk mendapatkan jaminan bahwa Penyedia barang atau jasa akan memenuhi kewajiban-kewajiban- kewajibannya maka kepadanya diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan dari Bank Pemerintah atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2008 sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Surat Penyataan
JAMINAN PELAKSANAAN. Untuk mendapatkan jaminan bahwa Penyedia barang atau jasa akan memenuhi kewajiban-kewajibannya maka kepadanya diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan dari Bank Pemerintah bank pemerintah atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2008 dan Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Rencana Kerja Dan Syarat