Kajian Penelitian Terdahulu Klausul Contoh

Kajian Penelitian Terdahulu. Penelitian terdahulu berfungsi untuk memberikan gambaran dan penjelasan singkat terhadap kerangka berfikir atau kerangka konseptual dalam pembahasan ini. Selain itu juga, penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan bahan perbandingan dan acuan mengenai pembahasan yang berkaitan dengan pengaruh faktor budaya, faktor sosial, faktor psikologi terhadap keputusan pembelian online shop Minnie Boutiqe. Adapun penelitian terdahulu yang menjadi landasan dalam penelitian ini adalah: Xxxxxxxxx Xxxxxxx, dalam penelitiannya yang berjudul “Pengaruh Perilaku Konsumen Terhadap Keputusan Pembelian Sepeda Motor Honda Beat (Studi Kasus Pada Mahasiswa UNISKA)”. Dalam penelitian ini, menjelaskan tentang faktor-faktor yang dapat mempengaruhi konsumen dalam pengambilan keputusan pembelian yang terjadi pada mahasiswa UNISKA. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa perilaku konsumen sepeda motor Honda Beat di UNISKA mendapat nilai pada interval setuju, sehingga dapat disimpulkan secara umum bahwa responden setuju terhadap pernyataan yang dianggap dalam kuisioner untuk memlih menggunakan sepeda motor Honda Beat. Keputusan pembelian sepeda motor Honda Beat di UNISKA mendapat nilai pada interval setuju, sehingga dapat disimpulkan secara bahwa responden setuju terhadap pernyataan yang diungkap dalam kuisioner untuk memutuskan membeli sepeda motor Honda Beat. Pengaruh perilaku konsumen terhadap keputusan pembelian sepeda motor Honda Beat di UNISKA memiliki pengaruh yang sangat kuat, hal ini dibuktikan berdasarkan hasil analisis mengenai pengaruh perilaku konsumen terhadap keputusan pembelian sepeda motor Honda Beat di UNISKA tersebut memiliki nilai korelasi 0,547 yang berarti memiliki pengaruh cukup kuat dan positif. Dari hasil perhitungan koefisien determinasi yang didapat angka 29,9 % yang berarti pengaruh perilaku konsumen terhadap keputusan pembelian sebesar 29,9 %, sedangkan sisanya, yaitu sebesar 70,1 % dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang tidak terkait.45 Persamaan antara penelitian tersebut dengan penelitian ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan pembelian, sedangkan perbedaannya adalah adalah instrumen penelitian, dalam penelitian ini hanya terdapat variabel X dan variabel Y yaitu perilaku konsumen (X) dan keputusan pembelian (Y), sedangkan dalam penelitian penulis terdapat variabel (X1), (X2), (X3) dan variabel (Y) yaitu budaya (X1), sosial (X2), psikologi (X3) dan keputusan pembelian (Y). Xxxxx Xxxxxxxx, dalam penelitiannya yang berjudul “Analisis Faktor- Fak...

Related to Kajian Penelitian Terdahulu

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian tersebut, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama. Formulir pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari yang sama, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;