Penjelasan singkat Klausul Contoh

Penjelasan singkat. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan.
Penjelasan singkat. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa Gaji/Honorarium, Tunjangan, dan Fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta Tantiem harus diputuskan oleh RUPS dan RUPS dapat memberikan kewenangan untuk penetapan kepada Pemegang Saham Seri B Terbanyak.
Penjelasan singkat. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 juncto Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019, Perseroan mengajukan kembali rencana PMHMETD untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Oktober 2022. Pelaksanaan PMHMETD rencananya dilakukan dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.779.397.000 saham Seri
Penjelasan singkat. Mata Acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
Penjelasan singkat. Berdasarkan Pasal 18 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan bahwa:
Penjelasan singkat. Perubahan susunan Pengurus Perseroan berdasarkan hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2018 pada tanggal 7 Mei 2019 tentang masa jabatan Direktur Sumber Daya Manusia PT Kimia Farma Tbk yang selesai pada saat RUPST Tahun Buku 2023 untuk periode pertama, dan selanjutnya dapat diangkat kembali oleh RUPS.
Penjelasan singkat. Direksi meminta persetujuan pemberian dispensasi pelaksanaan RUPS Tahunan yang melewati batas waktu 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Penjelasan singkat. Dengan mengacu kepada Pasal 11 ayat (7) huruf a dan Pasal 11 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 66 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Penjelasan singkat. Dengan mengacu kepada Pasal 11 ayat (7) huruf b Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 71 UUPT, disebutkan bahwa dalam Rapat, Direksi menyampaikan usulan penggunaan Laba Perseroan apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif.
Penjelasan singkat. Dengan mengacu kepada Pasal 11 ayat (7) huruf c Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, disebutkan bahwa Penunjukan dan pemberhentian akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.