Kerangka Konseptual. Berdasarkan landasan teori serta penelitian terdahulu yang telah dikemukakan diatas, maka kerangka konseptual dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Kerangka Konseptual. H1 H2 H3 Harga Saham (Y) H4 H5 Suku Bunga (X4) Xxxxx Xxxxx (X3) Inflasi (X2) PDB (X1) Keterangan:
1. Pengaruh PDB (X1) terhadap Harga Saham Syariah (Y) didasarkan pada teori yang dikemukakan oleh Kewal94, serta dalam penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Rahmani95, Lutfiana96, Putra97, Suryanto98
Kerangka Konseptual. Konsep akan diberikan untuk menjawab dan memberikan preskripsi terkait isu hukum yang ada dalam penelitian tesis ini sebagaimana telah dijabarkan dalam rumusan masalah serta mempermudah alur pikir. Adanya perbedaan pandangan dari berbagai pihak terhadap suatu obyek akan melahirkan teori-teori yang berbeda dalam suatu penelitian termasuk pula penelitian hukum. Pembatasan-pembatasan (kerangka) baik teori maupun konsepsi merupakan hal penting agar tidak terjebak dalam polemik yang tidak terarah. Pentingnya kerangka konseptual dan landasan atau kerangka teoritis dalam penelitian hukum dikemukakan pula oleh Xxxxxxxx Xxxxxxxx dan Sri Mamuji, bahwa kedua kerangka tersebut merupakan unsur yang sangat penting. Kontinuitas perkembangan ilmu hukum, selain bergantung kepada metodologi, aktifitas penelitian dan imajinasi sosial sangat ditentukan oleh teori. Contracts yang dapat diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai kontrak dan disebut overeenkomst di dalam bahasa Belanda yaitu peristiwa di mana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu. Sebagian besar para pembuat kontrak di Indonesia menggunakan kontrak tertulis, baik secara di bawah tangan maupun dengan akta autentik yaitu dengan menggunakan akta Notaris. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan kecanggihan teknologi, kontrak yang sebelumnya hanya dapat dilakukan secara tertulis, kini sudah dapat dilakukan secara elektronik. Jadi berdasarkan pemaparan di atas, dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu kontrak yang dibuat secara tertulis dan kontrak yang dibuat dengan cara elektronik. Secara normatif, berdasarkan Pasal 1313 BW, kontrak atau persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Sedangkan terkait dengan kontrak elektronik diatur dalam Pasal 1 angka 17 UU ITE yang menyatakan bahwa kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik. Kontrak berhubungan erat dengan perpajakan. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting pada suatu negara, khususnya di Indonesia. Pajak digunakan bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional sebagai bentuk konkrit dari amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan umum, karena pajak yang disetorkan oleh masyarakat nantinya juga akan kembali ke masyarakat. Kontrak sebagaimana yang dimaksudkan di atas, dik...
Kerangka Konseptual. Konsep berasal dari bahasa latin, conceptus yang memilki arti sebagai suatu kegiatan atau proses berfikir, daya berfikir khususnya penalaran dan pertimbangan.58 Konsepsi merupakan salah satu bagian terpenting dari teori konsepsi yang di terjemahkan sebagai suatu usaha membawa suatu dari abstrak menjadi suatu yang kongkrit yang disebut dengan Operational definition.59 Kerangka konseptual merupakan abstrak dari kerangka teoritis. Kerangka konsep pada hakikatnya adalah mengenai definisi operasional mulai dari judul sampai dengan masalah yang diteliti.60 Kerangka konseptual dalam sebuah penelitian harus jelas. Ketidak jelasan konsep dalam sebuah penelitian akan menimbulkan pengertian atau persepsi yang berbeda dengan yang dimaksud oleh peneliti. Konsepsional adalah suatu konstruksi mental yaitu sesuatu yang dihasilkan oleh suatu proses yang berjalan dalam pikiran penelitian untuk keperluan analisis. Konsepsional merupakan defenisi dari apa yang perlu diamati, konsepsional terdiri dari variabel-variabel yang ingin menentukan 57 Xxxxxxxx Xxxxxxx, Ilmu Hukum , Bandung: PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, 2000, hlm 53
Kerangka Konseptual. Untuk memahami dan memperjelas uraian serta bahasan serta kandungan judul ini terhadap ruang lingkup penelitian, maka di perlukan penjelasan dan pengertian kata, beberapa yang harus di uraikan yaitu :
Kerangka Konseptual. Kerangka pikir merupakan alur dalam kegiatan penelitian ini dan kerangka pikir bertujuan untuk mendukung dan mempermudah dalam melakukan penelitian agar penelitian lebih terarah sesuai dengan tujuan. Menurut Xxxxxxxx (2017) Kerangka pikir merupakan kerangka atau bagan yang menggambarkan tentang bagaimana hubungan antar teori dengan berbagai faktor yang telah ditetapkan sebagai masalah yang penting. Adapun gambaran kerangka pikir dalam penelitian ini, sebagai berikut:
1. Disiplin waktu
2. Disiplin peraturan
3. Disiplin tanggung jawab Sumber: Dewi & Harjoyo (2019)
Kerangka Konseptual. Kerangka konsepsional ini penting dirumuskan agar tidak sesat kepemahaman lain, diluar maksud yang diinginkan. Konsepsional ini merupakan alat yang dipakai oleh hukum disamping unsur lainnya seperti asas dan standar. Oleh karena itu, kebutuhan untuk membentuk konsepsional merupakan salah satu dari hal-hal yang dirasakan penting dalam hukum.
Kerangka Konseptual. Gambar 2.1. Kerangka Konseptual
Kerangka Konseptual. Dalam arti sempit/sederhana, konsep adalah pengertian yang diwujudkan dalam suatu istilah, lambang, bunyi, atau bentuk lainnya.
Kerangka Konseptual. Perjanjian Pengikatan Jual Beli terhadap Peralihan Hak atas Tanah Ratio Decidendi putusan Mahkamah Agung terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Pendekatan UU Pendekatan Konseptual - Teori Perjanjian - Teori Kepastian Hukum -