Definisi Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx

Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx. Xxx Xxxxxxx menjabat sebagai Direktur Keuangan Grup pada November 2013. Sebelumnya ia adalah Head of Corporate Development, yang bertanggungjawab dalam pengembangan dan pengimplementasian strategi perusahaan dari Ashmore. Sebelum bergabung dengan Ashmore di 2007, Xxx bekerja di UBS UBS Investment Bank, termasuk penasehat dalam IPO Ashmore di 2006. Tom memiliki kualifikasi sebagai akuntan yang bersertifikasi oleh PricewaterhouseCoopers pada tahun 1999 dan memiliki BSc. dari International Business dan German from Aston University. Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx bergabung dengan Ashmore Investment Management Singapore plc Limited pada Agustus 2011 berbasis di Singapura yang bertanggung jawab dalam pengembangan bisnis di kawasan Asia (selain Jepang dan Cina). Sebelum bergabung dengan Ashmore Investment Management Singapore plc Limited ia adalah Head of Institutional Business Pan Asia dan Co-CEO dari UBS Global Asset Management Singapura. Selain itu pada tahun 2009 ia juga diberi peran sebagai Head of Product Specialist dalam UBS Alternative and Quantitative Investment (A&Q) APAC. Xxxxxxx xxmulai karirnya dengan UBS pada tahun 1989 sebagai lulusan magang dan kemudian menjadi Fund Manager yang berfokus pada ekuitas Asia ex-Jepang yang berbasis di Zurich sebelum pindah ke Singapura pada tahun 1995, di mana ia melanjutkan karir pengelolaan dana dan juga mengambil tambahan tanggung jawab sebagai lokal Co-CEO dan CIO. Xxxxxxx adalah pemegang lisensi CFA dan juga memiliki Swiss Certified Banking Diploma. Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx sebelumnya adalah Group Head of Compliance Ashmore Group plc sejak tahun 2010 hingga awal tahun 2014. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxx, Xxxxx adalah Direktur Compliance Group di bagian publicly quoted private equity group 3i (bergabung di 3i pada tahun 2001). Semenjak 2005 sampai ia bergabung Ashmore Group plc., dia adalah anggota Regulatory Committee dari Badan Pedagangan Private Equity Inggris, BVCA, dan direktur dari Joint Money laundering Steering Group, yang membuat panduan untuk sektor jasa keuangan di Inggris dalam hal kewajiban dan praktek anti-money laundering. Sebelum bergabung dengan 3i, ia bekerja sebagai pengacara dalam praktek pribadi dan industri selama 15 tahun, baik di Inggris dan Timur Tengah di Oman dan Uni Emirat Arab. Xxxxx telah memenuhi syarat sebagai Pengacara Inggris pada tahun 1987.
Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx meraih gelar Sarjana Ekonomi Universitas MH Thamrin serta berpengalaman lebih dari 4 tahun di industri keuangan mengawali karir sebagai anggota Branch Coordinator di PT Panin Sekuritas Tbk, melanjutkan karir sebagai Business Development di PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia dan terakhir menjabat sebagai Koordinator Fungsi Perdagangan di PT Mega Asset Management. Saat ini Gilang diberikan kepercayaan sebagai Anggota Fungsi Investasi & Riset dan Anggota Tim Pengelola Investasi di PT Mega Asset Management. Gilang telah memiliki izin perorangan Wakil Perantara Pedagang Efek otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 161/PM.212/WPPE/2019 tanggal 9 April 2019 dan telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP- 1244/PM.212/PJ-WPPE/2022 tanggal 04 September 2022. Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-350/PM.211/WMI/2020 tanggal 30 September 2020 dan telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-213/PM.02/PJ-WMI/TTE/2023 tanggal 07 Agustus 2023.
Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx. Xxx Xxxxxxx menjabat sebagai Direktur Keuangan Grup pada Novem- ber 2013. Sebelumnya ia adalah Head of Corporate Development, yang bertanggungjawab dalam pengembangan dan pengimplementasian strategi perusahaan dari Ashmore. Sebelum bergabung dengan Ashmore di 2007, Xxx bekerja di UBS UBS Investment Bank, termasuk penasehat dalam IPO Ashmore di 2006. Tom memiliki kualifikasi sebagai akuntan yang bersertifikasi oleh PricewaterhouseCoopers pada tahun 1999 dan memiliki BSc. dari International Business dan German from Aston Uni-

Examples of Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx in a sentence

  • Komite Investasi terdiri dari: Ketua Komite Investasi : FX Xxxx Xxxxxxxx Anggota Komite Investasi : Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk di tahun 2012 sebagai Chief Operating Officer dan dalam jajaran dewan direksi.

Related to Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx

  • Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:

  • Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas: a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing. f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; g. Efek derivatif; dan h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) TRIMEGAH KAS SYARIAH diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.